Foto: Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti dan Ketua DPRD Inhil H Dani M Nursalam

 

detikriau.org – Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti duduk berdampingi dengan Ketua DPRD Inhil H Dani M Nursalam disela kegiatan penandatangan Nota Kesepahaman Rancangan Awal RPJMD Inhil tahun 2018-2023 di Gedung Kantor DPRD Inhil Jalan HR Subrantas Tembilahan kemaren.

Turut mendampingi, Wakil Ketua DPRD Inhil H Sahrudin (kanan) dan Kepala Bappeda Inhil, Tengku Johari (kiri)./ Foto: Istimewa




Atletnya Dilarang Berlomba, Israel Tuduh Mahathir Anti-Yahudi

Ilustrasi penduduk Israel. (REUTERS/Amir Cohen)

 

JakartaCNN Indonesia wartakan Israel langsung buka suara soal keputusan pemerintah Malaysia yang melarang keikutsertaan warga negaranya dalam gelaran apapun yang digelar di Negeri Jiran. Mereka lantas menuduh Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad sebagai pribadi yang anti-Yahudi.

Pernyataan itu diutarakan Israel setelah Malaysia melarang atlet mereka berpartisipasi dalam setiap turnamen dunia yang diadakan Negeri Jiran.

Larangan itu diterapkan setelah sebelumnya Malaysia memutuskan tidak mengizinkan atlet renang Israel mengikuti kejuaraan renang dunia bagi penyandang difabel pada Juli 2018 lalu.

Melalui pernyataan, juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Emmanuel Nahshon mengatakan mengutuk larangan Malaysia tersebut.

Nahshon menuturkan Israel mendesak Komite Paralimppik Internasional (IPC) untuk mengubah lokasi olimpiade jika tak bisa membujuk Malaysia mencabut larangan terhadap para atletnya.

“(Larangan) ini memalukan dan benar-benar bersimpangan dengan semangat Olimpiade,” kata Nahshon melalui pernyataan tertulisnya pada Jumat (18/1).

“Israel mengutuk keputusan (Malaysia) yang tak diragukan lagi terinspirasi oleh fanatisme anti-semitisme PM Malaysia Mahathir Mohamad,” lanjut Nahshon.

Dikutip Reuters, selama ini, banyak pihak menduga Mahathir sebagai penganut anti-semitisme atau sikap permusuhan terhadap bangsa Yahudi.

Dalam sebuah wawancara dengan BBC pada Oktober lalu, pemimpin Malaysia berusia 93 tahun itu menganggap orang Yahudi “berhidung kait” dan menyalahkan mereka terkait konflik di Timur Tengah.

Menteri Luar Negeri Saifuddin Abdullah mengatakan larangan partisipasi bagi atlet Israel itu telah disepakati kabinet Malaysia pada pekan lalu.

Sama seperti Indonesia, Malaysia telah lama tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel sebagai bentuk solidaritas bagi kemerdekaan Palestina dan solusi dua negara.

Saifuddin mengatakan Malaysia akan terus mengambil posisi yang kuat mengenai nasib rakyat Palestina. Kuala Lumpur menganggap apa yang dialami bangsa Palestina merupakan krisis kemanusiaan.

“Kami melihat masalah Palestina tidak hanya dari sudut pandang agama, ini adalah masalah kemanusiaan, hak asasi manusia,” katanya.

“Dan langkah Malaysia ini adalah tentang memperjuangkan orang-orang yang tertindas,” ujar Saifuddin.




Yusril Berhasil Yakinkan Jokowi, Ustaz Abu Bakar Baasyir Segera Bebas

 

Jakartaviva.co.id kabarkan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berhasil meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan ustaz Abubakar Baasyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. 

Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam lapas selama sembilan tahun, dari vonis lima belas tahun yang dijatuhkan kepadanya.

Menurut Yusril yang juga Penasihat Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, sudah saatnya Baasyir menjalani  pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan.

Yusril mengungkapkan, Jokowi berpendapat bahwa Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan. Baasyir kini telah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun.

Menurut Yusril, Jokowi sangat prihatin dengan keadaan ustaz Abubakar. Lantaran itu meminta Yusril untuk menelaah, berdialog dan bertemu Abubakar Baasyir di LP Gunung Sindur.

Semua pembicaraan dengan Baasyir dilaporkan Yusril ke Jokowi sehingga beliau yakin bahwa cukup alasan untuk membebaskan Baasyir dari penjara.

“Saya sangat menghormati para ulama. Saya tidak ingin ada ulama yang berlama-lama berada dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar Yusril seperti dilansir dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Januari 2019.

Lantaran itu, Presiden Jokowi segera memerintahkan jajarannya untuk membebaskan Baasyir. Penangkapan Baasyir dengan tuduhan terorisme terjadi pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Pembebasan Baasyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan administrasi pidananya di lapas. Baasyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di penjara. Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.

Ustaz Abubakar Baasyir mengucapkan rasa syukur ke hadirat Allah atas pembebasannya ini. Dia berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengambil inisiatif pembebasan dirinya.

Kepada juru rawat yang memeriksa kakinya yang sakit, Baasyir mengatakan, “Pak Yusril ini saya kenal sejak lama. Beliau ini orang berani sehingga banyak yang memusuhinya. Tetapi saya tahu, beliau menempuh jalan yang benar,” kata Baasyir.

Hari ini, Yusril datang ke LP Gunung Sindur ditemani Dr Yusron Ihza dan Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor. Ia didaulat untuk menjadi imam dan khatib salat Jumat di masjid lapas tersebut.

Keluarga Ustaz Abubakar Baasyir juga datang dari Solo. Hadir pula pengacara Abubakar Baasyir Achmad Michdan yang turut bersyukur atas bebasnya Baasyir.




Jokowi Teken Keppres, Zumi Zola Resmi Dicopot dari Gubernur Jambi

 

Jakartaviva.co.id mewartakan Zumi Zola resmi diberhentikan dari posisinya sebagai Gubernur Jambi. Pemberhentian ini melalui Keputusan Presiden Nomor 7/P Tahun 2019 yang sudah diteken Joko Widodo.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, Keppres itu terbit pada Kamis, 17 Januari 2019. “Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit, pemberhentian itu tertuang dalam Keppres Nomor. 7/P Tahun 2019, tanggal 17 Januari 2019 yang diteken Presiden RI Joko Widodo,” kata Bahtiar dalam keterangan resminya, Jumat, 18 Januari 2019.

Dia menjelaskan, Keppres pemberhentian Zumi Zola juga sudah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti. Kata dia, dengan terbitnya Keppres ini maka menjadi dasar DPRD Provinsi Jambi untuk menggelar paripurna pengumuman pemberhentian Zumi Zola.

“Menjadi dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Jambi secara tetap”, ujar Bahtiar.

Kemudian, ia menekankan DPRD Jambi dalam paripurna tersebut akan mengusulkan pengangkatan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar menjadi Gubernur Jambi menggantikan Zumi Zola. Fachrori saat ini menjabat Plt Gubernur Jambi. Bila resmi gantikan Zola maka eks hakim itu akan melanjutkan sisa jabatan sampai dengan 2022.

“Selanjutnya DPRD Jambi mengusulkan kepada presiden melalui Mendagri. Selanjutnya akan terbit Keppres pengangkat wakil gubernur menjadi gubernur,” tuturnya.

Selanjutnya, pelantikan Fachrori sebagai Gubernur Jambi ini akan menyesuaikan jadwal presiden. Terkait mengenai posisi wakil gubernur yang kosong akan diproses setelah Fachrori dilantik sebagai Gubernur Jambi.

Sementara, Bahtiar mengatakan kembali agar kepala daerah dan jajaran DPRD menghindari praktik korupsi. Ia bilang Mendagri Tjahjo Kumolo juga tak bosan terus mengingatkan agar semua tak bermain di ranah rawan korupsi.

Zumi Zola saat ini menjadi terpidana terkait kasus hukum soal kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Zumi divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain 6 tahun bui, Zumi juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis Zumi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.




Dua WNI Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

Dua warga Indonesia yang dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia. (Dok. Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI)

 

Jakarta CNN Indonesia wartakan, Dua warga Indonesia, Siti Nurhidayah dan Mattari, bebas dari hukuman mati di Malaysia setelah hakim pengadilan memutuskan keduanya merupakan korban dalam dua kasus tindak kejahatan yang berbeda.

Kementerian Luar Negeri RI menyatakan Siti dan Mattari telah dipulangkan ke Indonesia dan diserahterimakan kepada keluarga pada Kamis (17/1).

“Hasil pendalaman tim Perlindungan WNI Kemlu RI terhadap dua kasus ini memperkuat keyakinan bahwa Siti Nurhidayah adalah korban penipuan. Demikian pula dengan Mattari adalah korban salah tangkap. Karena itu kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin”, ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal, melalui pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com pada Jumat (18/1).

Iqbal menyatakan Siti ditangkap pada 6 November 2013 saat singgah di Penang dalam penerbangan dari Guang Zhou, China. Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Selama persidangan pun KBRI dan tim pengacara berhasil menghadirkan sejumlah saksi kunci yang mengetahui Siti adalah korban. Perempuan asal Brebes, Jawa Tengah itu akhirnya bebas dari semua dakwaan pada 15 November 2018.

Sementara itu, Iqbal mengatakan Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 di sebuah proyek konstruksi tempat ia bekerja di Selangor, Malaysia. Mattari dituduh membunuh seorang warga Bangladesh yang jenazahnya ditemukan di dekat lokasi proyek itu.

Iqbal memaparkan KBRI Kuala Lumpur terus melakukan pendampingan hukum terhadap Mattari. Pengacara KBRI, Gooi & Azzura, berhasil meyakinkan hakim bukti-bukti yang ada tidak memadai, terutama karena tidak ada saksi yang melihat atu mengetahui langsung kejadian tersebut.

Iqbal menuturkan Hakim Mahkamah Tinggi Syah Alam akhirnya membebaskan Mattari dari seluruh tuduhan pada 2 November 2018.

Meski telah lama bebas dari hukuman, Iqbal mengatakan Siti dan Mattari baru bisa dipulangkan ke Indonesia tahun ini. Sebab, izin pemulangan mereka baru disetujui imigrasi Malaysia pada 8 Januari lalu.

Meski begitu, menurut Iqbal saat ini masih ada 134 WNI terancam hukuman mati di Negeri Jiran.

Pemerintah berhasil membebaskan sekitar 308 WNI dari ancaman hukuman mati dalam berbagai kasus di Malaysia.




Wakil Bupati Sambut Kunjungan Silaturahmi Dandim 0314 Inhil

 

Tembilahan, detikriau.org – Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti menerima secara langsung kunjungan silaturahmi Komandan Kodim (Dandim) 0314 Inhil, Letkol Inf Adrian Siregar, Kamis (17/1/2019).

Wabup berharap melalui silaturahmi, kerjasama yang selama ini sudah terjalin dengan baik antara Pemerintah Kabupaten dengan Kodim 0314 Inhil kedepannya akan semakin lebih baik.

“Tentunya kerjasama demi kemajuan daerah. Bersama-sama membangun Kabupaten yang kita cintai ini khususnya pada bidang ketahanan karena sebentar lagi kita akan menghadapi Pileg dan Pilpres dalam Pemilu serentak 2019,” Ujar Wabup

Dikatakan Wabup, memang masih banyak yang harus diperbuat, namun Ia bersama Bupati, HM Wardan telah bertekad untuk terus menerus mencari solusi terbaik demi menggapai Inhil yang lebih maju, bermarwah dan bermartabat.

Sementara itu, Dandim 0314 Inhil Letkol Inf Adrian Siregar dalam perbincangan santai menyampaikan penilaian bahwa pembangunan di Inhil saat ini terus berjalan dengan baik meskipun masih ada sejumlah hambatan, termasuk menurutnya masih cukup banyak masyarakat yang berada dalam garis kemiskinan.

Dandim menegaskan, menuntaskan persoalan ini, Dandim nyatakan kesiapan pihaknya untuk mengulurkan bantuan, baik dari sisi pembangunan fisik maupun non fisik.

“Kapan saja Pemkab mau, kami siap. Kami yakin jika bersama sama, tidak akan ada lagi yang berani menggerogoti sehingga menyebabkan pembangunan terhambat,” ujar Dandim.

Kepada Wabup, ia juga mendoakan agar selalu diberikan kesehatan sehingga bisa mengabdi untuk masyarakat Inhil hingga 5 tahun masa jabatan.

“Kami sangat berharap dimasa kepemimpinan bapak, masyarakat Inhil bisa lebih baik dan sejahtera dan jika ada yang menjadi kesulitan dalam mewujudkan hal itu, kami siap membantu,” akhiri Adrian Siregar.

Selain membicarakan masalah pembangunan, kunjungan silaturahmi itu sekaligus juga dimanfaatkan untuk memperkenalkan Mayor Inf Untung Kusmanto sebagai Kepala Staff Kodim (Kasdim) 0314 Inhil yang baru kepada Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti./ adv/diskominfops_inhil/Ari Permana