Pemerintah Umumkan Buka 100.000 Lowongan CPNS Maret Mendatang

Menteri PAN-RB Syafruddin/Foto: Lamhot Aritonang

 

Jakarta – detikcom mewartakan, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Menteri PAN-RB Syafruddin mengatakan rencananya lowongan CPNS akan kembali dibuka tahun ini, tepatnya pada Maret 2019.

“2019 nanti Maret ada lagi penerimaan CPNS,” kata Syafruddin di DPR, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Lebih lanjut Syafruddin mengatakan, pembukaan lowongan kali ini sama seperti pada 2018 lalu. Di mana setiap instansi membuka lowongan sesuai dengan kebutuhan.

Hanya saja, kata Syafruddin, jumlah lowongan yang dibuka tak sebanyak tahun 2018 lalu.

“Seperti 2018 tapi jumlahnya tidak sebanyak 2018. (Tahun) 2018 238.000, kalau 2019 100.000,” jelasnya.

Informasi tentang rencana pemerintah untuk membuka kembali lowongan CPNS di 2019 ini memang sudah beredar sejak awal Januari. Bahkan, beredar sebuah paparan berlogo Kementerian PAN-RB tentang Rencana CASN (calon aparatur sipil negara) Tahun 2019.

Namun, saat dikonfirmasi saat itu, pihak Kementerian PAN-RB belum bisa memberikan keterangan secara pasti. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir hanya mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan terkait hal tersebut.




Hingga Tengah Hari Ini, Lima Kali Gempa Berkekuatan 5.0 – 6.7 SR Guncang Kabupaten Sumba Barat

Detikriau.org – Hingga pukul 13.00 Wib hari ini, Kabupaten Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diguncang lima kali gempa magnitude 5.0 hingga 6.7 

Gempa pertama terjadi pagi tadi pukul 06:59 Wib berkekuatan 6.2 SR berpusat pada 103 km BaratDaya Sumba Barat pada kedalaman 10 km.

Berselang 9 menit kemudian, gempa kedua kembali terjadi, tepatnya pukul 07: 08 Wib berkekuatan 5.2 SR berpusat di 74 km BaratDaya Sumba Barat pada kedalaman 10 km

48 menit berselang, gempa berkekuatan 5.2 SR kali terjadi, kali ini pusat gempa terjadi 88 km BaratDaya Sumba Barat dikedalaman 10 km

Setelah gempa ke tiga, pukul 12:10 Wib, gempa ke empat kembali mengguncang. Kali ini kekuatan mencapai 6.7 SR dengan pusat gempa berada 120 km BaratDaya Sumba Barat pada kedalaman 10 km.

Dan kemudian 25 menit berselang, tepatnya pukul 12:35 Wib guncangan gempa kembali mengoyang Kabupaten di Provinsi NTT ini dengan kekuatan 5.0 SR. pusat gempa berada 39 km BaratDaya Sumba barat juga pada kedalaman 10 km.

“gempa-gempa ini tidak berpotensi Tsunami,” Publikasikan BMKG melalui laman resminya.

Reporter: Amrul

 




Bupati Inhil Harapkan Pembangunan Desa Berjalan Maksimal

Bupati Inhil, HM Wardan

Tembilahan, detikriau.org — Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan mengharapkan pembangunan desa dapat berjalan maksimal. Harapan tersebut disampaikan Bupati dalam kegiatan Pelantikan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Seberang Sanglar, Kecamatan Reteh, Senin (21/1/2019) pagi.

Hadir pada acara pelantikan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Riau, Hj Septina Primawati Rusli, Ketua Komisi I (Satu) DPRD Kabupaten Inhil, HM Yusuf Said, Ketua TP PKK Kabupaten Inhil, Hj Zulaikhah Wardan, Kepala Dinas PMD, Yulizal, Kepala Bappeda Kabupaten Inhil, Tengku Johari serta ratusan masyarakat Desa Seberang Sanglar.

“Selama ini, Pemerintah Kabupaten Inhil telah berupaya untuk memaksimalkan pembangunan desa. Tinggal lagi, para aparatur desa yang mesti mengambil tindakan yang sama dalam rangka memaksimalkan pembangunan desa,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Bupati mengatakan, dengan telah ditunjuknya Kepala Desa Antar Waktu, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa Seberang Sanglar dapat berjalan maksimal.

“Saya mengingatkan agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan lagi. Kepuasan masyarakat atas pelayanan yang kita berikan adalah kunci kesuksesan berjalannya suatu roda pemerintahan, terutama di desa Seberang Sanglar,” papar Bupati.

Ketua DPRD Provinsi Riau, Hj Septina Primati Rusli (kiri), Bupati Inhil HM Wardan (tengah), dan Ketua TP PKK Inhil Hj Zulaikhah Wardan (kanan)

Bupati menuturkan, pelantikan Kepala Desa yang dilaksanakan merupakan wujud implementasi dari peraturan perundang-undangan. Untuk itu, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta dalam mengambil keputusan, Pejabat Sementara Kepala Desa, harus selalu berkoordinasi dan bermusyawarah dengan masyarakat.

“Jangan semena-mena dalam mengambil keputusan,” tegas Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menginstruksikan Pejabat Sementara Kepala Desa agar melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, Bupati meyakini Penjabat Kepala Desa akan aman dan selamat dari jeratan hukum dalam setiap kekeliruan yang tak disadari saat pengambilan keputusan.

“Kerjaan jangan dijadikan beban yang bisa menyebabkan stres. Diharapkan dalam melaksanakan tugas dengan ikhlas dengan penuh tanggung jawab sehingga menjadi ladang amal,” tandas Bupati.

Bersempena dengan pelantikan Pejabat Sementara Kepala Desa Seberang Sanglar, dilaksanakan pula Gebyar DMIJ Kecamatan Reteh Tahun 2018./adv/diskominfop_inhil/*/Ari Permana




Transparansi Harta Wakil Rakyat

Ketidakpatuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat di pusat dan daerah dalam melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi sungguh memprihatinkan. Tak hanya jadi contoh buruk, perilaku semacam ini juga kontraproduktif bagi gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sepanjang tahun lalu, Tempo.co mewartakan, komisi antikorupsi mencatat hanya 21,42 persen dari 536 anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Tingkat kepatuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahkan lebih parah. Ada empat DPRD provinsi yang semua anggotanya tak menyerahkan laporan kekayaan sama sekali. Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.

Ini bukan tren baru. Dalam lima tahun terakhir, kepatuhan para legislator menyerahkan LHKPN sungguh buruk. Rapor mereka hanya membaik pada 2017, ketika lebih dari 90 persen legislator pusat melaporkan kekayaan, tapi kembali anjlok pada tahun berikutnya. Ketidakpatuhan serupa tak ditemukan pada pejabat publik di lembaga lain. Sekitar 66 persen pejabat eksekutif dan 85 persen pejabat badan usaha milik negara sudah melaporkan hartanya.

Rendahnya kesadaran anggota Dewan dalam melaporkan harta kekayaan terkait dengan tidak adanya sanksi tegas untuk mereka. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya mengatur sanksi administratif bagi pejabat yang tidak melapor. Di lingkungan eksekutif, yudikatif, serta badan usaha milik negara dan daerah, sanksi itu bisa dikaitkan dengan kebijakan sumber daya manusia di lembaganya. Model sanksi semacam ini tak mempan untuk wakil rakyat.

Laporan kekayaan itu sangat penting untuk mencegah korupsi. Transparansi harta penyelenggara negara merupakan salah satu alat utama untuk mendeteksi perilaku lancung pejabat publik. Apalagi korupsi di badan legislatif masih menjadi masalah kronis di negeri ini. Menurut data KPK, sepanjang 2004-2018, dari total 911 orang yang terjerat korupsi, seperempatnya merupakan legislator di pusat dan daerah.

Untuk itu, sudah saatnya sistem pelaporan harta kekayaan anggota DPR dan DPRD diubah. Demi mempermudah wakil rakyat, KPK bisa bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar surat pemberitahuan pajak tahunan para legislator, misalnya, diperlakukan sebagai LHKPN. Dengan demikian, anggota Dewan tak perlu repot lagi menyusun dua laporan harta ke dua institusi.

Selain itu, sanksi tegas bagi mereka yang tidak melaporkan kekayaan perlu dipikirkan. Di Albania, misalnya, pejabat yang tak melaporkan kekayaannya akan dihukum kurungan enam bulan. Di Thailand, mereka yang lalai akan dibebastugaskan dari jabatan. Tanpa sanksi pidana yang tegas, kepatuhan para legislator sulit diperbaiki. Berbeda dengan pejabat publik di lembaga lain, para anggota DPR tak punya atasan ataupun kebijakan promosi, mutasi, dan demosi. Walhasil, tidak ada pilihan selain merevisi undang-undang yang mengatur soal ini.

Sementara menunggu revisi peraturan, KPK bisa mulai mempublikasikan nama-nama pejabat yang tak menyerahkan LHKPN. Selain memberikan efek jera, bagi para legislator yang mencalonkan diri kembali di Pemilihan Umum 2019, pengumuman itu bisa mengurangi peluang mereka terpilih kembali.

 




Pagi Ini Gempa 5.2 SR Guncang Sumba Barat

“Sembilan menit sebelumnya SumbaBarat juga diguncang gempa dengan kekuatan 6.2 SR”

detikriau.org – Gempa bumi berkekuatan 5.2 SR guncang kawasan Nusa Tenggara Timur, Selasa (22/1/2019)

Gempa yang terjadi pada pukul 07:08 WIB berpusat 74 km BaratDaya Sumba Barat atau pada titik koordinat 10.26 LS – 119.10 BT pada kedalaman 10 km.

“gempa tidak berpotensi tsunami.” Sampaikan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui laman resminya.

Sebelumnya pada pukul 06:59 Wib Sumba Barat juga diguncang gempa bumi dengan kekuatan 6.2 SR berpusat pada 103 km BaratData Sumba Barat – NTT atau pada titik koordinat -10.52 LS – 119.05 BT pada kesalaman 10 km.

 

Repoter: Amrul




Kebiasaan Abu Bakar Sebelum Menyantap Makanan

ilustrasi: net

JAKARTA — Sudah menjadi suatu kebiasaan bagi Abu Bakar RA, setiap kali sebelum menyantap makanan yang dihidangkan pembantunya, selalu bertanya. “Bagaimana engkau dapatkan makanan ini? Dari siapakah engkau mendapatkannya?” Inilah kalimat yang selalu terucap dari lisan Abu Bakar RA pada pembantunya itu. 

Suatu kali, Abu Bakar dilanda rasa lapar yang hebat. Memang ia telah terbiasa dengan rasa lapar. Namun, saat itu batu-batu yang sering ia gunakan untuk mengganjal perutnya tak lagi bisa membantu. Untunglah pembantunya telah siap menghidangkan makanan. Dengan mengucap doa, Abu Bakar langsung saja menyantap hidangan makanan tersebut.

“Wahai Abu Bakar, bukankah engkau biasanya selalu menanyakan kepada ku asal-usul makanan itu sebelum memakannya?” tanya si pembantu.

Abu Bakar sadar. Ia melewatkan sesuatu yang selama ini telah menjadi kebiasaannya. “Maafkan aku. Tadi aku sangat lapar, jadi aku tak sempat bertanya. Sekarang ceritakanlah kepadaku dari mana asal-usul makanan ini?” pinta Abu Bakar.

Pembantunya pun berkisah. “Wahai Abu Bakar. Sebelum masuk Islam, aku ada lah seorang dukun (tukang sihir). Aku banyak sekali menerima pasien. Ada beberapa pasienku yang mengutang saat berobat padaku. Nah, kebetulan tadi aku bertemu dengan salah satu pasien yang mengutang itu. Dia memberikanku makanan ini (sebagai upah pelunas utang). Makanan itulah yang aku hidangkan kepadamu,” kisah si pembantu.

Betapa kagetnya Abu Bakar mendengar penuturan si pembantu. Abu Bakar langsung memasukkan jarinya ke dalam mulutnya. Ia mencoba memuntahkan kembali apa yang baru disantapnya.

Dalam riwayat Aisyah disebutkan, hampir saja Abu Bakar tewas karena usahanya memuntahkan makanan tersebut. Perutnya yang masih lapar menolak untuk memuntahkan makanan. Perjuangan Abu Bakar untuk memuntahkan makanan itu hampir-hampir merenggut nyawanya.

“Mengapa engkau memuntahkan kembali makanan itu, wahai Abu Bakar? Bukankah apa yang telah (tidak sengaja) termakan (sekali pun haram) itu telah dimaafkan Allah SWT?” tanya si pembantu sedih.

“Memang benar. Tapi, aku takut karena Rasulullah SAW bersabda, ‘setiap daging yang tumbuh dari yang haram, maka tempatnya (daging itu) adalah di neraka’ (HR Muslim),” kata Abu Bakar menjelaskan.

Demikian disiplinnya Abu Bakar menjaga dirinya dari makanan yang syubhat, yang belum otentik kehalalannya apalagi dari yang haram. Ia takut, jika ada daging yang melekat di tubuhnya ditumbuhkan dari makanan yang haram. Tentu, tempat daging tersebut adalah neraka di akhirat kelak.

sumber: khazanan.republika.co.id