TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Puluhan warga dusun patahan Desa Kayu Raja yang merupakan pemekaran dari Desa Kota Baru Reteh Kecamatan Keritang, senin (16/4) mendatangi wakil mereka di Gedung DPRD Inhil. Maksud kedatangan mereka untuk mempertanyakan hasil keputusan Paripurna tentang peletakan Ibu Desa Kayu Raja.
Menurut perwakilan masyarakat, Andi Agus, sepengetahuan mereka, keputusan rapat pansus DPRD tentang pemekaran desa yang telah disahkan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, ibu desa Kayu Raja ditetapkan di dusun patahan. Namun berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2011 yang telah ditandatangani Bupati Inhil, Indra M Adnan dan Sekdakab Inhil, Alimuddin RM, ibu Desa Kayu Raja dipindahkan ke Dusun Teladan.
“Maksud kedatangan kita hanya ingin memperjelas perihal ini pak. Soalnya yang kita tau, penetapan ibu desa sesuai dengan keputusan DPRD adalah di dusun patahan,”Tanya Andi Agus dihadapan Komisi A DPRD Inhil yang dihadiri langsung oleh Ketuanya, M. Arfah dan beberapa orang anggota, Baharuddin L Abbas, Tarmiji, Nazarudin Mamase dan Mahidek dalam pertemuan di ruang rapat Komisi A DPRD Inhil, Senin (16/4/2012)
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Inhil, M. Arfah membenarkan apa yang diungkapkan oleh wakil masyarakat, bahkan ia juga mengaku merasa terkejut karena apa yang sudah menjadi keputusan DPRD dan disahkan dalam Paripurna ternyata tidak diindahkan Pihak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
“Bukan Bapak-Bapak saja yang merasa heran dan bingung, kita lebih merasa bingung. Apa yang telah menjadi keputusan Pansus yang saat itu beranggotakan 22 orang anggota ditambah 4 unsur pimpinan DPRD Inhil, ternyata tidak diindahkan. Dengan pemekaran desa tersebut, atas dasar kajian dan tinjauan berbagai persyaratan, kita sudah tetapkan ibu desa Kayu Raja terletak di dusun Patahan bukan di Dusun Teladan. Makanya kita heran kenapa di dalam Perda No. 6/2011 itu ibu desa dirubah ke dusun teladan,” Ungkap Arfah sambil mengatakan secara kelembagaan dirinya menilai Pemkab Inhil telah melangkahi aspirasi masyarakat.
Ditambahkan Arfah, dalam pembahasan pansus beberapa waktu lalu, memang ada dua usulan mengenai penetapan ibu desa, yang pertama atas keinginan pihak pemerintah yang merekomendasikan letak ibu desa di dusun teladan dan yang kedua adalah atas usulan masyarakat yang menginginkan ibu desa terletak di dusun patahan. Hanya saja menurut Arfah, keinginan pihak Pemkab Inhil itu tidak didukung dengan berbagai persyaratan yang diharuskan.” Sebagai salah satu syarat merekomendasikan ibu desa di dusun teladan, waktu itu pihak Pemkab tidak bisa melengkapi dengan berbagai data dan persyaratan yang dibutuhkan. Termasuk Pemkab tidak mampu menunjukkan kepada Dewan mengenai hibah lahan yang disanggupi pihak masyarakat untuk dijadikan berbagai fasilitas desa apabila dusun teladan dijadikan Ibu desa.” Untuk Dusun Patahan, yang merupakan aspirasi masyarakat ditunjang dengan ketersedian beberapa persyaratan dan kesesuaian berbagai kriteria dalam kajian persyaratan yang diharuskan. Masyarakat dusun patahan bahkan telah menyediakan 5 lahan hibah yang diperuntukan bagi Perkantoran Desa, pos polisi, pustu, kantor danramil, dan Pasar Desa. Sedangkan Dusun Teladan kita hanya ditunjukkan sebuah lahan persawahan tapi tidak ada satupun dokumen yang mampu menunjukkan adanya hibah dari masyarakat. Akhirnya kita putuskan letak Ibu Desa Kayu Raja ditetapkan di Dusun Patahan. Keputusan itu akhirnya disampaikan dalam rapat Paripurna dan disahkan.”Rinci Arfah.
Arfah hanya heran, kenapa setelah lahirnya putusan itu ternyata Ibu Desa malah kembali lagi ke Dusun Teladan? Dan ini telah disahkan dalam sebuah Perda yang ditandatangani Bupati dan Sekdakab Inhil. Arfah menilai keputusan DPRD secara kelembagaan tidak di dengar oleh Pemerintah dengan bunyi Perda No. 6/2011 Pasal 27 ayat 4 yang menyatakan bahwa Ibu Desa Kayu Raja terletak di Dusun Teladan bukan sesuai putusan DPRD terletak di Dusun Patahan.
“Persoalan ini, kita dari DPRD akan meminta kepada Pihak Pemkab Inhil untuk melakukan perubahan pada Perda No 6 tahun 2011 itu karena memang ada kesalahan. Namun kita tidak bisa menjanjikan kapan waktu pastinya karena semua diperlukan adanya proses.”Pungkas Arfah sambil mengatakan bahwa terjadinya perubahan Ibu Desa seperti ini juga terjadi dibeberapa Desa lainnya. (fsl)
sudah pasti ada kepentingan…..seperti penetapan ibukota kecamatan Kempas, kurang apa Kempas Jaya di bandingkan dengan Sungai Enau…?
Lahan gratis sudah ada, fasilitas perkantoran pendukung sudah ada, sekolah2 sudah ada, tempat sangat strategis, tapi kenapa DPRD dan Pemkab menjatuhkan sungai enau sebagai ibukota kecamatan Kempas???
Dodol…….
indosakong.com
Read More News On :
http://www.anakliarmalam.ml