TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Inhil, Rudiasyah didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang perlindungan Konsumen, Azwar menjelaskan bahwa Pemilik pabrik pengolahan tahu yang mempergunakan bahan tambahan makanan berbahaya bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sanksi maksimal kurungan 5 tahun penjara dan atau denda sebanyak Rp. 5 M.
Pernyataan ini disampaikan Rudiansyah saat dimintai komfirmasi terkait ditemukannya pabrik rumahan pembuatan tahu di jalan H. said Tembilahan yang mempergunakan bahan kapur gypsum dalam proses prosuksinya. Rabu (18/4) di ruang kerjanya.
“Sebagai langkah preventif, kita sudah minta pabrik rumahan tersebut untuk menghentikan produksi. 15 Karung tepung gypsum sudah kita amankan dan sebahagian sampel sudah dibawa petugas BPOM ke Jakarta untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” Ujar Rudiansyah memberikan penjelasan.
Dengan adanya temuan ini, disamping menunggu hasil pemeriksaan BPOM Jakarta, PPNS Disperindag Inhil juga sedang melakukan penyidikan. Sampai saat ini dua orang karyawan pabrik rumahan pengolahan tahu sudah dimintai keterangan.”Kita sekarang masih melakukan penyidikan apakah penggunaan tepung gypsum ini mereka lakukan dengan sengaja atau memang dikarenakan ketidak tahuan. Intinya kita masih lakukan pendalaman. Kalau memang benar ini ada unsur kesengajaan, tentunya pelaku bisa kita jerat dengan UU No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen.” Terang Azwar.
Disperindag menurut Rudiansyah hanya mempunyai kewenangan dalam ijin perdagangan dan industrinya. Sedangkan penelitian masalah komposisi bahan yang dipergunakan itu wewenang BPOM.”Makanya kita masih menunggu hasil pemeriksaan BPOM. Kalau memang nanti ada permintaan BPOM dengan pertimbangan tertentu pabrik ini harus ditutup, ya kita akan cabut ijin industrinya. Untuk masalah hukumnya, petugas PPNS yang akan menindaklanjuti,”Rinci Rudiansyah.
Gypsum powder/batu tahu/obat tahu/ sioko/GDL (Glucono Delta Lactone) adalah salah satu bahan tambahan makanan sebagai pengental sari kedelekarena dapat menurunkan PH larutan. Gypsum powder/batu tahu/obat tahu/ sioko/GDL (Glucono Delta Lactone) yang boleh digunakan adalah yang purity (murni) yang dilabelnya bertuliskan “Bahan Tambahan makanan” atau “Food Additive” atau “Food Grade”.
Gypsum yang dilarang untuk dipergunakan adalah gypsum yang dipergunakan sebagai “Plaster powder (gips). Jika bahan ini dipergunakan secara terus menerus dapat membahayakan pencernaan manusia.(fsl)
Bagaimana kelanjutan kasus ini? Setau saya merk kalsium sulfat yang di pakai oleh pengrajin tahu ini khusus kalsium sulfat untuk makanan. Bukan kalsium sulfat untuk bangunan atau lainnya. Kasian kali pengrajin tahu ini masa di berhentikan produksi tanpa asal usul. Padahal kalsium sulfat ini sudah di pakai untuk membuat tahu berabad-abad. ini link untuk kalsium sulfat yang bersangkutan.
http://lihsinnet.en.ecplaza.net/calcium-sulphate-anhydrous-food-grade–37443-48907.html
sampai hari ini penyidik pns disperindag inhil belum memberikan komfirmasi resmi akan kelanjutan kasus ini. insyaallah nanti habis lebaran akan kita pertanyakan kejelasannya. salam
Iya di tunggu hasil dan penjelasan BPOM pusat. 🙂 Salam
Sya tertarik membuat tahu untuk konsumsi sendiri.
Di manakah bahan ini (kalsium sulfat sebagai penggumpal tahu) bisa saya dapatkan?
Terima kasih & Salam,
Amdani