detikriau.org – Lagi gempa guncang kawasan Indonesia bagian timur. Hari ini, rabu (2/1/2019) aktifitas gelombang seismik berkekuatan 5,3 SR menggoyang Kabupaten Sarmi Propinsi Papua.
Peristiwa yang terjadi pada pukul 14:59 WIB ini berpusat pada 75 km Barat Laut Kabupaten Sarmi atau pada titik koordinat 1.79 LS – 139.15 BT dikedalaman 10 km
“gempa ini tidak berpotensi tsunami,” rilis Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui laman resminya.[Am]
MA kabulkan kasasi KLHK terkait kasus kebakaran hutan di Riau
Ilustrasi kebakaran hutan/ Foto: Net
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dimohonkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus pembakaran hutan di Provinsi Riau oleh PT National Sago Prima (NSP).
“Ya betul, MA mengabulkan kasasi KLHK,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Jakarta, Rabu.
Abdullah mengatakan putusan tersebut diucapkan pada Senin, 17 Desember 2018. Adapun perkara dengan nomor 3067 K/PDT/2018 itu diadili oleh Hakim Agung Soltoni Mohdally dengan hakim anggota Hamdi Yunus Wahab.
Dalam putusan tersebut PT NSP dinyatakan harus bertanggung jawab secara mutlak atas kebakaran hutan tersebut. Selain itu PT NSP juga diharuskan membayar biaya pemulihan atau rehabilitasi dan diharuskan untuk membayar ganti rugi.
“Berapa ganti ruginya belum diketahui, belum didapat datanya,” kata Abdullah.
Kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika terjadi kebakaran hutan di Provinsi Riau yang berasal dari kebun milik PT NSP.
KLHK kemudian menggugat PT NSP dan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan PT NSP terbukti bersalah dalam kasus kebakaran hutan tersebut dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp1,040 triliun.
Atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut, PT NSP kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Tinggi Jakarta lalu menyatakan gugatan KLHK tidak dapat diterima.
Tidak tinggal diam, KLHK mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.
Gelombang tinggi, sekitar 140 wisatawan “terjebak” di Pulau Karimun Jawa
“Pemprov Jateng akan mengupayakan penambahan frekuensi penerbangan agar bisa mengangkut wisatawan yang masih tertahan di Pulau Karimun Jawa”
Illustrasi: Sejumlah wisatawan berenang bersama hiu, di penangkaran hiu kepulauan Karimun Jawa. (FOTO ANTARA/Yemy)
Jepara – Sekitar 140 wisatawan terjebak atau masih tertahan di Pulau Karimun Jawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, karena kapal yang melayani penyeberangan ke Jepara tidak bisa beroperasi akibat gelombang laut setempat yang masih tinggi.
“Hingga kini, ketinggian gelombang laut di Jepara masih berkisar 2,5 meter sehingga tidak aman untuk aktivitas pelayaran,” kata Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara Suroto di Jepara, Jawa Tengah (Jateng), Rabu.
Ia mengungkapkan kapal penyeberangan dari Jepara ke Karimun Jawa tidak bisa beroperasi menyusul gelombang tinggi sejak Senin (31/12) hingga sekarang.
Untuk saat ini, kata Suroto, jumlah wisatawan yang belum bisa menyeberang ke Jepara berkisar 140 orang dari sebelumnya mencapai 200-an orang.
Sebagian wisatawan, katanya, ada yang memanfaatkan transportasi udara, jika memang memiliki agenda mendesak untuk segera pulang.
Untuk bisa pulang menggunakan pesawat terbang dari Karimun Jawa ke Semarang, wisatawan harus bersabar karena kapasitas pesawat hanya berkisar 60-an penumpang.
“Informasinya, Pemprov Jateng akan mengupayakan penambahan frekuensi penerbangan agar bisa mengangkut wisatawan yang masih tertahan di Pulau Karimun Jawa,” ujarnya.
Gelombang tinggi yang terjadi di Perairan Laut Jepara setiap musim baratan merupakan hal biasa yang terjadi setiap bulan Desember, Januari hingga Februari.
Menurut dia, pihak biro wisata tentunya sudah memberikan penjelasan kepada wisatawan bahwa pada bulan-bulan tersebut memang rawan terjadi gelombang tinggi, sehingga ketika berlibur pada bulan-bulan tersebut memang harus siap menerima konsekuensi tidak bisa pulang sesuai jadwal.
“Jika ingin pulang menggunakan kapal penumpang, tentunya harus menunggu gelombang laut kembali normal karena saat ini memang tidak aman untuk aktivitas penyeberangan,” ujarnya.
Untuk memastikan jumlah wisatawan yang tertahan di Karimun Jawa, Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara sedang melakukan pendataan ulang hari ini (2/1).
Syahbandar Jepara Trijoto menambahkan gelombang tinggi memang terjadi sejak Senin (31/12), sehingga diterbitkan larangan kapal penumpang beroperasi demi keselamatan penumpang.
“Karena hingga sekarang gelombang di laut masih mencapai 2,5 meteran lebih, maka larangan tersebut kembali diperpanjang sambil menunggu kondisi cuaca kembali normal,” ujarnya.
Wisatawan yang masih tertahan di Karimun Jawa, kata dia, memiliki alternatif pulang dengan naik pesawat.
Ia memastikan wisatawan sudah mengetahui konsekuensinya ketika berlibur pada musim baratan seperti sekarang, sehingga harus menyiapkan anggaran yang lebih ketika kapal penumpang tidak bisa beroperasi dan memilih alternatif menggunakan pesawat dengan biaya perjalanan yang lebih mahal.
Sumber: Antara
Foto: Pelantikan Anggota PPK Tambahan Pasca Putusan MK oleh KPU Inhil
Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Indragiri Hilir Pasca putusan MK nomor 31/PPU-XVI/2018 tentang proses penambahan jumlah anggota PPK pada pemilu tahun 2019 oleh KPU Indragiri Hilir di salah satu Hotel di Tembilahan, Rabu (2/1/2019)./Foto: Ist
Foto: Ist
Kapendam V Brawijaya: Pihak Yang Membantu Ajaran Terlarang Bisa Dipenjara 15 Tahun
“Soal Pengamanan Buku Berpaham Komunis di Kediri”
Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S. IP, M. M
Detikriau.org — Pengamanan buku yang diduga berisikan paham komunisme di Kediri, Jawa Timur, beberapa waku lalu ternyata tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI saja.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S. IP, M. M, mengungkapkan jika pengamanan buku itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Kejari dan Pemda Kediri.
“Penyitaan itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari pihak Kodim, Intelkam Polres Kediri, Kejari, Satpol PP dan Kesbangpol Pemkab setempat,” jelasnya.
Kapendam menambahkan, penyitaan buku tersebut dinilai sudah memenuhi prosedur. Sebab, kata Kolonel Singgih, pengamanan buku itu diawali dengan adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya salah satu toko yang memperjualbelikan buku-buku propaganda Komunis.
“Jadi, sebelum dilakukan penyitaan, itu ada koordinasi stakeholder terkait terlebih dulu,” ungkap Kapendam V/Brawijaya. Senin (31/12/2018).
Ia mengungkapkan, sesuai TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 lalu, sudah jelas jika Pemerintah sangat menentang berkembangnya paham, maupun ideologi Komunisme, Marxisme dan Lenimisme.
“Sesuai Undang-Undang nomor 27, tahun 1999 tentang perubahan pasal-pasal dalam KUHP khususnya buku kedua Bab I tentang kejahatan terhadap Keamanan Negara, pasal 107 (a) yang berbunyi, Barang siapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan, atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Lenimisme dalam segala bentuk apapun dan perwujudannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelas Kolonel Singgih.
Bahkan, kata Kapendam, bagi pihak yang mengadakan hubungan, atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun luar negeri, yang diketahui berasaskan pemahaman Komunisme/Marxisme-Lenimisme, atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara, atau menggulingkan Pemerintah yang sah, juga wajib mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang sudah di berlakukan.
“Peraturan itu sudah dijelaskan di Undang-Undang Nomor 27, Tahun 1999 pasal 107 (e). Hukumannya pun jelas, yaitu penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.
Perlu diketahui, beberapa waktu lalu aparat gabungan di Kabupaten Kediri mendatangi sebuah toko yang disinyalir memperjualbelikan berbagai jenis buku yang berisikan paham komunisme. Kedatangan aparat gabungan itu, berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar yang resah terkait keberadaan buku-buku tersebut.
Alhasil, ketika melakukan sidak ke lokasi toko yang berada di Jalan Brawijaya, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 136 buku yang terdiri dari 18 judul buku berisikan paham Komunisme.
Saat ini, buku-buku yang berbau paham Komunisme tersebut, telah diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kediri. Bahkan, rencananya, buku tersebut akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna dilakukan penelitian terkait dugaan unsur propaganda Komunisme yang telah diterbitkan di dalam buku-buku tersebut.
Dengan pernyataan ini, Kapendam menghimbau kepada pihak-pihak yang berkomentar negatif, untuk memahami fakta-fakta yang ada di lapangan.
Kapendam juga mengapresiasi langkah yang ditempuh Dandim Kediri tersebut, hal itu sesuai dengan Sumpah Prajurit yang pertama yang berbunyi “Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”
“Aneh, jika katanya setia tapi tidak menunjukan rasa cinta, bangga, berani rela berkorban dan saling menjaga atas suatu kehormatan dan keagungan nilai luhur Bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Apalagi sebagai prajurit, kita semua telah bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ungkap Kolonel Singgih.
Ditambahkan oleh Kapendam, kegiatan pengamanan buku itu, sudah melalui prosedur dan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait. “TNI, selalu di garda terdepan dalam mengawal NKRI dan ideologi Pancasila,” tutup Kapendam V/Brawijaya.
Pendamping Desa “Cengeng” dan “Pemalas”, Bupati Ancam Sanksi Pemberhentian
Tembilahan, detikriau.org — Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan meminta kepada pendamping desa program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) Plus Terintegrasi untuk menerima dan berbesar hati dimanapun di tempatkan.
“Jangan cengeng. Ikuti saja di Desa manapun ditempatkan. Fakta integritas sudah ditandatangani,” tukas Bupati pada acara Temu Ramah dan Arahan Pra-Tugas Fasilitator DMIJ Plus Terintegrasi, Rabu (2/1/2019) di gedung Dharma Wanita Kabupaten Inhil, Tembilahan.
Bupati mengaku akan mengambil tindakan tegas kepada para pendamping desa yang mengeluh dengan lokasi penempatan. Tindakan tegas itu, menurutnya bisa berupa penerbitan Surat Keputusan pemberhentian.
“Saya akan tolak (permintaan pemindahan, red) dan memberhentikan. Masih banyak (pendamping desa, red) cadangan yang sedang menunggu,” ungkap Bupati.
Bupati Inhil HM Wardan saat menyampaikan arahan
Tindakan tegas, diungkapkan Bupati juga akan diberikan kepada para pendamping desa yang sering mangkir dalam tugas, tidak selalu berada di desa yang menjadi lokasi bertugas. Sebab, lanjut Bupati, tugas pendamping desa adalah membantu Kepala Desa menyelesaikan tugas dalam rangka melaksanakan program-program desa.
“Jangan sampai ada dalam 1 bulan itu 10 hari pendamping desa tidak di tempat. Saya akan kasih teguran lisan maupun tulisan. Kalau sampai 3 kali, Saya akan berhentikan. Jadi, betul-betul harus berada di tempat. Namanya saja pendamping, tugasnya mendampingi Kepala Desa, artinya harus selalu ada,” ucap Bupati.
Bupati tidak memungkiri bahwa amanah tugas yang dibebankan kepada para pendamping desa merupakan hal berat, yang mana seorang pendamping desa harus menangani 3 (tiga) desa sekaligus. Oleh karenanya, setelah dilakukan evaluasi kinerja tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah pendamping desa.
“Selain pengambilan kebijakan penambahan jumlah pendamping, dimungkinkan juga untuk diambil kebijakan rolling wilayah antar pendamping desa yang ada oleh Dinas PMD. Kita akan lakukan penilaian secara objektif,” jelas Bupati.
Selanjutnya, Bupati berpesan kepada seluruh pendamping desa agar menunjukkan loyalitasnya kepada para Fasilitator Masyarakat, bertugas seusai dengan struktur, dimana pendamping desa berada dibawah naungan Fasilitator Masyarakat (FM).
“Saya meminta kepada FM agar dalam setiap pertemuan yang dilakukan untuk selalu mengkomunikasikannya kepada Saya. Saya ingin ikut serta langsung dalam pertemuan untuk memahami,” pungkas Bupati./*