Temukan Penyimpangan Penyaluran Gas Subsidi, Adukan Disini

gambar ilustrasi antrean gas subsidi: net

Tembilahan, detikriau.org – Sales Executive LPG V Pertamina, Adi Bagus Haqqi meminta kepada masyarakat untuk ikut bersama-sama mengawal agar penyaluran gas subsidi tepat sasaran. Jika menemukan adanya dugaan penyimpangan diminta untuk menyampaikan informasi.

“LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi warga miskin dengan pendapatan kurang dari Rp 1,5 juta per bulan dan usaha mikro. Bila ada keluhan pelayanan, masyarakat dapat menghubungi kontak pertamina di nomor 1-500-000 atau email ke pcc@pertamina.com./,” Beritahukan Adi disela pelaksanaan sidak disejumlah tempat pengusaha kuliner non mikro bersama Disperindag Inhil di Kota Tembilahan, Senin (26/3/2018)

Menurut Adi, kegiatan sidak ini ditujukan untuk mengedukasi penggunaan LPG subsidi kepada masyarakat khususnya pengusaha kuliner non mikro. “Diharapkan setelah adanya sidak, dapat mengedukasi pengusaha non mikro untuk tidak lagi menggunakan LPG subsidi” ujar Adi.

Melalui sidak yang rutin dilaksanakan Pertamina bersama Disperindag, diharapkan dapat menjaga distribusi LPG 3 Kg agar disalurkan sesuai dengan peruntukannya.

“Kami harap, kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat mampu agar tidak menggunakan LPG bersubsidi, sehingga saluran distribusi LPG 3 Kg dapat terjaga dengan baik”, tutup Adi./Ikwan




Salah Gunakan LPG Subsidi, Disperindag Ancam Sita dan Cabut Izin Usaha

Kadisperindag Inhil, Dianto Mampanini saat melakukan sidak sejumlah pengusaha Non Mikro di Kota Tembilahan. senin (26/3/2018)

Tembilahan, detikriau.org – Kepala Dinas perindustrian dan perdagangan, (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir, Dianto Mampanini mengancam akan melakukan penyitaan bagi Pengusaha Kuliner Non Mikro yang kedapatan mempergunakan LPG Subsidi dalam kegiatan operasionalnya. Sedangkan untuk agen atau penyalur yang menyalahi aturan, sangsi diberlakukan hingga pencabutan izin usaha.

Penegasan ini disampikan Dianto disela pelaksanaan Sidak di sejumlah tempat pengusaha kuliner non mikro di kota Tembilahan, Senin (26/3/2018)

“Sangsi bagi pengguna usaha non mikro menggunakan gas bersubsidi adalah dengan melakukan penyitaan, sementara bagi agen atau pangkalan sangsi paling berat berupa pencabutan izin usaha.” Warning Dianto

Menurut Dianto, salah satu penyebabnya kelangkaan gas subsidi 3 Kg adalah penggunaan yang tidak tepat sasaran, maka dari itu, mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Mikro Inhil ini mengingatkan kepada pihak usaha non mikro untuk tidak lagi menggunakan gas bersubsidi.

Dalam pelaksanaan sidah kali ini, Kadisperindag Inhil didampingi Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, Azwar C, dan Sales Executive LPG V Pertamina, Adi Bagus Haqqi.

Hasil pelaskanaan sidak, Disperindag masih menemukan sejumlah pengusaha kuliner non mikro yang mempergunakan gas subsidi dalam kegiatan operasionalnya. Sangsi-pun ditegaskan dengan memberikan peringatan terakhir. / Ikhwan