Bupati Inhil Komitmen Perbaikan Tata Kelola Lahan Gambut

Bupati Inhil HM Wardan

Jakarta, detikriau.org — Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan menyatakan komitmen perbaikan tata kelola lahan gambut di Kabupaten Inhil. Komitmen tersebut ditegaskan Bupati pada acara 3 Tahun Restorasi Gambut di Indonesia.

Kegiatan tajaan Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia ini dilaksanakan di Auditorium Dr Soedjarwo Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, selasa (29/1/2019) pagi,

Bupati mengungkapkan, komitmen koreksi atas tata kelola gambut di Kabupaten Inhil akan diawali dengan memberikan perhatian lebih terhadap pengelolaan gambut sebagaimana yang saat ini dicanangkan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bupati menuturkan, fenomena Karhutla yang terjadi pada tahun 2015 silam telah memberikan pelajaran dan pengalaman berarti tentang pentingnya tata kelola gambut.

Fokus dan perhatian terhadap pengelolaan gambut, menurut Bupati dilakukan salah satu tujuannya adalah untuk mencegah Karhutla yang berpotensi terjadi pada lahan gambut.

Lebih lagi, kata Bupati, pada pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama sejumlah Kementerian / Lembaga, diprediksi akan terjadi kemarau panjang pada tahun 2019 ini.

“Kebakaran gambut seperti yang terjadi pada 2015, telah menghanguskan sekitar 800 ribu hektare dari 2,6 juta hektare area lahan gambut. Menyebabkan kabut asap yang sangat pekat hingga menimbulkan korban jiwa. Ini suatu pembelajaran bagi kita untuk lebih fokus mengelola lahan gambut,” jelas Bupati.

Karhutla yang terjadi rutin dalam dua dekade terakhir, telah banyak menimbulkan kerugian, baik bagi lingkungan, kesehatan, ekonomi maupun kehidupan sosial masyarakat. Oleh karenanya, Bupati mengatakan, Pemerintah Kabupaten Inhil tidak ingin mengulangi kesalahan yang sama.

“Dalam upaya mencegah karhutla nantinya, kita akan tetap berkoordinasi secara intensif, tidak hanya dengan pihak TNI / Polri, namun juga melibatkan peran aktif masyarakat, khususnya yang tinggal di kawasan lahan gambut,” pungkas Bupati.

Acara 3 Tahun Restorasi Gambut yang mengusung tema “Gotong Royong Jaga Gambut” ini dibuka oleh Kepala Badan Restorasi Gambut RI, Nazir Foead.

Sebelumnya, Kepala Badan Restorasi Gambut RI, Nazir Foead mengatakan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut secara bijak adalah salah satu hal yang mendesak dilakukan. Untuk itu, lanjutnya, dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014. Instruksi Presiden (Inpres) mengenai penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin pada hutan alam dan ekosistem gambut juga diperbaharui.

“Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah menerbitkan sejumlah peraturan, keputusan dan surat edaran untuk perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut sejak Februari 2017,” papar Nazir Foead dalam sambutannya.

Guna memperkuat pelaksanaan kebijakan pemulihan gambut dan pencegahan kebakaran pada ekosistem gambut, pada 6 Januari 2016, dikatakan Nazir Foead, Presiden pun membentuk Badan Restorasi Gambut melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016.

Menurut Nazir Foead, restorasi terhadap ekosistem gambut yang rusak atau terdegradasi, baik karena faktor alam maupun manusia, adalah cara terbaik mencegah berulangnya kebakaran hutan dan lahan.

“Tidak hanya itu, perlindungan dan pemulihan gambut juga signifikan mengurangi emisi gas rumah kaca. Ekosistem gambut menyimpan karbon berjumlah besar. Emisi akibat kebakaran selama kurang lebih tiga bulan pada 2015 diperkirakan mencapai 800 mega – 1,6 giga metrik ton setara karbon dioksida sehingga meningkatkan emisi karbon dunia pada tahun itu,” jelasnya

Lebih lanjut, Nazir Foead mengungkapkan, Presiden menargetkan sekitar 2 juta hektar lahan gambut direstorasi di 7 provinsi yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.

“Hingga 2018, kegiatan restorasi gambut telah berjalan selama tiga tahun dengan sejumlah capaian dan pembelajaran. Kesemuanya itu akan dilaporkan kepada publik dan para pemangku kepentingan dalam acara 3 Tahun Restorasi Gambut yang bertema ’Gotong Royong Jaga Gambut’,” kata Nazir Foead.

Selanjutnya, Nazir Foead menuturkan, setidaknya, terdapat 3 tujuan penyelenggaraan acara 3 Tahun Restorasi Gambut di Indonesia ini. Pertama, memaparkan capaian kegiatan restorasi gambut oleh Pemerintah selama tiga tahun terakhir (2016-2018) kepada para pihak sub-nasional, nasional dan internasional.

Kedua, meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Gambut. Tujuam terakhir adalah memperkuat komitmen dukungan para pihak terhadap restorasi gambut./adv/diskominfops_inhil/*/Ari Permana




Pengacara: Ba’asyir sudah tidak layak ditahan

 

JakartaAntara mewartakan, Ketua Dewan Pembina Tim Pembela Muslim, Muhammad Mahendradatta mengatakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir sudah tidak layak untuk menjalani penahanan karena kondisi kesehatan serta usia. 

“Dari pihak Mer-C sebagai tim kesehatan yang mendampingi ustad terus-menerus, menyampaikan kepada kami, dan kami sepakat bahwa ustad bagaimanapun juga sudah tidak layak ditahan,” kata Mahendradatta kepada wartawan di RSCM, Jakarta, Selasa.

Mahendradatta mengatakan Ba’asyir masuk dalam kategori orang yang tidak layak ditahan berdasarkan kriteria yang dikeluarkan Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

“Sudah masuk kriteria WHO. Ada empat kategori yang tidak boleh ditahan dan tidak boleh mendapat perlakuan tidak manusiawi,” kata dia.

Mahendradatta tidak merinci empat kategori tersebut. Namun hal itu berkaitan dengan kesehatan dan usia Ba’asyir.

Sementara itu terkait pemeriksaan di RSCM, kata dia, kondisi Ba’asyir saat ini mengalami penurunan kesehatan yang sewajarnya dialami orang tua.

Dia mengungkapkan, tim dokter RSCM yang terdiri atas lima dokter ahli telah menyampaikan secara umum ditemukan gangguan seperti jantung, penyempitan pembuluh darah, pengapuran, dimensia dan lain sebagainya.

“Itu tadi sekilas sudah ditemukan dan disampaikan dokter. Kondisi ustad adalah kondisi yang sewajarnya dialami orang tua, jadi janganlah mengatakan Beliau sehat seperti kita yang usianya di bawah Beliau. Jadi kondisi makin menurun itu iya (terjadi), sesuai usia,” kata dia.

Sejauh ini tim pengacara Ba’asyir masih menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh tim dokter RSCM terhadap Ba’asyir, termasuk keputusan apakah yang bersangkutan akan menjalani rawat inap atau tidak.

Menurut Mahendradatta, Ba’asyir dirawat di salah satu ruangan rumah sakit dan didampingi oleh anaknya.

Ba’asyir menjalani perawatan di RSCM sejak Selasa pagi. Anggota Tim Pengacara Muslim Akhmad Kholid menyampaikan bahwa Abu Bakar Ba’asyir hanya menjalani pemeriksaan rutin.

Kholid mengatakan pemeriksaan rutin Ba’asyir sudah dilakukan sejak tiga bulan terakhir. Dia mengungkapkan masalah kesehatan Ba’asyir adalah kaki yang kurang fit.




Pengacara sebut syarat setia NKRI tidak berlaku surut kepada Ba’asyir

“Mahendradatta mengatakan berdasarkan asas non-retroaktif, maka Ba’asyir tidak dapat dikenakan persyaratan itu lantaran hukuman Ba’aayir diputuskan pengadilan sebelum PP tentang persyaratan setia NKRI diberlakukan”

Ketua Dewan Pembina Tim Pembela Muslim Muhammad Mahendradatta di Jakarta, Selasa. (Rangga Jingga)

Jakarta – Antara mewartakan, Ketua Dewan Pembina Tim Pembela Muslim Muhammad Mahendradatta menegaskan syarat setia NKRI untuk pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir tidak dapat diberlakukan karena bersifat non-retroaktif atau tidak berlaku surut. 

“Kita kan mengenal UUD non-retroaktif. Itu tahun berapa, sudah berlaku belum. Akan bodoh kita apabila mau mengikuti hal-hal baru dibuat,” kata Mahendradatta di RSCM, Jakarta, Selasa.

Syarat penandatanganan dokumen setia NKRI wajib dilakukan seorang terpidana yang akan menerima pembebasan bersyarat.

Syarat itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Persyaratan itu diberlakukan sejak November 2012, sementara putusan inkrah pengadilan atas kasus Ba’asyir diputus pada Februari 2012.

Mahendradatta mengatakan berdasarkan asas non-retroaktif, maka Ba’asyir tidak dapat dikenakan persyaratan itu lantaran hukuman Ba’aayir diputuskan pengadilan sebelum PP tentang persyaratan setia NKRI diberlakukan.

Lebih jauh Mahendradatta menegaskan sejak awal Ba’asyir juga tidak pernah bersedia menandatangani dokumen apapun dari pihak yang menahannya.

“Dari awal itu ustad tidak pernah mau menandatangani dokumen apapun yang disodorkan, mau itu BAP, surat penahanan, surat penangkapan, terus pemindahan ke kanan ke kiri, pemindahan ke lapas Nusa Kambangan itu tidak pernah mau tanda tangan,” tegas dia.

Dia mengatakan memang ada penawaran pembebasan bersyarat. Namun dia menekankan lagi bahwa Ba’asyir memang tidak pernah mau menandatangani dokumen apapun, kemudian muncul pernyataan bahwa kliennya tidak mau menandatangani syarat setia NKRI dan Pancasila.




Siang Ini, Gempabumi Kembali Guncang SULUT

detikriau.org – Siang ini pukul 12.26 Wib Gempa kembali guncang Provinsi Sulawesi Utara.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis, gempa berkekuatan 5.0 SR ini berpusat 129 km Barat Laut Kabupaten Kepulauan Talaud atau pada titik koordinat 4.99 LU – 126.04 BT pada kedalaman 114 km.

“gempa tidak berpotensi tsunami.” Tulis BMKG.

Reporter: Amrul




Datangi Kakanwil, Istri Almarhum Prabangsa Minta Remisi Susrama Dicabut

Detikriau.org – Tuntutan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut remisi I Nyoman Susrama, otak pembunuhan berencana AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, wartawan Jawa Pos Radar Bali, terus menguat. 

Setelah komunitas pers di seluruh tanah air melakukan protes, permohonan pencabutan remisi juga disuarakan langsung istri almarhum Prabangsa, AA Sagung Mas Prihantini, 49.

Ibu dua anak, itu mendatangi langsung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Selasa pagi (29/1) didampingi Solidaritas Jurnalis Bali (SJB). Dengan suara bergetar menahan kepedihan, Sagung Mas menyampaikan isi hatinya. 

“Jujur saja remisi ini membuka luka lama saya. Ingatan saya kembali ke sepuluh tahun lalu yang membuat hidup saya benar-benar ke titik nol,” tutur Sagung Mas dengan suara terbata-bata di hadapan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Sutrisno.

Tak terasa air mata Sagung mulai keluar. Namun, dia berusaha mengausai diri. Sagung mengaku tidak mudah mengungkap kasus Prabangsa. Jurnalis, penegak hukum dari polisi dan jaksa melalui kerja keras akhirnya bisa mengusut kasus ini. Pengadilan juga dengan berani memutuskan hukuman seumur hidup.

Setelah putusan pengadilan itu, Sagung Mas berusaha bangkit menghadapi hidup sebagai tulang punggung keluarga. Perlahan Sagung dan kedua anaknya yang masih kecil harus menerima kenyataan jika ayah dan suami yang dicintai telah tiada.

“Saya dan anak-anak berusaha mengikhlaskan kepergian beliau (almarhum). Tapi, setelah hampir bisa menerima keadaan, tiba-tiba muncul remisi yang membuat saya dan anak-anak kembali membuka lama. Bagi saya ini tidak adil, keadilan saya dirampas,” tegas Sagung.

Dia meminta Sutrisno menyampaikan suara hati dan kedua anaknya kepada Menteri Hukum dan HAM di Jakarta. “Tolong, Pak, kami minta agar remisi itu dicabut. Ini tidak hanya untuk keadilan keluarga kami dan almarhum. Tapi, ini juga untuk kebaikan teman-teman wartawan dalam menjalankan tugas di lapangan,” imbuhnya.

Menanggapi itu, Sutrisno menyatakan dirinya hanya sebagai jembatan penghubung aspirasi SJB dan keluarga almarhum Prabangsa. Sutrisno berjanji bertemu langsung dengan atasannya, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly. “Saya akan menyampaikan amanah keluarga dan kawan-kawan SJB ke Pak Menteri. Saya akan temui langsung beliau di rumahnya. Saya akan kejar Pak Menteri untuk menyampaikan amanah ini,” kata Sutisno.

Selain menemui Menteri Yasonna, Sutrisno juga akan menyampaikan tuntutan dan kondisi kekinian di Bali kepada Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Sebab, Dirjen Pemasyarakatan juga memiliki peran penting dalam kasus ini.

Sementara itu, kuasa hukum SJB, Made “Ariel’ Suardana bertertimakasih pada Sutrisno karena mau membawa aspirasi SJB dan keluarga almarhum Prabangsa. “Semoga tuntutan ini bisa dikabulkan Pak Mentri hingga Presiden. Karena ini merupakan aspirasi semua kawan-kawan jurnali dan keluarga almarhum. Martabat pers sebagai pilar demokrasi harus ditegakkan,” kata Ariel./***




Wabup Inhil Ikuti Rakor Pengendalian Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2019

Wakil Bupati Inhil, H Syamsuddin Uti

Detikriau.org — Wakil Bupati Kabupaten Inhil, H Syamsuddin Uti mengikuti rapat koordinasi Pengendalian Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) di Ballroom Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (28/1/2019).

 

Rapat koordinasi yang dihadiri Menko Polhukam, Wiranto, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan sejumlah pejabat BNPP, Bupati serta Wakil Bupati ini mengangkat tema ‘Melalui Evaluasi Kinerja Tahun 2018 Kita Tingkatkan Sinergitas Percepatan Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2019 Dalam Rangka Mewujudkan Nawa Cita Ke -3’.

Baca juga: Wakil Bupati Inhil Hadiri Peresmian Kantor Polsek Batang Tuaka

 

Wakil Bupati Inhil, H Syamsuddin Uti yang datang dengan didampingi oleh Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil mengatakan bahwa hasil rapat, tidak ada sama sekali berkaitan atau menyinggung nama Kabupaten Inhil sebagai sebuah daerah perbatasan.

 

Padahal, menurut Wakil Bupati, Kabupaten Inhil bisa dikategorikan sebagai daerah perbatasan yang berbatasan dengan Negeri Jiran, Malaysia dan Singapore.

 

“Paparannya banyak ke daerah-daerah lintas batas, seperti Kepulauan-Kepulauan Timur Indonesia dan Kalimantan. Tapi itu semua tidak menjadi persoalan. Sebab, ada beberapa aturan tentang pembangunan daerah pesisir yang bisa kita dorong,” jelas Wakil Bupati usai mengikuti rapat koordinasi.

Baca juga: Sejumlah Akun FB Unggah “Pelacur Wardan”,Bupati Pinta Kepolisian Segera Ringkus Pelaku

 

Mengenai daerah pesisir tersebut, Wakil Bupati menilai, sangat perlu untuk diperhatikan karena daerah pesisir, khususnya di Kabupaten Inhil dapat dikatakan sebagai daerah yang tertinggal.

 

“Banyak pembangunan di daerah pesisir kita yang belum memiliki DED, contohnya Pulau Burung dan Kateman. Dengan aturan yang ada, ini yang ingin kita dorong agar pembangunan disana dapat tertata rapi,” tukas Wakil Bupati.

 

Kendati tidak membawa Kabupaten Inhil sebagai daerah perbatasan, Wakil Bupati secara umum mengapresiasi penyelenggaraan Rapat Koordinasi BNPP tersebut.

Baca juga: Wabup Inhil Kukuhkan Kepengurusan KBB Kecamatan Reteh Periode 2019-2023

 

“Paling tidak, ada manfaat yang kita peroleh dari hasil rapat tersebut, seperti yang Saya sebutkan tadi, yakni regulasi pembangunan daerah pesisir,” ungkap Wakil Bupati.

 

Terdapat beberapa arahan yang disampaikan oleh Menko Polhukam, Wiranto dalam rapat koordinasi tersebut, seperti halnya terkait akan berakhirnya RPJM dan Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara 2015-2019.

 

Dia mengimbau, agar pelaksanaan kegiatan pembangunan di perbatasan oleh Kementerian / Lembaga harus lebih digalakan dan dioptimalkan sesuai Rencana Aksi Pengelolaan perbatasan negara tahun 2019, dibawah koordinasi BNPP, serta perlu dilakukannya refocusing kegiatan-kegiatan pembangunan perbatasan.

Baca juga: DMIJ Plus Terintegrasi, Role Model Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan

 

Kedua, Menko Polhukam meminta agar pihak Pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota untuk segera membentuk dan melakukan penguatan Kelembagaan daerah yang menangani pengelolaan kawasan perbatasan negara.

 

“Ketiga, para Menteri, Kepala Lembaga dan Kepala Daerah, diharapkan agar melaksanakan Inpres Nomor 1 tahun 2019 tentang pembangunan 11 PLBN dengan sebaik-baiknya. Seiring dengan berlangsungnya pembangunan, Kementerian / Lembaga terkait perlu menyiapkan personel terbaik sebagai pelaksana fungsi CIQS di PLBN,” ujar Menko Polhukam seraya menjabarkan sejumlah poin penting lainnya kepada para peserta Rapat Koordinasi./adv/diskominfops_inhil/*/Ari Permana