Data Tidak Sinkron, Panwaslu Perintahkan PSU di TPS 01 Desa Sungai Luar

“PSU dilaksanakan pada Sabtu (30/6/2018)”

Tembilahan, detikriau.org – Panitia Pengawas Pemilu meminta KPU Inhil untuk melakukan pemilihan ulang di TPS 01 Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka. Permintaan PSU ini didasari atas temuan tidak sinkronnya jumlah daftar hadir (absensi) pemilih dengan jumlah kertas suara yang digunakan.

“Panwascam setempat menemukan adanya ketidaksinkronan data. Daftar hadir pemilih tercatat sebanyak 258 orang tetapi surat suara yang digunakan sebanyak 262 lembar. Artinya ada kelebihan 4 lembar surat suara,” Ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Inhil, Andang Yudiantoro SH, MH dikomfirmasi detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, Jum’at (29/6/2018)

Setelah diketahui adanya ketidaksinkronan data, kata Andang, sempat dilakukan kompromi antara KPPS, Pengawas TPS dan saksi. Saat itu diusulkan untuk mencabut 4 lembar surat suara dan tidak menyertakannya dalam perhitungan.

“Tapi usulan ini tentu tidak benar dan adil. Satu-satunya cara adalah melakukan pemilihan ulang” Tegas Andang

Ketika dipertanyakan apakah ada oknum yang sengaja untuk melakukan pemilihan lebih dari satu kali, Andang tidak menampik adanya kemungkinan itu. Tetapi menurutnya, Panwas lebih menduga kejadian ini bukan unsur kesengajaan. Bisa saja menurutnya, ada pemilih yang lupa mengisi daftar hadir.

“bisa saja karena kondisi saat itu ramai, petugas PPS lupa memintakan 4 orang pemilih mengisi daftar hadir. Tapi ini hanya dugaan kita. Kesalahan pastinya di PPS. Makanya kita sudah memintakan KPU untuk memberikan sanksi kepada KPPS-nya,” diterangkan Andang

Adanya PSU di TPS 01 Desa Sungai Luar ini juga diyakini Andang tidak akan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara yang sudah diperoleh dari masing-masing calon.

“Saya rasa tidak akan berpengaruh banyak karena selisih hasil perhitungan sementara sudah terlalu jauh. Usulan PSU kita KPU juga sudah disetujui, dan direncakan PSU akan dilaksanakan besok, sabtu (30/6/2018).” Akhiri Andang./ red




Asisten I Setdakab Inhi Hadiri Deklarasi LKPH

Pemasangan PIN LKPH kepada Asisten I oleh Ketua LKPH Inhil
Pemasangan PIN LKPH kepada Asisten I oleh Ketua LKPH Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Asisten I Setda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Afrizal menghadiri kegiatan Deklarasi Lembaga komunitas Peduli Hukum (LKPH) Inhil di salah satu aula Hotel di kota Tembilahan, Kamis (25/2/2016).

Setelah berjalannya Deklarasi, Asisten langsung mengikuti diskusi dan dialog ilmiah dengan tema fenomena pekat dan penanggulangannya di Inhil tajaan LKPH yang diikuti langsung oleh Dewan Pembina LKPH H Indra Muchlis Adnan, Ketua LKPH Andang Widiantoro beserta sejumlah pengurus lainnya.

Mewakili Bupati, Asisten I mendukung dan menyambut baik atas dideklarasinya Ormas tersebut sehingga kedepannya diharapkan bisa menjadi salah satu kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah demi kemajuan daerah bumi sri gemilang.

“Pada kesempatan ini juga saya menyambut baik serta mengapresiasi terhadap pelaksanaan diskusi ilmiah yang akan bermanfaat untuk daerah kita sendiri, terutama persoalan penyakit masyarakat dan lain sebagainya,” kata Afrizal.

Terakhir, ia mengajak semua elemen untuk saling bekerjasama dalam memberantas penyakit masyarakat yang sedang merajalela di lingkungan sekitar. Sebab dukungan dan bantuan ormas dan lain sebagainya dikatakan Afrizal merupakan salah satu kekuatan bagi Pemda. Mirwan/adv