Polres Rokan Hulu Didesak Usut Tuntas Kasus Curat Sawit dan Temuan Dugaan Narkotika di Desa Suka Maju
ARB Indonesia, Rokan Hulu – Polres Rokan Hulu didesak untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) buah kelapa sawit serta temuan dugaan narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok merek On Bold yang ditemukan pada salah satu pelaku saat diamankan massa, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu.
Laporan atas kejadian itu dibuat oleh Suparman selaku korban, warga Desa Suka Maju, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/LB/B/70/II/2026/SPKT/Polres Rohul. Perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023. Peristiwa terjadi di Dusun Batang Samo Hilir, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah.
“Hari ini kami mendampingi klien kami untuk memberikan keterangan kronologis dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bersama para saksi di hadapan penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu,” ujar penasihat hukum korban, Dr. (c) Efesus Dewan Marlan Sinaga, S.H., M.H., didampingi Albert Harmoko Laia, S.H., Purnama Harmonis Lase, S.H., Riko Santoso, S.H., dan Muhammad Arifin Tanjung, S.H., saat diwawancarai wartawan di Mako Polres Rokan Hulu, Selasa (3/3/2026) siang.
Efesus Sinaga mengapresiasi jajaran Satreskrim Polres Rokan Hulu yang telah menindaklanjuti laporan kliennya.
Terduga pelaku diketahui telah diamankan setelah sempat menjadi sasaran amuk massa di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, satu orang terduga pelaku lainnya dilaporkan melarikan diri.
“Kami juga berharap dalam kasus ini tidak ada upaya playing victim atau perilaku manipulatif, yakni memposisikan diri sebagai korban padahal faktanya tidak demikian, guna menghindari tanggung jawab atau mencari simpati,” tegas Efesus.
Ia menjelaskan, saat kliennya memergoki para pelaku di TKP, mereka sedang memuat buah kelapa sawit ke atas mobil Daihatsu Gran Max. Mobil tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti (BB) bersama buah kelapa sawit seberat kurang lebih 550 kilogram.
“Satu orang berinisial R berhasil ditangkap di lokasi, sementara dua lainnya melarikan diri. Warga kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan satu pelaku lain berinisial FP. Kedua pelaku kemudian dibawa ke pos ronda desa dan selanjutnya diserahkan kepada Bhabinkamtibmas. Setelah itu, para pelaku dibawa ke Mako Polres Rokan Hulu dan dibuatkan laporan polisi di SPKT untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari salah satu pelaku berinisial FP juga ditemukan dugaan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok merek On Bold. Barang tersebut telah diserahkan kepada anggota Satnarkoba Polres Rokan Hulu pada malam kejadian, disaksikan Ketua Pemuda dan masyarakat setempat untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Suparman mengungkapkan bahwa pencurian kelapa sawit di kebunnya telah terjadi sejak 2021 dan meningkat signifikan pada periode 2023 hingga 2026.
“Jika dihitung bersama kerugian masyarakat lainnya, total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Mobil yang diamankan sebagai barang bukti disebut-sebut mirip dengan kendaraan yang pernah diamankan warga Desa Rambah Tengah Utara (RTU) dengan nomor polisi BM 8382 MR pada 1 Oktober 2024 lalu. Saat itu, mobil tersebut juga kedapatan memuat buah kelapa sawit dan diserahkan ke Polsek Rambah.
Penasihat hukum korban berharap penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu segera memburu terduga pelaku yang melarikan diri serta mengusut kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kasus tersebut.
“Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas, termasuk siapa pihak yang diduga menjadi dalang di balik aksi ini, mengingat barang bukti yang telah diamankan,” pungkasnya.