Jet pribadi yang bawa pesepakbola Emiliano Sala hilang kontak

Jakarta – Jet pribadi yang membawa pesepakbola Argentin, Emiliano Sala, hilang kontak di selat Inggris saat terbang menuju Cardiff, Wales. Kepolisian Kepulauan Guernsey yang melakukan pencarian menghentikan sementara upaya tersebut.
“Operasi pencarian dan penyelamatan telah ditunda karena matahari sekarang telah terbenam,” kata Polisi Kepulauan Guernsey seperti dilansir detikcom dari Reuter, Selasa (22/1/2019).
Kepolisian setempat mengatakan sejumlah benda ditemukan mengambang selama pencarian. Namun belum bisa dipastikan apakah benda tersebut merupakan bangkai pesawat.
“Rencana saat ini adalah melanjutkan pencarian saat matahari terbit besok,” ujarnya.
Pesawat tersebut hilang kontak sejak pukul 21.30, Senin (22/1/2019) waktu setempat. Pesawat bermesin tunggal tersebut hilang dari radar di dekat mercusuar Casquets yang berada di Alderney, Kepulauan Channel.
Sala diketahui sedang mengurus proses kepindahannya dari klub Liga Prancis ke klub asal Wales, Cardiff City. Dalam penerbangan tersebut, jet pribadi itu hanya mambawa Sala dan pilotnya.
Menilik Alasan Abu Bakar Ba’asyir Tolak Setia pada Pancasila

Jakarta — CNNIndonesia mewartakan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir menolak membuat pernyataan tertulis setia pada ideologi Pancasila. Penolakan itu dikatakan penasihat hukum Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, Ba’asyir hanya mau setia kepada Tuhan, Allah SWT, dan tidak akan mematuhi aturan ataupun ideologi lain.
“Saya hanya setia kepada Allah, saya hanya patuh pada Allah, dan saya tidak akan patuh pada selain itu,” ucap Yusril menirukan ucapan Ba’asyir saat ditemuinya di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (18/1) silam.
Menanggapi sikap yang diambil Ba’asyir, pengamat terorisme dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak, mengatakan itu sudah jadi jalan hidup sang tokoh tersebut sejak era Orde Baru.
Ba’asyir, yang dalam catatan sejumlah sumber pernah menjadi aktivis pemuda Islam di masa mudanya, kali pertama ditangkap dan divonis penjara pada 1983.
Ba’asyir bersama Abdullah Sungkar–rekannya dalam mendirikan Ponpes di Ngruki–ditangkap dengan tuduhan menghasut dan menolak Pancasila, serta menolak hormat pada Merah Putih. Mereka lalu divonis 9 tahun penjara, namun melarikan diri ke Malaysia.
Menurut Zaki, bagi Ba’asyir Pancasila adalah thaghut. Umat Islam dalam pandangannya hanya boleh patuh pada Alquran dan hadis.
“Islam harus sebagai dasar negara, bukan Pancasila. Penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Islam dinilainya sebagai penguasa thaghut yang harus diingkari,” kata Zaki kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/1).
Dia menerangkan, Ba’asyir memegang teguh konsep hakimiyyah hingga saat ini. Itu artinya, Allah lah sebagai pemegang kuasa, bukannya manusia lewat produk undang-undangnya.
“Jadi bahwa Ba’asyir sampai hari ini tidak mau tanda tangan kesetiaan pada Pancasila memang ideologinya semacam itu. Dia memegang teguh konsep hakimiyyah,” ucapnya.
Zaki melanjutkan, Ba’asyir pun memandang bahwa ideologi yang dipatuhi harus bersifat Islam yang kaffah atau total, tidak setengah-setengah atau sekadar model penerapan syariat Islam terbatas.
Menurut dia, hal itu dapat dilihat dari pandangan sinis Ba’asyir terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh karena masih di bawah otoritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dinilai sekuler.
Zaki mengatakan bahwa Ba’asyir pernah menyatakan bahwa model pemerintahan yang ideal adalah kekuasaan Islam ala kelompok Taliban di Afghanistan.
“Jadi konstitusi yang mendukung negara Islam atau kekhilafahan yang dia inginkan,” ucapnya.

Sementara itu, kepada CNNIndonesia.com, putra Ba’asyir, Abdul Rochim menegaskan ayahnya tak pernah menolak keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, sambungnya, ia memang tak mau menyatakan setia pada Pancasila.
“Ustaz Abu Bakar Ba’asyir bukan menolak NKRI, dia mengakui keberadaan negara NKRI,” katanya, Senin.
Terkait dengan penolakan Ba’asyir menandatangani janji setia kepada Pancasila sebagai syarat pembebasan, Abdul Rochim mengatakan hal itu merupakan keyakinan ayahnya.
“Beliau tidak mau menandatangani karena itu keyakinan beliau karena bertentangan dengan keyakinan Islam,” kata dia.
Sejak awal persidangan, lanjutnya, Ba’asyir juga tidak pernah menandatangani dokumen apapun. Di satu sisi, kata Abdul Rochim, Ba’asyir dan kuasa hukum memandang kasus terorisme yang divoniskan kepadanya merupakan bentuk penzaliman.
“Kasus itu menurut hemat beliau bukan terkait dengan unsur terorisme, beliau menolak,” kata Abdul.
Sebelumnya, Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 silam. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Saat itu, persidangan digelar untuk dakwaan primer keterlibatan Ba’asyir dalam pelatihan militer di Janto, Aceh. Atas vonis tersebut Ba’asyir sempat mengajukan mekanisme hukum lain, termasuk Peninjauan Kembali. Namun, upayanya kandas di tangan Mahkamah Agung.
Ba’asyir telah menjalani hukuman kurang lebih 9 tahun di penjara. Awalnya, ia dibui di Nusakambangan. Namun, karena kondisi kesehatan yang menurun, Ba’asyir pun dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor pada 2016.
Soal rencana pembebasannya, Tim Pembela Muslim yang menjadi kuasa hukum Ba’asyir meminta hal tersebut tak dipolitisasi.
Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta menegaskan pembebasan tanpa syarat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir tidak terkait politik. Mahendradatta mengatakan, sudah semestinya kebebasan didapatkan pendiri pondok pesantren Al-Mu’min, Ngruki, Sukoharjo tersebut.
“Ini masalah hukum, bukan politik apalagi gift (pemberian). Ini bukan karena membuktikan apapun yang bersifat politis,” ujar Mahendradatta di Jakarta, Sabtu (19/1).
Mahendradatta mengatakan rencana pembebasan Ba’asyir ini kerap ditarik ke dalam masalah politik. Hal itu, kata dia, dapat menimbulkan spekulasi liar yang dapat berkembang di masyarakat.
Menurut dia kebebasan adalah hak yang sudah seharusnya didapatkan Ba’asyir. Dia mengatakan Ba’asyir sudah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat yang disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan. Terlebih Ba’asyir disebut sudah menjalani 2/3 masa hukumannya.
Selain itu ia juga sudah mendapatkan total remisi selama 36 bulan atau tiga tahun. “Ada remisi tambahan dan remisi tambahan belum kehitung berapa. Kalau mengatakan bebaskan berdasarkan apa, banyak caranya,” ucap dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir ini pun tidak serta merta baru keluar kemarin. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya pembebasan sejak lama.
BPN Prabowo Laporkan Dua Media ke Dewan Pers

Jakarta – detikcom mewartakan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dua media nasional kepada Dewan Pers karena diduga tidak berimbang dalam menyampaikan berita terkait pernyataan capres nomor urut 02 itu saat debat pilpres pertama. BPN menilai pemberitaan tersebut merugikan pasangan Prabowo-Sandi.
Pelaporan BPN diwakilkan oleh Hanfi Fajri dan satu rekannya sebagai Anggota BPN bidang Advokasi dan Hukum ke kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019). Ia juga membawa serta sejumlah bukti, termasuk screenshot dari berita yang dipermasalahkan.
“Hari ini kita melaporkan dua media besar nasional yaitu kompas.com. Selain itu kami juga melaporkan media televisi yaitu Metro TV,” ungkap Hanfi usai pelaporan.
BPN melaporkan berita yang telah tayang pada media Kompas.com dengan judul CEK FAKTA: Prabowo Sebut Jawa Tengah Lebih Luas darl Malaysia, tertanggal 17 Januari 2019. Sementara untuk Metro TV, BPN melaporkan konten dalam program Metro Pagi Primetime yang berjudul Prabowo: Jateng Lebih Luas Dari Malaysia tertanggal 18 Januari 2019 Pukul 06.10 WIB.
Adapun kedua media tersebut dilaporkan karena memaknai pernyataan Prabowo sebagai luas wilayah. Dalam debat Prabowo menyebut ‘Provinsi Jateng lebih besar dari Malaysia’.
“Sehingga maksud dari isi berita tersebut tidak sesuai dengan keterangan narasumber Bapak Prabowo. Karena penyampaian dari berita yang disampaikan oleh Metro TV dan Kompas.com itu tidak di-crosscheck pada narasumber apakah yang dimaksud Pak Prabowo itu lebih besar itu bicara luas ataupun bicara APBD ataupun terkait masalah data kependudukannya,” jelas Hanfi.
“Makna dari Pak Prabowo itu di sini kan ‘lebih besar’ yang dimaksud itu adalah jumlah penduduknya, bukan luasnya,” sambungnya.
Kubu Prabowo-Sandiaga ini menuding kedua media telah merugikan pihaknya. Hanfi menyinggung soal adanya keberpihakan.

“Maka seharusnya dalam pemberitaan seputar kandidat capres dan cawapres hendaknya diberitakan secara berimbang, tidak cenderung memihak pada kandidat capres dan cawapres,” ucapnya.
Hanfi mengatakan pemberitaan kedua media itu mengadung unsur upaya penggiringan opini publik yang dapat memunculkan paradigma negatif sehingga merugikan Prabowo-Sandi.
“Maka di situ kami melihat Metro TV dan Kompas.com tidak netral dalam menyampaikan berita tersebut. Sehingga tidak objektif. Sehingga menimbulkan paradigma negatif terhadap hasil debat capres dan cawapres itu menurut kita sangat merugikan juga, karena tidak objektif,” sebut Hanfi.
Metro TV dan Kompas.com dilaporkan BPN Prabowo-Sandiaga atas dugaan pelanggaran fungsi pers sebagai kontrol sosial di masyarakat yang tertuang dalam Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Tugas dan Fungsi Pers. Keduanya juga dilaporkan telah melanggar pasal 1, 2, 3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik.
Utang Pemerintah Naik Jadi Rp 4.418 Triliun

Jakarta – detikfinance mewartakan, Utang pemerintah pada Desember 2018 tercatat sebesar Rp 4.418,30 triliun. Angka ini naik Rp 22,33 triliun dari bulan November yang sebesar Rp 4.395,97 triliun.
Mengutip data APBN KiTa, Jakarta, Selasa (22/1/2019). Jumlah utang itu sama dengan 29,98% dari total PDB yang berdasarkan data sementara sebesar Rp 14.735,85 triliun.
Nilai utang ini terdiri dari pinjaman serta penerbitan Surat Utang Negara (SBN). Pinjaman yang ditarik pemerintah di 2018 tercatat mencapai Rp 805,62 triliun.
Sebagian besar sisanya, merupakan hasil penerbitan SBN pemerintah di 2018 yang mencapai Rp 3.612,69 triliun atau 81,77% dari total utang pemerintah pusat.
Surat berharga negara tersebut dibagi menjadi dua yakni denominasi rupiah yang mencapai Rp 2.601,63 triliun dan denominasi valas yang mencapai Rp 1.011,05 triliun.
Polda Sumut gagalkan peredaran 17,6 kg sabu

Medan — Antara mewartakan Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran 17,6 kg narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pematang Siantar, Tebing Tinggi, Medan, dan Langkat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung di Mapolda, Selasa, mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, pada Sabtu (12/1) sekira pukul 21.30 WIB petugas mengamankan tersangka berinisial MR yang memiliki 369 gram sabu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh atau persis Jalan Masjid Desa Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Kemudian dilakukan pengembangan dan petugas menggunakan teknik “uder cover buy” (pembelian secara terselubung) kepada dua tersangka berinisial M dan MS, Minggu (13/1) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Ampera I Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia, dan berhasil menyita sabu seberat 99,67 gram.
“Selain itu, juga disita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah BK 5581 CS, dan dua unit handphone,” ujar Kombes Pol Hendri.
Ia menyebutkan, selanjutnya aparat kepolisian meringkus tiga pengedar narkoba berinisial Z, RA, dan SM di Jalan Gagak Hitam/Ring Road Kecamatan Medan Sunggal pada Kamis (17/1) sekira pukul 04.00 WIB.
Petugas juga menyita satu bungkusan plastik dalam kemasan warna hijau yang bertuliskan “Guanyinwang” berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.000 gram (1 kg), tiga unit handphone, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi B 2838 SKZ.
“Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kepolisian juga mengamankan tersangka WS, yang memiliki delapan bungkus plastik tembus pandang berisi 500,7 gram sabu, satu unit timbangan elektrik dan satu unit handphone,” ucap dia.
Hendry menambahkan, petugas yang menyamar sebagai pembeli, berhasil menciduk tersangka pengedar narkoba inisial FSBL di kompleks Tasbi II Kelurahan Sunggal Kota Medan pada Sabtu (19/1) sekira pukul 22.00 WIB.
Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu seberat 92,6 gram.
Selanjutnya, petugas Ditreserse Narkoba Polda Sumut juga mengamankan dua orang tersangka inisial AM dan S yang menggendarai mobil Toyota Rush warna abu-abu metalik di Jalan Asahan Kota Pematang Siantar, Minggu (20/1) sekira pukul 01.00 WIB.
Sewaktu dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka itu, mereka melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki sebelah kiri tersangka AMl, serta kaki kanan tersangka S.
Dari dalam mobil tersangka ditemukan satu buah tas travel warna hitam merek “Zagger” berisikah 12 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 12.000 gram (12 kg), serta satu buah tas warna putih berisikan tiga bungkus plastik berisi sabu seberat 3.000 gram (3 kg).
Pada kesempatan itu juga diamankan dua unit handphone dan satu unit mobil Toyota Rush BK 1486 PJ.
“Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.