Bantu Ungkap Kasus Korupsi, Masyarakat dijanjikan Penghargaan Maksimal Rp 200 Juta

Foto ilustrasi: Internet

Jakarta – Bantu penegak hukum ungkap kasus korupsi, masyarakat bisa mendapatkan penghargaan berupa uang dengan nominal maksimal Rp 200 juta. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 mengenai keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ini sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dilansir dari kumparan.com, ketentuan penghargaan ini termuat dalam bagian ketiga PP tersebut, yakni Pasal 17. Pasal tersebut mengatur bahwa pelapor bisa mendapat penghargaan premi sebesar 2 per mil dari kasus korupsi yang dilaporkannya.

Penghitungan dua per mil tersebut tergantung dari kasus yang dilaporkan, yakni dari besaran kerugian negara yang bisa dikembalikan kepada negara atau dari besaran uang suap dan/atau uang hasil lelang barang rampasan.

Berikut bunyi pasal 17:

(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

(2) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(3) Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan.

(4) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Kendati demikian, syarat agar pelapor mendapat penghargaan adalah laporannya terlebih dulu harus dinilai oleh penegak hukum untuk melihat tingkat kebenarannya. Penilaian tersebut dilakukan setelah kasus yang dilaporkan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 15

(1) Penghargaan dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan kepada Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diberikan dalam bentuk:

  1. piagam; dan/atau
  2. premi.

(3) Untuk memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penegak Hukum melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkepan tindak pidana korupsi.

(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh Jaksa.

(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Jaksa.

Peraturan ini telah diteken Jokowi pada 17 September 2018 dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM tertanggal 18 September 2018.

 




Bupati Ultimatum Satker Yang Tak Serius Terapkan Anti Korupsi

Bupati Ultimatum  Satker Yang Tak Serius Terapkan Anti Korupsi
Bupati Ultimatum Satker Yang Tak Serius Terapkan Anti Korupsi

Tembilahan (www.detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir menyampaikan apresiasinya kepada beberapa instansi yang sudah menerapkan prinsip anti korupsi.

Namun demikian, DR H Indra Muchlis Adnan menginstruksikan secepatnya mengaplikasikan prinsip anti korupsi  kepada instansi yang belum menerapkannya.

Orang nomor satu di Bumi Sri Gemilang itu memberikan peringatan keras (Ultimatum) kepada instansi yang belum bergerak menerapkan prinsip dimaksud. Oleh sebab itu dia juga telah meminta masukan terkait instansi mana saja yang belum serius tersebut.

Bulan silam, Dipenda Inhil sudah menerapkan prinsip tersebut dengan memanggil semua UPTD-nya, menandatangani pakta anti korupsi. Sebelumnya Dinas PU juga sudah mulai menerapkan prinsip tersebut.

Prinsip anti korupsi itu diminta Indra Muchlis Adnan bukan hanya slogan semata. Tetapi diterapkan secara riil di lapangan. Seluruh kecamatan pun diinstruksikan serius menerapkan prinsip dimaksud. Apatah lagi, seluruh Camat sudah meneken pakta dimaksud.

“Kita tidak cari sensasi dengan prinsip anti korupsi. Namun ini harus diterapkan secara serius” ujar Bupati Inhil.

Dia juga meminta semua instansi menggelar pelatihan atau up date pengetahuan yang berkaitan dengan hukum penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu dimaksudkan supaya tidak ada lagi PNS yang harus berurusan dengan hukum hanya karena tidak memiliki pengetahuan yang memadai.

Sejauh ini, Bupati Inhil itu terus memantau mobil dinas yang tidak menempel stiker anti korupsi. Dia terus meminta informasi kepada tim yang sudah dibentuk.

“Kita tarik langsung mobil dinas yang tidak mendulung penerapan prinsip itu”cetus Bupati.

Menurut dia, penarikan mobil dinas itu bukan ancaman semata. Setakat ini, seluruh mobil dinas di lingkungan Pemkab Inhil telah memasang stiker dimaksud. Tidak hanya itu, mayoritas instansi juga telah memasang tidak menerima suap pada pintu masuknya.(humas pemkab inhil)




Indra Kembali Pertegas, Anti Korupsi Bukan Sekedar Slogan

indexTEMBILAHAN (www.detikriau.org)- Bupati Indragiri Hilir kembali mengeluarkan peringatan keras kepada semua satuan kerja supaya menerapkan prinsip anti korupsi dalam kegiatan sehari-hari.

Hal itu sehubungan dengan masih ada beberapa instansi yang belum juga merespon secara nyata penerapan prinsip dimaksud. Demikian juga mobil dinas yang belum memasang stiker anti korupsi, diminta selekasnya ditarik.

Plang anti korupsi, spanduk yang mendukung upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik diinstruksikan pula turut dipasang. Tujuannya demi menggugah semua kalangan peduli dan mendukung upaya tersebut.

“Kita tidak mau hanya slogan, tetapi semangat itu harus dilaksanakan. Ini semua demi peningkatan pelayanan yang baik,” tukas Bupati, H Indra Muchlis Adnan hari ini di Tembilahan.

Seorang PNS dalam bertugas menurut dia sudah semestinya istiqomah. Tidak memperhatikan nominal yang tercantum di dalam RKA dan mencari peluang mengambil keuntungan pribadi. Apabila memang harus menggunakan anggaran Negara, diminta supaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekecil apapun tindakan yang berbau korupsi diinstruksikan untuk dihindari. Tindakan memerangi korupsi itu dinyatakan sangat berat dan tidak dapat dianggap remeh. Itu sebabnya membutuhkan kebersamaan dan keseriusan.

Kebiasaan yang sebelumnya illegal namun dianggap legal disebut Indra Muchlis Adnan mesti diubah. Mengubah kebiasaan yang sudah mendarah daging dinilai bakal susah. Tetapi jika sudah diniatkan sejak awal, lambat laun bakal dapat diubah.

“Mengasih uang sepuluh atau dua puluh ribu untuk mengurus sesuatu. Namun tidak ada aturan hukumnya termasuk tindakan yang illegal”cetus Bupati.

Oleh sebagian kalangan tindakan di atas sudah lazim. Namun sesungguhnya hal itu dinilai oleh Bupati sebagai sesuatu yang berbahaya dan menciderai semangat reformasi birokrasi serta upaya memerangi korupsi. Pasalnya apabila terus dibiarkan dan tidak diubah, setiap tahunnya bakal terkumpul jumlah yang sangat besar.(dro/*1)




Bupati Inhil Ajak Semua Aparatur Pemerintah Tanamkan Sikap Anti Korupsi

Picture 031TEMBILAHAN(www.detikriau.org) – Selain memerintahkan kepada semua Satker menerapkan prinsip anti korupsi. Bupati Indragiri Hilir juga mengajak kepada semua PNS di daerah ini menanamkan sejak awal semangat anti korupsi itu dalam diri.
Apabila harus berurusan dengan anggaran disarankannya supaya melaksanakan aturan yang ada. Tidak mengurangi dan juga tidak melebihkan dari ketentuan. Demikian juga dengan sesuatu yang sudah menjadi haknya orang lain, disebut H Indra Muchlis Adnan SH segera diserahkan tanpa perlu ditahan dan dihambat.
Bupati Inhil itu mengakui beratnya beban dalam usaha memberantas korupsi.  Saat pertama menyatakan tidak korupsi menurut dia sangat susah. Namun jika sudah komit, pada akhirnya bakal terasa mudah. Pasalnya usaha memerangi tindakan melanggar hukum itu bakal mendapat dukungan dari Allah SWT.
“Upaya itu harus dimulai dari hal yang kecil. Kalau lah hal kecil aja berani dilanggar, kita yakin hal yang lebih besar bakal berani juga dilanggar” ujar Bupati Inhil.
Hal kecil dimaksudkannya adalah suap. Apabila seseorang memang sudah menanamkan komitmen anti korupsi dalam diri. Diyakini bakal berani menyatakan menolak terhadap suap. Meski kelihatan kecil, apabila ditotal dalam satu tahunnya niscaya bakal didapat angka yang luar biasa. Itulah yang semestinya diperangi sejak awal.
Untuk saat ini, mayoritas instansi di Negeri Seribu Jembatan sudah mulai memasang pamflet dan spanduk tidak menerima suap. Kebanyakan spanduk itu ditempatkan pada pintu gerbang atau di luar kantor Satker. Namun demikian, Indra Muchlis Adnan meminta spanduk itu tidak hanya slogan, tetapi benar-benar diterapkan.
“Jangan anggap suap itu sebagai sesuatu yang sudah biasa. Kalau kebiasaan ilegal itu dianggap biasa, nantinya tindakan lain yang lebih besar dan melanggar hukum juga akan dianggap biasa. Jadi katakan pada diri sendiri anti korupsi” jelas Bupati.
Ditegaskan Indra Muchlis Adnan, mereka yang tetap berani melanggar aturan, kemudian terproses secara hukum. Bukan hanya mendapatkan sanksi secara riil saja, tetapi juga bakal mendapatkan hukuman tidak tertulis yang jauh lebih berat. Masyarakat bakal memandang rendah bahkan mengucilkan oknum tersebut. Oleh sebab itu dimintanya seluruh kalangan menjauhi korupsi sedini mungkin.(dro/*Ms)




Anti Korupsi Bukan Sekedar Slogan, Bupati Inhil Pinta Seluruh Satker Sampaikan laporan

Bupati Inhil, DR. H. Indra Muchlis Adnan
Bupati Inhil, DR. H. Indra Muchlis Adnan

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Bupati kabupaten Indragiri Hilir, DR H Indra muchlis Adnan memerintahkan kepada semua Satker untuk menyampaikan laporan kegiatan yang dilakukan terkait tindaklanjut penandatanganan Fakta Integritas Anti Korupsi. Menurut Bupati, kesepakatan itu bukan hanya sekedar slogan.

Inspektorat dan BKD adalah dua lembaga yang diminta berperan dalam memantau apa yang sudah dilakukan oleh Satker. Khusus Inspektorat, petugas Intel yang ditunjuk diperintahkan agar bertugas dengan baik. Apabila menemukan ada indikasi tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat maupun non pejabat diinstruksikan cepat bertindak.

” Penilaian berhasil tidaknya usaha kita mencegah tindakan korupsi bukan diukur dengan seberapa banyak mereka yang terhukum. Melainkan seberapa banyak kita berhasil melakukan pencegahan. ” jelas H Indra Muchlis Adnan SH belum lama ini di tembilahan.

Bupati juga melakukan himbauan kepada seluruh masyarakat Negeri Seribu Jembatan untuk berperan aktif. Misalnya, apabila mengurus sesuatu dan tidak terdapat aturan yang mengharuskan melakukan pembayaran, harus berani untuk tidak melakukan pemberian. Terkecuali memang ada aturan jelas adanya pungutan.

“Misalnya waktu ngurus KTP, supaya cepat lalu memberikan uang sepuluh ribu rupiah. Walau itu kecil nilainya, tetapi kalau sudah dibiasakan, ini jelas bentuk pelanggaran aturan. Jadi seminimal mungkin harus dijauhkan suap menyuap. Itu awal dari tindakan melanggar hukum”ungkap Bupati Inhil.

Apabila tindakan kecil ilegal itu dianggap sudah biasa. Lama kelamaan menurut dia bakal mengarah pada hal yang lebih besar. Oleh sebab itu seorang PNS harus istiqomah dalam bertugas Tidak berusaha mendapatkan honor yang tidak ada dasar hukumnya .

Rambu berupa aturan yang dibuat disebut Indra Muchlis Adnan untuk dipatuhi, bukan sebaliknya. Kebahagiaan menurut dia tidak akan dicapai apabila materi diperoleh dengan cara tidak halal. Apabila seorang PNS dalam bertugas senantiasa berada pada relnya, saat sudah tidak lagi bertugas, ketenangan yang sesungguhnya dinyatakan bakal dapat diraih.(dro/*1)