November 30, 2023

Pemilik Warung di Riau Cabuli Anak Tetangga

Pelaku pencabulan

Bagikan..

ARB INdonesia, SIAK- Perbutan tidak senonoh diakukan seorang pemilik warung cabuli anak bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berumur 13 tahun.

Sebut saja Mawar dicabuli pelaku berinisial JS (41 tahun) warga Kampung Mandiangin Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Korban merupakan tetangga pelaku. Pengungkapan pelau, aksi bejatnya tersebut sudah lakukan sebanyak tiga kali, sejak tahun 2022 lalu.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka, Kamis (8/6/23), membenarkan kasus pencabulan tersebut.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan,” kata kapolsek.

Kapolsek mengatakan, awal kasus itu terungkap, ibu korban, Rabu (7/6/23), mendatangi kantor polsek Minas, untuk melaporkan dugaan anaknya telah dicabuli pelaku.

“Ibu korban melaporkan dugaan perkara perbuatan persetubuhan, dan pencabulan anaknya oleh JS. JS ini sendiri merupakan tetangga korban,” ungkap kapolsek.

Sebelumnya, Korban menceritakan kepada ibunya, bahwa perbuatan tersebut dilakukan JS sudah tiga kali. Yang pertama dilakukan pada tahun 2022, yang bulannya korban sudah tak ingat lagi.

“Pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim di rumah pelaku, dan yang kedua pelaku memaksa melakukan hubungan intim pada bulan Maret tahun 2023,” ulasnya.

Dan yang ketiga pada Senin (05/06/2023) sekira pukul 16.00 WIB, sewaktu korban membeli bumbu dapur di warung pelaku.

Pelaku langsung menarik korban ke ruang tengah rumahnya, dan melakukan pencabulan.

Atas kejadian tersebut ibu korban merasakan mental, psikis korban jadi terganggu dan kehormatan anaknya telah direnggut oleh pelaku, hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Minas.

Kemudian, berdasarkan laporan ibu korban, Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka memimpin anggota opsnal Polsek Minas, untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Kemudian, Rabu (07/06/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku JS di rumahnya di Kampung Mandiangin.

“Saat dilakukan introgasi, JS mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Minas untuk diperiksa lebih lanjut.” Tutupnya.