Abdul Wahid Tegaskan Seluruh Kendaraan Pelaku Usaha di Riau Harus Berplat BM

ARB INdonesia, PEKANBARU — Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid, secara resmi mengumumkan dan menegaskan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha di Riau untuk menggunakan kendaraan yang terdaftar di Provinsi Riau, baik itu kendaraan milik sendiri maupun melalui pihak ketiga atau vendor.

Aturan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dialokasikan kembali untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan pelaku usaha se-Riau. SE ini secara jelas menggarisbawahi pentingnya peran serta perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya terkait kondisi infrastruktur jalan.

Gubernur Abdul Wahid menyatakan, kewajiban ini bukan hanya penarikan pajak, melainkan wujud nyata dari kepedulian dan tanggung jawab para pelaku usaha terhadap kondisi infrastruktur daerah, terutama jalan yang menjadi kewenangan provinsi.

“Kendaraan operasional perusahaan, baik yang dimiliki langsung maupun disewa, harus berplat BM dan memiliki status pajak yang aktif,” tegas Abdul Wahid, Senin (29/9/2025).

Landasan hukum kewajiban ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah.

Secara spesifik, Pasal 9 ayat (3) dalam Peraturan Gubernur tersebut mengatur bahwa seluruh Pelaku Usaha wajib menggunakan kendaraan yang terdaftar di Provinsi Riau (Nomor Polisi BM) dengan kondisi pajak yang aktif, baik kendaraan milik pribadi perusahaan maupun kendaraan yang berasal dari Pihak Ketiga (Vendor).

Menurut Gubri, kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan ini akan berdampak langsung pada kualitas pembangunan daerah.

“Peningkatan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor ini akan kita gunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Ini manfaatnya akan kembali ke Bapak/Ibu pelaku usaha juga,” jelas Abdul Wahid.

Ia menjelaskan bahwa jalan dan jembatan yang terawat dan mulus akan memberikan kemudahan, kenyamanan, dan efektivitas waktu atas mobilitas serta aktivitas usaha yang dilakukan oleh perusahaan. Dengan demikian, kepatuhan dalam penggunaan kendaraan berplat BM dan berstatus pajak aktif adalah investasi bagi kelancaran bisnis itu sendiri.

Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menunjukkan bahwa masih banyak kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di Riau, namun terdaftar di luar provinsi, sehingga potensi pajak kendaraan bermotor tidak optimal. Fenomena ini, kata Gubri, telah merugikan daerah yang notabene infrastrukturnya digunakan secara intensif oleh kendaraan tersebut.

Pihak Pemerintah Provinsi Riau juga membuka ruang diskusi bagi pelaku usaha yang ingin mempelajari atau mendiskusikan lebih lanjut mengenai implementasi kewajiban ini. Menandakan komitmen Pemprov untuk bersinergi dalam pelaksanaan kebijakan ini

“Hal-hal yang ingin didiskusikan lebih lanjut dapat dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau,” tutup Abdul Wahid. (MC Riau)




996 Pegawai PPPK di Inhil Terima SK

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir, Herman, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati kepada 996 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan IPDN, serta PNS IPDN.

Penyerahan SK tersebut dipusatkan di Lapangan Kantor Bupati Indragiri Hilir, Jalan Akasia No 1 Tembilahan, pada Senin, (29/9/2025), kepada PPPK, ASN dan IPDN yang lulus hasil dari seleksi Tahun 2024 lalu.

Bupati Inhil, Herman, menegaskan bahwa pengangkatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Saya berharap kepada seluruh PPPK, CPNS, dan PNS yang baru menerima SK agar berkomitmen melaksanakan tugas sesuai ketentuan,” kata Herman.

“Jalankan amanah ini dengan disiplin, integritas, dan semangat pengabdian kepada masyarakat,” sambungnya.

Lebih lanjut, Bupati juga menekankan pentingnya kehadiran aparatur baru ini untuk memperkuat pelayanan publik di daerah.

“Kehadiran saudara-saudara di tengah birokrasi harus mampu memberikan energi baru, meningkatkan kualitas kerja, serta menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Pengangkatan ratusan aparatur tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja birokrasi di berbagai sektor, khususnya bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan teknis, sehingga memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Inhil.

Untuk diketahui, adapun rincian jumlah formasi tersebut meliputi, PPPK Guru 99 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 370 orang, PPPK Tenaga Teknis 494 orang, CPNS IPDN 2 orang, serta PNS IPDN 1 orang. *




Bupati Inhil: Koprasi Merah Putih Harus Jadi Motor Ekonomi Rakyat

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman meresmikan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Inhil di Jalan Propinsi, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin (29/9/2025).

Launching ditandai dengan penekanan sirine oleh Bupati Herman, didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan BRI Cabang Tembilahan, pimpinan BNI, pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, serta pihak terkait lainnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Inhil, Dr. Trio Beni Putra, menyampaikan koperasi Merah Putih mendapat dukungan dari sejumlah lembaga strategis, seperti BRI, BNI, Bulog, dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan adanya MoU bersama Bupati hari ini, seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Inhil sudah bisa memulai usaha dengan dukungan lembaga-lembaga tersebut. Namun, masih ada 155 koperasi yang belum memiliki akun microsite. Padahal ini sangat penting untuk proses pengajuan pinjaman ke Bank Himbara. Jika tidak segera diselesaikan, maka pengajuan modal akan tertunda,” jelasnya.

Trio menargetkan, seluruh koperasi menyelesaikan pembuatan akun microsite dalam pekan ini. “Kami mohon dukungan camat, lurah, dan kepala desa agar koperasi di wilayahnya segera melengkapi. Kalau ada kendala seperti jaringan internet atau hal lainnya, silakan langsung koordinasi ke kantor kami,” tambahnya.

Dalam arahannya, Bupati Herman menekankan pentingnya keberadaan Koperasi Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat desa.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah membuktikan dan memulai dengan launching Koperasi Desa/Kelurahan. Dari 236 koperasi yang ada, masih ada 155 yang belum terhubung ke aplikasi microsite. Itu harus segera dituntaskan agar tidak menghambat proses pinjaman dan perputaran modal di masyarakat,” kata Bupati.

Ia menegaskan, pinjaman yang disalurkan melalui koperasi harus benar-benar bermanfaat dan berputar di tengah masyarakat. “Saya tidak ingin pinjaman ini habis begitu saja tanpa ada perguliran. Pemerintah daerah wajib mengawasi agar penyaluran tepat sasaran. Jika perguliran di desa terhambat, maka akan berpengaruh pada penyaluran dana desa,” tegasnya.

Kegiatan launching koperasi ini juga dirangkaikan dengan pasar murah yang menyediakan kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau. Bupati Herman turut meninjau lokasi pasar murah dan menyambut positif kegiatan tersebut. *




Dideportasi dan Diblacklist 5 Tahun dari Malaysia, P4MI Dumai Pulangkan 43 PMI Kekampung Halaman

ARB INdonesia, DUMAI — Sebanyak 43 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia, akhirnya dipulangkan ke Tanah Air melalui Pelabuhan Internasional Dumai.

Mereka terdiri dari 32 laki-laki dan 11 perempuan, dan kini menghadapi masa blacklist selama lima tahun dari otoritas Malaysia.

Pemulangan ini merupakan hasil koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, serta difasilitasi langsung oleh Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai.

Setibanya di pelabuhan pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 16.10 WIB, para PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai dan pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Selanjutnya, mereka didampingi ke Rumah Ramah PMI P4MI Dumai untuk pendataan, layanan dasar, dan fasilitasi pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Kepala Kantor P4MI Dumai melalui salahsatu pegawainya, M Habiel Baihaqi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemulangan terhadap 32 PMI kekampung halaman masing-masing.

“Hari ini P4MI telah memulangkan 32 PMI ke kampung halaman meraka, mayoritas dari Aceh dan Sumut. Sedangkan 11 orang lainnya akan kita pulangkan besok dan sama menggunakan travel,” tutur Habiel kepada ARB INdonesia, Senin (29/9/2025).

Lebih lanjut kata Habiel, penyebab 43 PMI dideportasi dari Malaysia ini dikarenakan mereka hanya menggunakan Visa Pelancong yang hanya bisa digunakan sebagai pengunjung saja.
Namun ternyata mereka di Malaysia kedapatan telah bekerja tanpa ada dokumen Visa Kerja.

“Jadi secara kunjungan mereka ini Legal, namun karena mereka kedapatan bekerja tanpa ada dokumen resmi sehingga 43 orang ini dideportasi dan diblacklist selama 5 tahun untuk bisa kembali masuk ke Malaysia,” ungkapnya.

“Kedatangan 43 PMI ini ke Malaysia tidak serentak, malainkan mereka pergi masing-masing. Ada yang dari tahun 2017 satu orang ada yang dari tahun 2022 hingga 2024,” tambah Habeil.

Terakhir Habeil menyampaikan, sepanjang tahun 2025 ini terdata telah ada sebanyak 2.000 PMI dalam kasus serupa termasuk 43 PMI yang baru ini. “Kasusnya sama ada yang dideportasi dan ada yang dipulangkan karena pencegahan penempatan ilegal,”. (Arbain)




Tahukah Kamu, dari 667 Kasus Perceraian di Inhil ada yang Dilatarbelakangi Perjudian hingga Cacat Badan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Sepanjang tahun 2024, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah mencatat sebanyak 667 perkara perceraian dengan mayoritas telah diputuskan oleh pengadilan Agama Inhil dan telah di publikasi oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Riau.

Berdasarkan data BPS Riau per 14 Februari 2025, faktor utama terjadinya perceraian di Inhil disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Tercatat ada 437 kasus dari 667 kasus perceraian.

Penyebab terbesar perceraian pasangan suami istri di Negeri Hamparan Kelapa Dunia ini juga dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi dengan 119 kasus.

Selain itu, ada 47 kasus yang disebabkan meninggalkan salah satu pihak dan 35 kasus terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tak hanya itu, juga terdapat 8 kasus perceraian yang disebabkan karena perjudian, 8 kasus disebabkan salah satu pasangan mendapatkan hukuman penjara.

Perceraian karena pasangan suka mabuk-mabukan juga tercatat ada 4 kasus, disebabkan kecanduan obat-obatan terlarang (madat) ada 3 kasus, dan 1 kasus karena poligami serta 1 kasus karena cacat badan.

Meski angka kasus perceraian di Inhil ini terbilang cukup tinggi, namun dibandingkan dengan tahun lalu (2023) angka perceraian di negeri yang juga berjuluk ‘Seribu Parit’ ini terjadi penurunan.

Tercatat pada tahun 2023 terdapat 766 kasus, sedangkan di tahun 2024 terdata 667 kasus. Kendati demikian, yang menjadi faktor utama dalam kasus perceraian yang terjadi di Inhil dari tahun 2023-2024 dilatarbelakangi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. (Arbain)




Tahukan Kamu dari 480 Kasus Perceraian di Kota Dumai, Ada yang Disebabkan Perjudian dan Murtad

ARB INdonesia, DUMAI — Sepanjang tahun 2024, Kota Dumai telah mencatat sebanyak 480 perkara perceraian dengan mayoritas telah diputuskan oleh pengadilan Agama Dumai dan telah di publikasi oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Riau.

Berdasarkan data BPS Riau per 14 Februari 2025, faktor utama terjadinya perceraian di Kota Dumai disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Tercatat ada 384 kasus dari 480 kasus perceraian.

Selain itu, fakor perceraian yang disebabkan meninggalkan salah satu pihak tercatat ada 61 kasus, 12 kasus karena masalah ekonomi, 12 kasus perceraian karena dihukum penjara dan 5 kasus karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tak hanya itu, juga terdapat 2 kasus perceraian yang disebabkan poligami, 2 kasus perceraian madat, dan 1 kasus karena perjudian serta 1 kasus karena murtad.

Meski angka kasus perceraian di Kota Dumai ini terbilang cukup tinggi, namun dibandingkan dengan tahun lalu angka perceraian di Kota Dumai terjadi penurunan.

Tercatat pada tahun 2023 terdapat 551 kasus, sedangkan di tahun 2024 terdata 480 kasus. Kendati demikian, kasus perceraian yang terjadi di Kota Dumai ini masih didominasi oleh faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. (Arbain)