Pernyataan Sikap AJI dan IJTI, Usulan Revisi HPN Perlu Disikapi Proporsional

JAKARTA, detikriau.org – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengajukan usulan perubahan tanggal Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari. Usulan yang disampaikan pada Maret 2018 itu direspons Dewan Pers dengan menggelar pertemuan terbatas pada Rabu, 18 April 2018, di lantai 7 Gedung Dewan Pers di Jl Kebonsirih Jakarta.

Pertemuan itu dihadiri anggota dan mantan anggota Dewan Pers serta konstituen Dewan Pers. Antara lain, wakil dari AJI, IJTI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Dalam pertemuan sekitar 3 jam itu wakil dari AJI dan IJTI menyampaikan apa dasar pemikiran munculnya usulan revisi tanggal pelaksanaan HPN dan dituliskan secara lengkap dalam bentuk kajian sejarah.

Wakil dari konstituen Dewan Pers menyampaikan pandangannya terhadap usulan AJI dan IJTI tersebut. Ada sejumlah pandangan atas usulan itu. Seperti disampaikan Dewan Pers, pertemuan itu baru sebatas mendengarkan masukan dari konstituen sehingga belum ada keputusan atas usulan AJI dan IJTI itu.

Menjelang pembahasan ini, soal revisi HPN ini sudah menjadi perdebatan hangat di komunitas media. PWI dari sejumlah daerah sudah mengeluarkan pernyataan, yang isinya antara lain: mempertanyakan sikap Dewan Pers yang berencana merevisi HPN; mendesak agar PWI mensomasi Dewan Pers dan mengganti ketuanya karena memfasilitasi pertemuan itu; mendesak PWI pusat menarik wakilnya dari Dewan Pers; dan menyatakan HPN tanggal 9 Februari adalah harga mati.

Melihat dinamika yang berkembang atas usulan tersebut, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, meminta semua pihak untuk melihat soal ini secara bijak dan obyektif. Apa yang disampaikan AJI dan IJTI adalah upaya untuk menjawab aspirasi dari anggota AJI dan IJTI yang menghendaki agar ada upaya penyelesaian dari keengganan kedua organisasi ini untuk terlibat dalam HPN. Penyelesaian soal ini dilakukan melalui cara yang prosedural, yaitu meminta agar dibahas di komunitas pers dengan difasilitasi Dewan Pers. Menyelesaikan masalah melalui jalan musyawarah dan dialog adalah cara demokratis dan bermartabat untuk menyelesaikan masalah, termasuk soal HPN ini.

AJI dan IJTI memakai cara yang prosedural untuk menyelesaikan masalah ini dan belum memakai cara legal, yaitu mencari penyelesaian kasus ini dengan mempersoalkan dasar hukum HPN ke Mahkamah Agung, misalnya. Cara itu tak kami tempuh karena kami menganggap bahwa kita memiliki Dewan Pers, yang menjadi tempat berhimpun konstituen Dewan Pers. HPN itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985, yang dasar hukumnya memakai Undang Undang No 21 tahun 1982. Undang-undang No 21 tahun 1982 ini sudah tidak berlaku lagi setelah lahirnya Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kedua, meminta organisasi wartawan bersikap proporsional dan tidak emosional melihat perkembangan ini. Sikap mempertanyakan Dewan pers adalah bentuk ketidaktahuan atas atas apa yang terjadi selama ini. Dalam soal ini sikap Dewan Pers sudah benar dan tepat dengan menggelar pertemuan soal itu karena memang ada aspirasi dari konstituennhya yang meminta, yaitu AJI dan IJTI. Jadi, gugatan terhadap Dewan Pers jelas sesuatu yang berlebihan, emosional, dan mendasarkan pada kemarahan yang tidak jelas.

Ketiga, kami kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh AJI dan IJTI ini lebih sebagai upaya meminta komunitas pers memperbincangkan kembali soal penetapan HPN. Kami tak punya kepentingan dengan hari lahir organisasi wartawan PWI yang diperingati setiap 9 Februari. Kami hanya minta ada peninjauan ulang untuk peringatan HPN yang juga memakai tanggal 9 Februari. Sebab, pemakaian tanggal yang sama untuk dua peringatan (hari lahir PWI dan HPN) menimbulkan kesan bahwa itu hanya hari peringatan untuk satu organisasi wartawan dan bukan hari lahir yang patut diperingati oleh komuitas pers Indonesia. Tanpa ada perubahan signifikan, salah satunya berupa tanggal, akan sulit mengubah kultur pelaksanaan HPN secara signifikan.

Keempat, dalam pertemuan itu wakil dari PWI mempertanyakan apakah benar anggota AJI dan IJTI adalah wartawan. AJI dan IJTI juga menjawab dengan menyatakan, apakah benar anggota PWI semuanya wartawan. Tapi kami sepakat bahwa ini harus menjadi perhatian Dewan Pers. Oleh karena itu kami setuju Dewan Pers melakukan penertiban kepada anggota konstituennya. Salah satu caranya adalah dengan mengecek apakah anggota organisasi wartawan itu memang jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik atau bukan? Atau hanya orang yang punya kartu pers dan mengaku sebagai wartawan tapi pekerjaannya hanya mencari uang dari nara sumber?

Kami mengusulkan agar Dewan Pers membuka pengaduan soal ini. Misalnya, minta publik memberi laporan atas praktik-praktik seperti ini di tengah masyarakat. Sebab, sudah umum terdengar bahwa ada orang yang mengaku punya kartu pers atau kartu organisasi wartawan meski sebenarnya orang itu tak berhak memilikinya karena dia sebenarnya pegawai negeri atau lainnya, yang intinya sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kerja jurnalistik.

Kelima, kami menghormati upaya yang dilakukan Dewan Pers dengan menyelenggarakn pertemuan untuk membahas soal itu. Seperti yang disampaikan Dewan Pers, pertemuan itu untuk mendengarkan apa pandangan dari komunitas pers atas usulan AJI dan IJTI yang minta perubahan tanggal HPN. Seusai pertemuan, Dewan Pers menyatakan akan merangkum usulan tersebut dan akan membahasnya di internal Dewan Pers. AJI dan IJTI, sebagai pengusul penggantian HPN, akan menyatakan sikap setelah ada hasil resmi dari Dewan pers atas usulan tersebut./rls

Jakarta, 19 April 2018

Ketua Umum AJI, Abdul Manan
Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana

 




Profesionalisme Jurnalis Menghadapi Hoax. AJI Indo dan AJI Pekanbaru Gelar Workshop dan UKJ 

PEKANBARU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan AJI Pekanbaru menggelar Workshop bertemakan ‘Profesionalisme Jurnalis Menghadapi Hoax’. Kegiatan ini digelar hari ini, Jumat (6/4) di Hotel Grand Suka, Pekanbaru. Workshop ini merupakan kerjasama AJI Indonesia dengan Kedutaan Besar Australia.

Gelaran workshop ini merupakan bentuk tanggung jawab AJI kepada anggota untuk peningkatan profesionalisme. Khusus tahun ini diangkat tema mengenai antisipasi Hoax yang belakangan begitu gencar melanda Indonesia dengan berbagai isu, terutama berkaitan dengan SARA, dan Politik.

“Ini bentuk tanggung jawab organisasi profesi AJI dalam meningkatkan kualitas anggota. AJI Indonesia bekerjasama dengan Kedutaan Besar Australia dalam kegiatan ini,” terang Ketua AJI Pekanbaru, Firman Agus.

Dalam workshop kali ini hadir langsung pembicara dari Kedutaan Besar Australia dan Dewan Pers.

“Akan disampaikan materi mengenai etik Pers langsung oleh anggota Dewan Pers, Nezar Patria, serta materi mengenai Prinsip penting dalam peliputan, dan publikasi berita. Materi ini akan disampaikan oleh Budisantoso Budiman dari Badan Penguji UKJ AJI,” urai Firman.

Dengan adanya Workshop ini diharapkan jurnalis lebih paham akan mekanisme peliputan dan menyaring isu-isu hoax. Dengan demikian, masyarakat sebagai penikmat konten berita semakin dicerdaskan dan terhindar dari isu provokatif.

“Tentunya kita jusnalis lebih meningkatkan kemampuan akan penyaringan sumber informasi berita sehingga terhindar dari informasi hoax,” tegasnya.

Selain Workshop, AJI Indonesia juga menggelar Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ). Kegiatan ini juga digelar di Hotel Grand Suka, Sabtu (7/4) dan Minggu (8/4).

Gelaran UKJ merupakan bentuk tanggung jawab AJI dalam menjaga profesionalisme dan menjalankan amanah Dewan Pers yang mengharuskan setiap jurnalis kompeten dengan tingkat berbeda, mulai dari Muda, Madya dan Utama.

“Selain melaksanakan aturan Dewan Pers mengenai Kompetensi Jurnalis, UKJ juga bentuk tanggung jawab AJI meningkatkan profesionalisme anggota,” tegasnya.

UKJ kali ini diikuti oleh 20 orang anggota AJI dari Pekanbaru, Batam, Padang, dan Palembang.(rls)

 




Angka Kekerasan Terhadap Jurnalis Sepanjang Tahun 2016 Tertinggi dalam 10 Tahun

Suwarjono, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Sekjen Arfi Bambani saat memaparkan catatan akhir tahun 2016, di Jakarta, Jumat (23/12/2016). Dalam sebagian paparannya, AJI Indonesia menguraikan data kekerasan terhadap jurnalis tahun 2016 mencapai 78 kasus, 5 UU yang mengancam kerja jurnalis serta pekerjaan rumah yang tak kunjung tuntas bagi perusahaan media yakni mewujudkan kesejahteraan jurnalis.
Suwarjono, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Sekjen Arfi Bambani saat memaparkan catatan akhir tahun 2016, di Jakarta, Jumat (23/12/2016). Dalam sebagian paparannya, AJI Indonesia menguraikan data kekerasan terhadap jurnalis tahun 2016 mencapai 78 kasus, 5 UU yang mengancam kerja jurnalis serta pekerjaan rumah yang tak kunjung tuntas bagi perusahaan media yakni mewujudkan kesejahteraan jurnalis.

JAKARTA – Tahun 2016 menjadi tahun berbahaya bagi jurnalis di Indonesia.

Selain masih banyak kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan, terdapat juga regulasi yang menindas media dan jurnalis, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Di tahun yang sama, terjadi pembiaran atas kasus intoleransi dan pengekangan ekspresi yang berbeda di berbagai daerah.

Hal itu terungkap dalam catatan akhir tahun Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang dipaparkan Ketua AJI Suwarjono dan Sekjen Arfi Bambani Amri, di Jakarta, Jumat (23/12/2016).

Menurut data yang dihimpun AJI, selama Januari-Desember 2016, setidaknya, ada 78 kasus kekerasan dan satu kasus pembunuhan terjadi.

Berdasarkan, kategori pelaku kekerasan tertinggi dilakukan oleh warga dengan 26 kasus, diikuti oleh polisi 13 kasus, pejabat pemerintah (eksekutif) 7 kasus, dan TNI, orang tidak dikenal, aparat pemerintah daerah (Satpol PP) masing-masing 6 Kasus.

“Jumlah kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun ini adalah yang tertinggi sejak 10 tahun terakhir,” kata Suwarjono.

Menurut data yang dipaparkan AJI, pada tahun 2016 tercatat 78 kasus kekerasan yang melanda jurnalis terkait tugas jurnalistik mereka. Selama 10 tahun terakhir angka kekerasan terhadap jurnalis dilaporkan AJI berikut ini: tahun 2006 (54 kasus), 2007 (75 kasus), 2008 (58 kasus), 2009 (38 kasus), 2010 (51 kasus), 2011 (45 kasus), 2012 (56 kasus), 2013 (40 kasus), 2014 (40 kasus) dan 2015 (42 kasus).

Sementara itu, untuk kategori jenis kekerasan tahun 2016 yang diuraikan Suwarjono, jenis kekerasan fisik masih berada dalam posisi tertinggi, atau 35 kasus. Disusul oleh pengusiran atau pelarangan liputan 17 kasus, Ancaman kekerasan atau teror 9 kasus, dan perusakan alat atau data hasil liputan ada 7 kasus. Untuk kategorisasi wilayah, Jakarta Pusat dan Medan menempati posisi tertinggi, dengan 7 Kasus. Sementara Makassar 4 Kasus, dan Bandung dan Bandar Lampung, 3 Kasus.

Dari berbagai kasus tersebut, AJI secara khusus mencermati tiga kasus yang cukup menyita perhatian. Yakni kasus pengeroyokan enam jurnalis Medan oleh aparat TNI AU. Mereka adalah Array Argus (Harian Tribun Medan), Teddy Akbari (Harian Sumut Pos), Fajar Siddik (Medanbagus.com), Prayugo Utomo (Menaranews.com), Andri Safrin (MNC News) dan DE (Matatelinga.com).

DE adalah jurnalis perempuan satu-satunya yang mengalami pelecehan seksual. Sementara itu, kasus lain adalah pengeroyokan jurnalis NetTV, Sonny Misdananto di Madiun oleh TNI AD, dan perampasan alat oleh TNI AU dalam peristiwa kecelakaan pesawat latih di Malang, Jawa Timur.

Dalam siaran persnya, AJI menyebut TNI yang selama Orde Baru menuai kritik karena terlibat dalam urusan sipil (juga politik) dan cenderung melakukan pendekatan keamanan sebagai cara menyelesaikan persoalan, menunjukkan kembali gejala serupa.

Hal itu tampak dalam kasus pengeroyokan di Medan. Demonstrasi yang dilakukan warga sipil untuk menuntut penyelesaian hak-haknya, direspon dengan “keliru”, dan berakhir dengan bentrokan. Jurnalis yang saat itu ada di lokasi untuk merekam semua kejadian itu, justru menjadi sasaran kemarahan anggota TNI.

Hal yang sama terjadi dalam kasus Madiun dan Malang, Jawa Timur, Palu Sulawesi Tengah dan DKI Jakarta. Di Madiun, Jurnalis Net TV yang mengabadikan momen penertiban lalu lintas (yang disertai dengan pukulan dan tendangan) oleh aparat TNI pada masyarakat sipil setempat, justru berbalik mengeroyok jurnalis .

Begitu juga di Malang, provinsi yang sama. Peristiwa kecelakaan pesawat latih TNI di lingkungan sipil, yang membuat TNI merasa perlu melakukan penjagaan. Ujungnya, hal itu berbuah perampasan alat-alat kerja jurnalis yang melakukan peliputan itu. Dalam kasus ini, TNI AU mengaku bersalah dan sudah bersedia minta maaf. Namun, hal itu jauh panggang dari api. Pengakuan bersalah harusnya diteruskan dengan pengusutan tuntas secara hukum positif Indonesia.

Namun, ketika TNI membawa persoalan ini di muka hukum, problem belum juga berakhir. Dalam kasus Madiun misalnya, AJI menilai ada ketidakseriusan. TNI tidak cukup transparan dalam proses penyidikan kasus-kasus itu.

Padahal, transparansi menjadi salah satu cerminan kesungguhan dalam menyelesaikan kasus kekerasan pada jurnalis. Semakin tertutup proses penyelesaian kasus, maka publik semakin kesulitan melakukan proses pemantauan kasus.

Kekerasan terhadap jurnalis terus terulang salah satu penyebabnya tidak ada penegakan hukum terhadap para pelaku. Dari 78 kasus yang terjadi sepanjang tahun 2016, tidak ada satupun kasus yang diproses hukum hingga dibawa ke pengadilan. Termasuk kasus-kasus kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum. Baik dilakukan oleh TNI, polisi, satpol PP, aparat pemerintah hingga warga.

“AJI Indonesia menilai kepolisian telah gagal melindungi kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat. Dua tahun berturut-turut polisi menjadi pelaku kekerasan terbanyak kedua setelah warga. AJI pada perayaan Hari Kebebasan Pers Dunia tahun 2016 lalu menetapkan polisi sebagai musuh kebebasan pers 2016 setelah sebelumnya, 2015, penghargaan serupa juga disematkan kepada korps baju coklat ini,” tulis AJI.

Sejak AJI Indonesia menganugerahkan polisi sebagai musuh kebebasan pers tahun 2015 lalu, hingga kini belum tampak ada perubahan. Polisi gagal mereformasi diri sebagai pelayan dan pengayom publik. Desakan AJI agar kepolisian mengusut tuntas kasus pembunuhan delapan jurnalis yang hingga kini belum diketahui pelakunya hingga kini belum ada tindak lanjut.

Delapan jurnalis yang tewas karena pemberitaan tersebut adalah Muhammad Fuad Syahfrudin alias Udin (jurnalis Harian bernas Yogyakarta tewas tahun 1996), Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi, Kalimantan Barat tewas 25 Juli 1997), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press tewas di Timor-Timur, 25 September 1999), Muhammad Jamaludin (jurnalis TVRI di Aceh, tewas 17 Juni 2003), Ersa Siregara (jurnalis RCTI tewas 29 Desember 2003), Herliyanto (jurnalis tabloid Delta Pos, tewas 29 April 2006), Adriansyah Matra’is Wibisono (jurnalis TV lokal Merauke, tewas 29 Juli 2010), dan Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku, ditemukan tewas 18 Desember 2010).

Menurut AJI, terkait buruknya penanganan sederet kasus di atas, tidak mengherankan bila kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia sudah sampai pada taraf mengkhawatirkan, dalam 10 tahun terakhir. Indonesia dalam kebebasan pers dan berekpresi terbaru menurut data World Press Freedom Index 2016 yang dirilis Reporters Sans Frontiers (Prancis) menyebutkan berada di posisi merah. Dalam ranking 130 dari 180 negara. Posisi ini bahkan berada di bawah Timor Leste, Taiwan dan India. Ini sangat ironis mengingat tahun 2017, Indonesia akan menjadi tuan rumah World Press Freedom Day (WPFD).

Sumber: tribunnews.com




30 Jurnalis se-Indonesia Ikuti Workshop Bisnis dan HAM Tajaan AJI

PEKANBARU, detikriau.org – Rangkaian Festival Media (Fesmed) Aliansi Jurnalis Independen (AJI), 19-20 November 2016 mendatang, AJI Indonesia bersama International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Oxfam, dan Uni Eropa, menaja workshop bertemakan Bisnis dan HAM.

Pelatihan ini berlangsung selama tiga hari dengan mendatangkan beberapa pemateri. Di hari pertama, Rabu, 16 November 2016, diisi anggota Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dan dosen Universitas Airlangga, Imam Prihandono Ph.D.

Peserta workshop berjumlah 30 jurnalis dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Medan, Jakarta, Pontianak, Kediri, Jember, Bojonegoro, Malang dan Pekanbaru.

Senior Program Officer INFID, Mugiyanto, mengatakan, bisnis dalam kaitannya HAM adalah persoalan besar terkait praktik bisnis acapkali terjadi pelanggaran HAM.

Namun, tak jarang terabaikan dan seharusnya mendapat perhatian dari masyarakat terutama pemerintah.

“Mengapa workshop ini menjadi penting karena media melalui para jurnalisnya yang bertugas menyuarakan tidak mampu bersuara (the voice of voiceless) penting untuk terus-menerus menyampaikan isu ini supaya menjadi perhatian pemerintah,” ujar Mugiyanto di Hotel Alpha Pekanbaru.

Dengan adanya materi mengenai Prinsip-prinsip Panduan PBB tentang bisnis kaitannya dengan HAM yang memiliki 3 prinsip, kewajiban negara hukum untuk melindungi HAM dalam praktik bisnis, kewajiban sektor bisnis untuk menghormati HAM dan prinsip tentang masyarakat agar mendapatkan pemulihan.

“Instrumen ini penting untuk dijadikan panduan ketika melakukan peliputan-peliputan, apalagi dengan sebagai rangkaian Fesmed terkait dengan lingkungan hidup, ini menjadi sangat relevan,” kata Mugiyanto.

Ia mengharapkan dengan diangkatnya tema ini kepada para jurnalis akan membuka pemahaman jurnalis terkait hal-hal apa saja dalam bisnis yang melanggar HAM.  “Untuk kemudian bisa mengurangi tingkat pelanggaran HAM pada praktek bisnis,” harapnya.(*)




Bekerjasama Dengan CFI, AJI Gelar Workshop Untuk 15 Pengelola Media Online di Riau

sabine-torres
sabine-torres

PEKANBARU, detikriau.org –  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru bekerjasama dengan AJI Indonesia dan Canal France International (CFI), selama dua hari menggelar workshop “bagaimana mengembangkan media online dan jurnalisme digital”.

Workshop ini digelar selama dua hari, 17-18 November 2016 dengan peserta para pengelola 15 media online lokal di Pekanbaru dengan pemateri dari TVSud Prancis, Sabine Torres.

“Ini merupakan bagian dari rangkaian Festival Media (Fesmed) AJI 2016 di Pekanbaru. Kesempatan ini sangat menarik dan langka bagi media online di Riau,” kata Ketua AJI Pekanbaru, Fakhrurrodzi, Sabtu, 12 November 2016.

Sebelum di Pekanbaru, Sabine Torres juga memberikan materi serupa tentang pengembangan media online, dari sisi konten, bisnis dan manajemen media online yang baik.

Kota-kota pernah disinggahi perempuan Prancis ini antara lain, Lampung, Denpasar, Makassar, Jakarta, dan kota-kota lainnya di Indonesia.

Sabine Torres merupakan CEO myvideoplace.tv, terobosan dilakukan TVSud sebagai media lokal di Selatan Prancis.

Sebagai seorang perempuan dengan jabatan CEO, TVSud mengelola empat stasiun TV lokal, dua media online, satu media cetak, sekaligus ads networks.

“Kehadiran Sabine di Pekanbaru akan memberikan ilmu baru bagaimana melakukan terobosan dalam pengelolaan, manajemen hingga nilai jual media online lokal. Terpenting dalam workshop ini adalah manajemen konten media online,” pungkas Fakhrurrodzi./rls




AJI Pekanbaru Gelar Workshop Perburuhan Berhadiah Trip ke Belanda

PEKANBARU, detikriau.org – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru menggelar kegiatan pengembangan (Capacity building) jurnalis dengan melaksanakan Workshop Jurnalistik.

Ketua Pelaksana Kegiatan, Arif Gunawan mengatakan, workshop kali ini mengangkat tema “Meliput Isu Perburuhan dan Buruh Perkebunan”.

“Kegiatan ini terselenggara kerjasama AJI Indonesia dengan FNV dan akan dibuka langsung oleh Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi, Sabtu pagi,” kata Arif dalam keterangan pers Jumat (23/9/2016).

Jurnalis Bisnis Indonesia ini menjelaskan, workshop diselenggarakan selama dua hari Sabtu dan Minggu, 24-25 September 2016, dengan menghadirkan narasumber terkait isu perburuhan khususnya sektor perkebunan.

Di antaranya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Rasidin, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Muhibul Basyar, Serikat Buruh  Perkebunan, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Peserta kegiatan berjumlah ini yaitu 20 jurnalis dari media cetak, elektronik seperti tv dan radio, dan media online. Jurnalis ini berasal dari Pekanbaru dan daerah kabupaten yang memiliki potensi isu perburuhan di Riau.

“Selain menghadirkan narasumber pemerintahan dan serikat buruh, kami juga menghadirkan trainer dalam membimbing peserta membuat outline peliputan isu perburuhan,” katanya.

Pada tahapan ini, setiap outline atau kerangka liputan yang diajukan, bakal memasuki tahap seleksi oleh panitia untum dipilih menjadi rencana outline terbaik. Pematerinya, Pemred GoRiau.com Hasan Basril dan Redaktur Utama Majalah Tempo, Jajang Jamaluddin akan membahas indeph reporting.

Sementara itu, Ketua AJI Pekanbaru, Fakhrurrodzi mengatakan, peserta pelatihan juga berkesempatan memenangkan hadiah trip ke Belanda untuk liputan isu perburuhan terbaik.

“Peserta pelatihan bisa mengambil kesempatan untuk ikut kompetisi menulis isu perburuhan dengan hadiah trip ke Belanda,” katanya.

Adapun isu perburuhan khususnya sektor perkebunan cukup menarik di Provinsi Riau karena sektor ini menyumbang pendapatan cukup besar bagi perekonomian daerah tersebut./rls