Polres Inhil Proses Dugaan Korupsi Perpustakaan Daerah

“1 Orang ditetapkan Sebagai Tersangka”

Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Ade Zamrah SIK
Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Ade Zamrah SIK

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepolisian Polres Indragir Hilir (Inhil) segera memproses dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku di Perpustakaan Daerah kabupaten Inhil pada tahun 2015 ini.

Pernyataan tersebut dilontarkan Kapolres Inhil AKBP Suwoyo Sik Msi melalui Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah kepada sejumlah awak media, kemaren. Dikatakannya, saat ini dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku di Perpustakaan itu telah ditetapkan 1 tersangka.

“Sampai saat ini baru 1 tersangka, kemungkinan besar akan berkembang kepada tersangka-tersangka lainnya,” sampaikan Ade Zamrah.

Menurutnya saat ini berkas tersebut sedang dalam proses penyelidikan Tipidkor Polres Inhil dan telah dimintakannya pengauditan BPKP termasuk keterangan-keterangan saksi.

“kita juga telah lakukan penyitaan barang-barang bukti berupa buku-buku serta dokumen-dokumen pendukung lainnya,” Kata Ade lagi

Ia menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku tahun 2014 ini ditaksir menimbulkan kerugian Negara mencapai Rp 300 juta.(mirwan)




Polres Inhil Limpahkan 2 Tsk Korupsi di DKP Inhil ke Kajari

Kasadreskrim Polres Inhil, AKP Ade zambrah
Kasadreskrim Polres Inhil, AKP Ade zambrah

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) serahkan 2 tersangka korupsi 2 unit Kapal Motor (KM) 5 GT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan yakni GR dan MY, Kamis (5/3/2015).

Diketahui, kedua tsk melakukan tindak pidana yang merugikan Negara dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil di Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Inhil tahun anggaran 2012 lalu.

Kapolres Inhil AKBP Suwoyo Sik Msi melaui Kasat Reskrim, AKP Ade Zamrah menerangkan, penyerahan kedua tersangka tersebut disertai berkas perkara bernomor: BP/72/XII/2014/Reskrim. Dimana, kedua tersangka itu merupakan kontraktor pelaksana kegiatan pengadaan tersebut.

“Pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejari Tembilahan bernomor: B/17/III/2015/Reskrim tertanggal 5 Maret 2015,” sebut Ade.

Untuk kedua tersangka dijelaskannya, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun. (mirwan)