Kapolres Inhil Ancam Pecat Oknum Polisi Terlibat Narkoba dan Judi di Pelangiran

Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono, Sik
Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono, Sik

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik menegaskan bakal memecat oknum Polisi yang terlibat tindak pidana Narkoba dan perjudian di desa Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran kemarin.

“Terancam dipecat, sudah capek kita ingatkan untuk tidak menyalahgunakan Narkoba,” kata Wicaksono kepada detikriau.org, Selasa (12/4/2016).

Bahkan hukuman yang diberikan, lanjutnya, tidak ada perbedaan dengan masyarakat umum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun dalih itu, keputusan tersebut tergantung kepada hakim dalam pengadilan nantinya.

“Tergantung putusan hakim juga, kalau agak ringan maka bisa dibantu,” tandasnya.

Sekedar mengingatkan, pada hari Sabtu (9/4/2016) malam, seorang oknum Polisi berpangkat Briptu, AM bergegas melarikan diri disaat petugas Polsek Pelangiran menggerebak tindak pidana Narkoba dan perjudian di TKP.

Selain oknum tersebut, teman pestanya berinisial DI juga berhasil kabur. Namun 5 kerabat lainnya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Jadi, saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap kedua DPO tersebut./ Mirwan




Terbukti Curi Pompong, Warga Kateman dan Tanah Merah Ditahan Polisi

Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono
Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian 1 unit motor pompong milik Panji Asmara (32) warga RT 006 RW 005 Kelurahan Khairiah Mandah, Jum’at (4/3/2016) kemarin.

Pembekukan dilakukan di desa Pulau Cawan Mandah. Pelakunya ada 3 orang yakni HE alias Jo (29) warga Kuala Enok kecamatan Tanah Merah, SU alias Yani (19) dan AL alias Pian (28) warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik menerangkan, pembekukan ketiga pelaku tersebut bermula pengaman yang dilakukan warga setempat di Pulau Cawan. Menurut informasi warga, ketiga pelaku itu sangat dicurigai pergerakannya.

“Setelah diintrogasi, ternyata memang benar ketiganya sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Sedangkan barang bukti berupa motor pompong disembunyikan pelaku di dalam Sungai Buntu di Desa Igal,” katanya, Minggu (6/3/2016).

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mirwan