Diguyur Hujan Semalam Suntuk, Kota Tembilahan “Bak Lautan”

Ruas jalan di Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan digeangi air. Foto: arsip detikriau.org/Mul

Tembilahan, detikriau.org – Hujan lebat yang mengguyur kota Tembilahan ba’da magrib hingga dinihari, rabu (30/1) menjadikan sebagian kawasan Ibu Kota Kabupaten Indragiri Hilir dibanjiri air. 

Dampaknya, puluhan kendaraan roda dua kesulitan melintas dan macet, termasuk sejumlah pemukiman penduduk juga digenangi air dan bahkan  menyebabkan salah satu Sekolah Dasar di Jalan Tanjung Harapan terpaksa harus meliburkan siswanya.

Ruas jalan yang digenangi air menyebabkan lubang di badan jalan tertutup air dan menjebak pengendara yang melintas. Akibatnya banyak kendaarn yang terendam dan macet.. Foto: kiriman foto warga di akun FB

“Hujan semalam suntuk bang. apalagi drainase kita tidak berfungsi dengan baik, jadi wajar kota Tembilahan kebanjiran,” Pendapat salah seorang warga, rabu

Hujan lebat yang disertai petir dan angin cukup kencang itu tidak hanya menyebabkan terjadinya luapan air, sejumlah pohon pelindung juga tumbang.

“dua pohon tumbang dijalan Baharuddin Jusuf. tadi malam saya terpaksa harus memutar karena tidak bisa melintas,” Sebut Kapeh, salah seorang ASN kepada detikriau.org

 

 

Sekda Inhil H Said Syarifuddin meninjau langsung salah satu bangunan sekolah dasar di Jalan Tanjung Harapan yang terpaksa harus meliburkan siswanya karena bangunan sekolah terendam banjir./ Foto: Ist

 




Rilis Hasil Survey Puskaptis Mengejutkan, Ini Tangapan TKN Jokowi

Direktur Puskaptis Husin Yazid./ Foto: Kompas.com/Ihsanuddin

Detikriau.org – Hasil survei yang baru dirilis Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) yang memberikan keunggulan tipis pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 dibandingkan Capres dan Cawapres nomor urut 02 dikritisi TKN Jokowi.

Elektabilitas Jokowi-Ma’ruf menurut Puskaptis sebanyak 45,90 persen, sedangkan Prabowo-Sandi sebesar 41,80 persen.  Padahal menurut Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding, hasil lembaga survei yang lain hampir serempak menunjukkan pasangan petahan elektabiltasnya selalu di atas 50 persen.

“Pada Pilpres 2014 Puskaptis pernah menyatakan pasangan Prabowo-Hatta menang dari Jokowi-JK tapi nyatanya KPU menentapkan Jokowi-JK yg menjadi presiden dan wakil presiden,” kata Abdul Kadir Karding, Selasa 29 Januari 2019

Baca juga: Survey Puskaptis: Prabowo Unggul di Pulau Sumatra dan Jawa

Karding menyatakan, pihaknya tak begitu khawatir terhadap survei Puskaptis yang menyebut jagoan yang mereka usung unggul tipis dibanding pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Jadi biarkan saja mereka menebarkan berbagai macam klaim. Kita tertawakan saja sebagai lelucon di tahun politik,” kata dia.

Di kesempatan terpisah, Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily, menyebut publik akan lebih kritis melihat hasil survei yang baru dirilis oleh Puskaptis. Publik, kata dia, akan membandingkan hasil survei dari lembaga – lembaga lain yang disebutnya menggunakan metodologi empiris dan ilmiah.

“Itu anggap saja untuk nyeneng-nyenengi Pak Prabowo saja. Tidak usah dipercaya dan menjadi bagian dari penggiringan opini,” kata dia.

 

Sumber: viva.co.id   Editor: faisal




Tabloid Indonesia Barokah, Luhut anggap tidak sebarkan hoaks

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp)

JakartaAntara mewartakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menganggap Tabloid Indonesia Barokah tidak menyebar hoaks, tetapi justru memberikan informasi yang benar mengenai hal yang sudah dilakukan Pemerintah.

“Kami belum lihat ada yang komplain. Kami tidak melihat ada berita-berita yang tidak bagus atau hoaks disitu,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan usai menghadiri rapat pimpinan TNI-Polri di Auditorium STIK, Jakarta, Selasa.

Baca juga: ‘Indonesia Barokah’ dikecam BPN Prabowo dibela TKN Jokowi

Ia mengaku belum membaca seluruh isi tabloid yang beredar di masjid-masjid di Jawa Tengah dan Jawa Barat itu, tetapi tidak mempersoalkan peredaran tabloid itu apabila isinya benar.

Saya tidak tahu detailnya, nanti kita lihat. Kalau itu memberikan pencerahan kepada masyarakat, kenapa tidak? Tetapi saya belum tahu persis mengenai hal itu,” ucap Luhut.

Secara terpisah, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan masih berkoordinasi dengan Dewan Pers dan belum mengambil keputusan atas peredaran tabloid Indonesia Barokah.

Baca juga: JK Perintahkan Pengurus Masjid Bakar Indonesia Barokah

Ada pun Ketua Dewan Pers disebut mengirimkan hasil rekomendasinya soal konten Tabloid Indonesia Barokah ke Mabes Polri, Selasa sore.

Rekomendasi Dewan Pers tersebut nantinya akan dipelajari oleh tim Bareskrim Polri. Tim Bareskrim juga mengkaji laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

“Sedang dipelajari jajaran Polri terkait, Bareskrim ada laporan di sana. Koordinasi dengan Dewan Pers. Koordinasi dengan saksi ahli, baru akan kami putuskan,” tutur Kapolri.

Baca juga: Tabloid Indonesia Barkah Bukan Produk Jurnalistik, Dewan Pers Silahkan Polisi Usut Dugaan Pidana

Polri pun mengimbau agar BPN Prabowo-Sandi atau kader tidak lagi melaporkan soal tabloid Indonesia Barokah ke polda agar penanganannya terpusat di Bareskrim Polri.

 




Fahri Hamzah: Tiga Alasan Ahmad Dani Harus dipindah dari Rutan Cipinang

Ahmad Dhani di Rutan Cipinang (Foto: akun Twitter Dahnil A Simanjuntak)

Jakarta – Tempo.co mewartakan, setidaknya ada tiga alasan yang disebutkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah agar penahanan Ahmad Dhani segera dipindah dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Dia meminta musikus yang belakangan aktif berpolitik dan bergabung bersama Partai Gerindra itu dipindah ke Rutan Mako Brimob, Depok.

Alasan pertama adalah, menurut Fahri Hamzah, bahwa kasus hukum Dhani setara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan perlakuan di antara keduanya harus adil. “Saya berpendapat sebagai kawan, supaya perlakuannya sama dengan Pak Basuki Tjahaja Purnama. Kan sama-sama high profile case,” ujar Fahri, Selasa 29 Januari 2019.

Alasan kedua, politikus yang telah dipecat partainya, PKS, itu yakin pemindahan Dhani ke Mako Brimob bisa meredam sorotan media. Beda halnya bila bertahan di Rutan Cipinang yang diklaim akan jadi bahan pemberitaan terus-menerus.

Alasan ketiga, Fahri beranggapan bahwa Ahmad Dhani saat ini memiliki posisi politik sama seperti saat Ahok ditahan akibat dakwaan penistaan agama pada 2017. Fahri juga menyebut kasus yang menjerat Dhani merupakan ekor dari kasus Ahok yang lalu.

“Cuma bedanya BTP kan takut di sini, takut diancam mau dibunuh,” katanya sambil menambahkan, “Kalau Dhani justru disambut sama orang-orang. Mungkin napi lain juga tidak mau Dhani pindah.”

Ahmad Dhani divonis bersalah dalam perkara ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap Ahok dalam sidang Senin, 28 Januari 2019. Caleg dari Partai Gerindra itu dihukum 1,5 tahun penjara dan diperintahkan langsung ditahan.

 




Ini Aturan Pemasangan APK Pemilu 2019 Menurut KPU Inhil

Ketua KPU Inhil, Nahrowi. Foto: WhatsApp

Tembilahan, detikriau.org –  KPU Kabupaten Indragiri Hilir membenarkan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus mentaati sejumlah aturan. Jika tidak mematuhi, memang tugasnya Bawaslu untuk melakukan penertiban.

“Ada aturan yang harus dipatuhi. Kita sudah sosialisasikan, termasuk kepada peserta pemilu. Jika melanggar, memang tugasnya Bawaslu untuk lakukan penertiban,” Ujar Ketua KPU Inhil Nahrowi  didampingi sejumlah komisioner saat dikomfirmasi detikriau.org di Kantor KPU Inhil, selasa

Diterangkan Nahrowi, untuk lokasi pemasangan APK diwilayah Kabupaten Indragiri Hilir, diatur melalui Keputusan KPU Inhil Nomor: 70/HK.03.1-Kpt/1404/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam pelaksanaan pemilihan umum 2019.

“lokasi pemasangannya sudah kita tetapkan untuk 20 Kecamatan di Inhil,” Tambahkannya

Kata Nahrowi, disamping penempatan pada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan, APK juga diwajibkan mentaati sejumlah aturan lainnya, seperti untuk ukuran baliho paling besar 4 m x 7 m dan spanduk 1,5 m x 7 m, berbahan Flexy (digital printing) dengan grematur 340-440 gram, serta dicetak satu muka serta finishing menggunakan kancing mata ayam (banner eyelet) dengan jumlah yang disesuaikan sesuai kebutuhan.

Pemasangan APK juga disampaikannya dilarang untuk dipasang pada tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)

Sedangkan untuk pemasangan APK ditempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus menyertakan izin secara tertulis dari pemilik lokasi.

“yang perlu diketahui, penempatannya juga harus mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan,” katanya juga mengakhiri.

 

Berikut Lokasi pemasangan APK untuk Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu;

KECAMATAN TEMBILAHAN

Lapangan Upacara Jl Gajah Mada Tembilahan, Taman Kota Jl Kapt Mukhtar Tembilahan (Belakang Dinas PUPR), Jl. Terusan mas (Parit 16 Sampai Parit 20 Sungai Beringin), Jl. Sungai Beringin (antara Parit 19 dan Parit 20 Sungai Beringin), Simpang Tiga Jembatan Getek-Sungai Luar, Tembilahan, Jl. Lingkar 3 (RT. O1/RW. 01 Pekan Arba), Jl. Panglima sulung/Lingkar 2 (RT’ 04/Rw’ o2 Pekan Arba), Dermaga Kampung Betuah (RT. O4/RW. 02 Seberang Tembilahan), Dermaga Lintas Enok (RT. 04/RW. 02 Seberang Tembilahan), RT. 02/RW. 03 Parit Hijrah Tebing, Seberang Tembilahan, Jl. Lintas Enok Kelurahan Seberang Tembilahan Selatan,  dan Jl. Lintas Kihong Sungai Perak’

 

TEMBILAHAN HULU

Jalan Provinsi / Utama Perumnas parit 3, Simpang Jalan Makam Pahlawan, Pasar Pagi Kayu Jati, Seberang Kantor Lurah Jl. Baharuddin Yusuf Parit 1O (Bekas Kuburan Kristen), Lapangan Pasar Desa Pekan Kamis, JI. Pematang Simpang 4 Pekan Kamis, Jl. Diponegoro, Lapangan Volley, Lapangan Pasar/ Kantin Sejarah Pulau Palas, Simpang 3 Pulau Palas, Simpang Jalan Depan Kokonako, Pekan Selasa Parit 12 Dusun Penyemahan, lapangan Pasar Desa Parit 4 Sialang Panjang, Simpang 4 Pramuka Desa Sialang Panjang, Simpang 4 JaJan Lancang Kuning Sialang Panjang, Pelabuhan Bongkar Muat Kelapa Parit 01 Jalan Mh Nafiah Dusun Benua langkar, Parit 05 Kuala Sampang, Parit 8 Jalan Aminullah Umar, Parit 10 Kuala Jalan Kangkar Dusun Resettlement, Sungai Cambi Dusun Gemilang, lapangan Bota Volley Sungai Intan, dan Pelabuhan Sungai Intan./ red

 




KPK: 1.151 PNS korup sudah dipecat

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (tengah) bersama Menkes Nila Moeloek (kanan) dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penataan e-katalog alat kesehatan (alkes) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/1/2019). Dalam pertemuan itu mereka membahas pencegahan tindak pidana korupsi dengan penataan e-katalog alat kesehatan (alkes) untuk berbagai daerah seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp

JakartaAntara mewartakan, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebutkan ada 1.151 pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari total 2.357 orang PNS yang telah divonis bersalah karena melakukan korupsi.

“Hingga saat itu sudah ada 1.151 PNS yang dipecat karena melakukan korupsi, rinciannya ada 124 orang PNS pusat dan 1.027 orang PNS daerah yang sudah dipecat sesudah divonis,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Selasa.

Mereka diberhentikan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 13 September 2018 hingga perhitungan 29 Januari 2019

“Jadi sudah ada efeknya sejak diumumkan tahun lalu, sehingga saat ini sejak divonis, langsung dipecat,” tambah Pahala.Pahala mengakui selama ini ada masalah terkait waktu vonis hingga berkekuatan hukum tetap.

“Masalahnya kalau vonis berkekuatan hukum tetap adalah pada 2015, seharusnya dipecat langsung tapi kalau baru dipecat sekarang pada 2019, yang memecat takut karena khawatir diminta menagih kerugian gaji PNS tersebut selama 2015-2019 karena telat memecat,” kata Pahala.

Masalah lainnya, bila dipecat pada 2019, bagaimana nasib surat keputusan (SK) yang PNS itu sudah buat apakah dianggap sah atau tidak sah, apalagi bila PNS itu berstatus sebagai kepala dinas.

“Karena itu, hari ini saya menghadiri rapat bersama MA, BKN, Kemenpan RB, BKN, BPKP dan BPK. BPK diundang supaya paham, jangan nanti diaudit dan malah disebut temuan dan menjadi kerugian negara, wah ini gawat karena hal ini terjadi di seluruh Indonesia dan sudah lama terjadi,” ungkap Pahala.

Sedangkan MA juga diundang supaya paham karena banyak PNS yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi ujian materi UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan d sehingga meminta agar kementerian dan pemerintah daerah tidak melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengembalikan hak-hak lain yang melekat pada ASN seperti gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada kedudukan semula.

“Tetap nanti diberi panduan yang sedang dibuat oleh tim teknis 3 lembaga itu sehingga bila ada PNS yang sudah divonis korupsi tapi masih mengajukan uji materi tetap dipecat,” kata Pahala. Tapi Pahala mengakui bahwa perkembangannya sangat lambat.

Tim teknis yang terdiri dari Kemenpan-RB, BKN, Kemendagri segera bertemu dan mengeluarkan pedoman pemecatan PNS yang kena pidana dalam jabatan.

“Arahannya, kalau mereka pecat sekarang tidak perlu khawatir harus membayar ganti rugi gaji yang selama ini dibayar karena toh mereka juga bekerja dan keputusan yang sudah dibuat PNS korup tersebut tetap berlaku dan sah sampai tanggal pemecatan, semoga semua tidak ragu memecat,” ungkap Pahala.