PPJ dan PABT Sumber Pendapataan Pajak dan Retribusi Terbesar Bagi Rohil

BAGANSIAPIAPI (detikriau.org) – Kadispenda Kabupaten Rokan Hilir, Ferry H Parya melalui Kabid Penerimaan Pendapaatan Asli Daerah, Asuar menerangkan bahwa dari seluruh sumber pendapatan pajak dan retribusi, pemasukan terbesar didapatkan dari Pajak Air Bawah Tanah dan Pajak Penerangan Jalan.

Besarnya penerimaan PPJ menurutnya dipengaruhi dari banyaknya pabrik yang membutuhkan listrik untuk kepentingan operasional perusahaan.

Sistem pungutan pajak PPJ menurutnya langsung dibebankan kepada wajib pajak. Seperti wajib pajak yang memiliki listrik prabayar akan dipotong langsung pada saat membeli voucher. Begitu halnya dengan tagihan pajak untuk perusahaan, penarikannya berdasarkan kwh yang tercatat dalam panel.

”Disitu sangat jelas jumlah tagihannya. Dalam menetapkan tarif kita mengacu pada UU No 28 tahun 2009,” sampaikan Asuar baaru-baru ini.

Sedangkan untuk pajak air bawah tanah menurutnya akan langsung dipungut Pemkab Rohil melalui SKPD terkait. Sedangkan pajak air permukaan merupakan jenis pajak daerah tingkat II, yang dipungut oleh provinsi.

Pemkab Rohil melalui Dispenda menurutnya sudah mengusulkan agar sistem pemungutan pajak dan retribusi menggunakan aplikasi. Hal itu untuk memudahkan petugas karena terkoneksi melalui jaaringan LAN dalam lingkungan kantor.

”Dengan hanya menekan tombol kita sudah tahu jumlah tagihan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak. Karena setiap pembebanan sudah dimasukkan rumusnya,” katanya. Namun usulan penggunaan aplikasi terpaksa ditunda mengingat adanya pengurangan kegiatan karena penurunan jumlah APBD Rohil.

Sedangkan pemungutan pajak hotel, pajak hiburan, restoran, pajak mineral bukan logam dan batuan dan pajak sarang burung walet, menggunakan sistem self assessment. Penerapan itu mengingat minimnya petugas pajak untuk mengawasi realisasi sebenarnya yang diterima wajib pajak.

”Minimal 80% pendapatan dari pungutan pajak itu bisa kita terima. Kelemahan kita hanya koneksi pendataan pajak kita yang masih menggunakan sistem manual dan tidak online,” pungkasnya. (tris/adv)




Distamben Inhil Bina Mitra Kerja

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) –Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pembinaan bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki izin kelistrikan dan pemakaian air bawah tanah.

Pembinaan yang maksud dimulai dari melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktifitas mereka yang sangat erat kaitanya dengan izin kelistrikan dan pemanfaatan air bawah tanah. Bagi perusahan yang kedapatan tidak memiliki izin yang dimaksud, atau peruntukan izin tidak sesuai dengan operasi, akan diberikan sangsi tegas.

“Diberikan teguran hingga bisa berupa pencaburan izin sesuai ketentuan dan mekanisme yang ada,”jelas Kepala Distamben Inhil, H Encik Kamal Syahindra Jumat (1/2).

Banyak diantara mereka yang dulunya tidak mempunyai izin kelistrikan dan penggunaan air bawah tanah, saat ini sudah membuat izin. Ini artinya, menurut Encik Kamal, sudah timbul kesadaran oleh pihak-pihak perusahaan. Perbinaan tersebut dilakukan secara persuasif dan administrasi.

Demikian pula dengan perusahaan yang dalam operasinya meggunakan bahan baku batu bara. Selain membuat izin, pihak perusahaan juga ditekankan menyediakan sertifikasi standar layik operasi yang dibuat oleh lembaga independent.

Mengenai hal itu Distamben Inhil, akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pertambangan Provinsi  Riau. Alasanya, karena Dinas Pertambangan Riau memiliki fasilitas lengkap seperti infrastruktur ketenaga listrikan. Apalagi hal itu sangat berkaitan dengan  hal teknis.

“Kalau perusahaan tidak memiliki kesadaran untuk hal itu, maka bahanya dan resikonya sangat besar sekali. Terlebih jika terjadi kecelakaan seperti kebakaran dan sebagainya. Mereka bisa dituntut secara hukum,”imbuhnya.(dro/*1)