Surat Tak Digubris, Dua Direksi Sriwijaya Air Undur Diri

ARB INdonesia, JAKARTA – – Dua direktur Sriwijaya Air mengundurkan diri dari jabatannya. Yakni, Direktur Operasi Fadjar Semiarto dan Direktur Teknik Ramdani Ardali Adang. Keduanya mundur karena surat permohonan untuk menghentikan operasional sementara Sriwijaya Air Group tak direspons dewan direksi, termasuk Pelaksana Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson I Jauwena.

“Karena surat ini tidak direspons dan tetap melanjutkan penerbangan secara normal, kami berdua mengundurkan diri untuk menghindari konflik kepentingan,” ujar Fadjar, dalam konferensi pers, Senin (30/9).

Ia mengklaim telah menyampaikan surat rekomendasi untuk penghentian sementara operasional Sriwijaya Air karena dinilai tidak layak, baik dari sisi operasional, teknis, maupun finansial.

Berdasarkan penilaian Hazard, Identification, and Risk Assessment (HIRA), Sriwijaya Air Group masuk rapor merah. Ini artinya, berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.

Selain itu, lanjut Fadjar, ada dualisme kepemimpinan di organisasi Sriwijaya Air. Yaitu, Plt Dirut Jefferson, dan yang tertulis di akta perusahaan yang terbaru, yakni Robert Waloni. “Dualisme kepemimpinan membuat susah untuk koordinasi, dan ini tidak rasional,” tegas dia.

Sementara itu, Ramdani menjelaskan saat ini perawatan pesawat pun terbengkalai sejak putusnya kerja sama dengan PT GMF AeroAsia, anak usaha Garuda Indonesia.

“Perlu kami sampaikan, kami peduli keselamatan. Laporan terkini sejak putus dengan GMF, Sriwijaya kondisi suku cadang saja tidak ada, hanya oli saja. Ban terseok-seok,” katanya.

Tidak cuma itu, tenaga kerja teknisi juga terbatas. Ia merinci tiga teknisi dan dua mekanik digenjot untuk bekerja selama 12 jam. Padahal, untuk merilis pesawat layak terbang, mereka perlu beristirahat.

“Saya terus terang, sejak putus GMF hingga saat ini, saya khawatir sekali HIRA-nya cukup merah. Memang, belum terjadi sesuatu, tapi dari indikasi tersebut berpotensi terhadap penerbangan. Surat kami tidak dipedulikan, lebih baik mengundurkan diri,” imbuhnya.

Sebelumnya beredar surat rekomendasi agar operasional Sriwijaya Air Group dihentikan sementara. Surat itu berasal dari Direktur Quality, Safety, dan Security Sriwijaya Air Toto Subandoro kepada Plt Dirut Jefferson.

Dalam surat nomor 096/DV/1NT/SJY/1X/2019 tertanggal 29 September 2019, Toto bilang rekomendasi diputuskan usai Direktorat Kelaikanudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menemukan ketidaksesuaian pada laporan yang disampaikan perusahaan per 24 September 2019.

Temuan yang dimaksud adalah ketersediaan tools, equipment, minimum suku cadang, dan jumlah tenaga teknisi berkualifikasi yang ada di perusahaan, ternyata tidak sesuai dengan laporan yang tertulis dalam kesepakatan yang dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara dan Menteri Perhubungan.

Tidak cuma itu, terdapat bukti bahwa Sriwijaya Air belum berhasil melakukan kerja sama dengan JAS Engineering atau MRO lain terkait dukungan Line Maintenance atau perawatan pesawat.

Artinya, risk index masih berada di zona merah 4A (tidak dapat diterima dalam situasi yang ada) atau bisa dianggap bahwa Sriwijaya Air kurang serius terhadap keselamatan penerbangan.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami merekomendasikan Sriwijaya Air menyatakan berhenti operasi atas inisiatif sendiri atau melakukan pengurangan operasional disesuaikan dengan kemampuan untuk beberapa hari ke depan, karena alasan memprioritaskan keselamatan. Hal ini akan menjadi nilai lebih bagi perusahaan yang benar-benar menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama,” tulis Toto.

untuk diketahui, Ketika dihubungi melalui pesan instan WhatsApp, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti tidak menjawab pertanyaan.

Sumber CNN Indonesia




Ekonom Desak Pemerintah Terbitkan Perppu UU KPK

ARB INdonesia, JAKARTA — Ekonom Faisal Basri mendesak pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUKPK). Hal ini dilakukan agar persepsi investasi Indonesia tidak memburuk.

Menurut dia, jika persepsi investasi di Indonesia kian negatif, maka keinginan pemerintah untuk memperbaiki pertumbuhan ekonomi yang mogok di kisaran 5 persen tidak akan pernah terwujud.

Ia menjelaskan revisi UU KPK yang disahkan DPR hanya berisi poin-poin yang justru melemahkan ruang gerak KPK. Artinya, pemberantasan korupsi akan lebih sulit dibandingkan sebelumnya.

Hal itu, lanjut dia, akan dibaca investor bahwa ongkos investasi di Indonesia akan menjadi mahal. Sebab, celah rasuah di sisi birokrasi kian terbuka, sehingga investor sudah punya anggapan bahwa berinvestasi di Indonesia perlu merogoh kocek yang dalam.

“Jika kondisi sama seperti sekarang, maka legitimasi terhadap pemerintah ini akan terkikis. Makanya, salah satu agenda yang mendesak ialah bagaimana pemerintah menerbitkan perppu UU KPK,” jelas Faisal, Senin (30/9).

Dalam hal ini, ia kembali berkaca kala dirinya menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Hulu Migas lima tahun silam. Saat tim itu dibentuk, ia banyak menerima keluhan dari berbagai perusahaan hulu migas internasional terkait praktik mafia migas.

Dari situ, ia menyadari bahwa pelaku usaha justru ingin melaksanakan usaha dengan tata cara yang benar.

Kalau pun ada investor yang masuk ke Indonesia, ia yakin investasi itu tidak akan berkualitas dan hanya berorientasi untuk pasar domestik. Sebab, ongkos investasi yang mahal tak akan membuat output investasi tersebut bersaing di pasar internasional.

Walhasil, secara tidak langsung, kondisi tersebut akan memperparah neraca perdagangan Indonesia yang sudah defisit US$1,81 miliar sepanjang tahun ini.

“Pasti investasi yang masuk ke sini ya nanti investasi yang juga doyan menyogok dan berorientasi domestik saja. Ongkos yang mahal tidak akan membuat mereka bisa bersaing dengan luar negeri,” terang Faisal.

Jika tak ada perubahan, maka kondisi tersebut bisa melemahkan dua indikator ekonomi Indonesia. Pertama, adalah skor Incremental Capital-Output Ratio (ICOR). ICOR adalah parameter yang menggambarkan besaran tambahan modal yang dibutuhkan untuk menghasilkan satu unit output.

Dengan kata lain, semakin tinggi skor ICOR, artinya investasi semakin tak efisien. Saat ini, skor ICOR Indonesia berada di angka 6,3 atau lebih besar dibanding negara-negara Asia Tenggara lain yang di kisaran 3. Jika celah korupsi terbuka, maka biaya investasi meningkat, dan skor ICOR Indonesia akan lebih tinggi lagi.

“Padahal secara umumnya, negara-negara yang punya skor ICOR rendah ini bisa punya pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih baik,” imbuh dia.

Kedua, lanjut Faisal, adalah indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB). Ia menilai ruang korupsi di birokrasi akan memperlambat realisasi investasi, sehingga skor EoDB Indonesia bisa terjun. Bertolak belakang dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang berharap peringkat EoDB Indonesia bisa tembus 40 besar dunia.

Menurutnya, sejauh ini pemberantasan korupsi selalu berkorelasi dengan perbaikan skor EODB Indonesia. Skor Indeks Persepsi Korupsi pada 2015, misalnya, berada di angka 34. Namun, empat tahun kemudian, skornya ada di angka 38.

Hal ini senada dengan peringkat EoDB Indonesia yang naik dari peringkat 114 pada 2015 menjadi 72 pada 2018. “Jadi kalau ada yang bilang KPK ini menghambat investasi, hal itu justru keliru,” katanya.

Revisi UU KPK disahkan oleh DPR pada Selasa (16/9) lalu. Namun, pengesahan ini mengundang protes dari masyarakat hingga berujung demonstrasi karena dianggap melemahkan KPK.

Sumber CNN Indonesia




Polisi Tetapkan 11 Korporasi dan 325 Orang Tersangka Karhutla

ARB INdonesia, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan 11 korporasi dan 325 perorangan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan yang dilakukan sejumlah polda di wilayah terdampak karhutla di antaranya Polda Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Selain menetapkan 11 tersangka korporasi kepolisian juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan 84 korporasi lain dalam karhutla di Sumatera dan Kalimantan.

“Terdapat 95 korporasi dilakukan penegakan hukum dengan rincian 84 dalam proses penyelidikan dan 11 dalam proses penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/9).

Korporasi yang berada dalam proses penyidikan antara lain PT AP dan PT SSS di Riau; PT HBL, PT DSSP, dan PT MAS di Jambi; PT MIB dan PT BIT di Kalimantan Selatan; PT PGK serta PT GBSM di Kalimantan Tengah; dan PT SAP dan PT SISU di Kalimantan Barat.

Dari sejumlah korporasi tersebut, kata Fadil, polisi pernah menyidik PT AP terkait kasus usaha perkebunan di luar area usaha.

“Ada korporasi yang sudah pernah disidik, baik oleh Polda [setempat] maupun Bareskrim [Polri]. Ini juga yang sedang ditangani proses penyidikan, yaitu PT AP di Riau,” ungkapnya.

Fadil mengatakan data yang dipaparkannya adalah data tersangka paling baru dan valid dari polisi. Dengan data hari ini maka data sebelumnya tak lagi valid.

Sementara untuk kasus perorangan, dari 281 laporan polisi terdapat 325 tersangka yang disidik di enam Polda. Dari jumlah itu, 37 di antaranya tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Fadil mengatakan tersangka korporasi maupun perorangan ini dijerat dengan UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 39/2014 tentang Perkebunan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP.

Untuk tersangka korporasi, pertanggungjawaban pidananya dapat dibebankan kepada pengurus atau direksi korporasi tersebut.

Jika terbukti bersalah, tersangka dapat diberikan sanksi penjara tiga sampai 15 tahun maupun denda mulai dari Rp1 miliar sampai Rp15 miliar.

Fadil menuturkan hingga saat ini penindakan terhadap lahan yang terbakar mencapai 7.624 hektar.

“Sejumlah lahan tersebut sudah dipasangkan police line dan papan keterangan penyelidikan maupun penyidikan,” katanya.

Sumber CNN Indonesia




KPK Jebloskan Eks Pejabat Kemenpora ke Lapas Tangerang

ARB INdonesia, JAKARTA – – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018, Mulyana, ke Lapas Klas I Tangerang, Senin (30/9).

Mulyana merupakan eks Deputi IV bidang peningkatan prestasi olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

“KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Mulyana ke Lapas Klas I Tangerang pada hari Senin, 30 September 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (30/9).

Febri menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah Mulyana divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mulyana dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan mobil fortuner dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Hakim menyebut Mulyana telah mengembalikan uang suap dan mobil yang diterima ke KPK.

Secara rinci Mulyana mendapat satu unit mobil Fortuner VRZ TRD warna metalik nomor polisi B-1749-ZJB oleh Ending Fuad, dan satu buah kartu ATM debit BNI dengan saldo sekitar Rp100 juta dan uang Rp300 juta. Mulyana juga mendapat satu ponsel merk Samsung Galaxy Note 9.

Hakim menyatakan Mulyana terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam pengembangan penanganan perkara ini, KPK juga telah menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai komitmen fee dari sejumlah sumber.

Penerimaan uang pertama terjadi pada 2014-2018 saat Imam melalui asisten pribadinya diduga menerima Rp14,7 miliar. Berikutnya, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.

KPK juga melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Djoko bersama dengan pihak swasta bernama Andririni diduga merugikan negara hingga Rp3,6 miliar.

“Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (30/9).

Pantauan CNNIndonesia.com, Djoko meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 16.58 WIB setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di lobi gedung dwiwarna tersebut dengan mengenakan rompi oren khas tahanan KPK.

Dalam perkara ini, Djoko selaku Dirut Perum Jasa Tirta II menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Setelah diangkat menjadi orang nomor satu di perusahaan itu pada 2016, Djoko diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran. 

Menurut Febri, revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat dari awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

Djoko ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2018 silam. 

Penambahan anggaran ini dilakukan terhadap perencanaan strategi korporat dan strategi bisnis senilai Rp3,8 miliar serta perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II senilai Rp5,7 miliar. 

“Setelah dilakukan revisi anggaran, DS kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk AY sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut,” ujar Febri. 

Febri menyebut dalam pelaksanaan pekerjaan itu Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center (BMEC) dan PT 2001 Pangripta. Realisasi penerimaan pelaksanaan proyek sampai 31 Desember 2017 untuk kedua pekerjaan itu sebesar Rp5,5 miliar.

Sumber CNN Indonesia




Menristekdikti Panggil 130 Rektor, Minta Mahasiswa Tak Demo

ARB INdonesia, JAKARTA – – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengadakan rapat tertutup dengan 130 rektor dan perwakilan perguruan tinggi negeri di Indonesia untuk mengantisipasi aksi  Mahasiswa yang kembali digelar hari ini Senin (30/9) dengan agenda mengawal rapat paripurna terakhir pengurus DPR RI periode 2014-2019.

Nasir mengklaim pihaknya mengajak para pimpinan perguruan tinggi untuk ikut mengawal proses pelantikan DPR RI ataupun Presiden terpilih sehingga tidak ada aksi demonstrasi yang rusuh.

“Mengantisipasi perkembangan sekarang, kami mengajak para rektor bagaimana para rektor bisa membuat situasi yang kondusif, situasi yang bisa membuat kita adalah suasana yang teduh dalam situasi yang baik,” kata Nasir di kantor Kemenristekdikti, Jakarta.

Nasir pun mengatakan pihaknya mengimbau agar mahasiswa memilih berdialog dari pada melakukan aksi demonstrasi. Pasalnya, Nasir mengklaim DPR telah mengabulkan tuntutan para mahasiswa dengan menunda pembahasan dan pengesahan beberapa rancangan undang-undang atau RUU, termasuk RKUHP yang ditolak mahasiswa.

Menurut Nasir, rektor bisa mengajak mahasiswanya untuk membahas draf RUU yang dianggap bermasalah karena sudah bisa dengan mudah diakses.

“Kalau saya minta pada para rektor ini berdialog bersama dengan para mahasiswa, tuntutan mereka terhadap undang-undang, dan terkait pada RUU dan terkait pada semua perundang-undanganan yang ada yang sekarang sedang dibahas, oleh DPR itu kita bisa didialogkan nanti,” ujar Nasir.

“Demo hak mahasiswa, silakan, tapi jangan dikerahkan, lebih baik rektor mengajak diskusi atau dialog, dari kampus kegiatan-kegiatan yang lebih produktif,” tambah politikus PKB itu.

Lebih lanjut, ia mengatakan belum melihat pentingnya diterapkan sanksi bagi rektor yang tidak mengindahkan ajakannya.

“Tadi saya tanya sebelumnya tidak ada rektor (yang mengerahkan demo). Maka kalau enggak ada apakah harus berikan sanksi?” tambahnya.

Selanjutnya, Nasir mengimbau kepada mahasiswa yang kembali turun ke jalanan untuk melakukan aksi. Ia berharap tidak ada lagi tuntutan yang disalurkan melalui aksi demonstransi.

“Saya harapkan mereka tidak melakukan demo lah yang didemo apa? Tuntutan mereka untuk ditunda sudah ditunda,” tutup Nasir.

Sumber CNN Indonesia




Tiga Bakal Calon Ketua PSSI Resmi Daftar ke Komite Pemilihan

ARB INdonesia, JAKARTA – – Tiga bakal calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum secara resmi kompak mendaftarkan diri untuk maju dalam Kongres Pemilihan PSSI  pada Senin (30/9).

Pasangan Mochamad Iriawan atau Iwan Bule dan Cucu Sumantri yang lebih dulu mendatangi ruangan Komite Pemilihan di Lantai 12 Kantor PSSI di Fx Sudirman. Kemudian disusul pasangan Arif Putra Wicaksono dan Doni Setiabudi serta pasangan Rahim Soekasah dan Doli Sinumba Siregar secara berurutan.

Menurut sumber CNNIndonesia.com, Iwan Bule mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon ketua umum PSSI 2019-2023 kepada Komite Pemilihan pada pagi hari. Namun, Iwan Bule disebut masih enggan memberikan komentar resmi usai mendaftar lantaran masih sibuk memonitor situasi keamanan negara.

Sementara Arif yang datang bersama wakilnya menyebut sudah memenuhi persyaratan yang diminta Komite Pemilihan untuk maju jadi PSSI 1 selama empat tahun ke depan. Soal dukungan, Arif mengatakan sejauh ini sudah ada tiga member PSSI yang telah memberikan dukungan.

Arif bahkan mengungkapkan sudah berdiskusi lebih dulu dengan salah seorang pengacara yang bekerja di Pengadilan Arbitrase Olahraga Dunia (CAS) mengenai persyaratan untuk bakal calon Ketua Umum PSSI.

“Menurut mereka [pengacara CAS yang berbasis di Eropa] kami sudah terkualifikasi dengan persyaratan PSSI baik dengan statuta, peraturan dan segala macamnya, track record-nya. Jadi mudah-mudahan kami masuk. Kami berdua percaya diri dengan pengalaman yang kami miliki ada kapasitas tambahan untuk PSSI,” jelas Arif yang ditemui CNNIndonesia.com.

Arif juga berencana untuk memboyong pelatih asal Belanda, Frank de Boer untuk mengisi kursi pelatih Timnas Indonesia jika ia terpilih menjadi Ketum PSSI periode 2019-2023. Arif menyebut sudah memiliki skema pendanaan tersendiri untuk membawa mantan pelatih Ajax dan Inter Milan itu ke Indonesia.

“Arah kita [Indonesia] kan juga total football, tapi jika diserahkan ke Frank de Boer dia punya pengalaman yang jauh lebih dari yang diciptakan Filanesia [Filosofi Sepak Bola Indonesia], minimal itu ya,” terang Arif.

Sementara itu, Rahim Soekasah dan Doli Siregar menunjuk Amsori Thohir sebagai Ketua tim sukses untuk mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI ke Komite Pemilihan. Meskipun ada beberapa kelengkapan dokumen yang disebut masih kurang, Amsori memastikan hal itu akan langsung diselesaikan, Selasa (1/10).

Setelah resmi mendaftarkan diri, Doli mengatakan bakal langsung bergerak untuk menjemput bola dengan menemui pemilik suara guna mensosialisasikan visi dan misi serta mencari dukungan.

“Kami mempunyai program karena ketua umum kami tahu sekali tentang bola, kami ingin PSSI atau sepak bola Indonesia diperhitungkan di kancah Asia setelah kita tahu bahwa prestasi kita saat ini kurang baik. Kami juga ingin membersihkan borok-borok yang ada di PSSI ini, karena di situ kunci utamanya,” ucap Doli yang didapuk sebagai bakal calon Wakil Ketua Umum PSSI bersama Rahim Soekasah tersebut.

Sumber CNN Indonesia