Jika didukung DPRD, 2017, Pemkab Inhu Wacanakan Pembelian Alat Berat

Rengat, detikriau.org – Tahun 2017 Mendatang Pemkab Inhul mewacakan pembelian minimal 2 alat berat untuk setiap daerah pemilihan. Namun kepastian rencana ini masih menunggu persetujuan DPRD.

Jika mendapat dukungan DPRD Kab Inhu pada ahun 2017  Pemkab Inhu punya konsep belanja alat berat untuk rakyat , sedikitnya 2 set per daerah pemilihan (dapil).

“Kita rencanakan tahun 2017. Tapi kita butuh dukungan dari DPRD,” ucap Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H Yopi Arianto, SE,  Rabu (25/5) kemaren.

Dikatakan Bupati, alat berat yang diperuntukan bagi masyarakat ini direncanakan sejenis  Excavator, Grader, Vibro, dan Terado yang nantinya alat akan di Pos kan di masing-masing Dapil. Sedangkan perawatan alat berat akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Penempatan di masing-masing Dapil itu dengan harapan lebih mempermudah memobilisasi alat berat ke lokasi kerja sebagaimana kebutuhan rakyat.

“Antara lain untuk perbaikan insfrastruktur jalan Kecamatan, pembangunan jalan antar desa, pemutusan daerah terisolir antar desa, cuci parit kebun rakyat, membangun parit tersier kebun rakyat, hingga manfaat pembukaan lahan kebun rakyat tanpa budaya bakar lahan,” Terang Bupati.

Menurut Bupati juga, jika di bandingkan dengan belanja yang harus dikeluarkan untuk kegiatan cuci parit dengan dana yang lumayan spektakuler seperti selama ini tentunya akan lebih efektif jika di dialokasikan ke belanja alat berat.

Hanya saja, sambung Bupati, rencana strategis Pemerintah untuk belanja alat berat untuk rakyat tersebut sebagaimana tertuang pada program rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) harus sejajar dengan dukungan Dewan.

Sementara itu Ketua Panitia Khusu (Pansus) B DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, H Suharto, SH mengapresiasi rencana belanja alat berat untuk rakyat. “Kita dukung karena manfaatnya benar-benar untuk rakyat,” ucap Politisi PPP Inhu ini.

Dikatakan, pada moment pembahasan LKPj Bupati Inhu tahun 2015 belum lama ini, ia selaku Ketua Pansus B sudah menyarankan ke Pemerintah melalui Dinas PU Kimpraswil untuk belanja alat berat setidaknya satu set per Kecamatan.

Saran itu ia katakan kepada Dinas PU Inhu karena manfaat alat berat sangat dibutuhkan rakyat khususnya untuk perawatan jalan, jembatan hinga pembangunan parit kebun rakyat.

“Kalau manfaatnya untuk rakyat kita dukung,” janji Suharto (zal)




WALHI Riau: Terdakwa Kasus Pungkat Tak Bisa Dituntut Pidana Maupun Perdata

konfrensi pers walhi di kantor PWI InhilTEMBILAHAN (detikriau.org) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau menilai ke 21 terdakwa kasus pembakaran alat berat PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) sebagai pejuang lingkungan hidup. Oleh karenanya Walhi nyatakan mendukung mereka untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Dikatakan Deputi Direktur Walhi Riau, Even Sembiring dalam konfrensi persnya di kantor PWI Inhil, jum’at (5/12), dalam Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Selain dapat dikategorikan sebagai pejuang lingkungan hidup, formulasi Pasal 49 KUHP juga dapat dioperasionalkan guna melindungi 21 pejuang lingkungan hidup tersebut, dimana perbuatan para terdakwa dapat dilihat sebagai suatu pembelaan terpaksa guna melindungi kehormatan dan harta benda mereka yang dirusak atau terancam hancur karena ulah pengrusakan hutan oleh PT SAL.

“Kami menilai apa yang dilakukan ke 21 orang terdakwa ini sebagai upaya untuk mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Perbuatan pembakaran alat berat PT SAL dilakukan untuk melindungi hutan rawa gambut desa mereka dari ulah tangan nakal PT SAL dengan melakukan aktivitas land clearing dan pembangunan kanal,” ungkap Even Sembiring, didampingi Fadli dari Riau Corruption Trial (RCT)

Dalam konfrensi pers yang juga dihadiri kuasa hukum warga Pungkat, Zainuddin Acang, SH ini, Walhi juga menyebutkan apabila aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan kanal tersebut terus dibiarkan, masyarakat berkeyakinan akan berakibat kerusakan hutan rawa gambut yang yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga setempat sebagai pembuat kapal tradisional dan nelayan.

Selain itu, Walhi juga menilai bahwa kerusakan hutan rawa gambut akan mengakibatkan serangan binatang buas seperti harimau dan beruang yang kehilangan habitat aslinya. Selain ancaman binatang buas tersebut, kerusakan hutan rawa gambut berpotensi merusak perkebunan kelapa warga karena serangan hama serangga.

Dihubungi terpisah melalui sambungan selular, Direktur WALHI Riau, Riko Kurniawan, menyebutkan bahwa perbuatan warga dengan membakar alat berat PT SAL tidak boleh sekedar dilihat sebagai perbuatan pidana biasa.

“Karena apabila diperhatikan dari kronologi awal kejadian, ada kecacatan dalam proses penerbitan izin perkebunan kelapa sawit kepada PT SAL oleh Pemkab Indragiri Hilir, seperti tumpang tindih areal dalam IUP dengan kawasan moratorium dan dua areal konsesi HTI dan sebagian besar areal IUP yang berada di areal gambut yang kedalamannya lebih dari 3 meter,” sebut Riko.

Selain pelanggaran terhadap syarat administrasi tersebut, areal IUP yang berada dikawasan hutan sama sekali tidak boleh dilakukan aktivitas land clearing ataupun pembangunan kanal selama belum diterbitkan keputusan Menteri Kehutanan mengenai perubahan status kawasan.

Carut marut penerbitan IUP kelapa sawit PT SAL ini dikatakannya juga semakin diperparah dengan sikap angkuh korporasi perkebunan kelapa sawit ini yang terus melakukan aktivitas walaupun sudah mendapatkan rekomendasi berhenti beroprerasi di Desa Pungkat dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD Indragiri Hilir. Sikap arogan yang tidak tunduk terhadap kebijakan pemerintah daerah inilah yang menyebabkan kemarahan warga dan berakibat pada kejadian pembakaran 9 alat berat miliknya.

Bahkan, keserakahan PT. SAL juga tidak berakhir, pasca kedatangan Bupati Indragiri Hilir, Wardan pada beberapa waktu lalu setelah operasi penangkapan, penahanan dan penggeledahan yang tidak sesuai prosedur KUHAP dan Perkap oleh Polres Inhil terhadap warga Desa Pungkat, malah disikapi dengan tindakan perusahaan yang kembali beraktivitas di Desa Pungkat dan desa sekitarnya.

Sebagaimana diketahui, pada sidang pertama dalam perkara ini, 21 orang warga Desa Pungkat tersebut telah didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan ditundanya pembacaan tuntutan oleh hakim PN Tembilahan, Kamis (4/12/14) kemaren. (dro/rls/mirwan)




PT. PALMA SATU “DEGIL”, BESOK PETANI AKAN MELAKUKAN DEMO

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) –Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Selamat Desa Pancur Kecamatan Keritang besok, (rabu, 18/7) agendakan aksi demontrasi dilahan mereka yang kini di duduki pihak PT.Palma Satu. Aksi ini digelar untuk mendesak pihak perusahaan menghentikan segala aktifitas yang kini masih terjadi diatas asset milik mereka.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Gapoktan Selamat, Achmad Rizal Zuhdi kepada wartwan, Selasa (17/7).” Pemberitahuan rencana aksi ini sudah kita sampikan kepada pihak Polres Inhil beberapa hari yang lalu,”Terang Rizal.

Dijelaskan Rizal, aksi ini mereka lakukan untuk meminta PT.Palma Satu menghentikan aktifitas alat berat mereka yang kini masih terus bekerja dan mendesak agar seluruh alat berat ini untuk segera ditarik serta menuntut agar pihak perusahaan mengirimkan perwakilan mereka terkait perampasan lahan milik mereka oleh PT. Palma Satu.

Terkait persoalan petani desa pancur dengan PT. palma Satu ini dibenarkan adanya oleh Camat Kecamatan Keritang, Ahmad Ramani. Menurut pengakuan Ahmad Ramani, untuk melihat sejauhmana kebenaran dan fakta terkait persoalan ini, hari ini, senin (17/7) UPIKA Kecamatan Kerintang langsung turun ke lokasi komflik.

“Kami saat ini berada di lokasi untuk mengecek sejauh mana aktifitas PT Palma Satu di lapangan dan kebenaran laporan yang disampaikan petani Pancur. Menurut penilaian saya, perusahaan ini memang “degil.” ungkap Camat Keritang, Ahmad Ramani kepada wartawan, Selasa (17/7/12). (fsl)