RSUD Kota Dumai Diduga Kuat Menyalahi Aturan atas Pengadaan Obat Senilai Rp6.4 Miliar

ARBindonesia.com, DUMAI — Pengadaan belanja obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai diduga kuat menyalahi aturan krusial terkait batas minimal masa kedaluwarsa (expired date), yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien serta merugikan keuangan negara.

Pemerintah Kota Dumai diketahui menganggarkan Belanja Obat-Obatan tahun 2025 yang fantastis, yakni sebesar Rp12.8 Miliar dengan realisasi mencapai Rp6.4 Miliar atau sekitar 50,62% dari total anggaran.

Namun, di balik angka miliaran rupiah tersebut, memuncul fakta mengejutkan, terdapat 116 jenis obat yang dibeli dengan masa kedaluwarsa kurang dari dua tahun!

Padahal, regulasi yang berlaku sangat jelas. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, batas minimal masa kedaluwarsa pengadaan sediaan farmasi adalah minimal 2 (dua) tahun, kecuali untuk item tertentu seperti vaksin atau reagensia, atau pada kondisi darurat tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.

Alasan Klasik “Kebutuhan Mendesak” Dibantah Realitas Lapangan

Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam LHP BPK Tahun 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Instalasi Farmasi menyatakan bahwa pembelian obat-obatan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan masa kedaluwarsa akibat kebutuhan mendesak rumah sakit serta pertimbangan perputaran obat yang cepat.

Namun, dalih tersebut langsung terpatahkan oleh data stock opname per 31 Desember 2025. Di lapangan, terbukti masih ada sisa stok menumpuk atas 66 jenis obat yang memiliki masa kedaluwarsa kurang dari dua tahun.

Hal ini menimbulkan risiko tinggi obat tidak dapat dimanfaatkan secara optimal sebelum kedaluwarsa, serta mengancam mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Temuan ini juga menyoroti lemahnya fungsi kontrol internal di lingkungan Pemko Dumai. Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran (PA) serta Direktur RSUD Kota Dumai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai gagal melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan belanja obat sesuai ketentuan. Di sisi lain, PPK dan PPTK juga terbukti abai terhadap aturan batas minimal masa kedaluwarsa dalam proses pengadaannya.

Meski pihak Pemerintah Kota Dumai melalui Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Kota Dumai menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi atas temuan BPK, publik kini mendesak adanya transparansi dan tindakan tegas agar insiden serupa tidak terulang, mengingat sektor kesehatan menyangkut nyawa manusia.

Hingga berita ini ditayangkan awak media tengah berupaya mengkonfirmasi pihak RSUD Kota Dumai, untuk mendapatkan informasi terkini tentang pemanfaatan atas penggunaan sisa 66 jenis obat yang memiliki masa kedaluwarsa kurang dari dua tahun. (Red)