Diperas Soal Video Bugil, Caleg NasDem Masih Komunikasi dengan Pelaku

Foto: M Rofiq

Probolinggo – detikcom mewartakan, Caleg Partai NasDem DPRD Kota Probolinggo Dapil 1, berinisial NM resmi melapor ke polisi terkait pemerasan yang dialaminya. Meski begitu, hingga kini korban masih berkomunikasi dengan pelaku, AS yang diduga warga Palu, Sulawesi Tengah.

Selasa (22/1) pukul 10.00 WIB, NM tiba di Kantor SPKT Polresta Kota Probolinggo. Dia langsung melapor sebagai korban pemerasan yang dilakukan AS.

Sehari sebelumnya, laporan yang disodorkan korban ditunda lantaran alat bukti belum lengkap. Meski NM sudah memilih jalur hukum, ternyata pelaku masih berani menghubungi korban.

Menurut korban, Senin (21/1) malam, dia dan pelaku masih berbalas pesan di whatsapp (WA). Bahkan 40 menit sebelum tiba di polres, pelaku masih sempat menelepon korban menggunakan WA namun tidak terjawab.

“Tadi sempat misscalled pak ke nomor WA saya,” kata NM di mapolresta, Selasa (22/1/2019).

Terkait keputusannya melapor, pria berkacamata itu siap menerima konsekuensi apapun. Dia sadar jika masalah itu akan berpengaruh pada citra dirinya sebagai calon legislatif.

“Laporan ini saya lakukan sebagai bentuk pembelajaran bagi lainnya agar hati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang baru dikenal,” NM menambahkan.

Meski laporan korban sudah diterima, polisi belum bersedia memberikan keterangan terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah NM.

NM mengaku mengalami pemerasan yang dilakukan perempuan bernama AS. Perempuan yang dikenalnya dari facebook itu mengancam akan menyebarkan video bugil dirinya, yang direkam saat keduanya melakukan video call.

Editor: faisal




Eni Saragih Akui Minta USD 3 Juta Modal Idrus Jadi Ketum Golkar

Mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Jakarta – detikcom mewartakan, terdakwa perkara suap terkait PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, mengaku pernah meminta USD 3 juta ke pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu disebut Eni untuk Idrus Marham yang ingin mencalonkan diri menjadi Ketua Umum Partai Golkar.

“Iya betul saya memang minta kepada Pak Kotjo,” ujar Eni saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Eni mengamini isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang berisi permintaan duit itu ke Kotjo. Eni menyebut saat itu Idrus sudah menjabat pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto yang sudah dijerat KPK terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Namun, menurut Eni, pemberian uang dari Kotjo tidak jadi karena arah politik sudah berubah. Dia menyebut posisi Ketua Umum Partai Golkar sudah mengarah ke Airlangga Hartarto.

“Saat itu mau ketemu (Kotjo) tapi saat itu politik itu berubah. Bang Idrus Marham tidak lagi, nggak dikondisikan untuk jadi ketum (ketua umum). Langsung Pak Airlangga. Jadi permintaan USD 3 juta itu ke Pak Kotjo nggak jadi,” ucap Eni.

“Saat itu saya bilang ke Kotjo, ‘Pak, sorry ini yang disampaikan di WA (WhatsApp) nggak jadi, ternyata politik itu berubah. Semua dikondisikan untuk Airlangga jadi ketum dan itu sudah persetujuan dari Pak Presiden’,” sambung Eni.

Eni menyebut permintaan USD 3 juta itu berbeda dari permintaan uang untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar. Namun selain USD 3 juta itu, Eni mengaku ada uang lain yang dimintakannya pada Kotjo untuk kepentingan Idrus.

“Ada juga percakapan Anda minta SGD 400 ribu ke Kotjo. Anda bilang, ‘Pak Kotjo, Pak Idrus minta uang untuk DPD1’. Ini untuk apa?” tanya jaksa.

“Iya memang sama, saya minta untuk pengkondisian kalau Idrus jadi ketum. Jadi ini kepentingan pengkondisian ketum, beda dengan Munaslub. Karena mintanya mendadak dan arah politik berubah, jadi nggak juga,” jawab Eni.

Dalam perkara itu, Eni didakwa menerima suap berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1 dari Kotjo. Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi yang totalnya Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Kaitannya dengan Idrus, dia disebut jaksa bersama-sama Eni membantu pengusaha Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Idrus juga diduga jaksa menerima suap senilai Rp 2,25 miliar dari Kotjo.




Pemerintah Umumkan Buka 100.000 Lowongan CPNS Maret Mendatang

Menteri PAN-RB Syafruddin/Foto: Lamhot Aritonang

 

Jakarta – detikcom mewartakan, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Menteri PAN-RB Syafruddin mengatakan rencananya lowongan CPNS akan kembali dibuka tahun ini, tepatnya pada Maret 2019.

“2019 nanti Maret ada lagi penerimaan CPNS,” kata Syafruddin di DPR, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Lebih lanjut Syafruddin mengatakan, pembukaan lowongan kali ini sama seperti pada 2018 lalu. Di mana setiap instansi membuka lowongan sesuai dengan kebutuhan.

Hanya saja, kata Syafruddin, jumlah lowongan yang dibuka tak sebanyak tahun 2018 lalu.

“Seperti 2018 tapi jumlahnya tidak sebanyak 2018. (Tahun) 2018 238.000, kalau 2019 100.000,” jelasnya.

Informasi tentang rencana pemerintah untuk membuka kembali lowongan CPNS di 2019 ini memang sudah beredar sejak awal Januari. Bahkan, beredar sebuah paparan berlogo Kementerian PAN-RB tentang Rencana CASN (calon aparatur sipil negara) Tahun 2019.

Namun, saat dikonfirmasi saat itu, pihak Kementerian PAN-RB belum bisa memberikan keterangan secara pasti. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir hanya mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan terkait hal tersebut.




Hingga Tengah Hari Ini, Lima Kali Gempa Berkekuatan 5.0 – 6.7 SR Guncang Kabupaten Sumba Barat

Detikriau.org – Hingga pukul 13.00 Wib hari ini, Kabupaten Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diguncang lima kali gempa magnitude 5.0 hingga 6.7 

Gempa pertama terjadi pagi tadi pukul 06:59 Wib berkekuatan 6.2 SR berpusat pada 103 km BaratDaya Sumba Barat pada kedalaman 10 km.

Berselang 9 menit kemudian, gempa kedua kembali terjadi, tepatnya pukul 07: 08 Wib berkekuatan 5.2 SR berpusat di 74 km BaratDaya Sumba Barat pada kedalaman 10 km

48 menit berselang, gempa berkekuatan 5.2 SR kali terjadi, kali ini pusat gempa terjadi 88 km BaratDaya Sumba Barat dikedalaman 10 km

Setelah gempa ke tiga, pukul 12:10 Wib, gempa ke empat kembali mengguncang. Kali ini kekuatan mencapai 6.7 SR dengan pusat gempa berada 120 km BaratDaya Sumba Barat pada kedalaman 10 km.

Dan kemudian 25 menit berselang, tepatnya pukul 12:35 Wib guncangan gempa kembali mengoyang Kabupaten di Provinsi NTT ini dengan kekuatan 5.0 SR. pusat gempa berada 39 km BaratDaya Sumba barat juga pada kedalaman 10 km.

“gempa-gempa ini tidak berpotensi Tsunami,” Publikasikan BMKG melalui laman resminya.

Reporter: Amrul

 




Bupati Inhil Harapkan Pembangunan Desa Berjalan Maksimal

Bupati Inhil, HM Wardan

Tembilahan, detikriau.org — Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan mengharapkan pembangunan desa dapat berjalan maksimal. Harapan tersebut disampaikan Bupati dalam kegiatan Pelantikan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Seberang Sanglar, Kecamatan Reteh, Senin (21/1/2019) pagi.

Hadir pada acara pelantikan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Riau, Hj Septina Primawati Rusli, Ketua Komisi I (Satu) DPRD Kabupaten Inhil, HM Yusuf Said, Ketua TP PKK Kabupaten Inhil, Hj Zulaikhah Wardan, Kepala Dinas PMD, Yulizal, Kepala Bappeda Kabupaten Inhil, Tengku Johari serta ratusan masyarakat Desa Seberang Sanglar.

“Selama ini, Pemerintah Kabupaten Inhil telah berupaya untuk memaksimalkan pembangunan desa. Tinggal lagi, para aparatur desa yang mesti mengambil tindakan yang sama dalam rangka memaksimalkan pembangunan desa,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Bupati mengatakan, dengan telah ditunjuknya Kepala Desa Antar Waktu, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa Seberang Sanglar dapat berjalan maksimal.

“Saya mengingatkan agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan lagi. Kepuasan masyarakat atas pelayanan yang kita berikan adalah kunci kesuksesan berjalannya suatu roda pemerintahan, terutama di desa Seberang Sanglar,” papar Bupati.

Ketua DPRD Provinsi Riau, Hj Septina Primati Rusli (kiri), Bupati Inhil HM Wardan (tengah), dan Ketua TP PKK Inhil Hj Zulaikhah Wardan (kanan)

Bupati menuturkan, pelantikan Kepala Desa yang dilaksanakan merupakan wujud implementasi dari peraturan perundang-undangan. Untuk itu, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta dalam mengambil keputusan, Pejabat Sementara Kepala Desa, harus selalu berkoordinasi dan bermusyawarah dengan masyarakat.

“Jangan semena-mena dalam mengambil keputusan,” tegas Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menginstruksikan Pejabat Sementara Kepala Desa agar melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, Bupati meyakini Penjabat Kepala Desa akan aman dan selamat dari jeratan hukum dalam setiap kekeliruan yang tak disadari saat pengambilan keputusan.

“Kerjaan jangan dijadikan beban yang bisa menyebabkan stres. Diharapkan dalam melaksanakan tugas dengan ikhlas dengan penuh tanggung jawab sehingga menjadi ladang amal,” tandas Bupati.

Bersempena dengan pelantikan Pejabat Sementara Kepala Desa Seberang Sanglar, dilaksanakan pula Gebyar DMIJ Kecamatan Reteh Tahun 2018./adv/diskominfop_inhil/*/Ari Permana




Transparansi Harta Wakil Rakyat

Ketidakpatuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat di pusat dan daerah dalam melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi sungguh memprihatinkan. Tak hanya jadi contoh buruk, perilaku semacam ini juga kontraproduktif bagi gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sepanjang tahun lalu, Tempo.co mewartakan, komisi antikorupsi mencatat hanya 21,42 persen dari 536 anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Tingkat kepatuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahkan lebih parah. Ada empat DPRD provinsi yang semua anggotanya tak menyerahkan laporan kekayaan sama sekali. Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.

Ini bukan tren baru. Dalam lima tahun terakhir, kepatuhan para legislator menyerahkan LHKPN sungguh buruk. Rapor mereka hanya membaik pada 2017, ketika lebih dari 90 persen legislator pusat melaporkan kekayaan, tapi kembali anjlok pada tahun berikutnya. Ketidakpatuhan serupa tak ditemukan pada pejabat publik di lembaga lain. Sekitar 66 persen pejabat eksekutif dan 85 persen pejabat badan usaha milik negara sudah melaporkan hartanya.

Rendahnya kesadaran anggota Dewan dalam melaporkan harta kekayaan terkait dengan tidak adanya sanksi tegas untuk mereka. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya mengatur sanksi administratif bagi pejabat yang tidak melapor. Di lingkungan eksekutif, yudikatif, serta badan usaha milik negara dan daerah, sanksi itu bisa dikaitkan dengan kebijakan sumber daya manusia di lembaganya. Model sanksi semacam ini tak mempan untuk wakil rakyat.

Laporan kekayaan itu sangat penting untuk mencegah korupsi. Transparansi harta penyelenggara negara merupakan salah satu alat utama untuk mendeteksi perilaku lancung pejabat publik. Apalagi korupsi di badan legislatif masih menjadi masalah kronis di negeri ini. Menurut data KPK, sepanjang 2004-2018, dari total 911 orang yang terjerat korupsi, seperempatnya merupakan legislator di pusat dan daerah.

Untuk itu, sudah saatnya sistem pelaporan harta kekayaan anggota DPR dan DPRD diubah. Demi mempermudah wakil rakyat, KPK bisa bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar surat pemberitahuan pajak tahunan para legislator, misalnya, diperlakukan sebagai LHKPN. Dengan demikian, anggota Dewan tak perlu repot lagi menyusun dua laporan harta ke dua institusi.

Selain itu, sanksi tegas bagi mereka yang tidak melaporkan kekayaan perlu dipikirkan. Di Albania, misalnya, pejabat yang tak melaporkan kekayaannya akan dihukum kurungan enam bulan. Di Thailand, mereka yang lalai akan dibebastugaskan dari jabatan. Tanpa sanksi pidana yang tegas, kepatuhan para legislator sulit diperbaiki. Berbeda dengan pejabat publik di lembaga lain, para anggota DPR tak punya atasan ataupun kebijakan promosi, mutasi, dan demosi. Walhasil, tidak ada pilihan selain merevisi undang-undang yang mengatur soal ini.

Sementara menunggu revisi peraturan, KPK bisa mulai mempublikasikan nama-nama pejabat yang tak menyerahkan LHKPN. Selain memberikan efek jera, bagi para legislator yang mencalonkan diri kembali di Pemilihan Umum 2019, pengumuman itu bisa mengurangi peluang mereka terpilih kembali.