Fahri Hamzah: Tiga Alasan Ahmad Dani Harus dipindah dari Rutan Cipinang
Ahmad Dhani di Rutan Cipinang (Foto: akun Twitter Dahnil A Simanjuntak)
Jakarta – Tempo.co mewartakan, setidaknya ada tiga alasan yang disebutkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah agar penahanan Ahmad Dhani segera dipindah dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Dia meminta musikus yang belakangan aktif berpolitik dan bergabung bersama Partai Gerindra itu dipindah ke Rutan Mako Brimob, Depok.
Alasan pertama adalah, menurut Fahri Hamzah, bahwa kasus hukum Dhani setara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan perlakuan di antara keduanya harus adil. “Saya berpendapat sebagai kawan, supaya perlakuannya sama dengan Pak Basuki Tjahaja Purnama. Kan sama-sama high profile case,” ujar Fahri, Selasa 29 Januari 2019.
Alasan kedua, politikus yang telah dipecat partainya, PKS, itu yakin pemindahan Dhani ke Mako Brimob bisa meredam sorotan media. Beda halnya bila bertahan di Rutan Cipinang yang diklaim akan jadi bahan pemberitaan terus-menerus.
Alasan ketiga, Fahri beranggapan bahwa Ahmad Dhani saat ini memiliki posisi politik sama seperti saat Ahok ditahan akibat dakwaan penistaan agama pada 2017. Fahri juga menyebut kasus yang menjerat Dhani merupakan ekor dari kasus Ahok yang lalu.
“Cuma bedanya BTP kan takut di sini, takut diancam mau dibunuh,” katanya sambil menambahkan, “Kalau Dhani justru disambut sama orang-orang. Mungkin napi lain juga tidak mau Dhani pindah.”
Ahmad Dhani divonis bersalah dalam perkara ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap Ahok dalam sidang Senin, 28 Januari 2019. Caleg dari Partai Gerindra itu dihukum 1,5 tahun penjara dan diperintahkan langsung ditahan.
Ini Aturan Pemasangan APK Pemilu 2019 Menurut KPU Inhil
Ketua KPU Inhil, Nahrowi. Foto: WhatsApp
Tembilahan, detikriau.org – KPU Kabupaten Indragiri Hilir membenarkan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus mentaati sejumlah aturan. Jika tidak mematuhi, memang tugasnya Bawaslu untuk melakukan penertiban.
“Ada aturan yang harus dipatuhi. Kita sudah sosialisasikan, termasuk kepada peserta pemilu. Jika melanggar, memang tugasnya Bawaslu untuk lakukan penertiban,” Ujar Ketua KPU Inhil Nahrowi didampingi sejumlah komisioner saat dikomfirmasi detikriau.org di Kantor KPU Inhil, selasa
Diterangkan Nahrowi, untuk lokasi pemasangan APK diwilayah Kabupaten Indragiri Hilir, diatur melalui Keputusan KPU Inhil Nomor: 70/HK.03.1-Kpt/1404/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam pelaksanaan pemilihan umum 2019.
“lokasi pemasangannya sudah kita tetapkan untuk 20 Kecamatan di Inhil,” Tambahkannya
Kata Nahrowi, disamping penempatan pada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan, APK juga diwajibkan mentaati sejumlah aturan lainnya, seperti untuk ukuran baliho paling besar 4 m x 7 m dan spanduk 1,5 m x 7 m, berbahan Flexy (digital printing) dengan grematur 340-440 gram, serta dicetak satu muka serta finishing menggunakan kancing mata ayam (banner eyelet) dengan jumlah yang disesuaikan sesuai kebutuhan.
Pemasangan APK juga disampaikannya dilarang untuk dipasang pada tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)
Sedangkan untuk pemasangan APK ditempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus menyertakan izin secara tertulis dari pemilik lokasi.
“yang perlu diketahui, penempatannya juga harus mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan,” katanya juga mengakhiri.
Berikut Lokasi pemasangan APK untuk Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu;
KECAMATAN TEMBILAHAN
Lapangan Upacara Jl Gajah Mada Tembilahan, Taman Kota Jl Kapt Mukhtar Tembilahan (Belakang Dinas PUPR), Jl. Terusan mas (Parit 16 Sampai Parit 20 Sungai Beringin), Jl. Sungai Beringin (antara Parit 19 dan Parit 20 Sungai Beringin), Simpang Tiga Jembatan Getek-Sungai Luar, Tembilahan, Jl. Lingkar 3 (RT. O1/RW. 01 Pekan Arba), Jl. Panglima sulung/Lingkar 2 (RT’ 04/Rw’ o2 Pekan Arba), Dermaga Kampung Betuah (RT. O4/RW. 02 Seberang Tembilahan), Dermaga Lintas Enok (RT. 04/RW. 02 Seberang Tembilahan), RT. 02/RW. 03 Parit Hijrah Tebing, Seberang Tembilahan, Jl. Lintas Enok Kelurahan Seberang Tembilahan Selatan, dan Jl. Lintas Kihong Sungai Perak’
TEMBILAHAN HULU
Jalan Provinsi / Utama Perumnas parit 3, Simpang Jalan Makam Pahlawan, Pasar Pagi Kayu Jati, Seberang Kantor Lurah Jl. Baharuddin Yusuf Parit 1O (Bekas Kuburan Kristen), Lapangan Pasar Desa Pekan Kamis, JI. Pematang Simpang 4 Pekan Kamis, Jl. Diponegoro, Lapangan Volley, Lapangan Pasar/ Kantin Sejarah Pulau Palas, Simpang 3 Pulau Palas, Simpang Jalan Depan Kokonako, Pekan Selasa Parit 12 Dusun Penyemahan, lapangan Pasar Desa Parit 4 Sialang Panjang, Simpang 4 Pramuka Desa Sialang Panjang, Simpang 4 JaJan Lancang Kuning Sialang Panjang, Pelabuhan Bongkar Muat Kelapa Parit 01 Jalan Mh Nafiah Dusun Benua langkar, Parit 05 Kuala Sampang, Parit 8 Jalan Aminullah Umar, Parit 10 Kuala Jalan Kangkar Dusun Resettlement, Sungai Cambi Dusun Gemilang, lapangan Bota Volley Sungai Intan, dan Pelabuhan Sungai Intan./ red
KPK: 1.151 PNS korup sudah dipecat
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (tengah) bersama Menkes Nila Moeloek (kanan) dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penataan e-katalog alat kesehatan (alkes) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/1/2019). Dalam pertemuan itu mereka membahas pencegahan tindak pidana korupsi dengan penataan e-katalog alat kesehatan (alkes) untuk berbagai daerah seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp
Jakarta – Antara mewartakan, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebutkan ada 1.151 pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari total 2.357 orang PNS yang telah divonis bersalah karena melakukan korupsi.
“Hingga saat itu sudah ada 1.151 PNS yang dipecat karena melakukan korupsi, rinciannya ada 124 orang PNS pusat dan 1.027 orang PNS daerah yang sudah dipecat sesudah divonis,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Selasa.
Mereka diberhentikan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 13 September 2018 hingga perhitungan 29 Januari 2019
“Jadi sudah ada efeknya sejak diumumkan tahun lalu, sehingga saat ini sejak divonis, langsung dipecat,” tambah Pahala.Pahala mengakui selama ini ada masalah terkait waktu vonis hingga berkekuatan hukum tetap.
“Masalahnya kalau vonis berkekuatan hukum tetap adalah pada 2015, seharusnya dipecat langsung tapi kalau baru dipecat sekarang pada 2019, yang memecat takut karena khawatir diminta menagih kerugian gaji PNS tersebut selama 2015-2019 karena telat memecat,” kata Pahala.
Masalah lainnya, bila dipecat pada 2019, bagaimana nasib surat keputusan (SK) yang PNS itu sudah buat apakah dianggap sah atau tidak sah, apalagi bila PNS itu berstatus sebagai kepala dinas.
“Karena itu, hari ini saya menghadiri rapat bersama MA, BKN, Kemenpan RB, BKN, BPKP dan BPK. BPK diundang supaya paham, jangan nanti diaudit dan malah disebut temuan dan menjadi kerugian negara, wah ini gawat karena hal ini terjadi di seluruh Indonesia dan sudah lama terjadi,” ungkap Pahala.
Sedangkan MA juga diundang supaya paham karena banyak PNS yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi ujian materi UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan d sehingga meminta agar kementerian dan pemerintah daerah tidak melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengembalikan hak-hak lain yang melekat pada ASN seperti gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada kedudukan semula.
“Tetap nanti diberi panduan yang sedang dibuat oleh tim teknis 3 lembaga itu sehingga bila ada PNS yang sudah divonis korupsi tapi masih mengajukan uji materi tetap dipecat,” kata Pahala. Tapi Pahala mengakui bahwa perkembangannya sangat lambat.
Tim teknis yang terdiri dari Kemenpan-RB, BKN, Kemendagri segera bertemu dan mengeluarkan pedoman pemecatan PNS yang kena pidana dalam jabatan.
“Arahannya, kalau mereka pecat sekarang tidak perlu khawatir harus membayar ganti rugi gaji yang selama ini dibayar karena toh mereka juga bekerja dan keputusan yang sudah dibuat PNS korup tersebut tetap berlaku dan sah sampai tanggal pemecatan, semoga semua tidak ragu memecat,” ungkap Pahala.
Survey Puskaptis: Prabowo Unggul di Pulau Sumatra dan Jawa
Calon presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto. (ANTARA FOTO/Setneg-Agus Suparto)
Jakarta – Hasil survei Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) menyebutkan, meski secara umum masih unggul, kini selisih elektabilitas pasangan Jokowi – Ma’ruf Amin dengan Prabowo – Sandiaga Uno hanya terpaut tipis.
“Tingkat elektabilitas pasangan Jokowi-Ma’ruf 45,90 persen; pasangan Prabowo-Sandiaga 41,80 persen,” ujar Direktur Puskaptis, Husin Yazid, saat merilis hasil survei lembaganya di Hotel Ibis, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019 dilansir Tempo.co
Dia menambahkan sebanyak 12,30 persen responden dinyatakan sebagai swing voters atau belum menentukan pilihan.
Menurut Husin, selisih kedua pasangan itu sangat kecil dan menjadi modal bagi Prabowo-Sandiaga untuk menyalip keunggulan inkumben.
Perbedaan di bawah 10 persen dinilainya menandakan Jokowi-Ma’ruf belum banyak unggul dari Prabowo-Sandiaga. Waktu tiga bulan sebelum Pilpres, dinilainya cukup untuk kubu Prabowo mengejar ketertinggalan, termasuk dengan adanya swing voters yang mencapai 12,30 persen membuat pemenang pilpres belum dapat diprediksi.
“Mengingat waktu masih tersisa tiga bulan ke depan. Artinya masih terbuka peluang dalam meraih simpati publik dalam mengejar ketertinggalan,” ucap Husin.
Sementara itu cnnindonesia.com mewartakan bahwa Puskaptis merilis bahwa pasangan Capres dan cawapres nomor urut 01 masih tertinggal dari capres dan cawapres nomor urut 02 di Pulau Sumatra.
Direktur Utama Puskaptis Husin Yazid mengatakan Jokowi-Ma’ruf hanya menguasai Lampung. Sementara itu, sembilan provinsi lainnya di Pulau Sumatera dikuasai pasangan Prabowo-Sandi.
“Prabowo-Sandi mendapatkan 58,1 persen dan pasangan Jokowi-Ma’ruf 32,7 persen,” kata Husin
Husin juga mengatakan Jokowi juga mulai kehilangan suara empat provinsi di Pulau Jawa yakni Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, dan DKI Jakarta. Berdasarkan surveinya, Jokowi hanya menguasai Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Namun, Husin tak menyebutkan perolehan suara Jokowi di Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Lampung yang menjadi daerah pemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf. Puskaptis hanya membeberkan hasil survei secara umum yang menunjukkan bahwa Jokowi-Ma’ruf masih unggul dari Prabowo Sandi.
Meski demikian Husin mengingatkan bahwa pasangan calon harus memastikan perolehan suara mereka di Sumatera dan Jawa apabila ingin menjadi presiden terpilih dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Klaim Netral
Husin menyatakan lembaga surveinya netral dan memaparkan hasil survei sesuai dengan yang diperoleh di lapangan. Ia pun mencontohkan hasil surveinya dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
Saat itu, kata Husni, lembaganya berbeda sendiri dengan lembaga survei lainnya yang hingga H-1 pencoblosan masih menyatakan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat menang.
Sementara itu, lembaganya menyatakan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang bakal terpilih dan itu terbukti kini.
“Jadi artinya ini bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Hal ini disampaikan sebab lima tahun lalu, Puskaptis menjadi satu dari tiga lembaga survei yang memenangkan Prabowo-Hatta Rajasa melalui perhitungan cepat dengan hasil hasil 52,06 persen.
Perhitungan Puskaptis juga pernah keliru dalam Pilgub DKI Jakarta 2012. Saat itu, Puskaptis merilis Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara) akan mengalahkan Joko Widodo-Basuki T Purnama (Jokowi-Ahok) pada Pilgub DKI 2012.
Dalam surveinya, Puskaptis menggunakan jumlah responden sebanyak 2.100 orang. Margin of error survei 2,4 persen; dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Penarikan sampel dilakukan dengan metode multistage random sampling selama periode 8-14 Januari 2019.
JK Anggap Cak Imin Berlebihan Minta Jatah 10 Menteri
Wapres Jusuf Kalla menganggap Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terlalu berlebihan berharap bisa mendapat jatah 10 kursi menteri kabinet Jokowi. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia mewartakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berlebihan meminta jatah 10 kursi menteri jika Joko Widodo kembali terpilih menjadi presiden di Pilpres 2019.
JK mengatakan jabatan menteri itu harus dibagi dengan partai lain secara proporsional.
“Kalau ada partai yang mau 10, yang lain dapat apa? Kan sama-sama berjuang. Ya tentu berlebihanlah itu,” ujar JK di kantor wakil presiden Jakarta, Selasa (29/1).
JK mengatakan jabatan menteri biasanya dibagi dan terdiri dari kalangan politisi dan profesional. Dalam komposisi menteri kabinet kerja saat ini, ada sekitar 16 hingga 17 orang yang berlatar belakang politisi.
JK tak menampik ada partai yang mendapat kursi menteri lebih banyak daripada partai lain. Namun hal itu sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden.
“Pak Presiden tentu akan pertimbangkan sejauh mana upaya partai memenangkan presiden yang terpilih. Selalu begitu mekanismenya,” kata JK.
Cak Imin sebelumnya menyampaikan keinginan untuk mendapatkan jatah 10 kursi menteri dari PKB pada pemerintahan 2019-2024.
Di pemerintahan saat ini, PKB memiliki tiga menteri yakni Menaker Hanif Dhakiri, Menpora Imam Nahrowi, dan Menteri Desa Eko Putro Sandjojo.
“Saya mohon doanya semoga saya diberikan kekuatan melanjutkan dan membuktikan. Tahun 2019 harus ditopang dengan ekonomi yang makmur. Tahun 2019 itu harus betul-betul diwujudkan. Hari ini menteri dari kita ada 4. Mudah-mudahan nanti ada 10 menteri dari NU,” ujar Cak Imin seperti dikutip detikcom di aula Nusantara IV, kompleks DPR, Jakarta Pusat, Minggu (27/1).
Bawaslu Inhil Pastikan APK yang Ditertibkan Langgar Aturan
karikatur ilustrasi: Internet
Tembilahan, detikriau.org – Ketua Bawaslu Inhil M Dong tegaskan bahwa seluruh alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan Bawaslu dipastikan melanggar ketentuan aturan yang ditetapkan pihak KPU.
“yang kita tertibkan pastilah yang dipasang ditempat-tempat yang memang dilarang. Untuk amannya, APK sebaiknya dipasang di lokasi property pribadi,” Ujar M Dong dikomfirmasi detikriau.org melalui sambungan selularnya, selasa
M Dong yang mengaku saat itu sedang berada di Pekanbaru dalam perjalannya menuju Jakarta membenarkan bahwa pihaknya, senin, telah melakukan penertiban sejumlan APK peserta Pemilu 2019 yang melanggar aturan dan terpaksa harus diturunkan.
Sebelumnya, Tim Kampanye salah satu Parpol di Inhil mengeluhkan penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu Inhil.
Mereka menilai Bawaslu bertindak tidak taat aturan. Pemasangan APK mereka menurutnya dilokasi property pribadi namun juga ikut ditertibkan.
“kita sudah sampaikan saat akan dilakukan penertiban, bahkan kita bersedia untuk perlihatkan hak kepemilikan property, tapi mereka juga tetap tertibkan,” Keluh Hery.
Hery mengaku petugas penertiban tidak memberikan penjelasan secara rinci apa pelanggaran yang mereka lakukan.
Terkait hal ini, dikomfirmasikan kembali oleh detikriau kepada Komisioner Bawaslu Inhil, Andang Yudiantoro, membenarkan bahwa amannya penempatan APK dilokasi property pribadi. Namun kata Andang bukan hanya penentuan lokasi, KPU juga mensyaratkan sejumlah aturan lainnya.
“Jadi kalau memang seperti itu, bisa saja syarat lainnya ada yang tidak terpenuhi,” Ujar Andang.
Namun Mantan Ketua PWI Inhil ini juga menyebutkan jika seluruh aturan yang ditetapkan KPU sudah terpenuhi dan juga ikut ditertibkan, mungkin saja benar ada kesalahan.
“Kita juga manusia. Mungkin saja ada kesalahan. Untuk yang seperti ini, silahkan saja datang ke Bawaslu.” Sampaikan Andang Yudiantoro.