TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) — Bertempat di aula utama gedung DPRD, rabu (19/10) digelar rapat Paripurna Pengesahan Perubahan Nama Calon Kabupaten Indragiri Selatan Serta Pencabutan SK DPRD Kabupaten Indragiri Hilir No:26 Tahun 2008. Rapat paripurna dipimpin oleh ktua DPRD Inhil H. Raus Walid dan dihadiri oleh bupati Kabupaten Inhil yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Alimuddin RM.
Sebelum rapat paripurna dilaksanakan, serombongan mahasiswa dari Himpunan Pemuda, Pelajar, Mahasiswa Indragiri Selatan (HPPM Insel). Mahasiswa tersebut menyampaikan orasinya didepan gedung DPRD guna meminta kepada DPRD untuk merespon keinginan dari masyarakat bagian selatan kabupaten Inhil yang ingin agar proses pemekaran ini segera dilaksanakan.
“Kita meminta kepada DPRD untuk merespon keinginan masyarakat agar proses pemekaran ini disegerakan, hal-hal yang menjadi kendala seperti perbedaan nama antara rekomendasi DPRD dan Bupati agar segera disingkronkan dalam rapat paripurna hari ini,” kata Ali Tamrin, koordinator mahasiswa.
Dalam sambutannya, Raus Walid mengatakan bahwa DPRD sangat merespon aspirasi masyarakat yang ingin daerah mereka dimekarkan dari kabupaten Inhil. “Kabupaten Inhil saat ini merupakan kabupaten yang terluas di provinsi Riau. Aspirasi masyarakat sudah direspon oleh DPRD terbukti dengan adanya SK DPRD No: 26 tahun 2008,” katanya.
Jika memang pemekaran merupakan solusi terbaik guna menyelesaikan tuntutan dari masyarakat bagian selatan Kabupaten Inhil selama ini maka DPRD maka hal itu yang harus dilakukan. Raus juga mengatakan bahwa hari ini merupakan penyelesaian dari kajian yang dilakukan komisi I DPRD dalam membahas singkronisasi nama antara rekomendasi DPRD dan Bupati.
“Hari ini kita akan mendengarkan hasil laporan kajian yang dilakukan oleh komisi I tentang upaya mengsinkronisasikan perbedaan nama dari rekomendasi DPRD dan Bupati dengan tujuan agar proses pemekaran ini terlaksana. Saya mengharapkan agar seluruh anggota DPRD yang hadir untuk mendengarkan dan menyimak apa yang disampaikan oleh komisi I nanti agar bisa memberikan keputusan yang tepat,” katanya.
Yusuf Said, juru bicara komisi I dalam laporannya menyampaikan bahwa dari hasil kajian komisi I setelah sebelumnya melakukan perefikasi kelapangan mengatakan bahwa masyarakat tidak mempersoalkan nama bagi kabupaten mereka yang terpenting bagi mereka proses pemekaran ini segera direalisasikan.
“Masyarakat tidak mempersoalkan perihal nama dengan catatan proses pemekaran segera terealisasikan dan setelah dilakukan singkronisasi nama agar proses pemekaran segera digesa. Menurut komisi I perubahan nama Indragiri Hilir Selatan menjadi Indragiri Selatan sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat dan tidak melanggar peraturan,” katanya.
Setelah penyampaian laporan dari Raus Walid meminta kepada seluruh anggota DPRD yang hadir untuk menyatakan pendapatnya. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui perubahan nama tersebut. “Dengan demikian maka perubahan nama dari Indragiri Hilir selatan menjadi Indragiri resmi kita ubah,” kata Raus Walid.
Bupati Indragir Hilir yang diwakili oleh Sekda H. Alimuddin mengatakan terimakasih kepada DPRD karena telah menyelasaikan persoalan perbedaan nama untuk calon Kabupaten Indragiri Selatan. “Kita berterimakasih kepada DPRD atas kinerja yang dilakukan dalam menyelesaikan polemik pemekaran bagian selatan dari Kabupaten Inhil perihal perbedaan nama tersebut. Dengan sinkronisasi yang dilakukan hari ini dapat mempercepat proses pemekaran bagian selatan dari kabupaten Inhil atau dapat kita sebut dengan Indragiri Selatan (Insel),” katanya.(wwn)
BERITA TERHANGAT
Potensi Timbulkan Kegaduhan, Sekjen PJI-D Inhil Harap Pihak Kepolisian Menindak Tegas Website Cempakol Menyebar Informasi Diduga Hoaxs
Warga Inhil Harus Tau, Black Campaign Mulai Serang Figur H Herman Melalui Opini Liar
Yuliantini Apresiasi Perlombaan Merangkai Bunga