Pusaran Konflik Pengajuan HGU!Ancaman Kehilangan Hak Tanah Warga di Balik Kemitraan PT Oscar Investama yang Tak Memiliki Lahan Inti
ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Aroma konflik kian menyengat dari rencana pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Oscar Investama. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini tersandung fakta pahit, yakni diduga tidak memiliki lahan inti mandiri.
Alih-alih ingin memenuhi kewajiban hukum dengan berupaya meng-HGU-kan tanah pribadi milik petani anggota Koperasi Produsen Sejahtera Bersama. Langkah ini justru memantik bara polemik dengan gelombang penolakan dari sebagian anggota koperasi.
Anggota koperasi yang menolak HGU menilai strategi perusahaan dan pengurus koperasi sebagai bentuk pengalihan yang menyesatkan hingga berpotensi menghapus hak masyarakat atas tanah yang diwariskan turun-temurun.
Ketidakjelasan sosialisasi dan dugaan intimidasi semakin memperkeruh suasana, membuat konflik ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan pertarungan mempertahankan hak atas tanah masyarakatm
Kini, pusaran konflik ini bukan hanya soal izin usaha, melainkan soal eksistensi masyarakat desa yang terancam kehilangan tanah mereka di balik skema kemitraan yang penuh tanda tanya.
Titik Awal Masalah: Ketiadaan Lahan Inti dan Desakan Regulasi
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan yang mengelola lahan perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU.
Tanpa kepastian legalitas ini, operasional perusahaan bisa terancam sanksi administratif dan sanksi yang lebih serius. Namun, di tengah tekanan regulasi tersebut, perusahaan diduga mengambil jalan pintas dengan menyasar lahan milik anggota Koperasi Produsen Sejahtera Bersama untuk dijadikan bagian dari HGU mereka.
Dalam pemberitaan sebelumnya melalui hasil wawancara kepada beberapa anggota koperasi, rencana pengalihan lahan pribadi masyarakat menjadi area HGU menuai penolakan keras dari sebagian anggota koperasi. Para pemilik lahan khawatir pengubahan status tersebut akan menghilangkan status kepemilikan hak atas tanah mereka.
Dari adanya penolakan itu, bahkan sejumlah anggota koperasi mengeluhkan adanya tekanan psikologis dan ancaman jika tidak menyetujui tanah mereka di HGU kan atas nama PT. Oscar Investama maka bagian bagi hasil akan di hentikan serta akan mendapatkan tuntutan ganti rugi atas pembangunan kebun tersebut bagi anggota koperasi yang tidak menyetujui lahannya untuk di HGU kan.
Pada pemberitaan yang juga telah tayang sebelumnya, Ketua Koperasi Produsen Sejahtera Bersama, Herman Mahat menyatakan bahwa sebelum pembebasan lahan seluas 1.600 hektare, sudah dilakukan sosialisasi dan penandatanganan dokumen SPPL (Surat Pernyataan Penyerahan Lahan).
“Surat itu berbunyi kesepakatan menyerahkan lahan kepada PT. Oscar Investama melalui Koperasi Produsen Sejahtera Bersama untuk ditanami kelapa sawit dalam suatu periode (30 tahun). Jadi itulah dasarnya, kami dan perusahaan bersepakat mengajukan HGU,”
Ia juga menegaskan, pengajuan HGU merupakan kewajiban aturan hukum perkebunan bagi investor untuk mendapatkan kepastian hukum. “Kalau sudah wajib hukumnya, mau tidak mau lahan yang dikerjasamakan ini wajib di-HGU-kan” tambahnya.
Herman juga mengatakan akan ada perjanjian tertulis yang menjamin bahwa setelah masa kerjasama selesai, lahan akan dikembalikan penuh kepada pemilik asal.
Risiko Hukum dan Konsekuensi Fatal Bagi Pemilik Tanah
Mengubah tanah milik masyarakat menjadi HGU perusahaan mengandung konsekuensi hukum yang sangat fatal. Dalam Pasal 28 dan Pasal 33 UUPA serta PP No. 18 Tahun 2021
menyebutkan, mengizinkan tanah pribadi dimasukkan ke dalam HGU perusahaan sama saja dengan melepaskan status kepemilikan hak atas tanah masyarakat menjadi Tanah Negara yang dikuasai oleh perusahaan pemegang HGU.
Tanah Tak Kembali: Setelah masa HGU 35 tahun berakhir, secara hukum tanah tersebut tidak dikembalikan kepada masyarakat, melainkan kembali menjadi Tanah Negara atau Hak Pengelolaan (HPL).
Skema TORA Bukan Hak Milik: Meski pemerintah memiliki skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk mendistribusikan bekas lahan HGU, aturan terbaru (Inpres No. 8/2025 dan Perpres No. 62/2023) menegaskan bahwa penetapan TORA memiliki syarat ketat (terdaftar di DTKS desil 1 dan 2) dan tidak lagi diberikan dalam bentuk Hak Milik, melainkan Sertifikat Hak Pakai. Artinya, tanah tersebut hanya bisa dipakai dan tidak dapat dijual.
Tindakan memaksakan pengajuan HGU di atas tanah masyarakat tanpa persetujuan bulat berpotensi melanggar hukum.
Kewajiban Lahan Clean and Clear (PP No. 18/2021 dan Permen ATR/BPN No. 18/2021): Penerbitan HGU mewajibkan peta perolehan tanah yang sah. Apabila warga menolak, maka lokasi tersebut wajib dikeluarkan (enclave) dari peta permohonan HGU.
Cacat Hukum Kesepakatan (Pasal 1320 KUHPerdata & UU Perkoperasian)
Pengurus koperasi tidak berhak memindah tangankan atau memberi izin kepada perusahaan untuk mengajukan permohonan HGU atas tanah anggota tanpa adanya pelepasan hak (ganti rugi). Adanya penolakan membuktikan tidak adanya persetujuan (consent), sehingga perbuatan hukum tersebut batal demi hukum.
Larangan Penerbitan HGU Bermasalah: Kementerian ATR/BPN dilarang menerbitkan HGU di atas tanah yang masih berada dalam sengketa fisik maupun yuridis.
Upaya Mediasi dan Langkah Selanjutnya
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) telah memanggil pengurus koperasi, anggota koperasi, dan manajemen PT Oscar Investama pada Senin (7/9/2026). Namun, mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan terkait ketidaksesuaian bagi hasil maupun status kepemilikan tanah.
Karena penanganan di tingkat kabupaten belum membuahkan hasil, perselisihan pendangan dalam pengurusan izin HGU ini dijadwalkan akan dibawa ke meja dengar pendapat di DPRD Provinsi Riau untuk menguji legalitas serta melindungi hak-hak dasar para petani. (Red)