Dewan Ngaku Kecewa Kinerja Disbun Inhil

Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi
Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan menilai kinerja Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri hilir (Inhil) mengecewakan. Lambanya kenerja Dinas yang mengurus sektor mata pencaharian terbesar masyarakat Inhil ini akan memperlambat upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penilaian ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi kemaren di Tembilahan. Disbun dinilainya lamban dalam upaya melakukan perbaikan sektor perkebunan masyarakat padahal hal ini menjadi kebuthan mendasar yang sudah amat mendesak.

“Kita kecewa dengan kinerja dinas ini. Salah satu kekecewaan kita karena tidak terlaksananya penyelematan kebun-kebun rakyat. Padahal ini menjadi kebutuhan yang amat mendasar,” kata Junaidi.

Persoalan apapun yang terjadi di sektor perkebunan, dinilai Politisi Golkar ini akan banyak pihak merasakan dampaknya. Terutama masalah kesejahteraan masyarakat terlebih lagi para petani itu sendiri. Mengingat hampir 70 persen masyarakat menggantungkan hidup dari sektor itu.

“Persoalan kebun, bukan saat ini diperbaiki saat ini pula akan merasakan dampaknya. Tapi akan dirasakan mereka beberapa tahun ke depan. Toh kalau tidak kita selamatkan saat ini, maka akibatnya sangat dirasakan di masa mendatang,” tegasnya.

Kekecewaan yang disampaikan Ketua Komisi II DPRD Inhil ini ditambahkannya sangatlan erat kaitanya dengan visi dan misi Kepala Daerah dalam meningkatkan perekonomian rakyat. Ketika Bupati ingin melakukan itu, tentu pedomannya pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

“PDRB terbesar kita dari sektor perkelapaan. Orang akan ingat Inhil, karena kita sebagai daerah penghasil kelapa terbesar. Namun jika penyelamatan perkebunan lamban kita lakukan, lambat laun sektor kebanggan ini akan tinggal kenangan saja,” paparnya.

Jika ingin mensejahterakan rakyat Inhil maka yang harus diprioritaskan adalah petani. (dro/*1)




Dewan Tenggarai Ada Upaya Terstruktur untuk Memuluskan Pemberian Izin Perusahaan Perkebunan

amd-junaidi-golkar-dapil-1Tembilahan (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir meneggarai adanya upaya terstruktur oleh oknum-oknum nakal untuk memuluskan penerbitan izin operasional bagi perusahaan perkebunan yang beraktifitas di kab Inhil.

Dugaan ini disampaikan oleh DPRD Inhil melalui Ketua Komisi II, AMD Junaidi kepada detikriau.org dalam kesempatan perbincangan digedung DPRD Inhil Jalan HR Subrantas Tembilahan, Kamis (3/7/2014)

Dijelaskan Junaidi, untuk mencarikan alernatif solusi terbaik akan banyaknya konflik yang timbul dilapangan antara masyarakat dengan pengusaha perkebunan, DPRD Inhil mengusulkan kepada Pemerintah kab Inhil untuk kembali melakukan evaluasi terhadap izin-izin perusahaan yang beroperasional di Inhil.

Usulan dari DPRD ini mendapatkan respon yang baik dan Pemkab Inhilpun menindaklanjuti dengan membentuk tim yang di SK-kan secara langsung oleh Bupati Inhil sebagai upaya penyelesaian komplik perizinan perusahaan perkebunan yang berkaitan dengan kepemilikan lahan.
Dengan dibentuknya TIM yang diketuai Asisten III Setdakab Inhil, H Fauzan Hamid, seluruh aktifitas diatas lahan yang dikerjaan perusahaan untuk sementara harus dihentikan sampai adanya kejelasan perizinan.

“aneh saja, dalam kondisi status quo antara masyarakat dan perusahaan ini, Pemkab Inhil justru kembali menerbitkan 4 izin operasional baru bagi perusahaan perkebunan sementara dalam waktu yang sama Bupati juga telah meng SK-kan Tim untuk mengupayakan penyelesaian konflik masyarakat dengan perusahaan yang dilatarbelakangi masalah lahan. Seharusnya saat tim ini bekerja, bukankah harusnya penerbitan izin dihentikan?” Tanya Junaidi

Sebelum memasuki bulan ramadhan, Junaidi menyatakan bahwa adanya pertemuan yang dimotori oleh beberapa pejabat Camat disalah satu ruang pertemuan di rumah makan di kota Tembilahan dengan agenda penyampaian sosialisasi masalah lahan rencana pembangunan perkebun kelapa sawit.

Dinilai Junaidi apa yang dilakukan para pejabat ditingkat Kecamatan ini sama artinya tidak mengindahkan Tim Evaluasi penyelesaian konflik. Atau sama artinya pejabat Camat mengangkangi Bupati karena Tim di SK kan oleh Bupati.

“Dalam berbagai pertemuan kita sudah berulang-ulang kali meminta Pemkab Inhil memberikan data perizinan perusahaan perkebunan yang telah diterbitkan namun sampai hari ini tidak satupun kita terima. Apakah perizinan itu sesuatu yang “tabu” sehingga tidak bisa dibeberkan secara terbuka?” Sindir Junaidi.(dro)