Maksimalkan Hasil, Bupati Pinta Seluruh ASN Pusatkan Perhatian dan Niat

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk segera memulai pekerjaan dan memusatkan perhatian serta niat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan, sehingga bisa terlaksana dengan baik dan maksimal.

Pernyataan tersebut disampaikan orang nomor satu di Negeri Seribu Parit ini dalam sambutannya saat menghadiri salah satu kegiatan di Kota Tembilahan, belum lama ini.

Dikatakan Bupati Wardan, seluruh ASN tidak boleh ragu dan bimbang saat menjalankan kegiatan dan program yang telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil tahun 2016, karena hal itu bisa menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta tidak maksimalnya serapan APBD.

“Tidak perlu takut untuk memulai dan melaksanakan kegiatan yang sudah tertuang dalam APBD, asal kita berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tutur Bupati Wardan.

Selanjutnya, Bupati Wardan menekankan agar kegiatan dan program yang memerlukan proses lelang sudah harus selesai di Bulan Mei mendatang. Jadi, jangan seperti tahun-tahun sebelumnya, kegiatan menumpuk di akhir tahun, sehingga pencairan dana yang seharusnya membengkak pada triwulan ketiga menjadi terlambat dan menumpuk di triwulan keempat.

“Dengan perencanaan yang baik dan matang, mari kita mempedomani ketentuan dan peraturan yang ada, supaya kegiatan dan program yang kita lakukan lebih berkualitas, sehingga dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat,” imbuhnya. Adi/adv




Pejabat Diminta Lawan Kepala Daerah yang Langgar Aturan

JAKARTA, – Satuan Kerja Perangkat Daerah kerap kali ditekan kepala daerah untuk melancarkan suatu kebijakan yang sebenarnya bertentangan dengan undang-undang.

Menanggapi masalah itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti berpendapat bahwa pejabat daerah itu wajib melanggar atasannya jika berhadapan dengan situasi tersebut. Terlebih sudah ada undang-undang Aparatur Sipil Negara yang mengaturnya.

“Mereka sudah dilindungi untuk tidak patuh dengan kepala daerah. Kalau mereka dipaksa melakukan bertentangan dengan undang-undang, maka mereka bisa melawan,” ujar Ray dalam diskusi Perspektif Indonesia oleh Smart FM di Jakarta dikutip dari kompas.com, Sabtu (20/2/2016).

Menurut Ray, tak ada kewajiban bagi mereka untuk tunduk pada kepala daerah. Jika pejabat daerah mendapat tekanan dari kepala daerah untuk melancarkan suatu urusan dan tak dapat menolak, maka orang tersebut dapat mencari perlindungan.

Pejabat daerah itu bisa menyurati Komite Aparatur Sipil Negara dan Ombdusman dan memberitahu bahwa dirinya terpaksa melakukan suatu hal yang bertentangan dengan undang-undang karena mendapat tekanan.

Dengan demikian, suatu hari perbuatan itu diusut penegak hukum, anak buahnya tidak ikut dijerat hukum.

“Jadi kalau dipermasalahkan, dia tidak bisa dicokok karena dia melaksanakan perintah. Saya tak setuju, tapi atasan saya yang memerintahkan. Sehingga yang bersangkutan berada dalam kondisi terpaksa,” kata Ray.

Oleh karena itu, Ray menuntut agar ada sanksi tegas yang dikenakan ke pejabat daerah dan kepala daerah yang terbukti melanggar aturan.

Menurut Ray, selama ini penerapan sanksi belum menimbulkan jera bagi pelakunya.

“Sanksi aparatur sipil negara memang tidak jalan. Sudah terbukti dia salah, tapi rata-rata tidak ada mekanisme undang-undang untuk sanksi,” kata dia. (kompas)




Banyak Pejabat tak Kompeten, Kerjanya gak Jelas

pns1JAKARTA–Hingga saat ini masih banyak pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang kurang kompeten, sehingga tidak bisa bekerja maksimal. Lantaran pengetahuan yang dimiliki tidak sesuai dengan jabatannya.

“Banyak jabatan yang diisi oleh ASN tidak kompeten. Ini akibat penempatan pejabat hanya didasari like and dislike. Cara ini akan merugikan organisasi,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Kamis (5/3).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, saat ini pemerintah tengah gencar-gencarnya menyosialisasikannya rekrutmen terbuka. Dengan seleksi secara terbuka, diharapkan tidak ada lagi pejabat yang tidak berkinerja.

“Dalam open recruitment  harus dibentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang melakukan proses seleksi yang bekerja secara jujur. Mereka juga harus netral, kompeten di bidangnya, dan berintegritas,” kata Setiawan.

Jika memang tercium bau yang tidak sedap mengenai proses seleksi terbuka, pembatalan dapat dilakukan oleh Komisi ASN (KASN). “KASN mempunyai kewenangan menelusuri masalah yang terjadi dan dapat membatalkan proses open rekruitmen,” tandasnya.(JPNN)