Demokrat nilai pelaporan Rocky Gerung dipaksakan

Rocky Gerung./ Foto: Internet

Jakarta – diwartakan Antara, Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai pelaporan Rocky Gerung ke kepolisian atas pernyataan kitab suci fiksi, terlihat terlalu dipaksakan dan sarat kepentingan dil uar aspek hukum. 

“Kasus ini jelas bagi kami dipaksakan, diadakan dan dibuat menjadi ada,” kata Ferdinand dihubungi di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan jika berbicara aspek hukum, maka legal standing pelapor patut dipertanyakan. Sebab dalam pernyataannya Rocky tidak pernah menyebut kitab suci agama tertentu.

Dia menilai semestinya laporan terhadap Rocky itu tidak diterima polisi.

“Bisa saja yang dibicarakan Rocky bukan kitab suci agama,” ujar Ferdinand.

Menurut Ferdinand, penguasa yang merasa tidak nyaman merasa harus melakukan sesuatu untuk membungkam Rocky Gerung.

“Karena gerakan akal sehat yang terus didengungkan dan sekarang mendapat sambutan luar biasa di seluruh Indonesia akan berdampak pada elektabilitas penguasa,” kata dia.

Menurut Ferdinand, sebaiknya kasus tersebut dihentikan saja dan tidak diproses. “Karena sarat kepentingan lain selain kepentingan penegakan hukum,” ujar dia.

Laporan terhadap Rocky Gerung dilayangkan Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya alias Abu Janda beserta Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian kepada Bareskrim Polri pada April 2018 silam.

Pelaporan itu terkait ucapan Rocky Gerung yang menyatakan “kitab suci itu fiksi” dalam program “Indonesia Lawyers Club” di stasiun TV swasta, yang dianggap menistakan agama.




Polisi Tembak Polisi di Wamena

“Rustam Ode Balia, ini merupakan anggota polisi yang juga otak dari pelarian di Lapas Wamena, terpaksa kita lumpuhkan karena sesuai saya sampaikan, dalam satu minggu jika tidak menyerahkan diri maka saya tindak tegas”

WamenaAntara mewartakan, Polisi Polres Jayawijaya, Provinsi Papua, terpaksa menembak seorang oknum anggota polisi yang mengatur pelarian 27 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wamena, beberapa waktu lalu.

Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu, mengatakan oknum polisi yang ditembak Selasa (29/1) merupakan satu dari 27 orang yang kabur dan sempat diburu polisi.

“Rustam Ode Balia, ini merupakan anggota polisi yang juga otak dari pelarian di Lapas Wamena, terpaksa kita lumpuhkan karena sesuai saya sampaikan, dalam satu minggu jika tidak menyerahkan diri maka saya tindak tegas,” ucapnya.

Saat yang bersamaan, polisi juga melumpuhkan satu narapidana lainnya yang bersama Rustam.

“Abdulla Malawati (25) yang merupakan narapidana dengan ancaman dua tahun penjara ini, bersama dengan tersangka otak pelarian (Rustam) saat ditangkap,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan bahwa pada Rabu, sekitar pukul 12.30 WIT, polisi kembali melumpuhkan lagi satu narapidana bernama Markus Asso yang sempat dipenjara, namun kabur.

“Dalam minggu ini kita menangkap tiga narapidana yang kemarin lari,” ujarnya.

Berdasarkan data antara, dari 27 orang yang sempat melarikan diri dari Lapas Wamena pada Selasa (22/1), polisi berhasil menembak enam dari delapan orang yang sudah ditangkap.

Sebelumnya Kapolres telah mengimbau agar puluhan narapidana yang masih berkeliaran segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penindakan tegas berupa tembak di tempat.




Gempa 4.9 SR Guncang Sulawesi Barat Malam Ini

 

Detikriau.org – Provinsi Sulawesi Barat hari ini kembali diguncang gempabumi. Gempa tercatat berkekuatan 4.9 SR, rabu (30/1)

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui laman resminya mencatat gempabumi terjadi pada pukul 18:35 Wib berpusat 11 km Timur Laut Kabupaten Mamuju Tengah atau pada titik koordinat 1.87 LS – 119.43 BT pada kedalaman 10 km.

“Gempa dirasakan pada skala MMI – II di KEcamatan Sarudu,” Sampaikan BMKG.

Reporter: Amrul




Tahun Ini Pemkab Inhil Programkan Pembangunan TPS Pedagang Pasar Terapung

Sejumlah los pedagang di pasar terapung jalan Yos Sudaraso kembali ambruk pada senin (28/1/2019) kemaren. sebelumnya pada rabu (27/4/2016) yang lalu 20 unit lapak pedagang dipasar ini juga terjun kesungai Indragiri.

Tembilahan, detikriau.org – Pemkab Inhil melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan programkan pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi pedagang Pasar Rakyat di Jalan Yos Sudarso Tembilahan.

Program yang diluncurkan pada Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 1 miliar lebih itu disegerakan mengingat kondisi bangunan pasar yang dinamai pasar terapung itu sudah sangat tidak layak.

“Kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan, khususnya bangunan los pasar ikan. Baru dalam beberapa hari yang lalu, sejumlah lapak pedagang kembali runtuh,” Sampaikan  Sekretaris Disperindag Inhil Dhoan Dwi Anggara S.STP, MH dikomfirmasi detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, rabu

Untuk saat ini dilanjutkan Dhoan, atas perintah Bupati Inhil HM Wardan, pihak Disperindag sudah membentuk tim. Tim itu sendiri nantinya akan mempersiapkan sejumlah rencana teknis, misal satunya mengenai teknis pemindahan pedagang serta sejumlah hal lainnya yang dianggap penting.

“Tahun ini kita bangun dulu TPS-nya. Lokasi pembangunannya belum ditetapkan, tapi rencananya masih disekitar jalan Yos Sudarso karena pedagang menolak jika harus dipindah jauh dari lokasi pasar dimana selama ini mereka berdagang,” Ujarnya

Untuk membangun pasar terapung secara menyeluruh menurut Dhoan membutuhkan dana yang sangat besar dan tidak bisa diselesaikan dalam waktu yang cepat. Sementara kondisi bangunan sendiri sudah sangat rapuh dan dikhawatirkan akan membahayakan, baik bagi pedagang sendiri maupun pembeli.

“Makanya kita prioritaskan dulu untuk memindahkan sementara aktifitas jual belinya, baru memikirkan solusi untuk membangun secara utuh pasar rakyat yang memang sudah berusia tua itu,” Tekankan Dhoan

Dijelaskan Dhoan, Pemkab Inhil selama ini tentu tidak berdiam diri mellihat kondisi bangunan pasar rakyat dalam kondisi seperti itu. Berbagai upaya telah coba dilakukan pemerintah untuk memprioritaskan pembangunannya.

Memang dulu menurut Dhoan sempat ada rencana penganggaran pembangunan baru pasar terapung oleh pihak Provinsi Riau. Tetapi karena sesuatu hal, rencana itu belum bisa terealisasi.

Dhoan juga mengakui, Pemkab Inhil saat ini kembali melakukan sejumlah upaya untuk membangun ulang secara total bangunan pasar yang menjadi salah satu Ikon Kota Tembilahan itu

“Sekarang kita sedang mencari pola pembangunannya sendiri seperti apa. Itu sedang kita pelajari. Apakah boleh atau tidak kita membangun ditempat yang sama. Karena tentu ada kajian terkait hal itu,” Katanya lagi

Dhoan juga sebutkan sedang agendakan untuk berangkat ke Jakarta dalam rangka melakukan koordinasi, salah satunya mengenai masalah pembiayaan.termasuk koordinasi mengenai bagaimana pola pelaksanaan pembangunanya. Akhiri Doan. [red]




Gerindra Akan Cecar Menkumham soal Vonis Ahmad Dhani di DPR

Ahmad Dhani. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

JakartaCNN Indonesia mewartakan, Partai Gerindra akan memerintahkan anggotanya yang duduk di Komisi III DPR untuk mencecar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly soal vonis 1,5 tahun penjara terhadap Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan Gerindra akan membawa kasus ujaran kebencian ini ke dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR RI.

“Di komisi III. Kasus ini akan ditanyakan kawan-kawan dari Gerindra nanti di dalam RDP dengan menteri Hukum dan HAM,” ujar Fadli di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/1).

Fadli mengatakan hal tersebut sebagai bagian dari upaya bantuan hukum yang diberikan kepada Dhani.

Dhani merupakan calon legislatif dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Jawa Timur I. Selain pembahasan di RDP, ucap Fadli, Partai Gerindra juga sudah menyiapkan pengacara untuk Dhani sebagai upaya bantuan hukum.

“Langsung. Gerindra beri bantuan hukum karena Dhani adalah caleg Gerindra di Surabaya dan Sidoardjo,” ucapnya.

Lebih lanjut, Fadli mengatakan status Dhani sebagai caleg Gerindra tidak bermasalah meski tengah menghadapi proses hukum.

Ia mengatakan partainya tidak berniat untuk mencoret Dhani dari Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Gerindra.

“Enggak ada niat. Kalau (inkracht) juga kan masih lama. Ini sebetulnya tidak ada kasus. Tapi kita hargai proses hukum sampai di Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung,” ucap Fadli.

Lebih lanjut, Fadli mengatakan Dhani meminta kepada keluarganya untuk berkampanye atas nama Dhani di daerah pemilihannya. Fadli juga mengaku bersedia untuk membantu kampanye Dhani selama rekan separtainya masih menjalani proses hukum.

“Akan dikampanyekan oleh anaknya, istrinya, kawan-kawannya, kalau perlu juga saya akan ikut bantu,” ujar Fadli.

Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




Masyarakat Tiga Desa di Reteh Ancam Keluar Dari Riau, Ketua Komisi I DPRD Inhil Tanggapi Seperti Ini

Ketua Komisi I DPRD Inhil HM Yusuf Said. Foto: Ist

Tembilahan, detikriau.org – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, HM Yusuf Said  meminta semua pihak untuk arif dan bijak dalam menyikapi pernyataan sejumlah masyarakat di Kecamatan Reteh yang berkeinginan untuk bergabung dengan Provinsi Jambi.

Alasan yang dialibikan dengan kurangnya perhatian Pemerintah Provinsi Riau atas sumber penghidupan “perkebuan kelapa” dinilai politisi Partai Golkar Inhil ini kurang tepat.

“Sampai hari ini, pemerintah, khususnya Pemkab Inhil telah meluncurkan berbagai program sebagai upaya perbaikan taraf hidup masyarakat petani kelapa, termasuk untuk Kecamatan Reteh sendiri. Namun hasilnya tentulah tidak serta merta seperti halnya membalik telapak tangan,” Ujar Yusuf dikomfirmasi detikriau.org melalui sambungan selularnya, rabu.

Persoalan kerusakan perkebunan kelapa masyarakat menurut Yusuf seharusnya sudah dilakukan upaya perbaikan  sejak 15 atau 20 tahun yang lalu. Perhatian serius Pemkab Inhil dalam lima tahun terakhir pastilah menurutnya belum cukup memberikan hasil yang maksimal.

Apalagi saat ini, ditambahkan Yusuf, ketinggian permukaan air laut semakin tahun semakin meninggi yang  tentunya memberi dampak semakin rentanya terjadi kerusakan perkebunan kelapa disebabkan intrusi air laut. “Ini fenomena alam yang tidak bisa kita pungkiri,” ditegaskannya

Apa yang disampaikan masyarakat itu diyakini Yusuf semacam ungkapan perasaan kekecewaan semata, bukan dalam artian sebenarnya untuk memisahkan diri.

“Kita tentu masih ingat gaung Riau Merdeka beberapa waktu yang lalu. Keinginan itukan juga berlatarbelakang rasa kekecewaan sebagian masyarakat Riau kepada Pemerintah Pusat. Kasus ini hampir serupa dengan ungkapan yang dilontarkan masyarakat di Reteh,” Kata Yusuf juga

“Tak perlulah terlalu dibesarkan. Anggap saja persoalan ini seperti halnya persoalan antara anak dan Bapak,” Ujarnya memberikan pengistilahan.

Kasus ini sebelumnya juga mendapat tanggapan dari Sekdaprov Provinsi Riau, Ahmad Hijazi.

Dikutip melalui cakaplah.com, Ahmad Hijazi mengatakan sejauh ini pelayanan Pemprov Riau tidak ada membeda-beda daerah.

“Fungsi pelayanan kita selama ini kan sama. Persoalannya tidak semudah yang kita bayangkan. Kadang ada urusannya yang merupakan kewenangan kabupaten, mungkin kabupaten ada skala prioritas, tatkala dilempar ke provinsi, kita juga punya skala prioritas,” ujarnya.

Meski kondisi itu tidak ada kewenangan provinsi, Sekdaprov Riau tidak mempersoalkan kalau masyarakat meminta bantuan provinsi, dan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Inhil untuk memperjelas persoalan kelapa yang dikeluhkan masyarakat.

Khususnya untuk persoalan peningkatan harga kelapa, menurut Hijazi, di Inhil sebenarnya ada sarana prasarana ekspor yakni pelabuhan. Karena itu pihaknya sudah mencoba mengundang Pemkab Inhil untuk membahas persoalan tersebut.

“Kita sudah undang rapat Pemkab Inhil, kemarin ke sana (Inhil) saya tawarkan untuk rapat di sana, tapi pejabat Inhil banyak tak di tempat. Jadi mereka minta diundur lagi rapatnya,” ujarnya.

Bahkan Ahmad Hijazi mengaku sudah duduk dengan Bea Cukai setempat, bahwa ada surat edaran Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang menegaskan  tidak ada larangan ekspor bagi komoditas kelapa.

“Kalau di daerah itu berlaku hambatan-hambatan ekspor itu yang harus kita bereskan. Mungkin Pemkab Inhil bisa mengawasi, kalau ada yang menghambat ekspor siapa saja yang hambat. Kabarnya kalau ada yang bawa kelapa ada yang coba-coba tangkap, itu kan tak benar. Betul tidak isu itu, tolong Pemkab Inhil klarifikasi soal itu,” pintanya.

Disinggung murahnya harga kelapa di Inhil karena ada permainan mafia, Ahmad Hijazi menyatakan bisa
saja itu terjadi, makanya sekarang harus dibuka pasar seluas-luasnya.

“Jangan ada hambatan ekspor. Saya kira kalau kita buka pasar, monopoli akan hilang by sistem,” cakapnya.

Namun untuk membuka pasar itu, tambah Ahmad Hijazi, terlebih dahulu harus disiapkan sarana dan prasarana ekspor supaya bisa ekspor langsung.

“Kalau kita mengandalkan industri sendiri ternyata tidak berpihak kepada rakyat, harga yang kita saksikan sekarang tak maksimal (murah). Mungkin dalam waktu dekat kita undang Pemkab Inhil membahas persoalan kelapa ini,” tukasnya.

Heboh terkait ancaman ancaman masyarakat tiga Desa di Kecamatan Reteh Kabupatan Inhil  yang ingin pindah ke Provinsi Jambi ini sebelumnya dilontarkan oleh Anggota DPRD Riau Dapil Inhil M Arfah.

Menurut penuturan Arfah, mayoritas masyarakat Inhil berprofesi sebagai pekebun kelapa. Tapi kini kondisi perkebunan mereka tenggelam akibat intrusi air laut.

“Sudahlah harga kelapa murah, kebunnya rusak pula akibat air asin,” kata M Arpah dalam rapat paripurna di DPRD Riau, Senin (28/01/19) kemaren

Dengan kondisi seperti itu Arfah mengabarkan adanya ancaman masyarakat untuk  pindah ke Provinsi Jambi karena menilai tidak adanya perhatian Pemprov Riau yang dinilai berbanding terbalik dengan perhatian pemerintah Provinsi Jambi terhadap masyarakatnya.

Dalam kesempatan paripurna saat itu, Arfah meminta Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi yang kebetulan hadir dalam paripurna untuk segera mencarikan solusinya.

Reporter: Amrul     Editor: Faisal