Ringkus Warga Sungai Salak, Polisi Rampas 3 Paket Sedang dan 41 Paket Kecil Shabu

Tembilahan, detikriau.org — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil bekuk terduga pelaku tindak pidana narkotika, DV (35). Warga Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling ini diringkus, kamis 31/1 sore

Keterangan kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar SH, peristiwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat sehari sebelumnya, yang mengatakan bahwa DV sering melakukan transaksi narkoba dijalan Lintas Provinsi Tempuling.

“DV dapat diamankan tanpa perlawanan didalam gudang tempatnya bekerja”. Ujar AKP Bachtiar

Dari tangan pelaku polisi menyita 3 paket sedang Shabu yang terbungkus plastik bening klip les merah, 41 paket kecil Shabu yang terbungkus plastik bening, dan 1 unit timbangan digital. Turut disita sebagai Barang bukti berupa 2 unit alat komunikasi.

“Tersangka berikut BB diamankan di Mapolres Inhil guna proses Penyidikan selanjutnya”. Akhiri AKP Bachtiar.

Reporter: Amrul




Sat Res Narkoba Polres Inhil Amankan 800 Gram Ganja Kering

“Barang yang dikirim melalui jasa ekspedisi itu disembunyikan dalam sebuah box speaker aktif”

“Pemilik, Narapidana Rutan Kelas II A Tembilahan, RFW”

Tembilahan, detikriau.org – Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir mengamankan 800 gram paket daun ganja kering yang disembunyikan dalam box speker aktif yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi dari Pekanbaru tujuan Tembilahan. Jumat (23/3/2018)

Menurut keterangan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H, pengungkapan kasus ini bermula dari diterimanya informasi adanya sebuah paket mencurigakan. Setibanya di Tembilahan, paket diambil oleh Ah (31) warga Jalan M. Boya Tembilahan.

Saat diringkus petugas, Ah mengaku tidak tahu menahu tentang daun ganja kering tersebut. Menurutnya, ia hanya mendapat perintah dari RFW (29) yang saat ini masih mendekam di Lapas Kelas II A Tembilahan. Ah menjelaskan bahwa RFW hanya menerangkan bahwa paket tersebut berisikan pakaian.

Mendapat pengakuan Ah, Polisi dibantu petugas Lapas kemudian mengamankan RFW di selnya. Dari penggeledahan, ditemukan 1 Unit HP yang digunakan RFW.

” RFW ini sebelumnya pada 8/2/2018, juga diamankan di Pengadilan Negeri Tembilahan, karena kasus kepemilikan sabu – sabu. Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, namun RFW sudah berulah lagi”, Jelas AKP Bachtiar.

Selain dari kasus yang masih dalam proses sidik, RFW baru saja dijatuhi vonis 10 tahun, juga karena kasus narkotika.

“Saat ini, RFW dan Ah beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut”, tutup AKP Bachtiar./ Am

 




Polisi Ringkus 4 Pelaku Kasus Narkotika di Tembilahan

Tembilahan, detikriau.org – Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir meringkus 4 orang laki – laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, pada empat lokasi berbeda, Senin, 4/12/2017.

Af alias Ny (41) warga Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Pekan Arba Tembilahan ditangkap dirumahnya pada hari Senin 4/122017, pukul 19.00 WIB, dengan barang bukti sebanyak 24 paket kecil sabu (berat bb sabu 3 gram) serta 1 buah kotak rokok Chief, 1 buah tempat pensil, 1 unit HP Nokia dan 1 buah gunting penjepit.

Kus alias Ma (40) warga Jalan Gerilya Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu. Tersangka ini ditangkap di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Pekan Arba Tembilahan, pada hari Senin, 4/12/2017, sekira pukul 19.30 WIB, dengan barang bukti 1 paket sedang sabu (berat bb sabu – sabu 5.40 gram), 1 unit HP Samsung serta 1 unit sepeda motor Suzuki Nex warna merah BM 5073 GW.

Selanjutnya polisi juga meringkus dua orang warga Jalan Sudirman Tembilahan yakni MI alias Wa (22), yang ditangkap di Jalan Trimas Tembilahan, Senin, tanggal 4/12/2017, pukul 22.25 WIB, dengan barang bukti berupa 1 unit HP Nokia, 1 buah dompet dan 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon warna biru BM 3740 GU.

Sedangkan Her alias Id (39) ditangkap di rumahnya pada hari Senin, 4/12/2017, pukul 22.40 WIB, dengan barang bukti 1 paket besar sabu (berat bb 20.45 gram), 1 paket kecil sabu (berat bb 0.5 gram), 1 buah timbangan, 1 buah gunting penjepit, 1 buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp. 2 juta,  1 buah gunting pemotong, 1 ikat plastik putih bening serta 1 unit HP Samsung.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, menerangkan bahwa penangkapan keempat tersangka tersebut atas informasi warga Jalan Tanjung Harapan yang merasa resah akan adanya aktifitas seorang warga disana, yang sering bertransaksi narkotika.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kasat dan memerintahkan Personel Sat Res Narkoba, untuk mendalami informasi. Setelah didapat data orang dimaksud, Unit Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba IPTU Arinal Fajri, kemudian menangkap tersangka Af. Disaksikan Ketua RT setempat. Terhadap tersangka dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tercantum di atas. Dari pengakuan tersangka kemudian dilakukan pengembangan, dan Tim Opsnal kembali menangkap tersangka Kus.

Dari kedua tersangka, didapat nama lain, MI alias Wa dan Her alias Id, yang juga sering berkerjasama dengan mereka, dalam bertransaksi narkotika. Tim kembali bergerak dan menangkap kedua tersangka dengan barang bukti seperti tersebut diatas.

“Saat ini keempat tersangka dan barang bukti, telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Sampaikan AKP Bachtiar./ Am




Lagi dan Lagi, Polres Inhil Kembali Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

“kali Ini Warga Jalan Diponegoro Tembilahan di Amankan”

Tembilahan, detikriau.org – Kepolisian Polres Indragiri HIlir kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial Yog (23).  Warga Jalan Diponegoro Tembilahan ini diamankan karena didapati menyimpan 5 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu. Selasa (22/11/2016) sekira pukul 13.30 Wib.

Berdasarkan penuturan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat narkoba, AKP Bachtian SH, penangkapan pelaku diawali dari adanya informasi tentang seorang laki-laki yang di duga residivis narkoba sering  memperdagangkan narkotika jenis shabu-shabu di tempat tinggalnya  di Jalan Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota.

Berbekal informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP BACHTIAR SH memerintahkan kepada Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan sekaligus penangkapan terhadap yang di duga terlapor

Setelah melakukan penyelidikan, informasi tersebut benar adanya dan pada pukul 13.30 WIB dilakuan penangkapan. Saat dilakukakan pengeledahan terhadap terlapor Yog ditemukan barang bukti berupa 5 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu.

Turut disita 1 unit handphone dan uang tunai senilai Rp. 1.070.000,-

“Pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke Polres Inhil untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” Sampaikan Bachtiar, rabu (23/11/2016)

Bachtiar juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan sehingga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dapat dibekuk.

“ Polres Inhil tidak akan pernah berhenti menangkap para pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba karena hal tersebut termasuk dalam Program Prioritas Kapolri.” Pastikan Bachtiar./dro