detikriau.org – Malam ini, pukul 20:03 Wib, Provinsi Papua diguncang gempa berkekuatan 5,6 Skala Richter.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui laman resminya merilis gempa berpusat di darat, 27 km Timur Laut Kabupaten Yalimo atau pada titik koordinat 3.56 LS – 139.55 BT pada kedalaman 10 km.
“Getaran gempa dirasakan dalam skala MMI II-III di Jayapura dan Sentani serta skala MMI III di Wamena.” Sampaikan BMKG.
Reporter: Ari
Kuasa Hukum: Dari Fakta Persidangan Harusnya Ahmad Dhani Divonis Bebas
Detikriau.org – Salah satu tim kuasa hukum yang juga kolega Ahmad Dhani di Partai Gerindra, Habiburokhman mengaku heran dengan vonis 1,5 tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seharusnya hakim memvonis bebas Dhani.
“Karena memang menurut fakta persidangan harusnya bebas,” kata Habib dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/1).
Dia menyampaikan, dalam fakta persidangan ada pengakuan dari salah seorang saksi yang mentweet narasi ujaran kebencian pada akun Twitter Ahmad Dhani bukanlah Dhani. Ditambah, salah satu keterangan ahli, perkara ini tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran UU ITE.
“Saya kaget, tadinya optimis vonis hakim bebas tapi malah 1,5 tahun,” pungkas Habib sekaligus menegaskan bakal menempuh upaya hukum banding.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Ratmoho membacakan vonis terhadap musisi Ahmad Dhani. Dhani dinyatakan bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA),” kata Ratmoho dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis terjadap Dhani 1,5 tahun kurungan penjara lantaran dianggap telah melanggar Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun lima bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan,” ucap Ratmoho.
PAC PDIP Minta Maaf soal Pelemparan Masjid Jogokariyan, Kenapa?
Pambang Praswanto dan Yuni Satia (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Yogyakarta – detikcom mewartakan, DPD PDIP DIY membantah terlibat dalam insiden pelemparan batu ke Masjid Jogokariyan Yogyakarta, Minggu (27/1) sore. Lantas, kenapa Ketua PAC PDIP Mantrijeron, Junianto, meminta maaf atas insiden ini?
Sekretaris DPD PDIP DIY, Yuni Satia Rahayu, membenarkan bahwa ada mediasi antara PDIP Kecamatan Mantrijeron dengan Takmir Masjid Jogokariyan. Mediasi itu dilakukan untuk meredam situasi yang mulai memanas pascakejadian.
“Ya tentu saja itu harus ada mediasi. Kalau tidak akan ada (aksi) saling balas membalas, ini kan tidak sehat, begitu,” jelas Yuni kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor DPD PDIP DIY, Senin (28/1/2019) sore.
“Kita juga membenarkan bahwa PAC Mantrijeron itu harus melakukan mediasi, dalam rangka untuk meredam jangan sampai nanti kita tidak puas kita akan membalas, mereka tidak puas mereka akan membalas,” lanjutnya.
Meski demikian, lanjut Yuni, bukan berarti PDIP mengaku bersalah dalam insiden pelemparan batu ke Masjid Jogokariyan Yogyakarta. Dia berdalih tidak ada simpatisan PDIP yang melempar batu ke arah Masjid Jogokariyan.
“Jadi kita membetulkan bahwa ada mediasi. Tetapi masalah itu (pelemparan batu ke Masjid Jogokariyan) benar atau salah, ada pelemparan atau tidak kita tunggu saja hasil investigasi dari kepolisian,” ungkapnya.
“Bahwa mereka kawan-kawan (PAC PDIP Mantrijeron) harus meminta maaf, harus ada mediasi ini untuk memenangkan kawan-kawan yang ada di bawah. Untuk mengendalikan agar tidak terjadi bentrok lagi, bentrok lagi,” ucapnya.
Sementara Ketua DPD PDIP DIY, Bambang Praswanto, menegaskan informasi pelemparan batu oleh simpatisan PDIP ke Masjid Jogokariyan belum terkonfirmasi. Pihaknya menyerahkan ke polisi untuk mengusutnya.
“Jadi (menurut) kami lebih baik diserahkan ke polisi. Apakah betul ada pelemparan atau apa, apakah betul ada pelemparan masjid dan yang melakukan siapa, dan sebagainya pasti polisi tahu,” pungkas Bambang.
Sebelumnya, Ketua Takmir Masjid Jogokariyan Yogyakarta, Muhammad Fanni Rahman, memaparkan beberapa saat setelah kejadian, perwakilan massa dengan pihak takmir Masjid Jogokariyan duduk satu meja di Kantor Kecamatan Mantrijeron. Mereka melangsungkan mediasi dengan difasilitasi Pemerintah Kecamatan, Koramil, dan Polsek Mantrijeron.
Mediasi antara perwakilan simpatisan parpol dengan pihak Takmir Masjid Jogokariyan selesai. Ketua PAC PDIP Mantrijeron, Junianto, selaku wakil simpatisan parpol dan penggerak pelemparan batu diharuskan meminta maaf.
“Kesepakatan dua hal, kesepakatan damai. Karena juga ini isu sensitif berbeda dengan kejadian yang lain. Kami juga enggak mau dibawa ke urusan politik. Karena pelakunya juga teman-teman sudah tahu orang-orangnya itu,” tutur, Senin (28/1/2019).
Muhammad Fanni Rahman, meminta penggerak pelemparan batu ke arah Masjid Jogokariyan segera meminta maaf. Hal itu untuk meredam konflik agar tak semakin melebar.
“Tokohnya (sudah) mewakili mereka minta maaf. Kedua, pelaku atau penggeraknya itu juga harus minta maaf, tidak harus ke masjid silakan (meminta maaf) di tempat netral,” ujar Fanni saat ditemui wartawan di Kampung Jogokariyan.
Ahmad Dhani Ditahan, Fahri Hamzah: Elektabilitas Jokowi Bakal Turun
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta –Musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan ujaran kebencian terkait SARA lewat akun Twitter miliknya. Dhani ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik penahanan ini.
“Penahanan langsung @AHMADDHANIPRAST hari ini menurut saya akan membuat elektabilitas petahana turun sampai 5%. Saya semakin percaya bahwa petahana sedang dijatuhkan secara sistematis. Kasus2 akan dimunculkan untuk mengakhiri petahana. Kritik @prabowo menemukan momentum,” tulis Fahri lewat akun Twitter-nya @Fahrihamzah, Senin (28/1/2019) dilansir detikcom
Fahri mengatakan pernyataannya tersebut bukan untuk memprovokasi. Dia meyakini elektabilitas Jokowi-Ma’ruf akan turun signifikan karena penahanan langsung atas Dhani.
“Tidak untuk memprovokasi, tapi ini keyakinan saya bahwa @AHMADDHANIPRAST akan menjadi martir bagi kemenangan penantang. Kerugian (suka atau tidak) akan diderita oleh petahana. Sejak kasus pembebasan ABB kemarin sampai hari ini adalah blunder. Masih ada 80 hari lagi,” tulisnya.
Penahanan langsung @AHMADDHANIPRAST hari ini menurut saya akan membuat elektabikitas petahan turun sampai 5%. Saya semakin percaya bahwa petahana sedang dijatuhkan secara sistematis. Kasus2 akan dimunculkan untuk mengakhiri petahana. Kritik @prabowo menemukan momentum.
Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hakim pun memerintahkan agar musisi itu ditahan.
Dhani sudah tiba di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Dia datang didampingi istrinya Mulan Jameela dan putra bungsunya Abdul Qodir Jaelani alias Dul.
Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara
Ahmad Dhani (Yulida M/detikcom)
Jakarta – detikcom mewartakan, Musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara. Ahmad Dhani dinyatakan bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter.
“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan tiga cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
“Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa,” kata hakim.
Cuitan pertama berbunyi ‘Yang menistakan agama si Ahok…yang diadili KH Ma’ruf Amin.’ Cuitan kedua berbunyi ‘Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya – ADP.’ Cuitan ketiga berbunyi ‘Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP.’ Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.
Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik. Dewan Pers Persilahkan Polisi Usut Dugaan Pidana
Jakarta — CNN Indonesia mewartakan, Dewan Pers mempersilakan kepolisian untuk mengusut dugaan pidana di balik persebaran tabloid Indonesia Barokah. Hal itu diputuskan usai pengkajian dan rapat pleno hari ini, Senin (28/1).
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan berdasarkan hasil kajian, tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik.
“Tabloid Indonesia Barokah itu bukanlah media sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Jadi kita serahkan ke pihak yang berwenang untuk memprosesnya. Kita akan bersurat kepada polisi,” kata Yosep saat dihubungi.
Yosep menjelaskan Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik karena tidak ada struktur redaksi yang jelas, alamat redaksi palsu, dan kontennya hanya daur ulang dari media massa lain.
Sehingga, ucapnya, dugaan pelanggaran pidana Indonesia Barokah bukan lagi jadi ranah Dewan Pers.
“Dewan pers urusannya etika sama standar undang-undang dipenuhi atau tidak. Polisi tugasnya membuktikan ini kriminal atau bukan,” tutur dia.
Saat ini Dewan Pers sedang merumuskan hasil rapat pleno tersebut dalam bentuk Pendapat, Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Surat itu yang nantinya jadi landasan pengusutan selanjutnya.
“Kalau tidak sempat hari ini, ya besok pagi, disampaikan ke pengadu dari timses 02, ke polisi juga kita berikan surat pengantar, dan kepada Bawaslu,” kata Yosep.
Sebelumnya, tabloid Indonesia Barokah dipermasalahkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Tabloid itu dianggap menyebarkan berita-berita yang menyudutkan paslon nomor urut 02.
Sebab itu BPN Prabowo-Sandi pun melaporkannya ke Dewan Pers dan kepolisian untuk diusut. Bawaslu juga sempat melakukan kajian terhadap tabloid itu.
“Dari segi konten memang bukan kampanye hitam, tetapi ada bagian tertentu yang menyudutkan paslon tertentu. Terkesan ada framing untuk menyudutkan paslon tertentu yang bisa menimbulkan keresahan. Sehingga kita hentikan dulu penyebarannya,” kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dimintai konfirmasi.