Kementerian PUPR Akan Bentuk Balai PBJ di Setiap Provinsi

 “Struktur organisasi Balai PBJ ditargetkan secepatnya rampung sehingga pada akhir Januari 2019 sudah bisa dilakukan pelantikan para pejabatnya”

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono

Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono akan melakukan reformasi pelaksanaan barang dan jasa (PBJ) di Kementerian PUPR dengan membentuk Balai PBJ di setiap Provinsi.

Pembentukan Balai PBJ bertujuan meningkatkan disiplin dan kualitas PBJ menjadi lebih transparan, bersaing dan akuntabel. Saat ini struktur organisasi Balai PBJ sedang disiapkan oleh Ditjen Bina Konstruksi, Kementerian PUPR.

“Sekarang sudah ada Balai Besar/Balai Wilayah Sungai, Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dan Satuan Kerja (Satker) di daerah yang melakukan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan.” kata Menteri Basuki di Jakarta, Jum’at, (25/1/19) dilansir detikriau.org melalui laman resmi Kementrian PUPR

“Nanti setelah Balai PBJ terbentuk, maka unit-unit organisasi di Kementerian PUPR tidak lagi melakukan pelelangan, kecuali dilakukan oleh Balai PBJ di bawah pembinaan dan supervisi Ditjen Bina Konstruksi,”lanjutnya.

Menteri Basuki menargetkan struktur organisasi Balai PBJ secepatnya rampung sehingga pada akhir Januari 2019 sudah bisa dilakukan pelantikan para pejabatnya. Pembentukan Balai PBJ nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri PUPR.

Selain pembentukan Balai PBJ, dengan anggaran besar yang dikelola oleh Kementerian PUPR, Menteri Basuki juga telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar penandatanganan kontrak tidak dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) namun oleh pejabat yang hierarkinya lebih tinggi.

“Saat ini para PPK di Kementerian PUPR masih berusia muda, antara 30-36 tahun, yang harus bertanggung jawab mengelola uang hingga miliaran rupiah. Posisinya PPK sangat rentan mendapatkan godaan. Oleh karena itu nanti yang tanda tangan kontrak adalah atasannya yang lebih senior,” kata Menteri Basuki.

Dalam belanja infrastruktur setiap tahunnya, Kementerian PUPR melaksanakan 10,000 hingga 11,000 paket pekerjaan, baik konstruksi maupun konsultansi, dibawah tanggungjawab 1.165 Satker dan 2.904 PPK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia melalui proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh 888 Kelompok Kerja (Pokja) dengan jumlah anggota 2.483 orang.

Pada tahun 2018, Kementerian PUPR melakukan pelelangan 10.714 paket pekerjaan baik konsultansi maupun konstruksi senilai total Rp 88,1 triliun. Pada tahun 2019, Kementerian PUPR mendapat amanah untuk membelanjakan anggaran sebesar Rp 110,73 triliun dimana sekitar 84% atau Rp 93 triliun merupakan belanja modal melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

 

 




BPOM sita 2.288 kosmetik ilegal di Batam

Tim BPOM Provinsi Kepri mengamankan 2.288 pcs kosmetik ilegal yang diedarkan di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Kepala BPOM Provinsi Kepri Yosef Dwi Irwan menyebutkan kosmetik ilegal tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp150 juta. (Antaranews Kepri/Messa Haris)

Batam – Antara mewartakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nersama tim gabungan menyita 2.288 kosmetik ilegal dari salah satu rumah yang diduga sebagai distributor di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala BPOM Provinsi Kepri, Yosef Dwi Irwan, di Batam, Sabtu, mengatakan dari rumah tersebut disita 167 jenis kosmetik ilegal.

“Jumlahnya ada sekitar 2.288 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp150 juta,” katanya.

Kata dia, pelaku pelanggaran dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

“Penertiban kosmetik ilegal ini akan terus kita lakukan bukan hanya pada sarana yang melakukan penjualan produknya secara konvensional (distributor, toko, konter dan lain-lain), namun termasuk sarana penjualan yang menggunakan media daring atau ‘online’,” ujarnya.

Baca juga: Gerebek Empat Produsen Kosmetik Ilegal. BPOM RI Sita Barang Bukti Sekira Rp 30 Miliar

Pihaknya mengimbau kepada para pelaku usaha dan konsumen untuk selalu memastikan produk telah terdaftar di BPOM, dengan mengecek di bagian kemasan  produk.

“Kalau sudah terdaftar di BPOM berarti sudah melalui proses evaluasi mutu dan keamanan,” katanya.

Menurutnya, kasus tersebut  ditangani oleh PPNS BPOM di Batam untuk dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

BPOM lanjutnya meminta agar sebelum membeli produk kosmetik, konsumen melakukan pengecekan atau yang biasa disebut Cek KLIK.

Baca juga: Ruang Gelap Remisi dan Lemahnya Kepekaan Sosial Pemerintah

“Cek KLIK yaitu cek kemasan jangan menerima produk dengan kemasan rusak, cek label yaitu kelengkapan label seperti nama dan alamat produsen atau importir, komposisi, netto, kode produksi, ED), kemudian cek izin edar dan harus terdaftar di BPOM serta cek tanggal kadaluwarsa,” paparnya.

Kata dia, apabila masyarakat memerlukan informasi ataupun mengadukan adanya obat dan makanan dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM Batam di (0778) 761490.

Atau datang langsung di kantor BPOM Batam di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.




Kepulauan Aru Diguncang Gempabumi 6.6 SR

detikriau.org – Gempabumi berkekuatan 6.6 Skala richter mengguncang Kabupaten Kepulauan Aru pukul 15.12 Wib, Sabtu (26/1/2019)

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui laman resminya menjelaskan bahwa gempa berpusat 112 km Barat Laut Keplauan Aru atau pada titik koordinat 5.51 LS – 133.81 BT pada kedalaman 10 km.

“gempa tidak berpotensi tsunami.” Sampaikan BMKG.

Getaran gempa dirasakan dalam skala MMI- III di Dobo dan Nabire, skala MMI- II di Timika dan Wamena




Mantan Relawan Jokowi: KPK Harus Tindaklanjuti Kritikan JK

 

Jakartarmol mewartakan, Kritik yang disampaikan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla terkait proyek pembangunan light rail transit (LRT) yang dinilai tidak efesien harus segera ditindaklanjuti oleh KPK.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Syafti Hidayat mengatakan, pernyataan JK atas proyek pembangunan infrastruktur LRT Jabodebek senilai Rp 500 miliar per kilometer yang kemahalan itu, merupakan bentuk kritik dari dalam.

Penyidik dari komisi antirasuah harus segera menelusuri kejanggalan tersebut.

“Itu adalah cara JK mengkritik dari dalam. Tindakan JK ini harus diapresiasi (KPK),” ujar Syafti saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (26/1).

Sebab, kata mantan pengurus Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) ini, korupsi merupakan tindakan tidak terpuji yang bisa menyengsarakan rakyat.

“Korupsi itu memiskinkan rakyat. Korupsi itu musuh kita semua,” pungkas Syafti.

Selain LRT Jabodebek, Jusuf Kalla juga mengkritik pembangunan infrastruktur LRT Palembang dan kereta Trans Sulawesi yang sama-sama dinilai tidak efesien




Ruang Gelap Remisi dan Lemahnya Kepekaan Sosial Pemerintah

Aksi demo menolak pemberian remisi kepada pembunuh jurnalis Bali, di Jakarta, Jumat (25/1). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

JakartaCNNIndonesia mewartakan, meski pemerintah mengklaim pemberian remisi perubahan terhadap 115 narapidana yang divonis hukuman seumur hidup sesuai prosedur, transparansi soal proses dan alasan pemberiannya dipertanyakan. Pemerintah pun dianggap tak punya kepekaan sosial terhadap keluarga korban dan masyarakat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara, 7 Desember 2018.

Walhasil, hukuman 115 napi itu berubah dari yang sebelumnya seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Rata-rata, para napi itu terjerat kasus pembunuhan berencana maupun diikuti tindak pidana pemerkosaan. Mereka juga rata-rata sudah menjalani hukuman selama 9 sampai 10 tahun penjara.

Baca juga: Jokowi Lempar Polemik Remisi Pembunuh Wartawan ke Yasona

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan pemberian remisi perubahan kepada para narapidana itu sudah melawati pertimbangan mulai dari Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga terakhir dirinya.

ia menyebut pemberian remisi kepada narapidana pertama-tama diusulkan dari Lapas. Setelah itu akan dinilai oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Kemudian TPP tingkat Lapas mengusulkan ke Kanwil Kemenkumham.

Menurut Yasonna, TPP tingkat Kanwil lantas menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Di tingkat Dirjen kemudian membentuk TPP kembali untuk melakukan penilaian.

“Karena untuk prosedur itu sangat panjang, baru diusulkan ke saya. Melibatkan institusi lain,” kata Yasonna.

Menkumham Yasonna Laoly menyebut pemberian remisi kepada 115 napi itu sudah sesuai prosedur. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan pemberian remisi perubahan terhadap 115 narapidana seumur hidup itu mungkin telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Baca juga: Jurnalis Malang Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan

Untuk remisi perubahan ini merujuk pada Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Syarat napi yang divonis seumur hidup agar mendapat remisi itu di antaranya adalah sudah menjalani masa tahanan minimal lima tahun, berkelakuan baik, dan ditetapkan dengan keputusan presiden.

Yang menjadi persolan, kata Anggara, ialah proses penilaian pemberian remisi oleh TPP yang dilakukan tertutup. Menurutnya, proses penilaian tersebut seharusnya bisa lebih transparan agar masyarakat mengetahui alasan pemberian remisi itu.

“Jadi proses di TPP itu enggak gampang diketahui orang. Jadi misalnya kita enggak pernah tahu kenapa dia [narapidana], alasan apa dia diberikan perubahan,” kata Anggara kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/1) malam.

Anggara mendesak proses penilaian oleh TPP serta hasil penilaian terhadap keputusan pemberian remisi itu dapat diakses masyarakat. Dia menyatakan selama ini proses maupun hasil penilaian tersebut tak pernah bisa diakses masyarakat luas.

Padahal kata Anggara proses tersebut sangat penting diketahui agar masyarakat luas tahu alasan-alasan pemberian remisi kepada para narapidana.

“Hasil dari keputusan TPP seharusnya bisa diakses, orang bisa lihat, alasan pemberian remisi harus bisa dilihat,” ujarnya.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju mengkritik soal transparansi pemberian remisi 115 napi. (CNN Indonesia/Harvey Darian)

Baca juga: AJI Kecam Remisi Terpidana Pembunuh Jurnalis

Anggara menyadari pemberian remisi perubahan itu mendapat protes lantaran dari 115 napi itu terdapat nama I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Susrama yang divonis seumur hidup berubah menjadi pidana 20 tahun penjara.

Dia juga mempersilakan para pihak, terutama keluarga, yang menolak pemberian remisi itu bisa menggugat Keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anggara menyebut beberapa tahun silam ada yang menggugat Keppres remisi dan dikabulkan oleh PTUN.

“Kalau memang ada ketidakpuasan baik dari keluarga korban, terutama keluarga korban yang punya kepentingan langsung, ya silakan digugat di PTUN, karena bisa digugat,” tuturnya.

Foto: CNN Indonesia/Fajrian

Diketahui, Susrama merupakan calon anggota legislatif (caleg) PDIP pada Pemilu 2009. Saat itu ia terpilih sebagai anggota DPRD Bangli periode 2009-2014 dengan suara terbanyak. Namun, kasus pembunuhan itu membuat parpol menganulir pencalonannya di dewan dan memecatnya sebagai kader.

Kepekaan

Sementara, pakar hukum pidana Abdul Ficar Hadjar mengatakan pemberian remisi kepada narapidana yang dihukum seumur hidup memang memungkinkan lantaran terdapat aturannya. Namun, menurut Ficar pemberian tersebut mesti melalui pertimbangan yang matang.

“Karena merubah jenis hukuman itu bisa juga menimbulkan rasa ketidakadilan bagi korban,” kata Ficar kepada CNNIndonesia.com.

Ficar pun menilai perbuatan Susrama yang merencanakan pembunuhan tersebut adalah tindakan keji. Seharusnya, kata dia, pemerintah mempertimbangkan faktor sosiologis dan kepentingan masyarakat, terutama keluarga korban, dalam pertimbangan remisi itu.

“Secara yuridis memang ada alasan dan dasarnya, tetapi secara sosiologis keppres itu kurang mempertimbangkan kepentingan masyarakat, korban, dan komunitas jurnalis,” ujarnya.

“Karena itu perubahan jenis hukuman ini menggambarkan ketidakpekaan pemerintah, Menkumham terhadap penderitaan korban,” kata pengajar ilmu hukum di Universitas Trisakti ini menambahkan.

Susrama merupakan aktor intelektual yang mendalangi pembunuhan berencana terhadap Prabangsa, di rumah Susrama, di Banjar Petak, Bangli, 11 Februari 2009. Saat mengeksekusi pembunuhan, dia dibantu enam pelaku lain.

Baca juga: Ancam Kemerdekaan Pers, PPMI Desak Jokowi Cabut Grasi Pembunug Asa

Kasus ini bermula ketika Prabangsa menulis berita terkait dugaan korupsi sejumlah proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli, Bali, sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009. Salah satunya, berita terkait proyek pembangunan TK dan SD bertaraf Internasional di Bangli. Susrama adalah pemimpin proyek tersebut.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin. (CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil)

Pada 15 Februari 2010, Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Susrama hukuman penjara seumur hidup atau lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa hukuman mati.

Upaya banding hingga kasasi pun gagal. Namun, setelah hampir 10 tahun vonis seumur hidup itu dikuatkan MA, pemerintah memberikan remisi perubahan menjadi pidana 20 tahun penjara.

Terpisah, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menyatakan pemberian remisi perubahan, termasuk kepada Susrama itu sudah diatur oleh undang-undang. Menurutnya, remisi perubahan itu adalah hak dari narapidana.

“Bukan urasan dia membunuh siapanya, tapi ini adalah hak terpidana untuk mengajukan permohonan remisi. Yang menjadi ribut itu karena dia membunuh wartawan. Tapi kan dia [Susrama] dihukum bukan dia tidak dihukum,” kata Ngabalin.

Saat disinggung apakah Jokowi akan mencabut Keppres tersebut, Ngabalin menjawab diplomatis. Menurut politikus Partai Golkar itu, Jokowi mengeluarkan sebuah keputusan, termasuk Keppres Nomor 29/2018 berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada.

“Presiden kan tidak mungkin menjalankan satu keputusannya dengan tidak berdasar pada ketentuan undang-undang. Keppres itu keluar berdasarkan ketentuan undang-undang. Temen-temen mesti tahu dong,” tandas dia.

 




Gerebek Empat Produsen Kosmetik Ilegal. BPOM RI Sita Barang Bukti Sekira Rp 30 Miliar

Foto: Arsip BPOM RI

Jakarta – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM RI menggerebek empat lokasi yang diduga memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar/ilegal di wilayah Jakarta Barat pada rabu malam (23/1/2019). Ke-empat lokasi itu terletak di Perumahan Taman Surya, Ruko Daan Mogot Baru, Komplek Citra Business Park, dan Taman Surya Molek.

Dari empat lokasi tersebut ditemukan berbagai barang bukti antara lain bahan baku kosmetik, bahan kemasan, produk ruah, produk jadi kosmetik, alat produksi, kendaraan, dan dokumen. Tim PPNS BPOM yang didampingi Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI menyita dan mengamankan semua barang bukti tersebut dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai 30 miliar rupiah.

Baca juga: JK Perintah Pengurus Masjid Bakar ‘Indonesia Barokah’

“Berdasarkan keterangan tersangka, bisnis kosmetik ilegal di lokasi tersebut telah berjalan satu tahun sejak awal 2018. Produk kosmetik ilegal tersebut didistribusikan ke Makassar, Banjarmasin, Tangerang, Solo, dan Surabaya,” ungkap Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito di tempat kejadian perkara, Jumat (24/01) dilansir melalui laman resmi Badan POM RI

Diterangkan Penny, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengemas kembali sabun lokal yang memiliki izin edar BPOM menjadi seolah-olah produk impor dengan merek kosmetik terkenal dan memproduksi kosmetik palsu. Dari hasil penjualan kosmetik ilegal tersebut, tersangka berinisial DJ mengaku mendapatkan omzet 200 juta rupiah per bulan.

Dikabarakan Penny juga, selama tahun 2018 lalu, BPOM RI setidaknya telah menyita kosmetika ilegal senilai 128 miliar rupiah. Tingginya angka temuan kosmetik ilegal yang terjadi secara masif di seluruh Indonesia menunjukkan adanya demand yang tinggi dari masyarakat terhadap produk kosmetik.

Baca juga: The Somed Power

“BPOM RI tak henti melakukan berbagai operasi untuk menekan peredaran kosmetik ilegal tanpa melupakan hal penting yaitu edukasi kepada masyarakat khususnya generasi milenial,” ujar Penny lagi.

“Berbagai operasi yang dilakukan untuk menekan peredaran kosmetik ilegal, kami barengi dengan edukasi dalam bentuk kampanye cerdas menggunakan kosmetik, terutama untuk generasi milenial,” lanjutnya.

Penny menegaskan kepada pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan terkait produksi dan peredaran kosmetik di wilayah Indonesia.

“Kami tak segan untuk menindak siapapun yang tidak mengikuti aturan. Kesehatan masyarakat terancam jika pelaku usaha tidak patuh,” tegas Penny.

Kepada masyarakat, Penny berpesan agar lebih berhati-hati membeli kosmetik yang akan digunakan dan jangan mudah tergiur dengan janji-janji dalam iklan dan promosi produk.