TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Anggota DPRD Inhil dari Partai Golkar, Edy Herianto merasa keberatan dengan pernyataan yang dilontarkan Asisten I Setdakab Inhil, Said Ismail terkait Ibu Kota rencana Kabupaten pemekaran Inhil Selatan (Insel) di Kecamatan Kemuning. Menurut Politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) III ini, penentuan Ibu Kota Insel seharusnya ditetapkan berdasarkan kajian sesuai peraturan peundang-undangan.
“Seharusnya yang menjadi fokus kerja saat ini adalah bagaimana rencana pemekaran ini bisa secepatnya bisa terwujud. Untuk masalah dimana nantinya Ibu Kota ditetapkan, tentunya bisa dibicarakan belakangan.” Ujar Edy Herianto yang lebih akrab dipanggil Edy Sindrang ini ketika menemui detikriau.org di Tembilahan, Senin (7/5).
Dalam kesempatan ini juga, Edy Herianto menilai pernyataan yang disampaikan Asisten I bisa dikategorikan sebagai bentuk penggiringan opini publik.”yang kita takutkan dengan terlontarkannya pernyataan tersebut malah menyebabkan gesekan dilapisan masyarakat. Secara naluri, Kalaulah nantinya rencana pemekaran Insel ini bisa terwujud, setiap Kecamatan pasti menginginkan Kecamatannya yang ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten. Apalagi pernyataan seorang Asisten tentu diartikan masyarakat sebagai pernyataan Pemkab. Padahal untuk penetapan dimana Ibu Kota Kabupaten sama sekali belum pernah dibicarakan”. Ujarnya menambahkan sambil menjelaskan bahwa saat reses di Kecamatan Enok dan Kecamatan Tanah Merah beberapa waktu lalu, masyarakat di dua Kecamatan itu juga menginginkan Kecamatan mereka yang ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten.
Asisten I Setdakab Inhil, Said Ismail saat dikomfirmasi wartawan beberapa waktu lalu menyatakan kemungkinan untuk Ibu Kota rencana Kabupaten pemekaran Insel adalah di Kecamatan Kemuning. Menurut penilaiannya, secara infrastruktur Kecamatan Kemuning dinilai sudah lengkap dan hanya tinggal memerlukan sedikit polesan.
Dalampemberitaan media cetak terbitan Pekanbaru, Asisten I Setdaprov Riau, Abdul Latief justru mengusulkan Kota Baru sebagai Ibu Kota sementara.”Kita mengajukan Kota Baru sebagai Ibu Kota sementara karena selama 2 tahun pertama harus ada nama yang diajukan sebagai Ibu Kota sementara,” Jelas Asisten I Setdaprov Riau ketika dikomfirmasi wartawan diruang kerjanya, Jum’at (4/5) yang lalu.
Dalam pemberitaan itu bahkan Abdul Latief menyatakan untuk menghindari terjadinya konflik mengenai tapal batas wilayah, ia meminta Kabupaten Insel untuk segera menetapkan batas- wilayahnya dengan Wilayah lain. Masih menurut Latief, ketentuan itu merupakan syarat mutlak terbentuknya Kabupaten baru seperti yang diatur undang-undang. (fsl)
di mekarkan ribut, g di mekarkan apalg, itulah akibat terlalu janji,sok buat dengan visi misi, g mampu, imajinasi pemabok.