Pemkot Batam minta para PNS urunan dana untuk ‘meringankan beban’ terpidana korupsi

Grafiti yang menggambarkan dukungan warga terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia./ BAY ISMOYO/GETTY IMAGES

 

BATAMBBCIndonesia mewartakan, Pemerintah Kota Batam mengaku pernah mengeluarkan surat edaran yang meminta para pegawai negeri sipil (PNS) untuk urunan membantu terpidana korupsi, Abd Samad, yang merupakan mantan PNS pada instansi terkait, pada 26 Desember 2018.

Pada surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, H. Jefridin, pemerintah kota meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah Kota Batam untuk “meringankan beban hukuman” Abd Samad, mantan Kasubbag Bantuan Sosial bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam, yang tersandung kasus korupsi.

Mahkamah Agung sudah menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 626,36 juta kepada Abd Samad, terkait kasus hibah bantuan sosial pemerintah kota Batam untuk guru TPQ pada 2011.

Berdasarkan surat itu, jika Abd Samad yang ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjung Pinang, tidak membayar denda, masa hukumannya akan ditambah menjadi lima tahun enam bulan. Namun, jika dia sanggup membayar denda, dia akan bebas pada akhir Desember 2018.

Surat permohonan yang dikeluarkan pemerintah kota Batam untuk meminta para PNS menyumbang untuk terpidana koruptor.
Foto: PEMKOT KOTA BATAM

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Batam, serta Inspektorat Daerah Kota Batam.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir, membenarkan isi surat tersebut. Tujuannya, katanya, untuk membantu meringankan beban denda yang harus ditanggung terpidana korupsi itu.

Ia mengatakan pemerintah kota meminta para PNS untuk memberikan bantuan atau sumbangan sebesar minimal Rp 50.000 per-PNS, setelah istri Samad mengirimkan surat permohonan bantuan kepada pemerintah kota Batam, ujar Sahir. “Dasarnya sederhana sekali, ini terkait jiwa korsa terhadap sesama pegawai,” ujar Sahir di Kantor Wali Kota Batam kepada wartawan Muhammad Zuhri, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

“Maka kami ajak kawan-kawan untuk meringankan hukumannya,” katanya. Namun setelah surat tersebut menjadi viral di masyarakat, Sahir mengakui hal itu adalah sebuah kesalahan. Ke depan, katanya, ketika pihak pemerintah kota mengajak para PNS menunjukkan jiwa korsa mereka, hal itu dapat dilakukan secara lisan saja. “Ataupun bisa koordinasi dengan pihak Korpri saja, mungkin akan lebih tepat, tapi saat ini dana bantuan itu belum terkumpul,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, enggan mengomentari surat yang ia tanda tangani tersebut. Ia meminta pertanyaan ditujukkan ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir.

Para PNS mengaku tidak tahu

Beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Batam mengaku tidak mengetahui surat edaran permohonan bantuan dana itu. Salah seorang PNS mengaku belum pernah mendapat arahan terkait hal itu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir, membenarkan isi surat yang meminta PNS menyumbang untuk terpidana korupsi./
Foto: MUHAMMAD ZUHRI

“Tak ada, saya malah baru tahu, jika ada arahan, biasanya disebar,” ujar PNS perempuan itu.Pegawai lainnya juga mengatakan hal yang sama, ia baru saja mengetahui kabar tersebut. Selama ini juga belum ada imbauan dalam organisasi perangkat daerah tempat dia bekerja.”Ya baru tahu ini,” ujarnya singkat.

Sementara itu, beberapa pegawai lainnya tutup mulut ketika ditanya perihal ini.

Surat edaran dilaporkan ke ICW

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni mengatakan ICW menerima laporan tersebut melalui pesan anonim di akun Instagram ICW @sahabatICW pada 10 Januari lalu.

Hingga sekarang, lanjut Dewi, ICW belum menindak lanjuti laporan tersebut. Namun, Dewi mengatakan, ICW akan menelusuri lebih lanjut soal laporan ini.

Menurut Dewi, hal ini menunjukkan pengamalan semangat korsa antara PNS yang tidak tepat.

“Kalau ICW sendiri melihatnya miris karena ini kan sudah terbukti kasus korupsi, seharusnya ditangani secara tegas. Tapi, ya semangat korsanya itu menurut kami juga berlebihan. Mengapa sampai dibebankan ke orang yang tidak ada sangkut pautnya juga?” kata Dewi kepada wartawan BBC Indonesia Callistasia Wijaya.

“Kalau menurut kami juga malah sebenarnya ini salah satu cara-cara baru. Jadi untuk meminimalisir uang yang harus saya gantikan, misalnya saya sebagai koruptor, uang yang harus saya gantikan dan harus saya berikan ke penegak hukum supaya tidak terlalu besar dari sisi saya, saya bisa membagi-baginya.”

Ketika seorang PNS sepakat untuk urunan, lanjutnya, hal itu akan berdampak pada semakin mudahnya praktik korupsi di kalangan birokrasi.

“Itu akan semakin memudahkan tindakan korupsi itu dilakukan. Jadi ya, yaudah nggak apa-apa (korupsi) dilakukan bersama-sama, nanti ada satu orang yang jadi tumbal, tapi uang penggantinya akan ditanggung bersama-sama. Akan menjadi semakin miris sih,” katanya.

Dugaan terjadinya maladministrasi

Pengamat reformasi administrasi dari Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, Yogi Suprayogi Sugandi, mengatakan dugaan maladministrasi telah terjadi pada kasus ini karena surat edaran itu tidak memiliki basis peraturan dan tidak sesuai dengan etika ASN.

“Kalau ada surat itu, itu adalah satu bentuk maladministrasi, kesalahan administrasi yang masif. Jadi terlihat dibuat-dibuatnya,” kata Yogi.

“Pertama, dia melanggar etika, perilaku ASN yang tentang integritas. Yang kedua, integritas si Kepala BKD (badan kepegawaian daerah), yang mengeluarkan surat itu dipertanyakan. Atas perintah siapa (surat itu dikeluarkan)?” kata Yogi.

Dia menambahkan meski surat itu bersifat himbauan yang tidak memaksa, ASN akan menuruti permohonan yang dicantumkan itu.

Jika ada PNS yang ikut menyumbang untuk si terpidana, kata Yogi, itu sama saja mereka berkontribusi pada tindak kejahatan.

“Kalau orang ikut bekerja sama melakukan kejahatan, dia mengumpulkan uang, dan sebagainya, walau Rp 50.000 itu termasuk ikut kejahatan juga. Walaupun dia menyumbang,” kata Yogi.

Yogi menyebut hal ini dapat digolongkan sebagai pungutan liar dan penegak hukum harus menyelidiki kasus ini.

Senada dengan Dewi dari ICW, Yogi mengatakan semangat korsa telah dilaksanakan secara tidak tepat dalam kasus ini.

“Masa kejahatan untuk menutupi kejahatan? Ya nggak bisa dong. Itu kan masalah integritas anti korupsi,” katanya.




Soal Abu Bakar Ba’asyir, Pemerintah Gamang Sejak Awal

Fahri Hamzah./ Foto: Internet

 

Jakartarmol mewartakan, Pembebasan pendiri Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir semakin menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam penegakan hukum dan penguatan ideologi tidak jelas.

Begitu kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/1).

“Kalau punya sikap hukum yang keras, dari awal ada persoalan ideologis dan sebagainya ya laksanakan sesuai hukum,” ujarnya.

Menurut Fahri, pemerintah tidak tegas dalam kasus Ba’asyir. Ba’asyir secara hukum semestinya bisa dibebaskan, tapi dengan syarat harus mengakui Pancasila.

“Tapi pemerintah agak gamang dari awal, sehingga ini mau melaksanakan hukum atau mau memberikan belas kasihan, akhirnya jadi bingung,” tutur Fahri.

Lebih lanjut, Fahri menilai upaya yang dilakukan oleh pemerintah sebatas pencitraan pilitik menjelang Pilpres 2019. Tapi dia yakin Abu Bakar Ba’asyir memiliki sikap yang keras dan tidak mudah dipolitisasi.

“Tapi karena mau ada unsur pencitraan juga ya. Dan saya yakin Ba’asyir itu nggak gampang menerima beginian,” pungkasnya.




Soal Pembebasan Baasyir, Wiranto: Presiden Tak Boleh Grasa-grusu

Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) berbincang dengan Menkopolhukam Wiranto sebelum rapat terbatas pengelolaan transportasi Jabodetabek di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2018. TEMPO/Subekti.

 

JakartaTempo mewartakan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini presiden bersama menteri dan pejabat terkait perlu melakukan kajian mendalam soal rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir.

“Jadi Presiden tidak boleh grasa-grusu serta merta memutuskan, tapi perlu pertimbangan aspek-aspek lainnya,” ujar Wiranto di kantornya, Senin malam, 21 Januari 2019.

Wiranto menuturkan keluarga Baasyir sebetulnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat sejak 2017 karena pertimbangan usia yang sudah lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.

“Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti ideologi, Pancasila, dan aspek hukum lainnya,” ujar Wiranto.

Oleh karena itu, ujar Wiranto, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini memerintahkan kepada pejabat terkait untuk melakukan kajian lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan tersebut. Hal tersebut diungkapkan Wiranto usai Presiden Jokowi memanggil para menteri bidang hukum ke Istana Bogor, Senin ini.

Sebelumnya, penasihat hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Jokowi ingin Baasyir segera bebas. Hal ini ia ucapkan saat berkunjung sekaligus menjadi khatib dan imam Salat Jumat di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur tempat Baasyir ditahan, 18 Januari 2019.

Kabar rencana bebas bersyarat Abu Bakar Baasyir menjadi sorotan. Pasalnya ia enggan membuat pernyataan kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang diatur Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.




Gelombang tinggi di Riau bukan pengaruh “supermoon”, sebut BMKG

“Gelombang tinggi ini terjadi di perairan Rokan Hilir, Rupat, Bengkalis, Meranti, Pelalawan dan Indragiri Hilir”

Foto Ilustrasi: Internet

PekanbaruAntara mewartakan, Pihak Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Pekanbaru menyatakan gelombang tinggi di perairan Provinsi Riau bukan merupakan pengaruh dari fenomena “supermoon”.

“Pengaruh ‘supermoon’ di daerah perairan Riau belum ada,” kata Staf Analisa BMKG Stasiun Pekanbaru, Gita Dewi Siregar, di Pekanbaru, Senin.

Dalam info tinggi gelombang yang dirilis BMKG Stasiun Pekanbaru pada 21 Januari, untuk perairan di Riau pada umumnya ketinggian gelombang berkisar antara 0,5 meter hingga 1,25 meter.

Sedangkan angin berhembus dari arah Barat Laut ke Timur Laut dengan kecepatan 09-27 kilometer per jam.

“Gelombang tinggi ini terjadi di perairan Rokan Hilir, Rupat, Bengkalis, Meranti, Pelalawan dan Indragiri Hilir,” katanya.

Ia menjelaskan, gelombang tinggi di Riau disebabkan kelembapan udara yang tinggi di perairan Kepulauan Riau menyebabkan pertumbuhan awan dan pembelokan arah angin.

Mengenai dampak fenomena “supermoon” diakuinya juga terjadi di perairan Sumatera khususnya di bagian utara.

Hal itu terjadi berupa gelombang tinggi di perairan Banda Aceh, Sabang, Nias dan Sibolga.

“Ketinggian gelombang mencapai sekitar 2,5 sampai 3,5 meter,” katanya.

Sebelumnya, BMKG juga mengimbau agar masyarakat waspada terkait fenomena pasang maksimum air laut yang terjadi pada 19-22 Januari 2019 tersebut.

Sejumlah wilayah yang diperkirakan akan mengalami pasang air laut yakni pesisir utara DKI Jakarta, pesisir utara Jawa Tengah, pesisir utara Jawa Timur, pesisir Cilacap, pesisir Tanjung Benoa Bali, pesisir Kalimantan Barat, dan pesisir Makassar Sulawesi Selatan.

Hal ini dapat berdampak kepada terganggunya transportasi di sekitar pelabuhan dan pesisir, aktivitas petani garam, dan perikanan darat serta kegiatan bongkar muat di pelabuhan.

Lembaga tersebut juga meminta masyarakat untuk mengantisipasi dampak dari pasang maksimum air laut dan terus memantau kabar lanjutan cuaca maritim dari BMKG.

Sementara itu, Kepala Seksi Observasi dan Informasi Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang, Slamet Wiyono, di Semarang menjelaskan fenomena “supermoon” terjadi akibat posisi bulan berada pada jarak terdekat ke bumi.

Pasang permukaan air laut diprakirakan terjadi mulai malam hingga dini hari dengan durasi mencapai enam jam.




BRG Ungkap Dugaan Kebakaran Lahan Perusahaan Sawit Riau

 

Ilustrasi kebakaran hutan./Foto: Internet

Pekanbaru Antara mewartakan, Badan Restorasi Gambut (BRG) mendeteksi 15 titik panas yang mengindikasikan adanya kebakaran lahan pada areal perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau.

Kepala Kelompok Kerja Perencanaan BRG Ir Noviar MBA kepada Antara di Pekanbaru, Jumat mengatakan titik panas yang terpantau di areal perusahaan berlokasi di Kabupaten Rokan Hilir berbatasan dengan Kota Dumai itu terdeteksi sepanjang 1-5 Januari 2019 lalu.

“Mulai 1-5 Januari 2019 terpantau 16 hotspot dengan 15 diantaranya berada di lahan perusahaan,” kata Noviar.

Ia mengatakan titik-titik panas dengan tingkat kepercayaan 50 persen tersebut terdeteksi melalui pencitraan satelit. BRG kemudian memetakan lokasi titik panas dan terdeteksi di lahan hak guna usaha (HGU) PT SAD.

Ia menuturkan dari 15 titik panas di perusahaan itu, 13 diantaranya berlokasi di Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir. Sementara dua lainnya di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Kedua lokasi itu masuk dalam areal HGU PT SAD.

“Untuk luas kita tidak tahu karena itu data citra satelit. Namun, titik panas ditemukan di sana,” ujarnya.

Melengkapi Noviar, Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG Dr Myrna Safitri tidak memungkiri jika lahan yang dikuasai perusahaan terbakar. “Kebakaran masih ada di konsesi. Kita tidak memungkiri kebakaran ada berdasarkan pengaduan yang kita terima,” tuturnya.

Sepanjang pekan pertama Januari 2019, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau mencatat sedikitnya 40 hektare kebakaran lahan gambut terjadi di Kecamatan Tanah Putih. Lahan gambut kering disertai angin kencang tersebut diakui Kepala Pelaksana BPBD Riau, Edwar Sanger sulit dikendalikan.

Bahkan, kebakaran sempat meluas hingga ke wilayah Sungai Sembilan, Kota Dumai yang secara geografis terletak berdekatan. Kepala Polsek Tanah Putih, Kompol L Simatupang saat dikonfirmasi awal Januari lalu menyebut lokasi kebakaran bukan merupakan areal perkebunan melainkan lahan semak belukar dan sebagian perkebunan nanas milik masyarakat.

“Lahan yang terbakar semak belukar dan ada sebagian tanaman nanas. Pemiliknya tidak ditempat,” katanya saat itu kepada Antara.

Hingga kini, Polres Rokan Hilir yang telah menyelidiki lokasi kebakaran juga belum menetapkan tersangka.




Sepuluh penjaga perdamaian PBB tewas dalam serangan di Mali

Dokumen foto tentara penjaga perdamaian di bawah Misi Stabilisasi Terpadu Multidimensional Perserikatan Bangsa-Bangsa di Mali (United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in Mali/MINUSMA) yang dibentuk berdasarkan Resolusi 2100 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada 25 April 2013. (un.org/MINUSMA-Marco Dormino)

 

Bamako, Mali – Sepuluh penjaga keamanan PBB yang berasal dari Chad tewas dan sedikitnya 25 orang terluka saat memukul mundur serangan yang dilakukan oleh penyerang bersenjata di dekat sebuah desa di sebelah utara Mali pada Minggu (20/1), demikian laporan PBB dan misi PBB negara Afrika Barat tersebut sebagaimana dilansir Antara. 

Identitas para penyerang tidak segera diketahui. Penjaga perdamaian PBB dan pasukan Prancis yang ditempatkan di sebelah utara Mali memerangi kelompok ekstremis bersenjata lengkap yang dianggap mengancam keamanan di seluruh wilayah Sahel Afrika.

Bentrokan di dekat Desa Aguelhok terjadi pada Minggu dini hari menyusul serangan yang dilakukan oleh penyerang di banyak kendaraan bersenjata, tulis pernyataan misi penjaga perdamaian PBB di Mali (MINUSMA).

PBB mengatakan bahwa penjaga perdamaian berhasil menggagalkan serangan tersebut, namun menyebabkan 10 tewas dan sedikitnya 25 orang terluka.

“Sekretaris Jenderal PBB kembali menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak akan mengurangi tekad PBB untuk terus mendukung rakyat dan pemerintah Mali yang berupaya menghadirkan perdamaian dan stabilitas di negara tersebut,” kata dia.

Kesepakatan damai 2015 yang ditandatangani pemerintah Mali dan kelompok separatis gagal mengakhiri kekerasan. Islamis juga melancarkan serangan terhadap sejumlah target utama di ibu kota, Bamako, dan di negara tetangga Burkina Faso dan Pantai Gading.

Pasukan Prancis ikut campur tangan di Mali pada 2013 untuk mengusir para pejuang yang membajak pemberontakan Tuareg setahun sebelumnya, dan sekitar 4.000 pasukan Prancis tetap berada di tempat itu. Dewan Keamanan PBB kemudian mengerahkan penjaga perdamaian, yang menjadi target serangan gerilya pemberontak.