Maret 20, 2025

PEMILIK PABRIK TAHU TERANCAM 5TAHUN PENJARA DAN DENDA 2 M

Bagikan..

Bahan dipsum yang diamankan disperindag dari salah satu pabrik rumahan pengolahan tahu di jalan h. said TembilahanTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Inhil, Rudiasyah didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang perlindungan Konsumen, Azwar menjelaskan bahwa Pemilik pabrik pengolahan tahu yang mempergunakan bahan tambahan makanan berbahaya bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sanksi maksimal kurungan 5 tahun penjara dan atau denda sebanyak Rp. 5 M.

Pernyataan ini disampaikan Rudiansyah saat dimintai komfirmasi terkait ditemukannya pabrik rumahan pembuatan tahu di jalan H. said Tembilahan yang mempergunakan bahan kapur gypsum dalam proses prosuksinya. Rabu (18/4) di ruang kerjanya.

“Sebagai langkah preventif, kita sudah minta pabrik rumahan tersebut untuk menghentikan produksi. 15 Karung tepung gypsum sudah kita amankan dan sebahagian sampel sudah dibawa petugas BPOM ke Jakarta untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” Ujar Rudiansyah memberikan penjelasan.

Petugas PPNS Bidang PErlindungan Konsumen Disperindag Inhil, Edwar menunjukkan 15 karung tepung gypsum yang diamankan di gudang disperindag.Dengan adanya temuan ini, disamping menunggu hasil pemeriksaan BPOM Jakarta, PPNS Disperindag Inhil juga sedang melakukan penyidikan. Sampai saat ini dua orang karyawan pabrik rumahan pengolahan tahu sudah dimintai keterangan.”Kita sekarang masih melakukan penyidikan apakah penggunaan tepung gypsum ini mereka lakukan dengan sengaja atau memang dikarenakan ketidak tahuan. Intinya kita masih lakukan pendalaman. Kalau memang benar ini ada unsur kesengajaan, tentunya pelaku bisa kita jerat dengan UU No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen.” Terang Azwar.

Disperindag menurut Rudiansyah hanya mempunyai kewenangan dalam ijin perdagangan dan industrinya. Sedangkan penelitian masalah komposisi bahan yang dipergunakan itu wewenang BPOM.”Makanya kita masih menunggu hasil pemeriksaan BPOM. Kalau memang nanti ada permintaan BPOM dengan pertimbangan tertentu pabrik ini harus ditutup, ya kita akan cabut ijin industrinya. Untuk masalah  hukumnya, petugas PPNS yang akan menindaklanjuti,”Rinci Rudiansyah.

Gypsum powder/batu tahu/obat tahu/ sioko/GDL (Glucono Delta Lactone) adalah salah satu bahan tambahan makanan sebagai pengental sari kedelekarena dapat menurunkan PH larutan. Gypsum powder/batu tahu/obat tahu/ sioko/GDL (Glucono Delta Lactone) yang boleh digunakan adalah yang purity (murni) yang dilabelnya bertuliskan “Bahan Tambahan makanan” atau “Food Additive” atau “Food Grade”.

Gypsum yang dilarang untuk dipergunakan adalah gypsum yang dipergunakan sebagai “Plaster powder (gips). Jika bahan ini dipergunakan secara terus menerus dapat membahayakan pencernaan manusia.(fsl)