Keterbatasan Anggaran, Sejumlah Usulan Perbaikan Ruas Jalan Provinsi di Inhil Tidak Terakomodir di Tahun 2019

Anggota DPRD Riau Dapil Inhil M Arfah./Foto: Profile WhatApp

Pekanbaru, detikriau.org – Anggota DPRD Riau asal Dapil Inhil M Arfah terangkan bahwa sejumlah usulan perbaikan ruas jalan Provinsi di Inhil tidak terakomodir. Tertundanya pekerjaan perbaikan ruas jalan yang menjadi tanggungjawab pihak Provinsi Riau itu menurutnya disebabkan terus terjadinya penurunan APBD Riau dari tahun ke tahun.

“persoalannya karena APBD kita dari tahun ke tahun terus terjadi penurunan, makanya tidak seluruh usulan dari Kabupaten termasuk Inhil bisa diakomodir,” diterangkan M Arfah menjawab komfirmasi detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, jum’at (18/1/2019)

Diterangkan M Arfah, untuk sejumlah usulan perbaikan ruas jalan Provinsi yang berada di Inhil, sebagian diprogramkan melalui dana APBD Riau TA 2019 dan sebagian lainnya terpaksa masuk prioritas untuk diprogramkan kembali pada APBD Provinsi di TA 2020 mendatang.

Kondisi ini kata Arfah  juga sempat dikeluhkan oleh Komisi III DPRD Inhil yang disampaikan secara langsung dalam kunjungan mereka ke DPRD Riau baru-baru ini.

Meski memahami tidak seluruh usulan perbaikan ruas jalan Provinsi bisa di Akomodir, namun usulan perbaikan jalan yang dinilai lebih diprioritaskan menurut mereka disesalkan tidak diakomodir pada TA 2019.

“Kawan-kawan Komisi III DPRD Inhil pertanyakan perihal perbaikan jalan provinsi yang seharusnya lebih diprioritaskan tidak terakomodir,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Ruas jalan Provinsi yang dinilai lebih prioritas itu disampaikan Komisi III DPRD Inhil menurut  Arfah, seperti ruas jalan dari Kota Rengat Kab Inhu menuju Tembilahan Kab Inhil tepatnya di Desa Cinaku yang longsor akibat terjangan abrasi.

Dipaparkan lebih lanjut oleh Arfah, kedatangan sejumlah kawan-kawan dari Komisi III DPRD Inhil yang saat itu dipimpin oleh Ketuanya Iwan Taruna sebenarnya dengan tujuan ke Komisi IV yang membidangi masalah infrastruktur. Namun karena anggota Komisi IV sedang tidak berada di Tempat, sebagai legislator DPRD Riau asal Inhil, Arfah akui juga mengaku memiliki tanggungjawab untuk mewakili.

“Saya di Komisi III. Saya sendiri sebenarya tidak memahami secara menyeluruh persoalan ini. Penjelasan singkat hanya saya rangkum dari pemaparan staff ahli komisi,” kata Arfah

“”Apalagi saat pembahasan, itu dilakukan antara komisi IV dengan dinas terkait,” Tambahkan Arfah

Sepengetahuannya menurut Arfah, untuk ruas jalan provinsi di Inhil yang diakomodir dalam APBD Riau 2019 adalah ruas jalan Provinsi dari Tembilahan – Teluk Pinang, Selensen – Kota Baru, dan ruas jalan provinsi dari Tembilahan – Enok – Benteng.

“Sebenarnya kita memang ingin seluruh usulan bisa terakomodir, tapi karena dananya terbatas makanya hanya beberapa yang diakomodir.”

“Termasuk beberapa ruas jalan provinsi lainnya di inhil juga ada pekerjaan pemeliharaan, tapi saya sendiri kurang hapal yang mana saja ruas jalannya. Mungkin salah satunya ruas jalan di kelurahan sungai beringin itu.” Akhiri Arfah.

Reporter: Amrul    Editor: Faisal




Kapolda Sumsel: Eks Kapolres Empat Lawang Bisa Dipidana

Ilustrasi Narkotika jenis Sabu. Foto: Internet

PalembangCNN Indonesia mewartakan bahwa Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara menegaskan tidak menutup kemungkinan akan menjerat AKBP AS dengan pidana usai positif menggunakan narkoba jenis sabu. Saat ini AS baru diberi sanksi administrasi, yakni dicopot sebagai Kapolres Empat Lawang.

Untuk itu, Zulkarnain menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap AS. Penyidik Propam Polda Sumsel akan menyelidiki hingga ke pengedar yang memberikan sabu dan narkoba kepada AS.

“Setelah AS ini dicopot, nanti dia akan kena sidang disiplin karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi. Kalau ada barang bukti, nantinya AKBP AS bisa dijerat secara pidana,” ujar Zulkarnain saat sertijab Kapolres Empat Lawang di Prabumulih, Sumsel, Jumat (18/1).

Zulkarnain mengaku cukup mengenal AS sebagai juniornya. Dia menduga AS terjerumus pergaulan yang salah hingga berani mengonsumsi narkotika.

“Sekarang masih diperiksa, kita belum tahu di mana dan dengan siapa saja waktu dia mengonsumsi barang haram ini. Yang jelas, hasil tes urine positif dan begitu juga darahnya,” ujar dia.

Zulkarnain berujar, penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota polisi menjadi perhatian serius. Dia tidak akan memberi ampun kepada anggota polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, apalagi anggota yang berpangkat perwira.

“Agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, makanya kami rutin cek urine. Hasilnya sekarang bisa ketahuan. Untuk yang lain jangan main-main, jangan coba-coba, saya sikat,” ucap dia.

Jabatan Kapolres Empat Lawang kini diemban oleh AKBP Eko Yudi Karyanto. Sebagai pejabat baru Eko akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

Hal utama yang dilakukan pertama kali, kata dia, mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polres Empat Lawang terkait penyalahgunaan narkoba oleh mantan pejabat sebelumnya.

Tes Darah Positif

Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumsel juga melakukan tes darah terhadap AS, usai tes urine sebelumnya didapatkan positif mengandung amphetamine dan MDMA. Hasil tes darah pun positif mengandung dua kandungan narkotika tersebut.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel Kombes Didi Hayamansyah mengatakan, tes darah dilakukan untuk memastikan kesesuaian hasil tes urine sebelumnya. Hasilnya juga positif mengandung amphetamine yang merupakan kandungan di narkoba jenis sabu dan MDMA yang terkandung dalam ekstasi.

“Hasil tes urine dan darah sama positif. AS sudah resmi dicopot dari jabatannya mulai hari ini, telah disertijab oleh Kapolda,” kata Didi.

Jika darah sudah terpapar kandungan amphetamine, dapat disebut sebagai pemakai dalam jangka waktu yang lama. Hanya saja, Didi berujar, kesimpulan itu harus berdasarkan keterangan dokter melalui pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau untuk berapa lama-nya [konsumsi narkoba] belum tahu, kita harus tanyakan ke dokter, itu belum ditanyakan,” ujarnya.




Australia Menentang Pembebasan Tanpa Syarat Ustaz Baasyir

“The Sydney Morning Herald Tulis, Joko Widodo membebaskan Baashir untuk menarik suara Muslim konservatif dalam pemilihan presiden yang akan digelar pada 17 April 2019 mendatang”

Ustaz Abu Bakar Baasyir/ Foto: (Reuters: Darren Whiteside)

Detikriau.org – Keluarga dan teman korban bom Bali marah dengan pembebasan tanpa syarat yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Ustaz Abu Bakar Baasyir.

Dimana diketahui peristiwa Bom Bali 2002 yang lalu menelan korban sebanyak 202 jiwa dan 88 diantaranya warga negara Australia.

“Tertegun bahwa ia akan dibebaskan, benar-benar berita yang menghancurkan sebagaimana sepenuhnya ia akan menjalani hidupnya sementara orang lain menderita melihatnya keluar dari penjara,” kata Jan Laczynski, yang kehilangan lima orang temannya dalam Bom Bali, kepada the Sydney Morning Herald, Jumat (18/1).

The Sydney Morning Herald menulis, Joko Widodo membebaskan Baashir untuk menarik suara Muslim konservatif dalam pemilihan presiden yang akan digelar pada 17 April 2019 mendatang. Mereka juga menulis kemungkinan besar keputusan ini akan diprotes keras oleh sekutu-sekutu Indonesia terutama Australia yang kehilangan banyak nyawa dalam kejahatan Baasyir.

Media-media Australia memang memberikan kecaman cukup keras atas pembebasan Baasyir. ABC News menulis, pada awal tahun ini calon wakil presiden (cawapres) Maaruf Amin mendesak Baasyir dibebaskan karena usianya yang sudah tua dan sakit-sakitan. Pada saat itu, tulis ABC News, Australia menentang dengan keras pembebasan tanpa syarat Baasyir.

Pada bulan Maret 2018, Mantan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menggambarkan Baasyir sebagai ‘otak’ dibalik serangan Bom Bali. Dalam pernyataannya, Bishop mengatakan, Australia mengharapkan keadilan terus dilanjutkan sejauh yang diizinkan hukum Indonesia.

“Abu Bakar Baasyir seharusnya tidak pernah diizinkan untuk menghasut orang lain melakukan serangan terhadap warga sipil yang tidak bersalah di masa depan,” kata pernyataan Bishob tersebut.

Sumber: republika.co.id | Editor: faisal




Presiden sebut pembebasan Ba’asyir demi alasan kemanusiaan

“Ketua DPR Yakini Pembebasan Ba’asyir Bukan Strategi Politik”

 

Garut – Antara mnegabarkan bahwa Presiden Joko Widodo menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan  kemanusiaan.

“Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jumat dilansir Antaranews.com

Presiden yang menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Ba’asyir membenarkan bahwa kondisi kesehatan Ba’asyir yang menurun menjadi pertimbangan utama.

Meski begitu, ia menegaskan ada banyak pertimbangan lain yang diperhatikan.

“Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu,” katanya.

Presiden mengatakan pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan yang panjang.

“Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri,” katanya.

Ia menambahkan berbagai pertimbangan sudah dibahas sejak sekitar setahun lalu.

“Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof. Yusril Ihza Mahendra,” katanya.

Terkait dampak atau ancaman yang mungkin timbul dari pembebasan tersebut, Presiden mengatakan juga sudah dipertimbangkan namun alasan kemanusiaan tetap menjadi faktor utama.

“Tadi saya sampaikan pertimbangan kemanusiaan dan juga karena yang berkaitan dengan peralatan kesehatan,” katanya.

Ketua DPR yakin pembebasan Ba’asyir bukan strategi politik

 

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku tidak melihat kebijakan Presiden Jokowi memberikan pembebasan hukuman kepada Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebagai strategi politik menjelang Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

“Saya tidak melihat upaya pembebasan hukuman Ustads Ba’asyir oleh Presiden Jokowi sebagai strategi politik menjelang Pilpres 2019 karena keputusan tersebut sangat manusiawi,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Dia menilai alasan kemanusiaan karena Ustadz Ba’asyir telah tua dan faktor kondisi kesehatan bisa diterima dan tidak ada aturan perundangan-undangan yang dilanggar.

Karena itu, dia berharap semua pihak bisa mendukung dan berbaik sangka terhadap kebijakan tersebut karena landasan hukum untuk mengeluarkan kebijakan tersebut sudah sesuai dan kuat.

“Terlebih sebelum memberikan keputusan tersebut Presiden Jokowi sudah melalui pembahasan panjang dan cermat sejak awal tahun 2018,” ujarnya.

Dia mengatakan pembahasan tersebut melibatkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menkopolhukam Wiranto dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra untuk mengkaji dari sisi keamanan dan kesehatan Ustads Ba’asyir.

Karena itu dia menilai kekhawatiran munculnya teror baru setelah Ba’asyir dibebaskan telah diantisipasi sejak dini dan dalam memberikan pembebasan kepada Ustadz Ba’asyir ada beberapa opsi yang bisa diambil Presiden Jokowi.

Pertama, menurut dia, dengan memberikan pembebasan bersyarat, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya.

“Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Juni 2011. Artinya, dua pertiga masa tahanan Ustadz Ba’asyir telah dilalui pada Desember 2018,” ujarnya.

Kedua, Presiden bisa membebaskan Ba’asyir melalui pemberian grasi sesuai Pasal 14 UUD 1945 bahwa grasi merupakan hak konstitusional yang diberikan kepada Presiden untuk memberikan pengampunan kepada narapidana dengan melalui sejumlah pertimbangan.

Karena itu, menurut dia, secara konstitusi apapun keputusan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Ustadz Ba’asyir dengan memberikan pembebasan bersyarat ataupun pembebasan melalui grasi sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku.

“Pembebasan Ustadz Ba’asyir juga sesuai semangat reformasi bidang hukum Pemerintahan Presiden Jokowi,” katanya.

Dia mengatakan dalam pembahasan revisi KUHP yang saat ini masih dibahas Komisi III DPR RI dengan pemerintah, pemerintah mengusulkan untuk memberikan pembebasan pidana kepada narapidana yang telah berumur 70 tahun.

Dia menjelaskan pasal dalam revisi KUHP tersebut secara prinsip telah disetujui oleh fraksi-fraksi di DPR RI termasuk alasan kemanusiaan untuk memberikan pembebasan kepada seorang narapidana.

sumber: Antara | Editor: faisal




Ditjen PAS: Baasyir Tolak Teken Surat Kesetiaan kepada NKRI

 

JAKARTA — Kepala Bagian Humas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengungkapkan, Ustaz Abu Bakar Baasyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetian kepada NKRI. Sikap Baasyir itu, kata Ade, yang membuat pembebasan bersyarat tidak bisa diusulkan.

Soal bebas murni Baasyir yang dikatakan pengacara Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, hari ini, kata Ade, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan apa pun dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Hingga saat ini kami belum terima surat apa pun,” kata Ade di Jakarta, Jumat (18/1).

Ade mengungkapkan, Ustaz Baasyir dipidana 15 tahun pidana penjara dan bebasnya pada 24 Desember 2023. “Apabila diusulkan pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua per tiga masa pidananya pada 13 Desember 2018. Tetapi saat ini belum diusulkan pembebasan bersyarat karena Ustaz Baasyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetian kepada NKRI,” ungkap Ade Kusmanto.

Tetapi, kata Ade, Ustaz Baasyir sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan dan jaminan, sebagai salah satu persyaratan bebas bersyarat. Dia juga menambahkan sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan Kalapas Gunung Sindur ke Ditjen PAS.

Dia juga menjelaskan, upaya untuk dibebaskan Ustaz Baasyir, pertama, melalui bebas murni, yaitu telah habis menjalani pidananya. Kedua, kata Ade Kusmanto, yaitu upaya bebas bersyarat yaitu melalui program pembinaan integrasi sosial narapidana kepada masyarakat setelah menjalani dua per tiga masa pidananya.

“Ketiga melalui grasi Presiden dengan alasan kemanusiaan,” tutur Ade Kusmanto.

Sebelumnya Pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma`ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden mempunyai beberapa pertimbangan untuk membebaskan Abu Bakar. Pertama, alasan kemanusiaan mengingat usia Abu Bakar Baasyir sudah menginjak 81 tahun dan dalam keadaan sakit yang memerlukan perawatan.

Selain itu, Abu Bakar Baasyir sudah menjalankan pidana kurungan selama sembilan tahun di lapas tersebut. Ia menegaskan, bahwa Presiden Jokowi membebaskan Abu Bakar dengan berpesan jangan ada syarat yang memberatkan.

“Saya sudah bicara dengan Ustaz Abu Bakar dan menerima tawaran itu dan tidak ingin melakukan aktivitas apa-apa, bahkan bersedia tidak menerima tamu siapa siapa tidak apa, yang penting dekat dengan keluarga,” jelas Yusril.

Yusril mengatakan, setelah bebas Abu Bakar tidak akan berceramah di mana-mana, namun fokus istirahat sebagai orang tua dan dekat bersama keluarga. Presiden Jokowi menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan  kemanusiaan.

“Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan,” kata Jokowi usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jumat.

Presiden yang menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Ba’asyir membenarkan bahwa kondisi kesehatan Ba’asyir yang menurun menjadi pertimbangan utama. Meski begitu, ia menegaskan ada banyak pertimbangan lain yang diperhatikan.

“Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu,” katanya.

Presiden mengatakan pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan yang panjang. “Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri,” ujarnya.

Ia menambahkan berbagai pertimbangan sudah dibahas sejak sekitar setahun lalu. “Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra,” katanya.

Sumber: Antara | Tempo




Pemilihan umum Thailand ditunda satu bulan

Ilustrasi (Foto file – Anadou Agency)

 

Detikriau.orgAnadou Agency  mewartakan, Thailand kemungkinan akan menunda pemilihan umum lebih lambat sebulan dari jadwal awal.

Wakil Perdana Menteri Thailand Wissanu Krea-ngam mengatakan Kamis bahwa keputusan kerajaan untuk pemilihan anggota parlemen secara nasional akan dikeluarkan minggu depan.

Dia menambahkan bahwa pemilihan umum kemungkinan besar akan diadakan pada 24 Maret, kata media lokal.

Sebelumnya pemilihan umum dijadwalkan 24 Februari.

Komisi Pemilihan secara hukum wajib mengumumkan tanggal pemilihan dalam waktu lima hari setelah keputusan kerajaan diumumkan dalam Lembaran Kerajaan.

Ada kekhawatiran tentang kemungkinan proses pemilihan parlemen yang tumpang tindih dengan upacara penobatan Raja Maha Vajiralongkorn, yang dijadwalkan pada Mei mendatang.

Raja Thailand secara konstitusional berkewajiban untuk memimpin sidang pembukaan parlemen pasca pemilihan dalam waktu 15 hari setelah hasil resmi pemilihan diumumkan kepada publik.

Wissanu mengatakan komisi pemilihan memiliki otoritas untuk memutuskan kapan pemilihan akan diadakan.