Kesepakatan Program Aspirasi, 4 Anggota Komisi V DPR RI disebut Terima Miliaran Rupiah

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

JAKARTA – Sejumlah nama-nama anggota Komisi V DPR RI disebut menerima suap berjumlah miliaran rupiah. Uang haram ini diberikan sebagai kesepakatan penunjukan pelaksana sejumlah proyek pembangunan dari program aspirasi proyek rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Sebagaimana dilansir oleh tribunnews.com. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah mendakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir sebagai pemberi uang suap puluhan miliar rupiah kepada sejumlah anggota Komisi V DPR RI dan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa tersebut, sejumlah nama anggota Komisi V DPR yang disebut menerima suap yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN serta Musa Zainuddin dari Fraksi PKB.

Selain anggota DPR  nama Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) lX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hl Mustary juga disebut menerima suap.

“Dengan maksud agar Amran Hl Mustary, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut,” kata Jaksa KPK, Mochamad Wirasakjaya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2016).

Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.

Jaksa menyebut, uang pelicin diberikan agar Abdul mendapatkan jatah pelaksanaan pembangunan proyek jalan dari dana aspirasi masing-masing anggota dewan itu.

Proyek-proyek tersebut antara lain adalah :

  1. Proyek pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41 miliar yang berasal dari program aspirasi Damayanti selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP.
  2. Proyek rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50 miliar yang berasal dari program aspirasi Budi Supriyanto selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar.
  3. Proyek pembangunan jalan kontainer ruas Jailolo-Mutui Maluku senilai Rp30 miliar, proyek rekonstruksi peningkatan struktur Jalan Boso-Kau senilai Rp40 miliar, pembangunan ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar, peningkatan ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar dan rekonstruksi Jalan Mafa-Matuting senilai Rp10 miliar. Proyek-proyek tersebut berasal dari program aspirasi Andi Taufan Tiro selaku Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi V DPR.
  4. Proyek rekonstruksi Jalan Laimu-Werinama senilai Rp50 miliar, peningkatan kapasitas Jalan Haya-Tehoru senilai Rp50 miliar, pelebaran jalan Aruidas-Arma senilai Rp50 miliar, pelebaran Jalan Tehoru-Laima senilai Rp50 miliar, proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54.320.000.000. Proyek-proyek tersebut berasal dari program aspirasi Musa Zainuddin selaku Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi V DPR.

Atas perbuatannya itu, Abdul didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana./dro

 

 

 




Bupati Yopi Terima Penyampaian Aspirasi Hasil Reses DPRD Inhu

Rengat detikriau.org – Bupati Inhu H Yopi Arianto hadir sekaligus mendengarkan penyampaian rangkuman hasil kunjungan kerja (Reses) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu dalam pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses III di Ruang Rapat Paripurna DPRD Inhu, Senin (21/3/2016).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang tata tertib DPRD, pelaksanaan reses menjadi kewajiban DPRD dalam rangka menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung serta menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

Dalam jalannya rapat yang dipimpin Ketua DPRD Inhu Miswanto bersama Wakil Ketua DPRD Inhu Sumini dan Sekretaris DPRD Edi Warman itu, turut hadir sejumlah unsur FKPD, Sekda Inhu H Agus Rianto, Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, kepala bagian, camat serta sejumlah perwakilan BUMN dan BUMD.

Secara umum, berbagai usulan hasil reses yang disampaikan oleh anggota dewan di empat daerah pemilihan (dapil) di Inhu, lebih menyoroti pada sejumlah sektor yang hampir sama disampaikan oleh masyarakat dalam musrenbang yang dilaksanakan Pemkab Inhu beberapa waktu lalu.

Terkait pembangunan sarana fisik seperti pembangunan jalan, jembatan, drainase dan normalisasi sungai menjadi usulan yang diharapkan dapat direalisasikan Pemkab Inhu melalui Dinas Pekerjaan Umumnya.

Sementara bagi Dinas Pendidikan Inhu, pembangunan MCK, penambahan ruang kelas baru, penganggaran biaya pelaksanaan ujian komputerisasi di tahun 2018, serta usulan pengangkatan para guru honorer komite sebagai guru honorer daerah, penganggaran gaji guru TPA/TPQ serta pembayaran gaji guru bantu propinsi diharapkan dapat segera terselesaikan.

Sektor kesehatan, penambahan pembangunan Pustu dan Puskesmas juga menjadi usulan yang diharapkan menjadi pertimbangan Pemkab Inhu untuk dapat direalisasikan.

Selain itu, DPRD Inhu juga menyoroti perlunya penambahan serta peningkatan sarana dan prasarana di bidang olahraga. Dengan begitu, diharapkan kemajuan dunia olahraga di Inhu juga semakin meningkat.

Pada sektor pertanian, perikanan dan peternakan, pengadaan bibit padi dan jagung, pengadaan kolam ikan dan hewan ternak sapi juga menjadi salah satu usulan yang disampaikan. Dan, sebagai usaha untuk mengurangi tingkat pengangguran, Pemkab Inhu juga diharapkan dapat memberikan perhatian  kepada para pelaku usaha khususnya industri kecil dan menengah.

Usai rapat, dokumen tertulis hasil reses DPRD yang telah disampaikan  kemudian diserahkan kepada pihak Pemkab Inhu melalui Bappeda dan Litbang untuk menjadi bahan pertimbangan agar dapat dilaksanakan. (Zal)




Edy : Musrenbang Jangan Sebatas Kegiatan Seremonial Belaka

Anggota DPRD Inhil, Edi Haryanto Sindrang
Anggota DPRD Inhil, Edi Haryanto Sindrang

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) merupakan salah satu wadah yang paling baik dan tepat untuk menyerap aspirasi dan usulan program pembangunan daerah dari seluruh lapisan masyarakat.

Oleh karena itu, pelaksanaan musrenbang baik di tingkat desa atau kelurahan, kecamatan hingga kabupaten haruslah dilakukan secara serius dan sungguh-sungguh.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edy Haryanto Sindrang, selama ini rata-rata pelaksanaan Musrenbang terutama di tingkat kecamatan, hanya dihadiri oleh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, Lurah dan Kepala Desa (Kades) saja.

“Saya harapkan Musrenbang ini jangan hanya sebatas kegiatan seremonial belaka. Jadi, seharusnya dihadiri oleh kelompok atau perwakilan masyarakat,” tutur Edy kepada detikriau.org, ditemui di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas, kemarin.

Kehadiran perwakilan masyarakat tersebut, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan keinginan masyarakat terutama dalam pembangunan daerahnya, untuk kemudian dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Seharusnya yang hadir pada Musrenbang itu adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), RT dan RW. Kalau hanya perwakilan SKPD, Camat, Lurah dan Kades, lebih baik langsung diadakan di tingkat kabupaten saja,” pungkasnya.(Adi)




Ahok Punya 11 BlackBerry Terima Aduan Masyarakat

Jakarta — Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, telah mempersiapkan 11 smartphone BlackBerry. Basuki menyiapkan sebelas handphone itu untuk memudahkan warga Jakarta memberi masukan ataupun menyampaikan keluhan.

“Saya siapkan 11 BlackBerry khusus untuk menerima SMS dan pesan semuanya dari masyarakat,” kata Basuki dalam diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun Cikini, Jakpus, Sabtu (22/9/2012).

Basuki mengatakan dirinya memang bertugas untuk menampung aduan warga. “Kalau untuk Pak Jokowi maaf nomornya tidak bisa diberikan pada publik karena yang bertugas menampung aspirasi, kritik dan saran masyarakat itu saya,” imbuh dia.

Nantinya aduan warga akan ditindaklanjuti Jokowi dan Basuki. “Saya dan Pak Jokowi diskusikan apa yang perlu ditindaklanjuiti dari pesan-pesan masyarakat itu,” tuturnya.

Bagi Basuki, masukan warga sangat berharga untuk memetakan permasalahan dan merumuskan solusi bersama. “Kami memang mau mendapat masukan dan pengawasan. Tiap eksekusi (program) yang dilakukan tolong dimonitor. Jangan sungkan menegur kami, ketika kami sudah tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” tandasnya.(dtc)