Novel Baswedan Ragukan Tim Gabungan Bentukan Polri

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta — Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meragukan komposisi tim gabungan yang dibentuk Kapolri untuk mendalami kasusnya. Novel pesimistis tim tersebut bisa mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.

“Kami meminta untuk dibentuk tim gabungan pencari fakta, bukan tim penyelidik dan penyidik,” kata Novel saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/1).

Novel bersama istrinya, Rina Emilda siang ini menerima kedatangan koalisi masyarakat sipil yang memberi dukungan kepada KPK di gedung KPK. Sejumlah tokoh dari berbagai lembaga datang memperlihatkan solidaritas terhadap Novel, seperti Usman Hamid, Abraham Samad, hingga pimpinan KPK hadir di acara tersebut.

Novel mengatakan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya sudah mandek selama hampir dua tahun.

“Kalau penyidiknya saja diberi surat tugas baru, rasanya permasalahannya bukan di situ,” imbuhnya.

Rencana pembentukan tim investigasi telah disampaikan ke KPK sejak 16 Juni lalu saat Kapolri menggelar pertemuan dengan sejumlah komisioner lembaga antirasuah itu. Tim yang akan dibentuk Polri dan KPK bukan tim independen pencari fakta seperti banyak disarankan sejumlah kalangan. Tim ini adalah tim investigasi.

Meski meragukan tim gabungan Polri, Novel berniat memberi kesempatan pada tim gabungan yang dipimpin oleh Kapolda Irjen Idham Azis tersebut.

Ia akan memberikan keterangan kepada tim tersebut jika diperlukan. Hanya saja, Novel berkenan memberi keterangan dengan syarat tertentu.

“Saya meminta tim ini berkomitmen untuk mengungkap semua serangan kepada KPK sebelumnya,” kata Novel.

Sementara, Rina Emilda meminta agar perkara suaminya segera diselesaikan. Sudah hampir dua tahun sejak kasus penyiraman air keras April 2017, Rina melihat teror terhadap pimpinan KPK justru makin meluas.

Rina berharap agar pihak berwenang segera menemukan dalangnya dan presiden dapat memberi perhatian lebih dalam kasus ini.

“Saya mohon pada Bapak Presiden untuk memberikan perhatian karena di sini adalah pegawai yang berjuang untuk memberantas korupsi, yang bekerja untuk memberantas korupsi diteror dan diabaikan,” katanya.

Pejabat Tak Paham

pada kesempatan yang sama, Novel juga mengaku kecewa ada pejabat pemerintahan yang masih tidak paham bahwa korupsi sama dengan melanggar hak asasi manusia (HAM). Itu sebabnya Novel mengingatkan bahwa dirinya dan juga orang-orang yang berjuang memberantas korupsi sedang memperjuangkan HAM.

“Saya masih melihat di beberapa kesempatan ada aparatur, pejabat pemerintah yang ber-statement seolah-olah serangan kepada pegawai KPK adalah kasus biasa,” kata Novel, “Ini suatu hal yang sangat menyedihkan.”

Novel berkata bahwa kasus penyerangan terhadap orang-orang yang berupaya memberantas korupsi tak bisa dilihat sebagai kasus biasa. Sebaliknya, ia menyimpulkan kejahatan demikian masuk ke dalam kategori kejahatan berat dan serius.

Pernyataan Novel tersebut menanggapi pernyataan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko yang menyampaikan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel tidak masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Moeldoko menilai pelanggaran HAM berat terjadi apabila ada unsur abuse of power serta melakukan genosida yang tersistem.

“Enggak ada itu dilakukan terhadap kasus Novel, bukan dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan negara,” kata Moeldoko.

Moeldoko menganggap kasus penyiraman air keras terhadap Novel itu sebagai perkara kriminal murni. Hanya saja persoalannya saat ini adalah polisi belum berhasil mengungkap pelaku penyerangan.

sumber: cnnindonesia.com




Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 Diluncurkan

Sejumlah calon peserta didik bersama orang tuanya mengikuti proses verifikasi berkas administrasi akademik dan non akademik bagi PPDB sistem Zonasi (Ilustrasi).
Foto: Republika/Bowo Pribadi

JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi meluncurkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019. Tahun ini PPDB akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen.

Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan, kuota 90 persen tersebut sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Adapun untuk domisili harus berdasar pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya, jika tidak ada KK dapat diganti dengan Surat Keterangan (Suket) domisili dari RT/RW.

“Intinya sekolah harus memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau Suket domisili sesuai dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal. Karena manfaat dari pendekatan zonasi ini yaitu mengubah pemecahan masalah pendidikan tadinya menggunakan gambaran makro diubah menjadi mikro atau per zona,” jelas Muhadjir dalam taklimat media peluncuran PPDB Nomor 51 Tahun 2018 di Gedung Kemendikbud, Selasa (15/1).

Sementara itu untuk jalur prestasi, kata Muhadjir, peserta didik yang masuk melalui jalur ini merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur prestasi ini pun ditentukan oleh nilai USBN/UN, dan atau hasil perlombaan di bidang akademik maupun nonakademik tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

“Jalur akademik dan perpindahan itu sifatnya darurat. (Jalur) akademik itu misal prestasi akademiknya bagus tapi dia ingin pindah zona, itu bisa sekolah di sekolah tertentu di zona tertentu, melalui jalur prestasi ini. Begitu juga siswa pindahan,” ungkap dia.

Untuk ini dia mengimbau setelah diluncurkannya PPDB tahun 2019 ini, pemerintah daerah harus membuat petunjuk teknis (juknis) PPDB dengan Peraturan Kepada Daerah yang berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Petunjuk teknis itu harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona.

“Saya minta penetapan zonasi paling lama 1 bulan sebelum proses PPDB dilaksanakan, dan PPDB harus sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019,” ungkap dia.

sumber: republika.co.id




Tapanuli Utara Diguncang Gempa Lagi. Kali Ini 3.8 SR

 

Detikriau.org – Tapanuli Utara diguncang gempa susulan berkekuatan 3.8 SR ini pada pukul 11:46 Wib.

Badan meteorology Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menerangkan bahwa gempa berpusat di 23 km Tenggara Tapanuli Utara Provinsi Sumatra Utara atau pada titik koordinat 1.87 LU – 99.22 BT pada kedalaman 6 km.

“gempa dirasakan pada skala MMI III (tiga) di Sarulla,” terang BMKG melalui laman resminya.

Gempa sebelumnya di Tapanuli Utara terjadi pada pukul 06:59 Wib dengan kekuatan 5.0 SR berpusat 26 km Tenggara Tapanuli Utara atau pada titik koordinat 1.80 LU – 99.12 BT di kedalaman 10 km.

Gempa saat itu dirasakan pada skala MMI – IV (empat) di Tarutung dan sipahutar dan Skala MMI – II dan III di Porsea.

Skala MMI – II bermakna Getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang. Skala MMI III, Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu. Sedangkan skala MMI IV, Pada siang hari dirasakan oleh orang banyak dalam rumah, di luar oleh beberapa orang, gerabah pecah, jendela/pintu berderik dan dinding berbunyi.

Repoter: Amrul




Kampus Diminta Berani Gelar Debat Capres

ebat capres-cawapres (Ilustrasi).
Foto: Dok Republika.co.id

JAKARTA — Kampus diminta berani mengelar debat capres. Belakangan ini marak dukungan dan deklarasi berbagai kelompok atau komunitas alumni universitas atau perguruan tinggi ternama kepada Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) untuk Pemilu 2019.

Bahkan tidak jarang kelompok atau komunitas alumni dari satu kampus yang sama tetapi punya pilihan capres/cawapres yang berbeda. Anggota DPD RI yang juga Alumni Universitas Indonesia (UI) Fahira Idris mengungkapkan perbedaan pilihan antarkelompok alumni tentunya adalah hal yang wajar.

Agar persilangan dukungan ini menjadi sehat, kampus diminta berani mengundang capres/cawapres untuk memaparkan visi misinya dan berdebat dihadapan civitas akademika. Sementara, untuk para kelompok atau komunitas alumni diminta mendorong capres/cawapres pilihannya untuk berani berdebat di kampus.

“Saya kira sudah waktunya kampus tampil untuk menyehatkan diskursus publik terkait pilpres yang harus kita akui ‘agak kurang sehat’ ini. Salah satunya dengan menggelar debat capres/cawapres. Untuk para alumni, doronglah capres yang Anda dukung untuk berani ‘diadili’ di kampus,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (15/1).

Menurut Fahira, debat capres/cawapres di kampus boleh digelar dan tidak melanggar undang-undang selama digelar secara adil dan setara dan tentunya berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Parameter adil dan setara artinya debat ini dihadiri kedua pasangan calon dan perdebatannya berkerangka ilmiah atau menyajikan analisis, data, dan fakta yang mendalam dan tentunya dibalut dengan rasionalitas.

Debat capres/cawapres di kampus, sambung Fahira, akan menjadi pendidikan politik yang sangat baik bagi rakyat karena mereka akan melihat secara utuh siapa calon pemimpin yang memang menguasai persoalan bangsa saat ini dan ke depan serta mempunyai formulasi solusinya.

“Saya sangat berharap kampus tergerak untuk menyehatkan diskursus publik. Jangan terus ‘menjauhkan diri’ dari hiruk pikuk pilpres ini. Sebagai tempat bersemainya pikiran dan tempat berkumpulnya para ahli di berbagai bidang, kampus pasti mampu menggelar debat berkualitas bahkan bisa lebih bagus dari debat yang digelar KPU,” ujar dia.

sumber: republika.co.id




Alasan Mendagri Ajukan Permintaan ke Neneng Soal Proyek Meikarta

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menghadiri acara resepsi pernikahan putra Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Selatan, Senin, 10 September 2018. TEMPO/Dias Prasongko

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membenarkan bahwa dirinya memang mengajukan permintaan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan proyek Meikarta. Namun permintaannya itu adalah untuk mencari solusi agar permasalahan Meikarta diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. “Untuk mencari solusi terbaik,” kata Tjahjo dihubungi, Selasa, 15 Januari 2018.

Nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo disebut-sebut dalam persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Tjahjo Kumolo, menurut Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, meminta tolong kepada dirinya untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta. “Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, ‘Tolong perizinan Meikarta dibantu’,” ujar Neneng dalam kesaksian, Senin 14 Januari 2019.

Tjahjo mengatakan dirinya meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi tidak ribut berpolemik di media. Menurut dia, hal itu tidak baik dari etika penyelenggaraan pemerintah daerah. Tjahjo menyarankan melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk memfasilitasi pertemuan antara Pemprov, Pemkab dan pihak terkait untuk duduk bersama menyelesaikan masalah itu.

Pada akhirnya rapat mediasi di Kemendagri diselenggarakan pada 3 Oktober 2017. Rapat itu dilaksanakan berdasarkan Rapat Dengar Pendapat dengan DPR yang meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Pemkab dan Pemprov terkait permasalahan izin Meikarta.

Tjahjo mengatakan rapat perlu dilaksanakan karena polemik perizinan Meikarta semakin ramai diberitakan. Menurut dia hal itu tidak baik dan etika penyelenggaraan pemerintah daerah.

Tjahjo menuturkan dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinan, melainkan aspek pembinaan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sementara perizinan dan rekomendasi merupakan kewenangan bupati dan gubernur. Posisi Kemendagri, kata dia, hanya memfasilitasi pertemuan untuk meminimalisir polemik antara Pemprov dan Pemkab. “Supaya memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik,” katanya.

sumber: Tempo.co




Skandal Meikarta Seret Nama Tjahjo, Ini Klarifikasi Kemendagri

Foto udara pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Jakarta – Dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam skandal proyek Meikarta ramai dipertanyakan menyusul kesaksian Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, kemarin (Senin, 14/1).

Neneng mengaku diperintah Tjahjo membantu penyelesaian izin megaproyek prestisius milik Lippo Group tersebut. 

Kementerian Dalam Negeri pun memberi klarifikasinya.

Melalui siaran pers yang diterima redaksi, pagi ini (Selasa, 15/1) dilansir rmol.co, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar Baharuddin menepis adanya kewenangan teknis perizinan investasi dalam konteks kasus suap proyek Meikarta.

“Kewenangan perizinan untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jabar dan berskala metropolitan di tangan Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi gubernur Jabar,” terang Bahtiar.

Bahtiar menuturkan kronologi proses rekomendasi proyek Meikarta. Sesuai Peraturan Daerah 12/2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jabar, khususnya pasal 10 huruf F, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh gubernur walau sudah empat tahun diamanahkan Perda, berimbas proses perizinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik.

“Polemik perizinan saat itu semakin ramai dalam pemberitaan yang angkat  perbedaan pandangan dan sikap antara Pemprov Jabar dengan Pemkab yang makin hari makin memanas di media dan tidak baik dari etika pemyelenggaraan pemerintahan daerah,” cerita Bahtiar.

Untuk mencari solusi yang terbaik, Bahtiar mengakui Mendagri memang pernah meminta kepada bupati terkait perizinan Meikarta agar diselesaikan. Permintaan mendagri ini berdasarkan hasil rapat terbuka di Kemendagri

“Sesuai ketentuan aturan yang berlaku dengan berkoordinasi dengan gubernur Jabar. Juga diminta untuk mengendalikan diri, agar Pemkab dan Pemprov jangan ribut berpolemik di media publik,” sambungnya.

Mendagri ketika itu, masih kata Bahtiar, menyarankan melalui Dirjen Otonomi Daerah untuk memfasilitasi duduk bersama antara Pemkab, Pemprov dan pihak-pihak terkait dalam sebuah rapat terbuka di Kemendagri pada 3 Oktober 2017. Rapat ini sekaligus tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat dengan DPR pada 27 September 2017 yang meminta Kemendagri unuk mengkonsolidasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait permasalahan perizinan Meikarta.

“Jadi, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinannya, namun lebih pada aspek pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemda 23/2014 khususnya terkait dengan produk hukum daerah, Perda 12/2014 dan Pergub yang belum disiapkan,” tegas Bahtiar.

“Keduanya menjadi acuan untuk perijinan,” imbuhnya.

Bahtiar menyatakan, perizinannya sendiri merupakan kewenangan bupati Bekasi, sedang rekomendasi dalam hal ini dengan catatan, menjadi kewenangan gubernur Jabar.

Sedangkan posisi Kemendagri, jelas Bahtiar, hanya bisa memfasilitasi untuk meminimalisir friksi serta polemik konflik kewenangan antara Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi. Di samping itu sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik.

“Mendagri Tjahjo Kumolo selalu konsisten mendukung sepenuhnya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum,” tegas Bahtiar.

Bahkan menurut Bahtiar, Mendagri Tjahjo tak henti-hentinya mengingatkan kepada diri sendiri, aparat Kemendagri, pemda serta DPRD untuk menghindari area rawan korupsi.

Dalam konteks fasilitasi pembinaan kepada Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi yang berselisih soal perizinan Meikarta saat itu, dia memastikan Kemendagri telah melaksanakan sesuai hukum yang berlaku.

“Mendagri Tjahjo clear dan clean,” tambahnya.

editor: faisal