ARBindonesia,com. Dumai-Petani di Wilayah RT 07 dan RT 013 Kelurahan Teritip Kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Dumai.
Rapat Dengar Pendapat itu diadakan di Ruang Cempaka Lantai 1 DPRD Kota Dumai, 31 Oktober 2025 untuk menindak lanjuti Surat No 01/APS-BT/DMI/27/Oktober 2025.
” RDP ini juga meminta pendapat dan solusi tentang kawasan petani wilayah Senepis di RT 07 dan 013 Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai sesuai Perpres 62 tahun 2023 solusi tentang percepat penyelesaian Reformasi Agraria di kawasan Senepis, ” kata Umar Wijaya, salah seorang perwakilan petani.
Umar Wijaya meminta kepada DPRD kota Dumai agar memperjelas batas dan membuat Gapura dan minta hal ini segera diselesaikan.
Sementara itu pewakilan lainnya, Agus menyampaikan bahwa masyarakat sudah menjalankan aturan dari Perwako Dumai tapi provinsi tetap melarang masyarakat membuat kegiatan seperti memakai alat berat untuk membuat tanggul atau membuat parit untuk tali air agar tidak banjir.
Ketua Komisi I DPRD Dumai, Johanes Tetelepta mengatakan hal ini belum mendapatkan kejelasan dari pemerintah mengenai pertanian kawasan hutan meskipun masyarakat petani sudah puluhan tahun tinggal di wilayah hutan Senepis.
Malah hasil panen petani saat membawa ke tempat penjual sawit pakai pompong di tangkap pihak Airud dari Polda.
Persoalan lainnya petani di Senepis RT 07 dan 013 ini masuk dalam kawasan PT Diamond Timber.
” Kita akan hadirkan juga pihak PT Diamond Timber untuk meminta jawaban darinya. DPRD menanggapi serius dan mendukung penuh serta akan diusut sampai tuntas, ” tutup Johanes Tetelepta.(dwy)



BERITA TERHANGAT
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton
Rutan Dumai Kembali Geledah Kamar Warga Binaan.
Masyarakat Purnama Khusus nya Simpang Cempedak Bersama LGSC Turun Ke jalan Di Dampingi Oleh 3 Rt Setempat.