Besok Komisi I DPRD Inhil Kembali Panggil BPMPD

“Permasalahan Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan anggaran dan dana desa pada program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) dan APBDes 2016”

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said

Tembilahan, detikriau.org – Besok Kamis (28/7/2016), Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan kembali memanggil Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).

Rencana tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat berbincang dengan sejumlah awak media di Kantor DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Rabu (27/7/2016).

Dikatakan Yusuf, hingga saat ini masih ada beberapa desa yang belum menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan anggaran dan dana desa pada program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ).

Padahal, jika semua proses dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014, maka semuanya akan berjalan dengan lancar dan sebagaimana mestinya.

“Jadi, besok akan kita tanyakan terkait hal itu,” tutur Yusuf.

Selain persoalan tersebut, lanjut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, masih ada desa yang belum juga menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016. Seharusnya, menurut aturan APBDes diselesaikan sebelum tahun berkenaan.

“Besok sudah harus rampung dan tidak ada tanggang waktu lagi, karena sekarang sudah memasuki akhir Bulan Juli. Kalau masih ditemukan ada yang belum selesai, maka desa tersebut harus diberi perhatian khusus, karena terdapat banyak masalah disana,” tegasnya.

Kemudian, yang juga tidak kalah pentingnya untuk dibahas bersama, kata Yusuf lagi, adalah terkait efektifitas keberadaan Pendamping, mulai dari tingkat desa sampai kabupaten, sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tidak hanya berorientasi pada proyek saja.

“Kita harus mengembalikan fungsi dan peran Pendamping, sehingga desa merasa lebih nyaman serta terbantu dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan,” imbuhnya./Adi




Yulizal : Penggunaan Dana Desa Jangan Hanya Berdasarkan Kehendak Kades

Kepala BPMPD Inhil, Yulizal. Foto: net
Kepala BPMPD Inhil, Yulizal. Foto: net

TEMBILAHAN, detikriau.org – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Yulizal meminta kepada seluruh desa untuk menggunakan dana desa sesuai dengan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Hal ini dimaksudkan agar tujuan program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ), yang diantaranya difokuskan guna membangun dan memajukan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

Dikatakan Yulizal, pada Bulan Mei ini seluruh desa yang ada di Negeri Seribu Parit, ditargetkan sudah selesai menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Jika APBDes sudah selesai, maka awal Bulan Juni nanti sudah bisa digunakan. Apalagi, saat ini dana yang dari Pusat sudah turun,” kata pria yang akrab disapa Ijal ini kepada awak media, Senin (30/5/2016).

Selanjutnya, mantan Kabag Keuangan pada Sekretariat DPRD Inhil ini juga mengingatkan agar penggunaan dana desa tidak berdasarkan atas kehendak Kepala Desa (Kades), melainkan harus berjalan sesuai hasil Musrenbangdes,

“Jadi, intinya harus sesuai hasil musyawarah, bukan atas kehendak dan kepentingan oknum atau golongan tertentu,” pungkasnya./Adi