Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Sama-sama Tak Akui Kewenangan Status Jembatan Sungai Piring - Arbindonesia
Mei 11, 2022

Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Sama-sama Tak Akui Kewenangan Status Jembatan Sungai Piring

images (22)

Ilustrasi, net.

Bagikan..

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sama-sama tidak mengakui atas status kewenangan jembatan rusak di Kelurahan Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil.

Hal tersebut dirangkum oleh arbindonesia.com dalam beberapa pemberitaan di media online terkait status kewenangan jembatan di Sungai Piring yang kondisinya saat ini sungguh sangat membutuhkan perbaikan.

Dalam sebuah statemen yang dilansir dari laman beritainhil.com, Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Kepala Dinas Perkejaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Umar, MT mengatakan bahwa bahwa ruas jalan serta jembatan tersebut sudah menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Riau.

“Memang kondisi jembatan ini awalnya dibangun oleh Kabupaten, semenjak tahun 2017 ruas jalan ini pindah keruas jalan Provinsi, yang nama ruasnya Sungai Luar – Teluk Pinang – Kuala Gaung, ruas jalan provinsi ini secara tekhnis belum pernah ditangani pelaksanaan fisik oleh provinsi,” katanya,  Selasa (10/5/2022).

Atas hal tersebut, Pemerintah Provinsi Riau secara terbuka membantah bahwa kewenangan jembatan Sungai Piring tersebut bukanlah kewenangan Provinsi, melainkan kewenangan Kabupaten.

Hal itu diungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) melalui Kabid Bina Marga, Ali Subagyo.

“Jembatan Kelurahan Sungai Piring yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bukan Kewenangan Pemerintah Provinsi Riau, melainkan kewenangan pemerintah setempat,” bantah Ali saat dikonfirmasi, Rabu (11/5/2022) dilansir dari laman Indragirione.com.

“Jalur kewenangan Provinsi Riau di wilayah itu bernama Sei Luar – Teluk Pinang – Kuala Gaung, dalam data kami ditandai dengan warna kuning, namun tidak melewati Sungai Piring. Dan sebelum jembatan rusak parah itu ada jalan besar belok kiri, nah itulah jalurnya hingga ke Teluk Pinang menembus Kuala Gaung,” jelasnya lagi.

Hingga saat ini, status kewenangan jembatan yang menjadi akses penting bagi masyarakat Inhil itu belum jelas kewenangan siapa sebenarnya. Apakah Pemprov Riau atau Pemkab Inhil?

Dari sumber lainnya mengenai hal tersebut, mantan anggota DPRD Inhil 3 periode, HM Yusuf Said, SE MM menyampaikan sekilas sejarah mengenai kewenangan jembatan Sungai Piring.

Ia menyampaikan bahwa pada zaman sebelum Bupati Inhil HM Wadan, dan pada saat itu Kepala Dinas PU nya di jabat oleh Nasir.

“Kala itu ada perubahan ruas, karena jembatan yang ada di Sungai Piring tersebut terlalu dekat dengan bangunan yang ada dan jalan menujunya juga sempit, sehingga ruas jalannya dipindahkan ke arah darat sesuai peta ini, dan jembatan yang ada sekarang ini menjadi jembatan dalam kota Sungai Piring,” tulis Yusuf Said dalam sebuah grub whatsapp, Rabu (11/5/2022).

IMG_20220511_202402
Peta Ruas Jalan

Selian itu pria yang juga pernah menjabat Ketua Komisi I DPRD Inhil ini juga menyampaikan bahwa beberapa tahun yang lalu jembatan tersebut pernah dianggarkan sebesar 16 Miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Akan tetapi terlendala waktu dan teknis pekerjaan, karena pemancangannya tidak bisa ponton lewat kedarat,” jelasnya.

“Kalau dirobohkan harus ada jembatan darurat yang bisa dilalui kendaraan roda 4, sementara anggaran untuk jembatan daruratnya tidak ada. Jadi gagal pengerjaannya dan sampai sekarang tak pernah dianggarkan lagi di APBD Kabupaten, karena sudah menjadi Ruas Jalan Provinsi,” tulis Yusuf Said yang juga pernah menjabat Ketua Komisi II DPRD Inhil.

(Arbain)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *