Pemprov Riau Akan Hapuskan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!

Gubernur Riau, Syamsuar

ARBINDONESIA.COM, RIAU – Bagi masyarakat Riau yang memiliki denda pajak kendaraan bermotor, dalam waktu dekat akan ada kabar yang menggembirakan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memberlakukan pembebasan denda pajak daerah untuk kendaraan bermotor. Termasuk juga biaya balik nama kendaraan bermotor juga akan dibebaskan.

Gubernur Riau, Syamsuar, sudah mengumumkan pemberlakuan penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan diberlakukan pada pertengahan Oktober mendatang. Peluncuran program penghapusan denda pajak tersebut dimaksudkan guna meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya yang tertunda.

Syamsuar mengharapkan melalui program ini, akan dapat lebih mengoptimalkan penerimaan perpajakan daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Di samping itu, program pemutihan denda pajak ini sekaligus bertujuan untuk memperoleh data aktual objek pajak melalui pemutakhiran data kendaraan. 

Lebih lanjut Syamsuar menyampaikan bahwa pelaksanaan penghapusan denda pajak akan dimulai 15 Oktober 2019 hingga 14 Desember 2019. “Kita mengajak masyarakat khususnya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” tuturnya pada Senin (7/10/19).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Indra Putrayana menjelaskan, bahwa pemberlakukan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda dua, roda empat, dan seterusnya. Termasuk juga kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar. Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II. “Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja, sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan,” terang Indra.

Untuk pelayanan penghapusan denda ini, sambung Indra, masyarakat dipersilahkan menghubungi unit-unit pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik Pekanbaru. Sebagai informasi, pelaksanaan program yang sama pada tahun 2018 yang lalu menghasilkan tambahan penerimaan daerah sebesar lebih dari Rp 47 miliar. Sedangkan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut tercatat lebih dari 27 ribu.

Selain memberikan fasilitas penghapusan denda guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, saat ini Bapenda Provinsi juga gencar melaksanakan operasi terpadu penertiban pajak daerah. Indra menyampaikan bahwa razia penertiban pajak kendaraan bermotor, alat berat dan air permukaan masih akan berlangsung hingga akhir tahun ini. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur terkait dari Pemprov, Jasa Raharja dan Kepolisian RI. 

Sumber Gagasanriau.com




Rusuh Indonesia vs Malaysia, FIFA Resmi Hukum PSSI

ARBINDONESIA.COM, JAKARTA – Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) menjatuhkan hukuman denda untuk PSSI karena kerusuhan suporter yang terjadi di pertandingan kualifikasi Piala Dunia 2022 antara Timnas Indonesia vs Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, 5 September 2019.

PSSI menyatakan menerima sanksi denda sebesar 45 ribu Franc Swiss atau sekitar Rp643 juta. Melalui Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha, induk organisasi sepak bola di Indonesia itu juga berharap tidak ada lagi kerusuhan suporter.di

“PSSI menghormati proses hukum dan putusan dari FIFA. Kami akan segera memenuhi kewajiban kami dan mengevaluasi agar tidak terulang,” ucap Tisha dikutip dari situs resmi PSSI.

Indonesia mengalami kekalahan dari Malaysia dalam matchday pertama kualifikasi Piala Dunia 2022. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

“Sepak bola harusnya menyatukan, mempromosikan keragaman budaya dan menyerukan sikap saling menghormati,” sambungnya.

PSSI juga berharap semua pihak dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan di sepak bola Indonesia sekaligus mewujudkan nilai-nilai baik dalam sepak bola.

Pertandingan antara Skuat Garuda dan Tim Harimau Malaya sempat terhenti sesaat pada babak kedua lantaran terjadi kericuhan di bangku suporter.

Sejumlah pendukung Malaysia mengalami luka-luka dalam insiden tersebut. Suporter tim tamu pun sempat dievakuasi pada awal babak kedua dan pada akhir pertandingan.

Sesaat usai laga, suporter Malaysia pun tidak dapat langsung ke luar SUGBK karena situasi yang belum kondusif selepas laga yang berakhir dengan skor 3-2 untuk Malaysia.

Sehari berselang setelah laga Indonesia vs Malaysia, Federasi sepak bola Malaysia memang berencana melapor ke FIFA dan ketika itu PSSI mengaku siap menerima keputusan FIFA.

Peristiwa tersebut juga membuat pemerintah Indonesia meminta maaf secara resmi kepada pemerintah Malaysia.

Sumber CNN Indonesia




Ditepikan di Liga Champions, Bale Ingin Tinggalkan Madrid

Gareth Bale tidak masuk skuat Real Madrid saat ditahan imbang Club Brugge. (Josep LAGO / AFP)

ARBINDONESIA.COM, OLAHRAGA – Penyerang sayap Real Madrid, Gareth Bale, dikabarkan ingin hengkang setelah tak masuk skuat saat timnya ditahan Club Brugge 2-2 pada matchday kedua Liga Champions, pekan lalu.

Dilansir dari Daily Mail, media Spanyol AS mengklaim Bale semakin tidak betah di Santiago Bernabeu dan ingin hengkang  ingin segera keluar dari Madrid. Mantan pemain Tottenham Hotspur itu dikabarkan membuka peluang untuk hengkang pada bursa transfer Januari 2020 mendatang.

Keinginan hengkang semakin kuat setelah dibuat marah oleh pelatih Zinedine Zidane yang tidak menyertakan namanya di Liga Champions. Padahal, saat itu Bale dalam kondisi fit dan siap untuk bermain.

Meski tidak masuk skuat, Bale tetap datang ke Santiago Bernabeu. Televisi asal Spanyol, Deportes Cuatro pun merekam gambar Bale tiba di stadion empat menit setelah pertandingan dimulai.

Bagi Bale ini bukan yang pertama dirinya ditepikan dari skuat. Pemain 30 tahun itu pernah mengalami hal serupa kala Madrid kalah 0-2 dari Real Sociedad pada awal Januari lalu.

Kala itu, Bale sudah meninggalkan tribune penonton saat pertandingan baru berjalan selama 78 menit.

Di awal musim ini, Bale santer dikabarkan akan didepak karena disebut tak masuk rencana Zidane. Dua klub besar, Manchester United dan Paris Saint-Germain, dirumorkan tertarik untuk memboyongnya.

Namun, Bale tetap bertahan di Madrid hingga ditutupnya bursa transfer pada September lalu. Keputusan itu berbuah manis karena pemain asal Wales bisa mengembalikan kepercayaan Zidane dengan penampilan apik di awal musim.

Sumber CNNIndonesia. com




Lagi Pesta Shabu di Rumah, Polres Inhil Amankan 3 Orang Pemuda

ARBINDONESIA.COM, INHIL – Kasat Res Narkoba Polres Inhil melakukan  pengamanan terhadap 3 orang laki-laki yang diduga sebagai pemakai barang haram Narkotika jenis Shabu-shabu pada Senin (07/10/2019) sekitar pukul 14.45 di Jl.Pangeran Hidayat Kel.Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan  Kab. Inhil – Riau.

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasat Res Narkoba AKP BAHCTIAR, SH  menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang berenesial (JS) yang beralamat di Jl Pangeran hidayat Kel. Tembilahan Kota sering melakukan transaksi dan pesta narkoba dirumahnya, hal itu membuat resah masyarakat setempat.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP BAHCTIAR, SH memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat informasi yang akurat,  pada hari Senin 07 Oktober 2019 sekira  pukul 14.45 Wib,  anggota  yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP BACHTIAR, SH langsung melakukan penangkapan kepada (JS) dirumahnya.

“Pada saat itu, (JS) bersama dua orang temannya (AO) dan (WO) sedang menggunakan narkotika jenis Sahbu-shabu,” ungkap AKP BACHTIAR, SH

Selanjutnya AKP BACHTIAR, SH mengatakan, ketika dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, di temukan barang bukti berupa satu buah botol plastik warna hitam yang berisikan 5 paket kecil  shabu dan lembaran plastik putih bening, satu set bong yang terbuat dari botol plastik dan tiga unit handphone serta Uang tunai Rp. 692.000 (Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah).

“Ketiga pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Rls Polres Inhil
Editor Arb




Iuran BPJS Naik, Dirut Bandingkan dengan Harga Rokok dan Parkir Motor

ARBINDONESIA.COM, JAKARTA – Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang hampir 100 persen membuat opini masyarakat terbelah. Ada yang setuju tapi hampir seluruh publik menentang rencana tersebut.

Alasannya beragam, mulai dari pembiayaan yang dirasa tidak sesuai dengan fasilitas yang diterima, sampai terlalu mahal. Kepala BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut narasi kenaikan 2 kali lipat sepertinya tidak tepat. Sebab dalam perhitungan aktuaria, masyarakat sebetulnya masih bisa membayarkan iuran.

“Iuran ini kalau kita lihat kelas I itu tuh kurang lebih 5 ribu rupiah per hari loh. Kelas II sekitar 3 ribu rupiah per hari. Kelas III itu nggak sampai 2 ribu rupiah per hari, sekitar 1.800 rupiah,” katanya saat dijumpai pada Forum Merdeka Barat Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).

“Jadi kita berharap, kepada masyarakat yang mampu, kalau bisa menyisihkan uang 2 ribu per hari. Sama kayak kita parkir motor kan 2 ribu per hari, atau 5 ribu. Rokok paling murah 8 ribu sebungkus,” sambungnya.

Jika dihitung harian, Fachmi menganggap dana pembelian kesehatan tidak begitu memberatkan. Bisa disisihkan perhari untuk pembiayaan kesehatan sendiri. Kalau sedang tidak sakit, dipakai untuk membantu orang lain

Soal pemerintah yang dianggap tidak memikirkan masyarakat ketika akan menaikkan iuran menurut Fahmi tidak tepat. Sebab saat ini ada 93 juta orang yang iurannya dibayarkan melalui APBD.

“Nah kalau menyisihkan 5 ribu per hari berat, 3 ribu per hari berat, 2 ribu per hari berat, pemerintah tidak akan diam. Kalau mereka betul-betul miskin dan tidak mampu pemerintah hadir dan mendedikasikan APBN ke peserta miskin,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes, Kalsum Komaryani mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan jangan dipandang sebagai hal negatif karena akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas.

“Kekhawatiran ini tidak usah dibesar-besarkan menurut saya. Penyesuaian iuran ini diharapkan akan meningkatkan mutu fasilitas kesehatan karena tidak adanya gangguan cashflow dari JKN,” pungkas Kalsum.

Sumber detik. com




YLKI Desak Pelanggar Aturan Harga Minyak Goreng Dihukum

ARBINDONESIA.COM, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga enceran tertinggi (HET) minyak goreng  kemasan menyusul larangan penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2020.

Sebelumnya, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, harga acuan penjualan minyak goreng kemasan sederhana adalah Rp11 ribu per liter.

“Selama ini banyak komoditas ditetapkan HET, seperti gula, tetapi harga di lapangan melewati harga HET, dan tak ada sanksi,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resmi, dikutip Senin (7/10).

Dari sisi konsumen, ia memahami larangan penjualan minyak goreng curah mengingat secara fisik minyak goreng dalam kemasan lebih aman dan risiko terkontaminasi zat/benda lain yang tidak layak konsumsi lebih kecil. Selain itu, minyak goreng kemasan juga lebih tahan lama.

Namun, ia meminta pemerintah memastikan agar harga minyak goreng kemasan tetap terjangkau. Pasalnya, minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat, bukan hanya sebagai kebutuhan rumah tangga, tetapi juga untuk keperluan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, untuk mengurangi dampak plastik, pemerintah seharusnya mewajibkan produsen untuk menggunakan jenis plastik yang ramah lingkungan atau memenuhi kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Munculnya minyak goreng wajib kemasan, akan meningkatkan konsumsi atau distribusi plastik, dan menghasilkan sampah plastik,” ujarnya.

Kemudian, ia meminta agar minyak goreng kemasan juga harus mengutamakan aspek perlindungan konsumen dengan mencantumkan informasi kadaluwarsa, informasi kehalalan, dan informasi kandungan gizinya.

Hal itu sebagaimana mandat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tentang Pangan, dan Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah harus menjamin bahwa minyak goreng  curah yang dijual kemasan tersebut kualitasnya sesuai dengan standar mutu minyak goreng kemasan bermerek, yaitu minyak goreng ber-SNI,” pungkasnya.

Sumber CNNIndonesia. com