ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR -Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan H Sidik Lorong H Ahmad Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan pada Minggu (26/3/2023) lalu berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Inhil.
Kedua pelaku berinisial H (30) dan S (28) yang merupakan warga Tembilahan berhasil diamankan pihak kepolisian pada Kamis (27/4) malam.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah menyampaikan bahwa keduanya melarikan sebuah sepeda motor jenis matic dari halaman rumah korban (Rio 38) ke arah kebun masyarakat di Jalan Tanjung Harapan.
Disanalah para pelaku membuka semua kap body motor tersebut lalu membuangnya ke semak-semak.
“Korban saat itu usai melaksanakan sholat subuh, lalu memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah. Pagi hari sepeda motor tersebut sudah raib, dimana sebelumnya dalam keadaan terkunci stang,” kata Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Jum’at (28/4/2023) melalui siaran pers.
Mengetahui motornya sudah tidak adalagi, lantas korban bersama keluarganya mencari keberadaan motor tersebut di sekitar rumah, namun tidak ditemukan.
“Korban membuat laporan resmi kepada kami (Kepolisian) untuk pengusutan lebih lanjut,” tutur AKP Amru.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjut Kasat Reskrim, pada Kamis (27/4) pelaku H berhasil diamankan di Kelapa Gading Jalan Soebrantas.
“Ia mengaku setelah 3 hari menyembunyikan sepeda motor tersebut, bersama dengan S lalu menjualnya ke daerah Bagan Jaya Kecamatan Enok,” ungkapnya.
Tim Resmob Polres Inhil kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor milik korban, dan ditemukan di Desa Bagan Jaya.
“Unit yang kita amankan dari orangtuanya (penadah). Yang bersangkutan tidak berada ditempat pada saat kita mengamankan unit (motor) tersebut,” ungkap AKP Amru kepada Arbindonesia.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (29/4/2023).
“Yang bersangkutan sedang kita lakukan pengejaran,” tambah Kasat Reskrim Polres Inhil.
Untuk diketahui, terhadap kedua pelaku telah ditahan pihak kepolisian Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara. (ARBAIN)
BERITA TERHANGAT
Kapolres Rohul Ungkap Kasus Pembunuhan Harimau di Desa Tibawan, Enam Pelaku Ditangkap
Sembunyi di Rumah Warga, Pelaku Tabrak Lari Diringkus
Tim Hukum H Herman Laporkan Pengguna WhatsApp Penyebar Berita Hoax Soal Tuduhan Korupsi Dana Umat