Agar Terlayani Administrasi Kepegawaian, BKD Inhil Lakukan e-PUPNS Mulai September Hingga Desember

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan mulai melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS) pada Bulan September hingga Desember 2015 mendatang.

Pendataan ini harus dilakukan, dalam rangka memastikan berapa sesungguhnya jumlah PNS di setiap daerah, serta untuk mengetahui golongan dan jumlah jabatan struktural PNS tersebut.

“PUPNS elektronik atau e-PUPNS ini rencananya kita mulai sejak tanggal 1 September sampai 31 Desember nanti,” tutur Kepala BKD Inhil, H Syaifuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (14/8/2015).

Dijelaskan Syaifuddin, kebijakan tersebut berdasarkan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), serta sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dari itu, para pegawai diharuskan mengetahui dan mengikuti e-PUPNS ini, karena sangat penting bagi proses administrasi kepegawaian ke depan,” tambahnya.

Sedangkan bagi PNS yang tidak melakukan e-PUPNS tersebut, lanjut Syaifuddin, akan ada sanksi untuk yang bersangkutan, diantaranya secara administrasi akan tersisih atau tidak terlayani dalam administrasi kepegawaian.

“Jadi, jangan sampai ada PNS yang tidak melakukaan pendataan ulang,” tegasnya.

Terkait dengan penerapan kebijakan yang tergolong baru ini, Syaifuddin menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai langkah, seperti dengan mengirim perwakilan guna mengikuti pelatihan di Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu.

“Kemudian, dalam waktu dekat ini, kita juga akan memanggil perwakilan dari setiap instansi untuk diberi pembekalan dan hasilnya disampaikan kepada pegawai lainnya di tempat tugas masing-masing,” imbuhnya. (adi/avd)




BKD Inhil Dinilai Tak Tegas Berikan Sanksi Disiplin

Gbr; net
Gbr; net

Tembilahan (detikriau.org) – Razia kedisiplinan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) 1 tahun lebih belakangan ini nyatanya belum mendapatkan tindak tegas oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Inhil.

Sebab, dari pantauan di lapangan ternyata selama dilakukannya razia di sejumlah rumah makan di pasaran kota Tembilahan pada jam kerja kantor tersebut telah ada pegawai di Inhil yang terdata melakukan pelanggaran berulang kali, dan ini dibenarkan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Inhil.

“Betul, sudah ada kami data hingga 4 kali oknum dari pegawai yang bersantai di rumah makan saat jam kerja,” ungkap Kepala Satpol PP TM Syaifullah melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah, Hady Rahman, Selasa (26/5/2015) kemaren.

Sebelumnya, pihak BKD Kabupaten Inhil menyatakan untuk tegas jika menemukan PNS yang kurang disiplin dan akan diberi sangksi, minimal kesalahan tersebut diulangi sedikitnya 3 kali. Namun sampai saat ini, belum ditemukan adanya sanksi berat tersebut.

Kepala BKD Kabupaten Inhil Syaifuddin saat dikonfirmasi awak media, Rabu (27/5/2015) mengaku belum ada mengantongi oknum pegawai yang melakukan kesalahan tersebut berulang kali.

“Kalau PNS hanya 2 kali ada, mungkin pegawai honorer yang berulang kali ini, karena pegawai honorer yang paling rawan, nanti saya cek lagi datanya, yang jelas kalau honorer sanksinya tidak seberat PNS,” imbuhnya.(mirwan)




MPI Kritik Eksodus Guru, Komisi IV Hearing Disdik dan BKD Inhil

Foto: Mirwan
Foto: Mirwan

Tembilahan (detikriau.org) – Komisi IV DPRD Inhil melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kamis (2/4). Pelaksanaan RDP yang didasari informasi Bidang Pendidikan Masyarakat Peduli Inhil (MPI) tentang carutmarutnya mutasi tenaga pendidik yang juga dihadiri oleh Beberapa kepala sekolah setingkat SD hingga SMA di Kota Tembilahan dan Tembilahan Hulu ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Ardiyanto didampingi Sekretaris, Herwanissitas dan beberapa anggota.

Diterangkan Ardiyanto, MPI menilai eksodus tenaga pendidik dari Desa ke Kota sangatlah tidak tepat. Akibat kebijakan ini, terjadinya penumpukan tenaga pendidik di perkotaan, padahal sekolah-sekolah di Desa masih sangat kekurangan tenaga pendidik.

Menaggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan, Helmi D, diwakili Sekretarisnya, Ahmad Ramani menerangkan bahwa mutasi para guru yang dilakukan beberapa waktu lalu telah dilakukan sesuai aturan. Mutasi menurutnya diawali dari permintaan para guru itu sendiri yang kemudian dipertimbangkan sesuai ketentuan aturan serta pertimbangan lainnya. Disdik bukanlah menjadi pemutus tetapi sebelumnya harus melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Baperjakat.

“banyak pertimbangan kita, seperti pertimbangan kemanusiaan karena guru juga butuh penyegaran dengan dipindahtugaskan ditempat tugas baru setelah puluhan tahun bertugas di daerah, berjauhan dengan istri atau suami, kesehatan dan lain sebagainya,” Ujar Ramani

Kepala BKD Inhil, Syaifuddin, juga menyatakan alasan yang hampir senada. Menurutnya, mutasi menjadi hak setiap orang. Usulan yang disampaikan Disdik selanjutnya dibahas pihaknya bersama baperjakat.

“Artinya semua sudah kita lakukan sesuai aturan,” kata Syaifuddin.

Menanggapi ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil meminta Pemkab Inhil untuk mempertimbangkan pembatalasan mutasi tenaga guru yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Menurutnya, dengan pindahnya beberapa tenaga guru disekolah-sekolah di Desa ke Kota menyebabkan semakin terpuruknya proses pendidikan ditingkat Desa disebabkan minimnya tanaga pengajar.

Menurutnya, masyarakat Desa juga berhak untuk pintar bukan hanya masyarakat yang bertepat tinggal di perkotaan. “bagaimana masyarakat desa bisa pintar kalau guru saja tidak ada? Ini harus jadi pertimbangan sebelum mengambil kebijakan,” pintanya.

Pria kelahiran Sungai Bela Kecamatan Kuindra ini mengaku memaklumi pertimbangan kemanusiaan untuk melakukan mutasi, namun yang perlu menjadi catatan, apakah setelah guru yang dipindahkan sudah ada penggantinya?

“Kebanyakan tidak, Akibatnya proses belajar mengajar disekolah yang ditinggal pastinya akan terganggu. Saya minta atas nama masyarakat, batalkan mutasi yang telah dilakukan.” pintanya.

Anggota Komisi IV DPRD Inhil, Hasmawi menyampaikan kondisi bahwa di SD 012 Desa Panglima Raja Kecamatan Concong dengan jumlah murid sebanyak 342 siswa awalnya memiliki 4 orang guru berstatus PNS. Padahal sesuai rasio, idealnya 1 guru untuk 30 siswa, artinya minimal di SD ini memiliki 11 guru PNS.

Justru anehnya menurut Hasmawi, menjelang pelaksanaan ujian beberapa waktu yang lalu, 1 guru PNS bahkan dimutasikan ke Tembilahan.

“Saya sudah cek, guru yang pindah ini tanpa adanya rekomendasi, baik dari Kepala Sekolah maupun UPTD. Kita boleh cek kebenaran informasi ini,” Tantang Hasnawi

SMPN satu atap Desa Sungai Berapit Kecamatan Concong ditambahkannya, awalnya dengan 152 siswa memiliki 3 guru PNS. Namun ditahun 2013, 2 guru PNS dipindahtugaskan. Awal tahun ajaran baru, SMP hanya didaftari 7 Siswa baru karena para orang tua siswa tidak ingin meragukan untuk menitipkan anaknya dididik disekolah yang tidak memiliki tenaga guru ini.

“Dua guru ini pindah juga tidak ada rekomendasi kepsek maupun UPTD, yang ada hanya rekomendasi pejabat. Apakah ini prosedural dan tidak menyalahi aturan,” Pertanyakan politisi partai Demokrat ini.

Masih menurutnya, kalau alasan lamanya bertugas seorang guru di desa bisa menjadi pembenaran, salah seorang mantan gurunya yang sudah bertugas sejak tahun 1982 di concong nyatanya sampai hari ini juga tidak pernah dipindahtugaskan.

“Jika seperti ini saya yakin pendidikan di Inhil lama kelamaan akan semakin hancur.” Kecam Hasmawi.

Menurut Hasmawi untuk mengelola pendidikan perlu kearifan, bijaksana dan saling terbuka dalam mengambil berbagai kebijakan.

Menanggapi informasi yang disampaikan pihak Dewan ini, Sekretaris Disdik, A Ramani berjanji untuk segera menindaklanjuti dengan langsung turun kelapangan. Ia berjanji pihaknya akan komit untuk membenahi pendidikan Inhil namun harus mendapatkan dukungan semua pihak.

“Jika kita ingin perbaiki pendidikan harus ada dukungan dari semua pihak, tidak bisa semata hanya dilakukan oleh disdik.” Harapnya.

Diujung RDP, Ketua komisi IV meminta kepada Pemkab Inhil untuk meninjau kembali SK pemutasian nomor: KPTS. 172/III/HK-2015 tentang penempatan dan mutasi PNS dilingkungan Pemkab Inhil tanggal 12 Maret 2015. Kemudian segera untuk memenuhi kekurangan guru yang di daerah serta melakukan pertimbangan baik buruknya terhadap usulan mutasi terhadap Sekolah yang ditinggalkan sebelum mengamini permintaan mutasi seorang tenaga pendidik. (dro/adv)




Fajar Husen Jabat Plt Kepala DTPHP Inhil

Plt DTPHP Inhil, Fajar Husen
Plt DTPHP Inhil, Fajar Husen

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Pertanian, Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Inhil.

“Yang ditunjuk sebagai Plt Kepala dinas itu Fazar Husen. Saat ini ianya sedang menjabat sebagai Staf Ahli Bupati,” sampaikan Kepala BKD Kabupaten Inhil, Syaifuddin, kemaren.

Dari penunjukan Staf Ahli Bupati sebagai Plt ini berdasarkan surat perintah Bupati nomor: 808/BKD-MP/84 pertanggal 18 Maret 2015.

Diakuinya untuk saat ini BKD Inhil memang belum bisa memastikan kapan mendudukkan kepala dinas definitif. Sebab untuk mendefinitifkan kadis tersebut harus dilakukan lelang terbuka, dan ini katanya salah satu proses yang harus dilalui sesuai dengan ASN  dan Permenpan-RB nomor 13 tahun 2014 tentang pengisian jabatan.

“Meski jabatan Plt, namun kita tetap berharap upayanya dalam mengembangakan daerah, terkhusus untuk dinas yang bergerak disektor pertanian itu,” harapnya.(mirwan)




BKD Inhil Sudah Kantongi 20 Nama Calon Camat

lejabTEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupateb Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi 20 nama yang nantinya akan menjadi calon dan ditunjuk sebagai camat di Negeri Seribu Parit.

Nama-nama yang ada tersebut, merupakan hasil seleksi lelang jabatan camat di lingkungan Pemkab Inhil, yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

“Hasilnya sudah ada, tapi belum kita umumkan,” tutur Kepala BKD Inhil, Syaifuddin kepada awak media kemaren.

Belum diumumkannya nama-nama tersebut, lanjut Syaifuddin, dikarenakan masih menunggu keputusan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk ditentukan siapa dan akan diletakan di kecamatan mana yang bersangkutan.

“Jadi, kita menggunakan sistem rangking, yakni dari 1 sampai 20. Untuk rangking pertama, tentu akan ditempatkan di kecamatan yang paling potensial, begitu seterusnya,” terang Syaifuddin.

Untuk diketahui, dari 20 lowongan jabatan camat yang dilelang, telah diikuti sebanyak 32 orang. Dari jumlah tersebut, dipilihlah mereka-mereka yang dinilai dan berkompeten menduduki jabatan penting di tingkat kecamatan ini.

“Mereka yang tidak terpilih, akan diangkat menjadi Sekretaris Camat (Sekcam) atau Kepala Bidang (Kabid) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Inhil,” imbuhnya.(adi/adv pemkab inhil)




Kantor Pos Tembilahan Kirim 6.433 Berkas CPNS ke BKD Inhil

kantor pos tembilahanTEMBILAHAN (detikriau.org) – Kantor Pos Tembilahan telah mengirimkan sebanyak 6.433 berkas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Dari 6.433 berkas itu terdiri dari formasi tenaga teknis sebanyak 5.114, Guru 766 dan Tenaga Kesehatan sebanyak 543.

“Seluruh berkas sudah kita serahkan ke BKD Inhil. Proses selanjutnya bukan lagi menjadi kewenangan kami,”ungkap Kepala kantor Pos Tembilahan, Ade.

Ditempat terpisah, Kepala BKD Inhil, H Syaifuddin mengatakan seluruh berkas tersebut saat  saat ini masih dalam proses pemilahan. Setelahnya baru diumumkan CPNS yang lulus tahap administrasi.

“Kapan diumumkan, saat ini kita belum pastikan kapan tangalnya,” Ujar Syaifuddin.” Terangnya. (dro/*1)