Annas Maamun Lolos Penyitaan KPK di Rutan Guntur

20141014_204229_annas-maamun-diperpanjang-masa-tahananJAKARTA – Eva Nora, Pengacara Gubernur Riau Annas Maamun, membantah adanya penyitaan ponsel milik kliennya oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Rutan Guntur Pomdam Jaya.

Namun, kata Eva, memang benar pekan lalu, tim KPK menggeledah rutan tempat kliennya mendekam itu. “Memang benar ada penggeledahan. Ada beberapa hp yang disita dari beberapa tahanan. Tetapi Pak Annas tidak. Kan dia gak punya dan gak bawa HP ke Rutan,” kata Eva dihubungi Tribun, Rabu (22/10/2014) malam.

Eva juga memastikan bahwa tidak ada barang-barang apapun yang disita KPK terhadap Annas di Rutan. Sebab, terang Eva, kliennya cuma menggunakan fasilitas yang disediakan pihak KPK selama ini.

“Jadi gak ada itu yang sita dari beliau,” kata Eva.

Menurut Eva, memang berdasarkan cerita Annas, ada penggeledahan di Rutan Guntur pada pekan lalu. Tahanan yang kedapatan menyelundupkan ponsel ke Rutan, diberi sanksi tak dapat dikunjungi keluarga selama satu bulan.

“Kalau Pak Annas tidak mendapat sanksi. Keluarganya tetap boleh mengunjunginya,” imbuh Eva.

Sebelumnya, Kubu Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya membeberkan adanya ‘skandal’ dalam Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ternyata ungkap dia, sejumlah tahanan KPK menyelundupkan ponsel ke balik jeruji. Bahkan, Penasihat Hukum Syahrul, Eko Prananto, secara gamblang menyebut siapa saja tahanan ketahuan menyimpan perangkat komunikasi nirkabel tersebut.

Menurut Eko, hal itu juga terkuak dari hasil inspeksi mendadak internal KPK di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan dan Rutan KPK yang berada di kantornya. Bahkan dia menjelaskan beberapa nama tahanan yang main kucing-kucingan dengan sipir untuk memasukkan ponsel.

“Kamarnya Bonaran (Raja Bonaran Situmeang). HP kan dua kali, yang satu punya Wawan (Tubagus Chaeri Wardhana Chasan). Satu punya Wawan, yang satu ya itu Bonaran,” kata Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Menurut Eko, sidak itu digelar pekan lalu. Selain Wawan dan Bonaran, lanjut dia, ada beberapa tahanan KPK lain kedapatan menyimpan ponsel. Di antaranya yakni Gubernur Riau Annas Maamun dan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Alhasil, menurut Eko, kepala rutan pun mengganjar mereka dengan hukuman tidak boleh mendapat kunjungan selama satu bulan. “Tidak boleh dikunjungi keluarga,” kata Eko.

sumber: tribunnews




KPK Tetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai Tersangka

Foto: halloriau
Foto: halloriau

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

“Lewat ekspose yang dilakukan satgas dan pimpinan KPK disimpulkan bahwa kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, artinya KPK bisa tetapkan tersangka. Yang pertama adalah saudara AM (Annas Maamun) selaku Gubernur Riau,” ujar Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Oleh lembaganya, terang Abraham, Annas Maamun yang merupakan politisi Partai Golkar ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi .

Sementara itu, KPK juga menetapkan pula seorang pengusaha kelapa sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau bernama Gulat Medali selaku pihak penyuap Annas.

“Tersangka kedua adalah GM (Gulat Medali) sebagai pemberi. Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13  Undang-Undang Pemberantasan Korupsi,” kata Abraham.

Untuk penahanan keduanya, KPK sudah menyiapkan Rutan yang berada di Guntur untuk ditempati oleh Annas Maamun. “Sedangkan tersangka GM akan ditahan di Rutan KPK,” pungkas Abraham.

Gubernur Riau Annas Maamun ditangkap KPK di Komplek Citra Gran, Cibubur, Jakarta Timur. Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan 8 orang lainnya. Mereka di antaranaya adalah, ajudan, sopir, pengusaha, dan keluarga sang Gubernur. Selain itu, KPK juga mengamankan uang dalam bentuk dolar singapura dan rupiah.

Gubernur Riau Annas Maamun sebelumnya diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap anak Soemardhi Thaher, WW, saat sedang berkunjung ke rumah Annas.

Badan Reserse dan Kriminal Polri saat ini masih mengusut kasus tersebut dengan memeriksa saksi. Saksi yang telah diperiksa adalah putri Soemardhi Thaher yang diduga mengalami pelecehan tersebut.

Sumber: liputan6.com




Jika Terbukti, Annas Maamun Langsung di Tahan

annas-maamunPEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa Gubernur Riau Annas Maamun beserta delapan orang lainnya selama 24 jam. Mereka pun akan langsung ditahan jika terbukti.

“Biasanya kalau tangkap tangan dan terbukti kasusnya, yang bersangkutan akan langsung ditahan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (25/9) malam.

Untuk saat ini, ujar Johan, KPK belum dapat menyimpulkan apakah gubernur beserta delapan orang lainnya itu benar terlibat suap atau tidak.

“Setelah 24 jam, nanti baru ada kesimpulan atau hasil. Kita tunggu saja sampai besok,” katanya.

Johan mengatakan, Annas diamankan oleh tim penyidik pada pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Cibubur, Jakarta.

Dalam operasi tangkap tangan itu, turut diamankan dua unit mobil mewah. Salah satunya merupakan mobil dinas gubernur. KPK juga mengamankan uang tunai dolar Singapura dan rupiah dengan jumlah yang sejauh ini masih dihitung.

“Kemungkinan jumlahnya miliaran rupiah. Tapi masih dihitung,” kata dia.

Annas dikabarkan telah berada di Jakarta sejak beberapa hari lalu untuk kepentingan dinas.

Selama itu, berbagai kegiatan di daerah telah diambil alih oleh Wakil Gubernur Arsyadjuliandi Rachman. (dro/antara)