Fahri Sarankan BPK Audit Infrastruktur LRT Sesuai Pernyataan JK

detikriau.org – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengkritisi proyek LRT Jabodetabek yang dinilia tidak efesien yakni Rp 500 miliar per satu kilometer.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, diwartakan kantor berita rmol.co mengatakan, hal itu seharusnya menjadi dasar untuk BPK melakukan audit terhadap proyek infrastruktur LRT tersebut.
“Kau KPK ini dia harusnya sudah menulis surat ke BPK sesuai omongan Pak JK untuk audit itu LRT. Loh Wapres yang ngomong,” kata Fahri dalam sebuah diskusi bertajuk “Divestasi Freeport: Indonesia Buntung Atau Untung?” di Hotel Gran Alia, Cikini, Jakarta, Rabu (16/1).
Politisi PKS ini menilai peran JK sejak tahun 2014 sudah terkunci. Sehingga, menurutnya hal ini seperti yang terjadi di akhir era SBY periode pertama.
“Di pemerintahan zaman SBY persis seperti ini juga, beliau (JK) di pemerintahan juga mengungkap beberapa kejanggalan,” imbuhnya.
Saat ini di era Jokowi, JK mengungkap mark upinfrastruktur. Ini pun seperti yang diucapkan JK pada tahun 2013 ketika menyebut negara akan hancur jika dipimpin oleh Jokowi dan saat ini sudah terjadi.
Wakil rakyat asal NTB ini menyatakan di sekeliling Jokowi, masing-masing memiliki agenda sendiri-sendiri. Akibatkannya pemerintah berjalan hanya berdasarkan pengaruh sekelilingnya yang tidak baik.
“Ini permainan kelompok yang disebut pak JK berbahaya. BPK sudah seharusnya audit infrastruktur, isinya penuh skandal,” tandas Fahri.
Eks Komisioner Komnas HAM: Prabowo Cuma Saksi, 98 Tanggung Jawab Wiranto

Detikriau.org – Kantor Berita Rmol.co mengabarkan bahwa hasil penyelidikan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) terkait pelanggaran HAM saat peristiwa kerusuhan pada 1998 menyatakan bahwa Prabowo Subianto bukanlah pelaku.
“Hasil penyelidikan tidak menyatakan tegas bahwa Prabowo pelaku. Prabowo itu saksi, bukan pelaku dan juga bukan saksi pelaku,” kata mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai kepada wartawan di Media Center BPN Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/1).
Pigai mengatakan Prabowo tidak terbukti terlibat dalam tragedi kemanusiaan tahun 1998. Peristiwa kerusuhan yang terjadi ketika itu, katanya, tidak bisa sepenuhnya diarahkan sebagai kesalahan satuan dalam sebuah angkatan di militer.
“Karena huru-hara peristiwa 1998 itu bukan hanya di lokalisir pada tugas dan kewenangan satu kesatuan angkatan saja. Huru-hara peristiwa tersebut adalah huru-hara nasional,” tutur Pigai.
Justru, katanya, merujuk peraturan-perundangan yang berlaku, tanggung jawab ketahanan nasional ketika itu berada pada pucuk pimpinan pertahanan nasional.
“Nah, pimpinan keamanan dan pertahanan nasional itu Angkatan Bersejata RI. Itu Wiranto. Commander responsibilities peristiwa 1998 adalah Wiranto sesuai dengan hukum HAM internasional dan hukum HAM nasional Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000,” demikian Pigai.
Pilih Jokowi, Ryamizard: Penghianat Itu Hukumannya Ditembak Mati

Jakarta – Tempo.co kabarkan, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyarankan masyarakat memilih presiden dan wakil presiden dengan benar. Dia sendiri menyatakan memilih calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo. atau Jokowi.
“Kalau saya, anak buahnya, menterinya, pembantunya Pak Jokowi. Jadi saya pilih beliau,” kata Ryamizard di kantornya, Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019.
Menurut Ryamizard, dukungan itu bentuk loyalitasnya. “Kalau saya tidak milih Pak Jokowi, saya mengkhianati beliau. Pengkhianat itu hukumannya ditembak mati,” ujar dia lagi.
Namun terlepas dari pilihannya, Ryamizard mengatakan pemilihan umum harus berjalan dengan baik. Kepada jajarannya dia mengimbau agar pesta demokrasi tak dijadikan pesta darah. Setiap peserta pemilu dan pendukungnya harus memiliki jiwa kesatria. “Yang menang jangan sombong, yang kalah jangan bermusuh-musuhan,” katanya.
Lulusan Akademi Militer 1974 itu juga mengingatkan para purnawirawan TNI untuk bersatu dengan prajurit yang aktif. Sebagai senior, para purnawirawan diminta memberikan contoh kepada generasi muda.
“Saya ingin purnawirawan bersatu, jangan saling klaim. Jadi dengan demikian kita bersatu, yang aktif dengan yang sudah purnawirawan. Tidak liar,” kata Ryamizard.
Minta Sidang Digelar Dua Kali Sepekan, Hercules: Mau Pergi Umrah

Jakarta – Tempo.co mewartakan bahwa kuasa hukum terdakwa Hercules Rosario Marshal meminta kepada majelis hakim agar proses persidangan dipercepat.
“Yang mulia bagaimana kalau persidangan ini dilakukan dua kali dalam satu minggu,” kata Ikraman Thalib, kuasa hukum Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 16 Januari 2019.
“Mengingat bahwa pak Hercules setelah putusan ini akan melakukan umrah,” Ikraman melanjutkan.
Permintaan itu disampaikan usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaan Hercules. Melalui kuasa hukumnya, Hercules menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan.
Menanggapi permintaan Hercules, majelis hakim yang diketuai oleh Rustiyono lantas menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan jaksa. Jaksa menyatakan telah menyiapkan 24 saksi untuk Hercules.
Ikraman kemudian meminta agar jaksa menghadirkan saksi sebanyak mungkin untuk persidangan pekan depan. Hakim menyarankan jaksa menghadirkan saksi maksimal lima orang satu kali sidang.
Namun, Rustiyono kemudian mengatakan bahwa kemungkinan hakim untuk bisa memimpin persidangan dua kali satu pekan sulit terjadi.
“Majelis kalau dua kali seminggu waktunya tidak bisa pak, Senin sama Kamis kita berkantor di Pusat, kami bisanya Selasa sama rabu, mepet sekali ya,” kata dia. “Tapi masukan saudara kami terima dulu,” lanjut hakim Rustiyono.
Dakwaan kasus pendudukan lahan dan premanisme di lahan PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat di-splitsing menjadi tiga berkas. Yaitu dakwaan untuk Hercules, Handi Musyawan dan Fransisco Soares Recardo alias Boby beserta sembilan anak buah Hercules.
Jaksa penuntut umum mendakwa Hercules melanggar Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 ke 1 juncto 167 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang sama juga didakwakan kepada Handi Musyawan dan Boby Cs.
Selain meminta sidang dua kali satu pekan, kuasa hukum Hercules juga meminta penangguhan penahanan. Mereka meminta Hercules dijadikan tahanan kota.
“Karena itu dijamin oleh KUHAP,” kata kuasa hukum Hercules lain, Anshori Thoyib.
Hercules dan anak buahnya menduduki lahan dua hektare milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat selama tiga bulan. Selama penguasaan lahan, kelompok Hercules diduga melakukan tidak kekerasan, intimidasi dan pemerasan.
Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam. Landasannya, Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam adalah milik pamannya, Thio Ju Auw. Sedangkan, PT Nila Alam diketahui juga memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai bukti kepemilikan lahan.
Sore Ini Gempa 5,3 SR Guncang Pulau Morotai
Detikriau.org – Gempa berkekuatan 5,3 Skala Richter (SR) guncang Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan bahwa gempa terjadi pada pukul 17:49 Wib dengan pusat gempa berada 128 km Timur Laut Pulau Morotai atau pada titik koordinat 2.48 LU – 128.70 BT pada kedalaman 10 km.
“gempa tidak tidak berpotensi tsunami.” Terang BMKG melalui laman resminya.
Laporan: Amrul