Pagi Ini Gempa 5.2 SR Guncang Sumba Barat

“Sembilan menit sebelumnya SumbaBarat juga diguncang gempa dengan kekuatan 6.2 SR”

detikriau.org – Gempa bumi berkekuatan 5.2 SR guncang kawasan Nusa Tenggara Timur, Selasa (22/1/2019)

Gempa yang terjadi pada pukul 07:08 WIB berpusat 74 km BaratDaya Sumba Barat atau pada titik koordinat 10.26 LS – 119.10 BT pada kedalaman 10 km.

“gempa tidak berpotensi tsunami.” Sampaikan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui laman resminya.

Sebelumnya pada pukul 06:59 Wib Sumba Barat juga diguncang gempa bumi dengan kekuatan 6.2 SR berpusat pada 103 km BaratData Sumba Barat – NTT atau pada titik koordinat -10.52 LS – 119.05 BT pada kesalaman 10 km.

 

Repoter: Amrul




Kebiasaan Abu Bakar Sebelum Menyantap Makanan

ilustrasi: net

JAKARTA — Sudah menjadi suatu kebiasaan bagi Abu Bakar RA, setiap kali sebelum menyantap makanan yang dihidangkan pembantunya, selalu bertanya. “Bagaimana engkau dapatkan makanan ini? Dari siapakah engkau mendapatkannya?” Inilah kalimat yang selalu terucap dari lisan Abu Bakar RA pada pembantunya itu. 

Suatu kali, Abu Bakar dilanda rasa lapar yang hebat. Memang ia telah terbiasa dengan rasa lapar. Namun, saat itu batu-batu yang sering ia gunakan untuk mengganjal perutnya tak lagi bisa membantu. Untunglah pembantunya telah siap menghidangkan makanan. Dengan mengucap doa, Abu Bakar langsung saja menyantap hidangan makanan tersebut.

“Wahai Abu Bakar, bukankah engkau biasanya selalu menanyakan kepada ku asal-usul makanan itu sebelum memakannya?” tanya si pembantu.

Abu Bakar sadar. Ia melewatkan sesuatu yang selama ini telah menjadi kebiasaannya. “Maafkan aku. Tadi aku sangat lapar, jadi aku tak sempat bertanya. Sekarang ceritakanlah kepadaku dari mana asal-usul makanan ini?” pinta Abu Bakar.

Pembantunya pun berkisah. “Wahai Abu Bakar. Sebelum masuk Islam, aku ada lah seorang dukun (tukang sihir). Aku banyak sekali menerima pasien. Ada beberapa pasienku yang mengutang saat berobat padaku. Nah, kebetulan tadi aku bertemu dengan salah satu pasien yang mengutang itu. Dia memberikanku makanan ini (sebagai upah pelunas utang). Makanan itulah yang aku hidangkan kepadamu,” kisah si pembantu.

Betapa kagetnya Abu Bakar mendengar penuturan si pembantu. Abu Bakar langsung memasukkan jarinya ke dalam mulutnya. Ia mencoba memuntahkan kembali apa yang baru disantapnya.

Dalam riwayat Aisyah disebutkan, hampir saja Abu Bakar tewas karena usahanya memuntahkan makanan tersebut. Perutnya yang masih lapar menolak untuk memuntahkan makanan. Perjuangan Abu Bakar untuk memuntahkan makanan itu hampir-hampir merenggut nyawanya.

“Mengapa engkau memuntahkan kembali makanan itu, wahai Abu Bakar? Bukankah apa yang telah (tidak sengaja) termakan (sekali pun haram) itu telah dimaafkan Allah SWT?” tanya si pembantu sedih.

“Memang benar. Tapi, aku takut karena Rasulullah SAW bersabda, ‘setiap daging yang tumbuh dari yang haram, maka tempatnya (daging itu) adalah di neraka’ (HR Muslim),” kata Abu Bakar menjelaskan.

Demikian disiplinnya Abu Bakar menjaga dirinya dari makanan yang syubhat, yang belum otentik kehalalannya apalagi dari yang haram. Ia takut, jika ada daging yang melekat di tubuhnya ditumbuhkan dari makanan yang haram. Tentu, tempat daging tersebut adalah neraka di akhirat kelak.

sumber: khazanan.republika.co.id




Pemkot Batam minta para PNS urunan dana untuk ‘meringankan beban’ terpidana korupsi

Grafiti yang menggambarkan dukungan warga terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia./ BAY ISMOYO/GETTY IMAGES

 

BATAMBBCIndonesia mewartakan, Pemerintah Kota Batam mengaku pernah mengeluarkan surat edaran yang meminta para pegawai negeri sipil (PNS) untuk urunan membantu terpidana korupsi, Abd Samad, yang merupakan mantan PNS pada instansi terkait, pada 26 Desember 2018.

Pada surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, H. Jefridin, pemerintah kota meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah Kota Batam untuk “meringankan beban hukuman” Abd Samad, mantan Kasubbag Bantuan Sosial bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam, yang tersandung kasus korupsi.

Mahkamah Agung sudah menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 626,36 juta kepada Abd Samad, terkait kasus hibah bantuan sosial pemerintah kota Batam untuk guru TPQ pada 2011.

Berdasarkan surat itu, jika Abd Samad yang ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjung Pinang, tidak membayar denda, masa hukumannya akan ditambah menjadi lima tahun enam bulan. Namun, jika dia sanggup membayar denda, dia akan bebas pada akhir Desember 2018.

Surat permohonan yang dikeluarkan pemerintah kota Batam untuk meminta para PNS menyumbang untuk terpidana koruptor.
Foto: PEMKOT KOTA BATAM

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Batam, serta Inspektorat Daerah Kota Batam.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir, membenarkan isi surat tersebut. Tujuannya, katanya, untuk membantu meringankan beban denda yang harus ditanggung terpidana korupsi itu.

Ia mengatakan pemerintah kota meminta para PNS untuk memberikan bantuan atau sumbangan sebesar minimal Rp 50.000 per-PNS, setelah istri Samad mengirimkan surat permohonan bantuan kepada pemerintah kota Batam, ujar Sahir. “Dasarnya sederhana sekali, ini terkait jiwa korsa terhadap sesama pegawai,” ujar Sahir di Kantor Wali Kota Batam kepada wartawan Muhammad Zuhri, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

“Maka kami ajak kawan-kawan untuk meringankan hukumannya,” katanya. Namun setelah surat tersebut menjadi viral di masyarakat, Sahir mengakui hal itu adalah sebuah kesalahan. Ke depan, katanya, ketika pihak pemerintah kota mengajak para PNS menunjukkan jiwa korsa mereka, hal itu dapat dilakukan secara lisan saja. “Ataupun bisa koordinasi dengan pihak Korpri saja, mungkin akan lebih tepat, tapi saat ini dana bantuan itu belum terkumpul,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, enggan mengomentari surat yang ia tanda tangani tersebut. Ia meminta pertanyaan ditujukkan ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir.

Para PNS mengaku tidak tahu

Beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Batam mengaku tidak mengetahui surat edaran permohonan bantuan dana itu. Salah seorang PNS mengaku belum pernah mendapat arahan terkait hal itu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir, membenarkan isi surat yang meminta PNS menyumbang untuk terpidana korupsi./
Foto: MUHAMMAD ZUHRI

“Tak ada, saya malah baru tahu, jika ada arahan, biasanya disebar,” ujar PNS perempuan itu.Pegawai lainnya juga mengatakan hal yang sama, ia baru saja mengetahui kabar tersebut. Selama ini juga belum ada imbauan dalam organisasi perangkat daerah tempat dia bekerja.”Ya baru tahu ini,” ujarnya singkat.

Sementara itu, beberapa pegawai lainnya tutup mulut ketika ditanya perihal ini.

Surat edaran dilaporkan ke ICW

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni mengatakan ICW menerima laporan tersebut melalui pesan anonim di akun Instagram ICW @sahabatICW pada 10 Januari lalu.

Hingga sekarang, lanjut Dewi, ICW belum menindak lanjuti laporan tersebut. Namun, Dewi mengatakan, ICW akan menelusuri lebih lanjut soal laporan ini.

Menurut Dewi, hal ini menunjukkan pengamalan semangat korsa antara PNS yang tidak tepat.

“Kalau ICW sendiri melihatnya miris karena ini kan sudah terbukti kasus korupsi, seharusnya ditangani secara tegas. Tapi, ya semangat korsanya itu menurut kami juga berlebihan. Mengapa sampai dibebankan ke orang yang tidak ada sangkut pautnya juga?” kata Dewi kepada wartawan BBC Indonesia Callistasia Wijaya.

“Kalau menurut kami juga malah sebenarnya ini salah satu cara-cara baru. Jadi untuk meminimalisir uang yang harus saya gantikan, misalnya saya sebagai koruptor, uang yang harus saya gantikan dan harus saya berikan ke penegak hukum supaya tidak terlalu besar dari sisi saya, saya bisa membagi-baginya.”

Ketika seorang PNS sepakat untuk urunan, lanjutnya, hal itu akan berdampak pada semakin mudahnya praktik korupsi di kalangan birokrasi.

“Itu akan semakin memudahkan tindakan korupsi itu dilakukan. Jadi ya, yaudah nggak apa-apa (korupsi) dilakukan bersama-sama, nanti ada satu orang yang jadi tumbal, tapi uang penggantinya akan ditanggung bersama-sama. Akan menjadi semakin miris sih,” katanya.

Dugaan terjadinya maladministrasi

Pengamat reformasi administrasi dari Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, Yogi Suprayogi Sugandi, mengatakan dugaan maladministrasi telah terjadi pada kasus ini karena surat edaran itu tidak memiliki basis peraturan dan tidak sesuai dengan etika ASN.

“Kalau ada surat itu, itu adalah satu bentuk maladministrasi, kesalahan administrasi yang masif. Jadi terlihat dibuat-dibuatnya,” kata Yogi.

“Pertama, dia melanggar etika, perilaku ASN yang tentang integritas. Yang kedua, integritas si Kepala BKD (badan kepegawaian daerah), yang mengeluarkan surat itu dipertanyakan. Atas perintah siapa (surat itu dikeluarkan)?” kata Yogi.

Dia menambahkan meski surat itu bersifat himbauan yang tidak memaksa, ASN akan menuruti permohonan yang dicantumkan itu.

Jika ada PNS yang ikut menyumbang untuk si terpidana, kata Yogi, itu sama saja mereka berkontribusi pada tindak kejahatan.

“Kalau orang ikut bekerja sama melakukan kejahatan, dia mengumpulkan uang, dan sebagainya, walau Rp 50.000 itu termasuk ikut kejahatan juga. Walaupun dia menyumbang,” kata Yogi.

Yogi menyebut hal ini dapat digolongkan sebagai pungutan liar dan penegak hukum harus menyelidiki kasus ini.

Senada dengan Dewi dari ICW, Yogi mengatakan semangat korsa telah dilaksanakan secara tidak tepat dalam kasus ini.

“Masa kejahatan untuk menutupi kejahatan? Ya nggak bisa dong. Itu kan masalah integritas anti korupsi,” katanya.




Soal Abu Bakar Ba’asyir, Pemerintah Gamang Sejak Awal

Fahri Hamzah./ Foto: Internet

 

Jakartarmol mewartakan, Pembebasan pendiri Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir semakin menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam penegakan hukum dan penguatan ideologi tidak jelas.

Begitu kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/1).

“Kalau punya sikap hukum yang keras, dari awal ada persoalan ideologis dan sebagainya ya laksanakan sesuai hukum,” ujarnya.

Menurut Fahri, pemerintah tidak tegas dalam kasus Ba’asyir. Ba’asyir secara hukum semestinya bisa dibebaskan, tapi dengan syarat harus mengakui Pancasila.

“Tapi pemerintah agak gamang dari awal, sehingga ini mau melaksanakan hukum atau mau memberikan belas kasihan, akhirnya jadi bingung,” tutur Fahri.

Lebih lanjut, Fahri menilai upaya yang dilakukan oleh pemerintah sebatas pencitraan pilitik menjelang Pilpres 2019. Tapi dia yakin Abu Bakar Ba’asyir memiliki sikap yang keras dan tidak mudah dipolitisasi.

“Tapi karena mau ada unsur pencitraan juga ya. Dan saya yakin Ba’asyir itu nggak gampang menerima beginian,” pungkasnya.




Soal Pembebasan Baasyir, Wiranto: Presiden Tak Boleh Grasa-grusu

Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) berbincang dengan Menkopolhukam Wiranto sebelum rapat terbatas pengelolaan transportasi Jabodetabek di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2018. TEMPO/Subekti.

 

JakartaTempo mewartakan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini presiden bersama menteri dan pejabat terkait perlu melakukan kajian mendalam soal rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir.

“Jadi Presiden tidak boleh grasa-grusu serta merta memutuskan, tapi perlu pertimbangan aspek-aspek lainnya,” ujar Wiranto di kantornya, Senin malam, 21 Januari 2019.

Wiranto menuturkan keluarga Baasyir sebetulnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat sejak 2017 karena pertimbangan usia yang sudah lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.

“Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti ideologi, Pancasila, dan aspek hukum lainnya,” ujar Wiranto.

Oleh karena itu, ujar Wiranto, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini memerintahkan kepada pejabat terkait untuk melakukan kajian lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan tersebut. Hal tersebut diungkapkan Wiranto usai Presiden Jokowi memanggil para menteri bidang hukum ke Istana Bogor, Senin ini.

Sebelumnya, penasihat hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Jokowi ingin Baasyir segera bebas. Hal ini ia ucapkan saat berkunjung sekaligus menjadi khatib dan imam Salat Jumat di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur tempat Baasyir ditahan, 18 Januari 2019.

Kabar rencana bebas bersyarat Abu Bakar Baasyir menjadi sorotan. Pasalnya ia enggan membuat pernyataan kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang diatur Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.




Gelombang tinggi di Riau bukan pengaruh “supermoon”, sebut BMKG

“Gelombang tinggi ini terjadi di perairan Rokan Hilir, Rupat, Bengkalis, Meranti, Pelalawan dan Indragiri Hilir”

Foto Ilustrasi: Internet

PekanbaruAntara mewartakan, Pihak Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Pekanbaru menyatakan gelombang tinggi di perairan Provinsi Riau bukan merupakan pengaruh dari fenomena “supermoon”.

“Pengaruh ‘supermoon’ di daerah perairan Riau belum ada,” kata Staf Analisa BMKG Stasiun Pekanbaru, Gita Dewi Siregar, di Pekanbaru, Senin.

Dalam info tinggi gelombang yang dirilis BMKG Stasiun Pekanbaru pada 21 Januari, untuk perairan di Riau pada umumnya ketinggian gelombang berkisar antara 0,5 meter hingga 1,25 meter.

Sedangkan angin berhembus dari arah Barat Laut ke Timur Laut dengan kecepatan 09-27 kilometer per jam.

“Gelombang tinggi ini terjadi di perairan Rokan Hilir, Rupat, Bengkalis, Meranti, Pelalawan dan Indragiri Hilir,” katanya.

Ia menjelaskan, gelombang tinggi di Riau disebabkan kelembapan udara yang tinggi di perairan Kepulauan Riau menyebabkan pertumbuhan awan dan pembelokan arah angin.

Mengenai dampak fenomena “supermoon” diakuinya juga terjadi di perairan Sumatera khususnya di bagian utara.

Hal itu terjadi berupa gelombang tinggi di perairan Banda Aceh, Sabang, Nias dan Sibolga.

“Ketinggian gelombang mencapai sekitar 2,5 sampai 3,5 meter,” katanya.

Sebelumnya, BMKG juga mengimbau agar masyarakat waspada terkait fenomena pasang maksimum air laut yang terjadi pada 19-22 Januari 2019 tersebut.

Sejumlah wilayah yang diperkirakan akan mengalami pasang air laut yakni pesisir utara DKI Jakarta, pesisir utara Jawa Tengah, pesisir utara Jawa Timur, pesisir Cilacap, pesisir Tanjung Benoa Bali, pesisir Kalimantan Barat, dan pesisir Makassar Sulawesi Selatan.

Hal ini dapat berdampak kepada terganggunya transportasi di sekitar pelabuhan dan pesisir, aktivitas petani garam, dan perikanan darat serta kegiatan bongkar muat di pelabuhan.

Lembaga tersebut juga meminta masyarakat untuk mengantisipasi dampak dari pasang maksimum air laut dan terus memantau kabar lanjutan cuaca maritim dari BMKG.

Sementara itu, Kepala Seksi Observasi dan Informasi Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang, Slamet Wiyono, di Semarang menjelaskan fenomena “supermoon” terjadi akibat posisi bulan berada pada jarak terdekat ke bumi.

Pasang permukaan air laut diprakirakan terjadi mulai malam hingga dini hari dengan durasi mencapai enam jam.