Info Pemadaman Listrik PLN ULP Tembilahan Hari ini
Detikriau.org – Sehubungan dengan adanya kerusakan pada tiang express PLTD parit4 – PLTU parit23 ( tumbang ) maka kami akan melakukan pekerjaan emergency untuk melakukan perbaikan pada jaringan tersebut.
Pemadaman dijawalkan sejak pukul 11.30 – 14.00 wib. Selasa 9 januari 2019.
Adapun daerah yang berdampak padam adalah: Jl Telaga biru (sebagian),Jl sabilal,Jl bersama,Jl Batang Tuaka (sebagian)
Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini
Mohon do’a dan dukungannya agar petugas bekerja dengan aman dan selamat.
Hormat kami
PLN ULP TEMBILAHAN
Lakukan Intimidasi, Empat Penagih Utang Pinjaman Online Ditangkap Polisi
Karopenmas Brigjen Dedi Prasetyo/Net
Detikriau.org – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat karyawan PT Vcard Technology Indonesia (Vloan) perusahaan jasa pinjaman online (Pinjol) itu ditangkap karena mengintimidasi dan mengirimkan pesan asusila kepada nasabahnya.
Keempat tersangka adalah Indra Sucipto, Fanzi Joliandri alias Kevin Januar, Roni Sanjaya dan Wahyu Wijaya alias Ismed Chaniago. Keempatnya merupakan karyawan di bidang ‘desk collector’ atau penagih hutang di perusahaan tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, Vloan dapat mengakses data diri nasabah termasuk lima emergency contact (5 nomor telepon orang dekat) yang direkomendasikan sebagai syarat mencairkan pinjaman.
Pada kasus ini, jelas Dedi, keempat tersangka mengirimkan pesan bernada pelecehan seksual kepada nasabahnya yang jatuh tempo lebih dari 30 hari dan tidak bisa dihubungi. Desk collector kemudian membuat grup WhatsApp yang berisi nasabah dan orang dekatnya (dari emergency contact).
“Pihak desk collector akan menyampaikan pesan berbau pornografi atau sexual harassment kepada korban yang sudah tergabung dalam group yang dibuat,” kata Dedi, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/1).
Sementara desk collector lain yang juga menjadi member di grup WhatsApp tersebut ikut mengintimidasi nasabah. “Motifnya agar para nasabah cemas dan khawatir dengan tindakan tersangka dengan harapan agar nasabah yang menunggak segera membayar tagihan,” ucapnya.
Tindakan para tersangka sebagai buntut tunggakan utang itu jelas merugikan nasabah, apalagi disaksikan oleh orang-orang terdekatnya. Salah seorang nasabah bahkan diberhentikan dari pekerjaannya karena dinilai memiliki reputasi buruk.
“Nasabah merasa terintimidasi dengan perkataan kasar dari para tersangka dan menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka yang mengirimkan konten serta perkataan pornografi dalam grup WhatsApp yang mereka buat,” kata Dedi.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 40, 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No 44/2008 tentang Pornografi; Pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 45B Jo Pasal 29 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
sumber: rmol.co
Kewajiban Jadi Peserta BPJS Kesehatan Digugat ke MK
Foto: Net
Jakarta — Kewajiban menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/1). Pemohon yang berasal dari perseorangan ini menggugat pasal 14 UU 24/2011 tentang BPJS yang mengatur tentang kepesertaan wajib BPJS Kesehatan.
Kuasa hukum pemohon atas nama Nur Ana Apfianti asal Surabaya, Singgih Tomi mengatakan, kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan dianggap merugikan karena pemohon telah memiliki asuransi kesehatan swasta.
“Dengan kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan, pemohon harus membayar premi asuransi BPJS Kesehatan dan swasta. Padahal jika pemohon sakit tentu pemohon lebih memilih dirawat menggunakan asuransi swasta karena fasilitasnya lebih bagus,” ujar Singgih melalui salinan gugatan sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (8/1).
Aturan mengenai kewajiban peserta BPJS Kesehatan ini tercantum dalam pasal 14 yang menyebutkan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Menurut Singgih, kepesertaan BPJS Kesehatan mestinya menjadi hak bagi warga. Pemerintah dinilai tak berhak melakukan pemaksaan sebagai peserta BPJS, apalagi pelayanan itu sangat buruk.
Kondisi ini, kata dia, semakin diperparah karena mulai 1 Januari 2019 warga yang tidak menjadi peserta BPJS akan dipersulit dalam pengurusan dokumen kependudukan.
“Misalnya untuk izin mendirikan bangunan sekarang harus pakai BPJS Kesehatan,” katanya.
Singgih menilai, kerugian yang dialami BPJS Kesehatan selama ini tak lepas dari pemaksaan pemerintah yang mewajibkan kepesertaan tersebut. Sebab, banyak peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari kalangan menengah ke bawah tak lagi membayar iuran.
“Akhirnya BPJS Kesehatan merugi karena pemasukan keuangan dengan pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit lebih besar,” tutur Singgih.
Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
Aturan tentang kepesertaan BPJS Kesehatan sebelumnya juga digugat oleh Serikat Pekerja PLN. Namun MK saat itu menolak gugatan tersebut karena menganggap BPJS merupakan sistem jaminan sosial yang telah mencakup kepentingan rakyat.
Infografis Debat capres 2019
Infografis : Antara
Rocky Gerung Cibir Rencana Debat Capres: Tagline-nya Selamatkan Raja
Rocky Gerung./Foto: Net
Detikriau.org – Pemerhati sosial dan politik Rocky Gerung berpendapat bahwa polemik tentang debat kandidat presiden-wakil presiden mengarah pada penyelamatan pasangan calon tertentu. Pendapat itu disampaikannya sebagai kritik terhadap Komisi Pemilihan Umum yang belum juga menyelesaikan teknik debat dan penyampaian visi-misi kandidat sehingga menjadi polemik.
“Seluruh kebingungan publik akhirnya diselesaikan oleh referensi terakhir dari KPU, yaitu ucapan Ketua KPU bahwa hiruk-pikuk ini dimaksudkan untuk mencegah jangan ada wajah yang dipermalukan,” kata Rocky dalam Indonesia Lawyers Club bertema ‘Menguji Netralitas KPU’ yang ditayangkan tvOne pada Selasa malam, 8 Januari 2019 sebagaimana dilansir viva.co.id
“Kalau kita belajar dalil psikologi, akhirnya dalil terakhir diucapkan seluruh psikogram yang digambarkan ke publik tagline-nya untuk menyelamatkan raja, paslon, supaya tidak kena malu. Coba lihat ke sana ke belakang panggung itu (menunjuk ke gambar dua paslon di latar panggung), coba saya tanya ke KPU, dari dua pasangan itu yang potensi dipermalukan ke publik yang mana?” tanya Rocky.
Menurut dia, sebetulnya yang perlu diuji bukanlah netralitas dari penyelenggara pemilu, tapi integritasnya. “Netralitas itu enggak perlu diuji sebab netralitas adalah fungsi. Yang diuji ialah integritas yang akan menentukan netral atau tidak,” ujar salah satu pendiri Setara Institute itu.
Nah, netralitas KPU, menurut Rocky, tidak didikte kelompok atau kepentingan apa pun, bukan berdiri di tengah karena tidak netral justru takut untuk bersikap. “Netral artinya tidak didikte. Kalau Anda bilang, saya melayani kepentingan 01 dan 02, artinya saya didikte oleh 01 dan 02, itu lebih parah lagi Anda didikte dua kali. Itu soal dan konsepnya,” ujar Rocky.
Dia juga mengkritik pernyataan KPU soal debat. “Oleh karena itu tidak ada soal membocorkan bahkan dalam bentuk kisi-kisi. Karena Anda (KPU) tidak ingin kita menyebutnya dengan kebocoran. Karena bocor artinya jelek. Setengah bocor lebih jelek lagi, mending bocor sekaligus. Kisi-kisi itu setengah bocor, sehingga orang mengatakan ini bocor apa enggak bocor.”
Yang jadi pertanyaan panjangnya, ketika bocornya kisi-kisi hanya setengah-setengah. “Kalau bocor sempurna, orang bisa tambal. Kalau Anda kasih kisi-kisi artinya Anda bermain dengan gimmick. Endak bisa begitu, kasih saja sekalian, sempurna,” kata Rocky.
ILC 08 Januari 2019 ( FULL ) TV ONE – ‘Debat Capres 2019: Menguji Netralitas KPU’