Pemerintah Desa Sungai Berapit Gelar Rapat Persiapan Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Sungai Berapit, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan rapat koordinasi, Rabu (6/8/2025).

Bertempat di Balai Desa Sungai Berapit, kegiatan ini pimpin oleh Kepala Desa melalui sekretaris desa, dan dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, serta unsur Tim Penggerak PKK.

Sekretaris Desa Sungai Berapit, Ambok Tang dalam arahannya menyampaikan bahwa peringatan Hari Kemerdekaan merupakan momentum penting untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan, semangat gotong royong, serta mempererat hubungan sosial antarwarga.

“Peringatan Hari Kemerdekaan bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan wujud penghormatan terhadap jasa para pahlawan serta sarana memperkuat solidaritas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,” ujarnya.

“Melalui rapat tersebut, disepakati sejumlah agenda kegiatan yang akan dilaksanakan secara bertahap,” lanjut Ambok.

Selain itu, Ambok juga menyampaikan bahwa seluruh kepanitiaan akan segera bergerak untuk mempersiapkan teknis pelaksanaan kegiatan dalam menyambut HUT RI ke-80.

“Kami mengharapkan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, baik dalam bentuk partisipasi langsung maupun kontribusi lainnya, demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan ini,” harapnya.

Dalam rapat tersebut, masyarakat memberikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan kegiatan yang bersifat inklusif dan membangun semangat kebersamaan.

“Kegiatan ini sangat positif dan perlu didukung bersama. Semangat kemerdekaan harus menjadi energi kolektif untuk membangun desa yang lebih maju dan harmonis,”. (Galeri Foto)




Wujudkan komitmen dalam peningkatan infrastruktur, pemdes Bangun Jaya semenisasi jalan menuju PT. MAN

ARB INdonesia, Tambusai Utara – Pemerintah Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan infrastruktur desa melalui program semenisasi jalan.

Proyek pembangunan semenisasi jalan tersebut berlokasi di simpang PT MAN, RT 025 RW 007 Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara. Jalan yang disemenisasi memiliki panjang 100 meter lebar 3,5 meter, dan ketebalan 0,2 meter. Sumber anggaran diambil dari sumber anggaran kelebihan fisik tahun 2023, kelebihan fisik tahun 2024, dana PBB – P2, serta swadaya Masyarakat.

Dalam proses pengerjaannya pada selasa (5/8/2025) tersebut sempat terhambat,  dikarenakan adanya sekelompok masyarakat yang menghadang. Satpol PP dan Kepolisian selaku pihak yang dimintai untuk mengamankan jalannya kegiatan semenisasi tersebut berhasil meredam warga yang menentang, dan proyek  semenisasi berjalan dengan lancar.

Kepala desa Bangun Jaya Yusrianto dalam keterangannya, manyampaikan bahwa pembangunan semenisasi jalan ini merupakan hasil dari musyawarah perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang mengutamakan kebutuhan warga.

“Ini atas permintaan dari Dusun, RT, RW, dan masyarakat yang berada disini. Dan ini sudah melalui Musrenbangdes”.ungkap kades

Terkait adanya penolakan, ia menyampaikan bahwa itu semua perbuatan dari oknum pihak ke tiga, yang memprovokasi dan tak senang dengan dilaksanakannya  pembangunan semenisasi jalan di simpang PT. MAN tersebut. 

“Sebenarnya masyarakat kami tidak menolak semenisasi tersebut, namun ini ada pihak ke tiga. Kalau kami dari pemerintah desa,  Pada prinsipnya dana desa tersebut harus dilaksanakan, kalau kami tidak laksanakan, akan terjerat kami oleh undang-undang yang ada di dana desa”. Ungkap kades

Dengan dilaksanakannya semenisasi jalan, diharapkan kualitas infrastuktur desa lebih baik dan berdampak positif pada kesejahteraan warga. Pemerintah Desa Bangun Jaya juga berkomitmen untuk terus mengawasi penggunaan dana desa yang transparan dan tepat sasaran, agar pembangunan di desa berjalan merata dan berkelanjutan.

( Kri )




Jika Terbukti Tak Memiliki ini, Satgas PKH Sebut PT RSUP dan RSTM Diduga Garap Lahan Milik Negara Secara Ilegal

ARB INdonesia, PEKANBARU – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan fakta terkait status lahan yang terpasang plang kawasan hutan di lokasi PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) dan PT Riau Sambu Timber Mandiri (RSTM) merupakan aset milik negara.

Kendati demikian, pihak perusahaan sebelumnya juga mengakui bahwa lahan yang telah terpasang plang oleh Satgas PKH di afiliasi Sambu Grub (PT. RSTM – PT.RSUP) adalah bukan dalam kawasan HGU perusahaan.

“Lahan tersebut bukan milik Sambu Group dan afiliasinya, berdasar info kami dari petugas di lapangan dan sudah tervalidasi. Untuk di RSUP, RSTM, dan GHS, areal yang masuk kawasan hutan sudah bukan dalam HGU kami,” tutur Humas Sambu Grub, Arief Aria Rachman dalam pemberitaan sebelumnya.

Sementara itu, dari penelusuran rekanan media beberapa beberapa waktu belakangan ditemukan aktivitas perkebunan dan penguasaan lahan dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan.

Atas hal tersebut, anggota Tim Satgas PKH saat dijumpai awak media di lantai 2 Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan bahwa lahan yang telah dianggap kawasan hutan berarti itu adalah lahan milik negara bukan milik PT. RSUP dan PT. RSTM.

“Jika perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki KSO Kerjasama Operasi) di atas kawasan hutan tersebut, maka perusahaan diduga telah menggarap lahan milik negara secara ilegal,” tutur Tim Satgas PKH, Nurcholis, Senin (5/8/2025).

“Untuk terbitnya KSO, wajib melibatkan koperasi atau kelompok tani yang sah dan ditunjuk secara resmi oleh pihak yang berwenang (PT Agrinas-red). Dalam proses itu juga harus bersifat transparan dan melibatkan masyarakat,” tutupnya.

Lebih lanjut dari penelusuran awak media, terhendus kabar bahwa KSO pada lahan milik negara di PT RSUP dan RSTM telah terbit tanpa melibatkan koperasi lokal atau kelompok tani tempatan.

Hingga berita ini di tebitkan, PT. Agrinas sebagai pihak yang berwenang menerbitkan KSO belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. (Arb-tim)




Istri Legislator Rohul Datangi DPW PKB Riau, Laporkan Suami: Ultimatum Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Ditanggapi

ARB INdonesia, Pekanbaru – Situasi memanas di lingkungan internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau, setelah seorang perempuan bernama DLM, yang merupakan istri dari anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial EC, mendatangi Kantor Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Provinsi Riau di Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru, Senin (4/08/25).

DLM datang dengan membawa surat resmi pengaduan yang ditujukan langsung kepada pimpinan DPW PKB Riau. Dalam surat tersebut, DLM mengungkapkan sejumlah keluhan terkait persoalan rumah tangganya dengan EC, yang diketahui merupakan legislator aktif dari fraksi PKB di DPRD Rohul.

“Saya datang ke DPW PKB ini sebagai bentuk upaya terakhir sebelum saya menempuh jalur hukum. Kalau saya ikuti emosi, laporan ke Polda Riau sudah saya buat sejak lama. Tapi saya masih mencoba sabar dan berharap partai bisa menyikapi ini sebagai lembaga yang menaungi kadernya,” tegas DLM kepada awak media di halaman kantor DPW PKB Riau.

Kehadiran DLM menarik perhatian sejumlah staf dan kader partai yang kebetulan berada di lokasi. Surat aduan tersebut diterima langsung oleh E, salah seorang staf sekretariat partai, yang menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan pengaduan tersebut kepada pimpinan DPW.

“Surat telah kami terima dan akan kami teruskan secepatnya ke pimpinan. Kami di sekretariat tidak punya kewenangan untuk menindaklanjuti langsung. Kami berharap dalam beberapa hari ke depan sudah ada jawaban,” ujar E di hadapan wartawan.

DLM mengultimatum bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan resmi dari DPW PKB Riau, ia akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. “Kalau tak ada respon, saya akan melapor ke Polda Riau. Ini bukan ancaman, tapi langkah nyata,” katanya dengan nada tegas.

Walau isi lengkap surat tidak diungkapkan secara terbuka, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa DLM meminta partai ikut turun tangan memediasi persoalan ini, mengingat EC adalah kader aktif PKB yang tengah menjabat sebagai anggota dewan.

Hingga berita ini diturunkan, EC belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi kepada media maupun pihak partai. Sementara itu, masyarakat dan pengamat politik tengah menanti sikap tegas DPW PKB Riau dalam menyikapi laporan internal ini, yang menyentuh batas antara urusan pribadi dan etika publik seorang wakil rakyat.

Kasus ini berpotensi menjadi ujian moral bagi partai dalam menangani persoalan pribadi kadernya yang telah menyeret perhatian publik dan berpotensi berkembang menjadi proses hukum.

( Kri )




3 anak dibawah umur terjaring saat razia Satpol PP Rohul bersama ulama

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu gencar lakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Rohul. Razia kali ini dilaksanakan pada minggu (3/8/2025) malam dan melibatkan para ulama.

Ini malam ke dua para ulama ikut terlibat dalam razia yang dilaksanakan Satpol PP. Tujuan para ulama ikut ialah untuk pemberi nasehat kepada para pelaku usaha dan para pelanggar perda agar lebih baik, serta untuk menciptakan Rohul yang bebas dari pekat.

Samsul Kamal selaku Plt Kepala Bidang Perda, bersama Kabid Operasional dan Pengamanan Hamsanah, S.Pd, M.Pd. menyampaikan razia dilakukan dalam rangka penegakan perda no 2 tahun 2019 sebagaimana telah di ubah menjadi perda no 2 tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban dimuka umum. 

Razia Satpol PP bergerak sekitar pukul 21.00 wib, menyisir sejumlah lokasi dengan menerjunkan personil bersama para ulama dan awak media. Jumlah yang tergabung dalam razia sekitar enam puluhan orang. Adapun lokasi yang menjadi sasaran razia adalah tempat hiburan (karaoke), cafe, penginapan, hotel, wisma, serta kos-kosan yang ada di wilayah Rambah.

Disetiap tempat yang dikunjungi, Satpol PP selalu mengingatkan para pelaku usaha bahwa razia ini bukan untuk menutup usaha mereka, namun untuk menertibkan sesuai perda. Ia juga menegaskan tak perlu takut kalau tidak salah.

“Atas instruksi bupati dan wakil bupati untuk menertibkan para pelaku usaha sesuai perda, razia bukan untuk menutup usaha mereka”. Ungkap samsul

Saat Satpol PP dan para ulama melakukan razia tempat karaoke di jalan lingkar, mendapati ada dua ruangan diisi pengunjung. Satu ruangan diisi oleh pengunjung laki-laki, dan satu lagi diisi oleh pengunjung pasangan yang bukan suami istri. Pihak Satpol PP langsung mengamankan.

Selanjutnya Satpol PP dan para ulama berpindah ketempat karaoke lainnya yang masih disekitaran jalan lingkar, mendapati ada satu tempat karaoke yang tutup, namun mencurigakan. Pihak Satpol PP langsung melakukan pengecekan. Dan mendapati bahwa ada tiga perempuan yang masih dibawah umur, dan ketiganya bukan warga Rokan Hulu. petugas terpaksa mengamankan karna diduga bekerja ditempat karaoke tersebut.

“Ketiga perempuan tersebut masih anak dibawah umur, bukan warga Rohul. Kita akan buatkan surat perjanjian dan memulangkan mereka ke daerahnya”. Ungkap Samsul.

Para ulama yang ikut dalam pelaksanaan razia pekat menyampaikan dalam hidup ada yang namanya “amar ma’ruf nahi munkar” dan memerintahkan manusia untuk berbuat kebaikan, dan, itu bisa dilakukan siapa saja. Para ulama juga menyampaikan bahwa pencegahan pekat ini mesti kita lakukan, karna akhlak bisa baik kalau masyarakatnya baik. Dan kelakuan generasi muda bisa bagus kalau selalu kita pantau. Bagaimanapun, ini adalah tanggungjawab kita bersama. Ungkap para ulama.

( Kri )




Komisi XIII DPR RI dan KemenHAM Perkuat Implementasi P5HAM di Indragiri Hilir

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (Ditjen IPHAM) Kementerian HAM bersama Komisi XIII DPR RI menggelar Sosialisasi Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kegiatan ini bertujuan mewujudkan masyarakat sadar HAM melalui implementasi P5HAM.

Acara yang berlangsung di salah satu hotel daerah Tembilahan, pada Minggu, Agustus 2025 ini, mengusung tema “Mewujudkan Masyarakat Sadar Hak Asasi Manusia Melalui Implementasi P5HAM”.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Ditjen IPHAM KemenHAM, yang diwakili oleh Kordinator IDP Kantor Wilayah (Kanwil) Riau, Max Mahdi, Anggota DPR RI H Mafirion, DPR Riau Siti Aisyah dan Ketua DPRD Indragiri Hilir, Iwan Taruna.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama: Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, H Mafirion dan Kordinator IDP Kanwil Riau, Max Mahdi yang memaparkan materi mengenai Hak Asasi Manusia untuk Masyarakat.

Dalam pemaparannya, Max menyampaikan pentingnya kegiatan ini. “Saya memandang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pedoman Pelaksanaan P5HAM ini sangat bermanfaat sebagai pedoman kita dalam menjalankan kegiatan P5HAM,”.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan P5HAM bertujuan memperkuat HAM di masyarakat guna meningkatkan kepedulian dan kesadaran semua lapisan, dari usia dini hingga dewasa, serta dari berbagai unsur heterogen bangsa Indonesia.

“Bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.

lanjutnya, hal ini dilakukan dalam rangka pemajuan, perlindungan, pemenuhan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, H Mafirion dalam paparannya menekankan bahwa kegiatan P5HAM merupakan upaya KemenHAM untuk menyamakan persepsi, mempertajam pemahaman, dan melakukan aksi konkret yang mengarah pada penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

“Ini dalam rangka mencerdaskan masyarakat yang memiliki pola hidup berbudaya HAM,” ujarnya.

Mafirion juga menyatakan bahwa Kementrian HAM akan membuat program penyuluhan hingga ke desa desa.

“Jadi tahun 2026 direncanakan akan ada Penyuluhan HAM di desa desa agar masyarakat sadar akan HAM. Hak-hak ini wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia,” jelasnya.*