Menhan Minta Ba’asyir Keluar dari RI jika Tak Akui Pancasila

Abu Bakar Ba’asyir diminta segera keluar dari Indonesia jika tak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

JakartaCNNIndonesia mewartakan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meminta terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir keluar dari Indonesia jika tetap berkeras tak mengakui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Hal itu disampaikan Ryamizard merespons Baasyir yang menolak menandatangani dokumen ikrar setia pada Pancasila. Penandatanganan tersebut menjadi satu syarat pendiri Pondok Pesantren Al Mu’min, Ngruki Sukoharjo itu bebas. Di dalamnya juga berisi poin pengakuan bersalah atas tindak pidana terorisme yang menjeratnya.

“Ya pengertian saja, karena [Indonesia] negara Pancasila, kalau enggak Pancasila keluar dari sini, itu kan dibebaskan ya keluar,” kata Ryamizard di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/1).

Mantan Kepala Staf TNI AD itu menyatakan bahwa seseorang atau kelompok yang tak mau mengakui Pancasila sebagai dasar negara dianggap sebagai orang yang sedang menumpang pada pemerintah. Melihat hal itu, Ryamizard menilai Ba’asyir justru sedang menumpang hidup di Indonesia karena belum mengakui Pancasila.

“Iya dong, kalau enggak numpang dia, numpang. Bukan rumah. Numpang enggak namanya? Kalau lama-lama diusir lu, enak makan tidur di situ,” kata dia.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Lebih lanjut, Ryamizard pun berharap agar orang atau kelompok yang enggan mengakui Pancasila sebagai dasar negara agar menumpang hidup sebentar saja di Indonesia. Hal itu bertujuan agar pemerintah tak mengalami kerugian lebih lanjut.

Ryamizard dalam kesempatan itu juga menegaskan bahwa Pancasila merupakan satu-satunya ideologi yang tepat bagi Indonesia. Ia menyatakan bahwa Pancasila merupakan nilai luhur dan sebagai alat untuk pemersatu bagi masyarakat Indonesia yang majemuk.

Oleh karena itu, Ia pun meminta agar paham atau ideologi lain yang ingin menggantikan Pancasila sebagai dasar negara untuk mencari negara lain diluar Indonesia.

“Enggak ada khilafah-khilafahan. Kalau mau khilafah ke negara lain saja, di sini bukan khilafah. NKRI dasarnya Pancasila itu saja, susah-susah amat sih,” kata Menhan menegaskan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan pemerintah dengan lembaga terkait masih mempertimbangkan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. Ia mengatakan pertimbangan tersebut dilihat dari berbagai aspek khususnya ideologi.

“Masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya,” kata Wiranto di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (21/1) malam.

Hal itu ia sampaikan usai menjalani rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin siang. Presiden Joko Widodo, kata Wiranto, memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif dalam rangka pembebasan Ba’asyir.

Menko Polhukam Wiranto. (CNN Indonesia/Hesti Rika).

Diketahui pada akhir pekan kemarin, Presiden Joko Widodo melalui penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra memastikan segera membebaskan Abu Bakar Ba’asyir. Pada Jumat (18/1) lalu, Yusril mengunjungi Ba’asyir di Lembaga Permasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi beliau menerima semua itu dan ini bukan mengalihkan beliau seperti tahanan rumah tidak,” ujar Yusril.




Yusril: Ba’asyir Tak Perlu Syarat Setia pada NKRI

Penasihat hukum Presiden Jokowi, Yusril Ihza Mahendra. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

JakartaCNN Indonesia mewartakan, Penasihat hukum Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra mengatakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir tak perlu memenuhi syarat ikrar setia pada Pancasila untuk memenuhi pembebasan bersyaratnya. 

Pembebasan bersyarat kepada Ba’asyir disebut Yusril berdasarkan UU tentang Pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat diatur lebih spesifik melalui Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam Pasal 43A butir C disebutkan bahwa pembebasan bersyarat untuk narapidana terorisme harus menyesali kesalahan yang dilakukan, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis.

Akan tetapi, Yusril menyatakan bahwa Pasal 43A butir C dalam PP No. 99 tahun 2012 itu tidak berlaku bagi Ba’asyir. Alasannya, karena Ba’asyir dijatuhi pidana pada 2011 atau sebelum PP tersebut terbit.

“Itu tidak berlaku kepada Ustaz Ba’asyir. Kenapa tidak, karena dia baru dipidana tahun 2011. Sebelum PP itu keluar. Jadi aspek hukumnya sudah klir. Enggak ada masalah,” kata Yusril kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/1).

Yusril mengatakan peraturan turunan yang berlaku untuk pembebasan Ba’asyir adalah PP No 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam peraturan tersebut, tidak ada kewajiban bagi seorang narapidana terorisme menandatangani ikrar terhadap Pancasila dan NKRI.

“Di situ tidak ada ketentuan bahwa napi teroris harus setia kepada Pancasila. Adanya di dalam PP 99 tahun 2012, tapi itu tidak berlaku bagi Ba’asyir,” ucap Yusril.

Pada 2011 silam Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ba’asyir 15 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Sejak vonis itu Ba’asyir telah menjalani delapan tahun hukuman bui. Dia rencananya akan dibebaskan oleh Presiden Jokowi.

Hal tersebut diungkapkan pertama kali oleh Yusril pada Jumat pekan lalu. Namun, kemarin, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebut pemerintah masih mengkaji berbagai aspek sebelum memberikan pembebasan bersyarat kepada Ba’asyir.

“Masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya,” kata Wiranto.

Tanggapi Wiranto

Pernyataan Wiranto tersebut direspons Yusril dengan menyatakan bahwa pembebasan Ba’asyir murni soal hukum. Karenanya, tidak perlu ada aspek lain yang malah menjadi kendala untuk pemberian pembebasan bersyarat.

“Jadi lebar ke mana mana. Padahal, itu kan hanya masalah hukum. Tidak bisa dibawa ke urusan lain, ideologi, dan macam macam,” kata Yusril.

“Saya ini dua kali jadi menteri kehakiman. Saya paham betul soal penjara,” ucapnya.

Yusril mengatakan Ba’asyir justru bisa menggugat pemerintah apabila permohonan pembebasan bersyaratnya tidak dikabulkan. Dia menyebut Ba’asyir dan kuasa hukumnya dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika hak untuk bebas tidak diberikan pemerintah.

“Pemerintah kan bisa kalah. Jadi ada dampak lain. Bisa kalah,” ucap Yusril.

Yusril pun mengembalikan semuanya kepada Presiden Jokowi selaku pemberi tugas meski sejauh ini proses pembebasan Ba’asyir berjalan dengan baik.

“Tapi kalau ada perkembangan terbaru seperti ini, ya saya kembalikan lagi ke Presiden, karena pengambilan keputusan tertinggi ada di Presiden,” ucap Yusril.

“Kalau ada perkembangan di internal kabinet, saya tidak memiliki kewenangan,” kata dia.




Jokowi soal Pembebasan Ba’asyir: Saya Tak Bisa Nabrak Aturan

Jokowi (Foto: Muchlis Jr – Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta – detikcom mewartakan, Presiden Jokowi menyatakan rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir harus sesuai dengan aturan yang ada. Dia tidak ingin pembebasan ini menabrak ketentuan yang berlaku.

“Ya gimana kalau masa ini ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita tempuh, saya justru nabrak kan nggak bisa. Apalagi ini situasi yang basic. Setia pada NKRI, setiap pada Pancasila,” ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Dalam aturan itu disebutkan terpidana kasus terorisme yang mendapatkan bebas bersyarat salah satunya harus menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, Ba’asyir, yang sebetulnya sudah melewati masa dua pertiga hukuman, tidak mengajukan bebas bersyarat. Hal itu disebabkan Ba’asyir tidak mau setia kepada NKRI.

Jokowi mengatakan pemerintah saat ini masih mengkaji wacana pembebasan Ba’asyir.

“Ya ini semuanya masih kajian di Menko Polhukam. Termasuk juga terserah pada keluarga besar Ustaz Abu Bakar Ba’asyir,” tutur Jokowi.




Usai Hilang, Wabup Trenggalek Ikut Istigasah Bareng Ma’ruf

Wabup Trenggalek Mochammad Nur Arifin saat memberi sambutan dalam Istighotsah Ijazahan Kubro, Trenggalek, 22 Januari 2019.(Dok. TKN Jokowi-Ma’ruf)

Jakarta, — CNNIndonesia mewartakan, Wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin sempat tak diketahui kabarnya sejak 9 Januari 2019 lalu sehingga dikirimi surat oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Absennya Nur Arifin itu dianggap sebagai tindakan meninggalkan tugas selaku pimpinan daerah.

Kemudian lewat akun Instagram-nya, Nur Arifin mengabarkan selama itu ia dalam perjalanan ke Eropa kurun waktu 11-19 Januari 2019.

Terkini, Nur Arifin terlihat sudah kembali beraktivitas di Trenggalek. Ia terpantau menghadiri Istighotsah Ijazahan Kubro bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin yang digelar di Stadion Menak Sopal, Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (22/1).

Istighosah itu turut dihadiri ribuan warga dan para santri di sekitar Trenggalek meski diguyur hujan deras sejak Selasa pagi. Kondisi hujan pun tak menyurutkan antusiasme warga untuk hadir.

Mereka tampak mengenakan pakaian serba putih menggunakan payung berwarna-warni agar terhindar dari basah air hujan.

Ma’ruf sendiri tampak hadir mengenakan jas abu-abu lengkap dengan surban, sarung, dan peci hitam. Sedangkan Wakil Bupati Trenggalek, Nur Arifin mengenakan kemeja berwarna hijau dengan logo GP Ansor di sisi lengan sebelah kiri dan peci hitam.

Mar’ruf berharap Istighosah Ijazahan Kubro itu bisa membawa keberkahan bagi seluruh pihak.

Ma’ruf pun lantas membacakan kitab-kitab karya Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi al-Bantani dalam istigasah tersebut.

“Sesuai permintaan untuk memberikan ijazah kubro, maka saya sampaikan secara keseluruhan,” kata cawapres nomor urut 01 tersebut seperti keterangan yang dikutip dari Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.

Cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin hadir dalam dalam Istighosah Ijazahan Kubro, Trenggalek, 22 Januari 2019. (Dok. TKN Jokowi-Ma’ruf)

Pengasuh Pesantren Lirboyo, Anwar Iskandar menjelaskan kedatangan Ma’ruf merupakan berkah untuk wilayah Jawa Timur. Sebab, kata dia, Ma’ruf merupakan cicit Imam Besar Masjidil Haram, Syekh Nawawi Al Bantani.

“Pelajaran tentang Islam moderat, pelajaran tentang nilai-nilai nasionalisme dan kebangsaan. Mayoritas ilmu yang kita dapatkan itu antara lain bersumber dari kakek buyutnya Kiai Ma’ruf,” kata Anwar.

istighosah Ijazahan Kubro itu turut dihadiri sejumlah sesepuh Nahdlatul Ulama di Jawa Timur seperti Nurul Huda Djazuli, Zainudin Djazuli dari Pesantren Ploso (Kediri). Selain itu, tampak juga hadir Ketua Tim Kampanye Daerah Provinsi Jawa Timur Mahfud Arifin.

Nur Arifin sebelumnya tak diketahui keberadaannya. Bahkan, Bupati Trenggalek Emil Dardak pun tidak mengetahui kabar wakilnya itu.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin bahkan menyatakan pihaknya mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk merespons hal tersebut.

Kata Bahtiar, Kemendagri hanya mengetahui ‘hilangnya’ Nur Arifin itu sebagai tindakan meninggalkan tugas selaku pimpinan daerah.

Bahtiar mengatakan pengiriman surat itu didasari pada peraturan perundang-undangan terkait larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dikecualikan dari meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak,” ujar Bahtiar mengutip Pasal 76 ayat 1 huruf j seperti dikutip dari situs Kemendagri, Selasa (22/1).

Selanjutnya, ia terangkan, persoalan tersebut memiliki konsekuensi dikenai sanksi secara bertahap sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Setelah lama tak ada kabar, Nur Arifin memberi klarifikasi selama ini dia berada di Eropa. Lewat akun Instagram-nya, Arifin mengaku melakukan perjalanan di Eropa dari 11-19 Januari.

“Terimakasih untuk para cendekiawan Indonesia yang beruntung menjadi sebagian kecil masyarakat Indonesia yang bisa “study overseas”, salah satunya @ratihtwi wanita asal Trenggalek yang membukakan mata saya akan optimisme Trenggalek kedepan,” ucap dia seperti dikutip dari akun Instagramnya yang diposting pada Selasa pagi.

Dia menjalaskan perjalanannya itu bukan dalam rangka dinas melainkan inisiatif pribadi dan biaya sendiri.

“Saya sadar bukan siapa-siapa dan tidak punya kemampuan apa-apa untuk membawa perubahan. Tetapi bertemu mereka dan melihat dunia luar memberi tambahan energi untuk saya. Dan saya percaya silaturahmi dengan mereka bisa memberikan manfaat untuk Indonesia ke depan.”




Pelaku pemerasan pejabat di Kepri bukan wartawan

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendry Ali (Antaranews Kepri/Ogen)

TanjungpinangAntara mewartakan, Kepolisian Kota Tanjungpinang memastikan IR dan Al, tersangka pemerasan pejabat di DPRD Provinsi Kepulauan Riau, bukan berprofesi sebagai wartawan.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendry Ali, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan identitasnya sebagai wartawan Koran Pemantau Korupsi (KPK) dan juga LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK).

“Kami sudah memeriksanya. Tidak ada surat atau kartu pers. Artinya, mereka itu preman, yang kebetulan memegang data tertentu untuk menekan pejabat,” katanya.

Efendry mengatakan prilaku IR dan Al merusak citra wartawan yang bekerja secara profesional setiap harinya meliput, dan membuat berita sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perbuatan tersangka sudah merusak citra baik wartawan yang sudah terbangun selama ini,” ucapnya.

Efendry mengemukakan, penyidik sampai saat ini masih mendalami kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi. Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Tanjungpinang antara lain uang senilai Rp20 juta, tiga unit ponsel dan satu unit kendaraan.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia jumlah uang yang sudah diserahkan Ben kepada kedua tersangka sebelumnya mencapai Rp60 juta. Pertama, Ben menyerahkan Rp10 juta, kemudian Rp50 juta, dan terakhir Rp20 juta.

Keduanya terlibat dugaan tindak pidana pemerasan lantaran melanggar pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun

“IR ini bukan pemain baru, melainkan sudah pernah divonis bersalah dalam kasus kejahatan yang sama kepada kepala desa,” katanya.




JK: Taat Pancasila Syarat Ba’asyir Bebas

Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan pernyataan pers di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (22/1/2019). (Fransiska Ninditya)

JakartaAntara mewartakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan syarat yang harus dipenuhi terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir untuk bebas adalah dengan menandatangani surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai ideologi NKRI.

“Karena itu syarat, begitu juga seperti orang (lain) diberi grasi. Ini sekarang harus dikaji aspek hukumnya dan kesediaan beliau untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, seperti taat kepada NKRI. Itu syarat-syarat yang biasa-biasa saja sebenarnya,” kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa.

Apabila Ba’asyir enggan menyatakan kepatuhannya kepada Pancasila maka keputusan hukum pembebasannya dapat berisiko di kemudian hari.

“Kalau tidak memenuhi aspek-aspek hukum, tentu yang minimal itu, agak sulit juga. Nanti di kemudian hari orang (bisa) gugat,” tambah JK.

JK pun menegaskan Pemerintah tidak akan longgar dalam memberlakukan mekanisme hukum untuk pembebasan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid tersebut sehingga pernyataan setia kepada ideologi Pancasila itu menjadi syarat mutlak untuk pembebasan Ba’asyir.

“Tentu tidak mungkin satu orang ini kemudian dibikinkan peraturan, untuk satu orang, tidak bisa lah. Harus bersifat umum peraturan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membenarkan kabar bahwa dirinya akan memberikan pengampunan kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir.

Presiden menyebut alasannya membebaskan Ba’asyir antara lain karena aspek kemanusiaan semata, yakni usia Ba’asyir yang semakin tua dan sakit-sakitan.

“Ya, yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya beliau kan sudah sepuh; ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan, karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi, kondisi kesehatan,” kata Presiden usai mengunjungi Pondok Pesantren Darul Arqam di Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1).

Kabar pembebasan Ba’asyir muncul pertama kali dari unggahan penasihat hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, pada akun Instagram @yusrilihzamhd.

Keputusan tersebut mendapat reaksi kontra dari sejumlah kalangan karena dikhawatirkan Ba’asyir masih memiliki efek di kalangan jamaah yang se-ideologi dengan dia.