Alat Peraga Kampanye Pilkada Inhu Belum Terpasang. Suryana, Kita Ikuti Saja Aturan yang Berlaku

Rengat (detikriau.org) – Meskipun tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2015 sudah dimulai sejak kamis lalu (27/8) namun hingga saat ini, Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati  dan Wakil Bupati Inhu belum juga dipasang.

Belum dipasangnya APK tersebut mendapat tanggapan dari tim pemenang  calon bupati dan wakil bupati inhu TM – Aminah, Suryana. Ia  mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh peraturan KPU “kita ikuti saja aturan yang berlaku”, ungkapnya saat dihubungi wartawan melalui Hpnya, Senen (31/8).

Disambungnya, sesuai dengan Peraturan KPU No 7 tahun 2015 bahwa alat peraga kampanye berupa baleho, spanduk, umbul-umbul, banner, brosur dan alat peraga kampanye lainnya disediakan oleh KPU.  “sesuai aturan tersebut, pihaknya tidak akan memasang dahulu alat peraga kampanye selain APK yang disediakan oleh KPU Inhu, ucapnya.

Disampaikannya, saat ini, menurut informasi yang diterimanya dari pihak KPU Inhu, pengadaan APK tersebut sudah dalam proses lelang di KPU Inhu “menurut informasi, APK dalam proses pelelangan, semoga pertengahan bulan  oktober 2015 ini, APK tersebut suda dapat kita pasang”, sebutnya.

Ia menerangkan, jumlah APK yang akan dipasang nantinya baleho   di 5 (lima) lokasi untuk satu kabupaten, spanduk  2 (dua) per desa, umbul-umbul  20 (dua puluh) per kecamatan, baner dan  poster dipasang  1.000 (seribu) per kecamatan.

Sedangkan Mengenai lokasi pemasangan APK Pilkada Inhu tersebut, dia mengatakan  sudah ditetapkan berdasarkan  Peraturan Bupati Indragiri Hulu nomor 55 tahun 2015. “lokasi pemasangan APK sudah diatur dalam peraturan bupati inhu nomor 55 tahun 2015”, tutupnya.

Untuk sekedar mengingatkan, pilkada Bupati dan Wakil Bupati Inhu hanya diikuti oleh dua pasangan calon yakni, pasangan Tengku Mukhtarudin -Aminah Susilo dan pasangan Yopi Arianto – Khairizal. (zal)




Panwas Rohil Tertibkan APK Milik Salah Satu Cabup Dan Cawabup

20150525_121332_resized_1Bagansiapiapi (detikriau.org) – Panitia Pengawas (Panwas ) Rohil Tertibkan Kembali APK Milik Salah Satu Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Masih banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati Rohil yang kembali marak dipasang oleh Tim Kampanye membuat Panwas Rohil harus bekerja keras untuk melakukan penertiban kembali.

“Insya Allah kita akan melakukan penertiban APK kembali setelah penertiban sebelumnya pada bulan Ramadhan kemarin,” terang Jaka Abdillah Ketua Panwas Rohil.(Kam.13/08/15)

Menurutnya,Pemasangan APK milik pasangan balon Bupati dan Wakil itu mengindikasikan masih lemahnya pengetahuan Tim Kampanye yang dimiliki oleh para balon tersebut.

Oleh karenanya,Panwas Rohil akan melakukan penertiban untuk kedua kalinya pada hari Sabtu,(/13/15/8) secara serentak disemua kecamatan. Pihaknya berharap Tim Kampanye balon Bupati dan Wakil Bupati dapat menertibkan sendiri APK yang telah terpasang, Sehingga nantinya tidak perlu ditertibkan oleh Panwas.

Disamping itu, Panwas Rohil Juga meminta KPU Rohil untuk serius meminta surat pernyataan mengundurkan diri dan pernyataan berhenti bagi anggota DPRD, PNS/ASN dan TNI yang belum menyerahkan, karena Panwas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sampai saat ini surat tersebut belum dilampirkan dalam berkas persyaratan calon.

“Kita minta KPU mau lebih terbuka mengenai informasi ini, karena sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 18/KPU/IV/2015 Tentang Pengelolaan Informasi Publik di KPU harusnya dikecualikan buat Panwas, karena kita sama-sama Penyelenggara Pemilu” terang Jaka.

Tambahnya,Panwas bertugas mengawasi terlaksananya pemilihan sesuai dengan tahapannya jadi jangan alergi ketika Panwas melakukan tugasnya untuk mengawasi apa saja yang sudah dikerjakan KPU karena memang sudah seharusnya dan masyarakat dapat mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh Panwas sehinggga ada check and balance.(tris)