Pelaku pemerasan pejabat di Kepri bukan wartawan

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendry Ali (Antaranews Kepri/Ogen)

TanjungpinangAntara mewartakan, Kepolisian Kota Tanjungpinang memastikan IR dan Al, tersangka pemerasan pejabat di DPRD Provinsi Kepulauan Riau, bukan berprofesi sebagai wartawan.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendry Ali, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan identitasnya sebagai wartawan Koran Pemantau Korupsi (KPK) dan juga LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK).

“Kami sudah memeriksanya. Tidak ada surat atau kartu pers. Artinya, mereka itu preman, yang kebetulan memegang data tertentu untuk menekan pejabat,” katanya.

Efendry mengatakan prilaku IR dan Al merusak citra wartawan yang bekerja secara profesional setiap harinya meliput, dan membuat berita sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perbuatan tersangka sudah merusak citra baik wartawan yang sudah terbangun selama ini,” ucapnya.

Efendry mengemukakan, penyidik sampai saat ini masih mendalami kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi. Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Tanjungpinang antara lain uang senilai Rp20 juta, tiga unit ponsel dan satu unit kendaraan.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia jumlah uang yang sudah diserahkan Ben kepada kedua tersangka sebelumnya mencapai Rp60 juta. Pertama, Ben menyerahkan Rp10 juta, kemudian Rp50 juta, dan terakhir Rp20 juta.

Keduanya terlibat dugaan tindak pidana pemerasan lantaran melanggar pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun

“IR ini bukan pemain baru, melainkan sudah pernah divonis bersalah dalam kasus kejahatan yang sama kepada kepala desa,” katanya.




JK: Taat Pancasila Syarat Ba’asyir Bebas

Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan pernyataan pers di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (22/1/2019). (Fransiska Ninditya)

JakartaAntara mewartakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan syarat yang harus dipenuhi terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir untuk bebas adalah dengan menandatangani surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai ideologi NKRI.

“Karena itu syarat, begitu juga seperti orang (lain) diberi grasi. Ini sekarang harus dikaji aspek hukumnya dan kesediaan beliau untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, seperti taat kepada NKRI. Itu syarat-syarat yang biasa-biasa saja sebenarnya,” kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa.

Apabila Ba’asyir enggan menyatakan kepatuhannya kepada Pancasila maka keputusan hukum pembebasannya dapat berisiko di kemudian hari.

“Kalau tidak memenuhi aspek-aspek hukum, tentu yang minimal itu, agak sulit juga. Nanti di kemudian hari orang (bisa) gugat,” tambah JK.

JK pun menegaskan Pemerintah tidak akan longgar dalam memberlakukan mekanisme hukum untuk pembebasan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid tersebut sehingga pernyataan setia kepada ideologi Pancasila itu menjadi syarat mutlak untuk pembebasan Ba’asyir.

“Tentu tidak mungkin satu orang ini kemudian dibikinkan peraturan, untuk satu orang, tidak bisa lah. Harus bersifat umum peraturan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membenarkan kabar bahwa dirinya akan memberikan pengampunan kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir.

Presiden menyebut alasannya membebaskan Ba’asyir antara lain karena aspek kemanusiaan semata, yakni usia Ba’asyir yang semakin tua dan sakit-sakitan.

“Ya, yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya beliau kan sudah sepuh; ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan, karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi, kondisi kesehatan,” kata Presiden usai mengunjungi Pondok Pesantren Darul Arqam di Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1).

Kabar pembebasan Ba’asyir muncul pertama kali dari unggahan penasihat hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, pada akun Instagram @yusrilihzamhd.

Keputusan tersebut mendapat reaksi kontra dari sejumlah kalangan karena dikhawatirkan Ba’asyir masih memiliki efek di kalangan jamaah yang se-ideologi dengan dia.




Bupati Inhil Lepas Ekspor Perdana 12,5 Ton Siput Laut Ke Malaysia

Bupati Inhil HM Wardan memperlihatkan siput laut yang akan eksport perdana ke Malaysia

Tembilahan, detikriau.org – Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan melepas ekspor perdana siput laut atau oleh masyarakat Kabupaten Inhil dikenal dengan nama Cincinot menuju Negeri Jiran, Malaysia, Senin (21/1/2019).

Pelepasan 12,5 ton Cincinot dilakukan di Kecamatan Tanah Merah ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Bupati Inhil, HM Wardan.

Ekspor perdana hewan molluska yang hidup melimpah di Kabupaten Inhil ini mendapat apresiasi dari Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan. Menurutnya, ekspor yang dilakoni oleh pelaku usaha lokal disana telah membawa angin segar peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya pada sektor perikanan.

“Ini adalah kabar baik, angin segar bagi perekonomian masyarakat di tengah terpuruknya harga kelapa kita,” syukuri Bupati dalam sambutannya.

Kepiting bakau, salah satu komditi eksport perikanan lainnya yang juga melimpah diperairan Kabupaten Inhil

Bupati berharap, terobosan positif tersebut dapat diikuti oleh komoditas perikanan tangkap lainnya yang sampai saat ini belum terkelola dan terpromosikan secara maksimal.

“Dengan begitu, sektor perikanan bisa menjadi peluang usaha baru bagi masyarakat. Pengembangan sektor perikanan berpotensi menjadi semakin gencar dan maju,” tutur Bupati.

Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Kabupaten Inhil, H Said Syarifuddin menuturkan, sampai saat ini, HNSI terus berupaya agar tingkat kesejahteraan 29 ribu nelayan lokal yang umumnya warga kurang mampu dapat terangkat.

“Ekspor perdana Siput cincinot pun diharapkan dapat menjadi salah satu jawaban dari upaya kita, selain Komoditas ekspor Inhil bernilai ekonomis tinggi lainnya, mulai dari Udang, limpa Ikan Malong dan Senohong, Udang Nenek dan lain sebagainya,” jelas H Said Syarifuddin.

Selain  mendorong promosi dan pengelolaan hasil perikanan tangkap, HNSI bersama Pemerintah Kabupaten Inhil pun gencar mensosialisasikan larangan  penangkapan ikan dengan cara-cara yang tak ramah lingkungan, seperti meracun dan menyetrum./adv/diskominfops_inhil/*/Ari Permana




Bawaslu Inhil Kembali Ingatkan Peserta Pemilu Untuk Tolak Money Politic

“Masyarakat diingatkan untuk ketahui batasan waktu pelaporan”

Foto: Internet

Tembilahan, detikriau.org – Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir, M Dong imbau peserta Pemilu 2019 untuk menolak melakukan tindakan “money politic”. Sanksi yang menyertai atas perbuatan ini berupa pidana dengan ancaman kurungan penjara.

“kita sudah sosialisaikan hal ini, salah satu bentuknya dengan pemasangan baliho di 20 Kecamatan di Inhil,” Sampaikan M Dong menjawab komfirmasi detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, senin (21/1/2019)

Disampaikan M Dong, jika masyarakat mendapati atau mengetahui adanya dugaan tindak money politic, baik itu berupa pemberian uang maupun barang, diimbau untuk menyampaikannya kepada Bawaslu.

Diperjelas M Dong, untuk melaporkan hal itu, ada syarat formil dan materil yang harus terpenuhi termasuk batasan waktu pelaporan yang dihitung saat pertama kali terjadi tidak melebihi tujuh hari kerja.

Nantinya, dilanjutkan mantan Komisioner KPU Inhil ini, berdasarkan laporan masyarakat, Bawaslu selanjutnya akan melakukan kajijan awal. Jika memang laporan itu memenuhi syarat formil dan materil maka akan dilanjutkan ke pembahasan di Gakumdu yang keanggotaannya terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu sendiri.

Gakumdu selanjutnya akan melakukan klarifikasi, terhadap pelapor, terlapor, termasuk saksi lainnya yang mendukung.

Proses selanjutnya akan bergulir ke penyidikan di kepolisian.

“seperti biasa, dari kepolisian selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan dan akan diputuskan melalui sidang di pengadilan,” Akhiri Dong

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Inhil Andang Yudiantoro membenarkan bahwa sosialiasi terhadap pelanggaran pemilu, khususnya money politic sudah dilakukan pihaknya sejak jauh-jauh hari.

Selain melalui pemasangan baliho di 20 Kecamatan, sosialisasi juga dilakukan melalui tatap muka langsung dengan beberapa elemen masyarakat, seperti organisasi mahasiswa, organisasi keagamaan, kepemudaan, paguyuban, sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.

“ Termasuk juga kepada Parpol peserta pemilunya.” Tegaskan Andang

Pada prinsifnya, ditambahkan mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Inhil ini, demi terciptakan pemilu yang bersih, jujur dan tidak diciderai dengan perbuatan-perbuatan curang, Bawaslu sangat mengharapkan peran serta secara aktif dari masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan.

Terkait prosedur pelaporan masyarakat ke Bawaslu, Andang sedikit memberikan tambahan penjelasan.

Syarat formil dan meteril itu dicontohkannya seperti yang melapor adalah orang yang memiliki hak pilih dan yang dilaporkan adalah peserta pemilu, tim kampanye, warga masyarakat, ASN, Kades dan lainnya.

“apa bentuknya? Apakah pembagian berupa barang atau uang, buktinya apa?,termasuk bukti pendukung seperti foto maupun berupa gambar rekaman video”

“Kita harapkan jika memang ada peristiwa, maka pelapor harus membawa dua orang saksi yang memang benar mengetahui adanya kejadian pelanggaran pemilu.” Tekankannya.

Andang juga mengingatkan terkait batasan waktu.

Menurutnya jika batasan waktu telah melewati tujuh hari sejak pertamakali diketahui tindakan pelanggaran pemilu, selengkap apapun bukti dan memang dinyatakan benar terjadi, maka dianggap kadaluarsa.

“jadi batasan waktu itu tolong benar-benar diingat,” pesannya mengakhiri.

reporter; Amrul




DMIJ Plus Terintegrasi, Role Model Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan

Bupati Inhil, HM Wardan

Tembilahan, detikriau.org — Bak bunga rampai yang menghias taman, sederet pencapaian telah mampu ditorehkan oleh program DMIJ sebagai salah satu program unggulan pembangunan daerah ‘Negeri Seribu Parit’.

5 tahun sudah berlalu sejak program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) digagas oleh Bupati Inhil, HM Wardan dan digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil.

Program yang lahir pada tahun 2013 yang menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur kawasan perdesaan telah mampu mencuri perhatian, bahkan perhatian pihak Kementerian.

Bupati Inhil HM Wardan saat melantik sejumlah kades.

Medio tahun 2018 silam, tercatat, 386.660 meter jalan rabat beton, jerambah seluas 7.062 meter dan jembatan seluas 3.271 meter telah berhasil dibangun. Belum lagi pembangunan sarana pendidikan, kesehatan dan fasilitas publik lainnya.

Lebih dari 70 persen infrastruktur, kini telah berdiri kokoh di setiap pelosok desa. Apresiasi masyarakat mengucur deras atas keberhasilan pelaksanaan program ini.

Akses antar desa begitu terbuka luas di kebanyakan wilayah Kecamatan. Hal ini pernah dibuktikan oleh Bupati, perjalanan ke delapan desa di dua Kecamatan berbeda, yakni Teluk Belengkong dan Pelangiran mampu ditempuh dalam 1 hari menggunakan moda transportasi darat.

“Meski belum 100 persen. Target pembangunan infrastruktur melalui program DMIJ sudah cukup memuaskan. Sisanya akan dituntaskan pada periode mendatang,” ujar Bupati Inhil, HM Wardan saat bertemu di kediaman pribadinya belum lama ini.

Program yang telah menuai banyak pujian karena kesuksesan yang dicapainya itu, kini beralih fokus. Program DMIJ, untuk 5 tahun mendatang akan menitikberatkan pada pembangunan ekonomi kawasan perdesaan./adv/diskominfops_inhil/*/Ari Permana




Wakil Bupati Trenggalek Terancam Diberhentikan gara-gara Menghilang

   

Viva mewartakan, Wakil Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin dikabarkan menghilang sejak beberapa hari lalu. Wakil bupati termuda itu tak terlihat di kantornya, tanpa izin dan pesan.

Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak, ajudan Gus Ipin (sapaan akrab Muhammad Nur Arifin), dan beberapa orang dekatnya mengaku tidak tahu keberadaannya. Lingkungan pemerintah kabupaten setempat kebingungan lebih dari sepekan. Hingga akhirnya tersiar ke publik lalu heboh.

Gus Ipin dikabarkan tidak berkantor tanpa izin dan pesan sejak 9 Januari 2019. Setelah heboh, kabar itu akhirnya sampai secara resmi di meja Gubernur Jawa Timur Soekarwo. “Kami mendapatkan informasi dari Pak Bupati Trenggalek, yang suratnya tanggal 19 Januari 2019 hari Sabtu sore,” katanya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Senin 21 Januari 2019.

Dalam surat, kata Soekarwo, Pemerintah Provinsi menerima kabar bahwa Wakil Bupati Trenggalek tidak ada di tempat atau kantornya dan tidak menjalankan tugas sebagai pejabat negara. Gus Ipin mangkir berkantor tanpa izin kepada Bupati Trenggalek maupun Gubernur Jatim. “Kami menerima dan mendapatkan laporan (bahwa) Wakil Bupati Trenggalek tidak ada di tempat dan tidak melaksanakan (tugas) sebagai pejabat negara,” ujarnya.

Karena tanpa pesan, Gubernur Jatim pun menganggap sikap Gus Ipin itu sebagai mangkir tugas. Soekarwo pun mengeluarkan surat teguran. “Teguran ini kita berikan, karena sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 (yang berbunyi) lebih dari tujuh hari tidak melaksanakan tugas, jelas melanggar,” ujarnya.

Dia menyayangkan sikap Gus Ipin yang meninggalkan tugas sebagai pejabat negara lebih dari tujuh hari tanpa izin dan pesan apapun. “Bagaimana sebagai seorang kepala daerah, kok ya, meninggalkan daerahnya tanpa izin. Ini sama dengan mengabaikan tugas pelayanan kepada masyarakatnya yang memilihnya ketika pilkada kemarin,” katanya.

Teguran yang gubernur berikan adalah teguran pertama. Gubernur akan melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri sambil menanti kabar kapan sang wakil gubernur dapat kembali bekerja. ”Kalau ternyata masih belum ada perubahan atau belum kembali menjalankan tugasnya setelah surat teguran pertama, kami keluarkan surat teguran kedua,” ujarnya.

Sesuai aturan, teguran kedua dikeluarkan disertai kewajiban bagi pejabat negara yang ditegur untuk kembali menjalani sekolah pemerintahan selama tiga bulan. “Nanti, kalau setelah tiga bulan tidak ada perubahan, maka akan dilakukan penghentian sementara, atas keputusan Mahkamah Agung,” kata Soekarwo