TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pelabuhan parit 21 Tembilahan bukanlah objek wisata Indragiri Hilir (Inhil).
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Inhil Rudiansyah melalui Sekretaris Dinas, Parisman kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2015).
“Pelabuhan itu bukan tempat wisata, yang namanya tempat wisata alam di Inhil ini seperti pantai solop di kecamatan Mandah, air terjun 86 di kecamatan Kemuning dan beberapa wisata lainnya,” kata Parisman.
Mungkin katanya, tempat-tempat wisata di Inhil ini jauh dari pusat pemukiman dan akses menuju ke lokasipun masih kurang mendukung sehingga pengunjung pun terbilang minim. Akibatnya, titik-titik rekreasi biasa yang dikunjungi para wisatawan, seperti dermaga parit 21.
Bahkan diakuinya, mayoritas masyarakat Inhil kini memang sedang haus dengan tempat hiburan. Namun katanya harus disadari bersama, Inhil ini memang sulit untuk mengembangkan wisata-wisata yang ada. Pantai solop contohnya, akses menuju ke lokasi harus membutuhkan biaya yang cukup besar sehingga menjadi hambatan bagi masyarakat untuk berwisata, begitu juga air terjun 86 dan lainnya.
“Itulah permasalahannya, tapi kedepan Pemkab telah menganggarkan infrastruktur menuju air terjun 86 dengan jalan sepanjang 800 meter, ini salah satu upaya untuk menghidupkan objek wisata Inhil, khususnya objek wisata alam,” tuturnya.
Diketahui, berdasarkan pantauan lapangan, dermaga ataupun pelabuhan parit 21 Tembilahan itu kini ramai disinggahi masyarakat Inhil, apalagi pada moment-moment tertentu seperti lebaran dan haari-hari libur lainnya. Dengan ramainya pengunjung, pelabuhan tersebut nyaris dianggap tempat wisata oleh masyarakat Inhil, karena keramaiannya hampir melebihi objek wisata alam Inhil yang ada. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Semarak Sumpah Pemuda: SDN 020 Tembilahan Gelar Upacara, Pawai, dan Lomba Menggambar
Camat Concong dan Batang Tuaka Jadi Pengurus Inti di Koperasi, 427 Hektar Lahan yang Digarap
Asuransi dalam Kredit Motor di FIF Grub, Perlindungan atau Beban Sepihak?